Showing posts sorted by date for query cara-registrasi-operator-verifikasi. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query cara-registrasi-operator-verifikasi. Sort by relevance Show all posts

Thursday, 9 April 2020

Lebih Arif Cara Verval Data Calon Penerima Un Tahun 2016 Sd, Smp, Dan Sma/Smk

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia...

Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2016 akan memakai data Peserta Didik yang terdaftar di Aplikasi Dapodik. Sekolah yang melaksanakan mekanisme registrasi calon peserta UN melalui Aplikasi Dapodik ialah sekolah yang berada di bawah naungan KEMENDIKBUD dengan bentuk pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sekolah diperlukan segera mengusut kelengkapan dan kemutakhiran data peserta didik calon peserta UN di Aplikasi Dapodik ibarat identitas langsung peserta didik, NISN, dan data orang bau tanah peserta didik. Verifikasi data peserta didik yang menjadi Calon Peserta UN sanggup dilakukan di website Manajemen UN.

Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) di website administrasi diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.


Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) di website administrasi diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.

Untuk sekolah dengan bentuk pendidikan SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB tidak memakai mekanisme di atas namun mempunyai mekanisme tersendiri sesuai kode panitia UN.

Selanjutnya, berikut panduan lengkap cara melaksanakan pendataan calon peserta UN Tahun 2016 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK selengkapnya:

1.   Login di administrasi UN, untuk SD/SMP silahkan klik di sini, dan untuk SMA/SMK silahkan klik di sini.

2.   Tampilan Beranda.

3.   Menu Utama Peserta UN.

4.   Filter Data Peserta Didik.

     Data Peserta Didik yang berwarna merah membuktikan data Peserta Didik dengan NISN masih kosong dan atau tidak valid. Lakukan verifikasi dan validasi data NISN di vervalpd.data.kemdikbud.go.id
     Menu Filter Data Peserta Didik mempunyai fungsi untuk memudahkan dalam mendeteksi data Peserta Didik yang sudah mempunyai NISN dan belum mempunyai NISN.

5.   Pengaturan Nomor Kursi.

Menu pengaturan mempunyai fungsi untuk pengaturan urutan Rombel biar sanggup dipakai untuk urutan ruangan ujian dan dingklik siswa.

6.   Unduh data calon peserta UN dan Berita Acara.

Data yang diunduh terdiri dari :

     File data Calon (.dz)
     File Berita Acara (.pdf)

Contoh Hasil Unduhan :

Panduan Penggunaan Website Manajemen UN Kabupaten/Kota, berfungsi sebagai lembar monitoring sekolah yang sudah dan belum mengumpulkan DCP dan mencatat tanggal dan keterangan ketika mengumpulkan DCP dari sekolah.

1.   Login di administrasi UN.

2.   Tampilan Beranda.

3.   Menu utama sekolah yang sudah mengumpulkan DCP.

4.   Gunakan hidangan Ubah dan Simpan untuk menginputkan data status dan tanggal penerimaan data UN.

Catatan Penting :

1.   Jika ada perubahan/perbaikan, data diperbaiki melalui sinkronisasi pada aplikasi Dapodik. Perubahan tersebut otomatis mengubah data di administrasi UN secara realtime.
2.   Pastikan NISN valid melalui aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id
3.   Jika sekolah mempunyai hambatan dalam mengunduh data sanggup meminta proteksi KKDATADIK.
4.   Periksa data kebutuhan khusus peserta didik sebab peserta didik dengan kebutuhan khusus akan mendapat soal sesuai kebutuhan khususnya.
5.   Proses pengisian Dapodik untuk registrasi calon peserta UN berakhir pada 31 Desember 2015.


Demikian cara verifikasi dan validasi data calon peserta Ujian Nasional SD/SMP/SMA/SMK di tahun pelajaran 2015/2016 menurut Manual Penggunaan Website Manajemen UN SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2015/2016 yang sanggup diunduh pada links sumber berikut ini. Dan untuk download Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016 silahkan di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 2 December 2019

Lebih Terpelajar Tanya Jawab Lengkap Seputar Sim Pkb Tahun 2017 Dan Download Buku Saku Sim Pkb 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini saya akan bagikan uraian tanya jawab seputar SIMP PKB Tahun 2017 dari Buku Saku SIM PKB 2017 yang sanggup Anda download eksklusif pada bab final pada artikel kali ini. SIM PKB 2017 sebelumnya merupakan kegiatan guru pembelajar online (GPO) berikut poin-poin pertanyaan dan tanggapan seputar SIM PKB 2017 selengkapnya:

1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yaitu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk membuatkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?

Guru yang sanggup mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yaitu guru yang:

1.   Profil hasil UKG-nya memperlihatkan terdapat 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melaksanakan UKG atau telah melaksanakan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melaksanakan tes awal dengan memakai sistem UKG.
2.   Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3.   Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk penerima yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
4.   Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan janji yang tinggi.

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan penerima untuk menuntaskan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun kegiatan berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

3. APA ITU SIM PKB?

SIM PKB yaitu Sistem Informasi Manajemen yang dipakai pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil warta untuk mengelola data dan sebagai sentra pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?

Website: sim.gurupembelajar.id

5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?

A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015

Penerbitan akun guru yang sudah melaksanakan UKG tahun 2015 sanggup dilakukan dengan melaksanakan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.

1. Pilih sajian Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
4. Klik Register

Setelah selesai melaksanakan registrasi, Anda akan diminta untuk mencetak lembar berikut.
Ini yaitu akun Anda

B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG

Penerbitan akun guru yang belum melaksanakan UKG sanggup dilakukan dengan melaksanakan langkah-langkah berikut.

1.   Pilih sajian Registrasi Akun
2.   Pilih sajian Cari No. UKG
3.   Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4.   Klik Cari GTK
5.   Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6.   Lakukan Registrasi Akun menyerupai langkah-langkah pada poin 1 bab A.
6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?

Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda sanggup menghubungi pihak berikut untuk dilakukan RESET PASSWORD.

1. Ketua Komunitas
2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)

7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?

Semua guru diwajibkan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada dikala melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Berikut yaitu langkah-langkah dalam melaksanakan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB:

1.   Guru login ke SIM PKB
2.   Pada dikala login, Anda akan eksklusif diminta untuk melaksanakan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.

3.   Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda sanggup eksklusif meng-klik SIMPAN.
4.   Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda sanggup melaksanakan pemutakhiran data menyerupai langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.

8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?

Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai dengan bidang didik yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda sanggup melaksanakan pemutakhiran data di SIM PKB dengan melaksanakan langkah-langkah berikut:

A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU

Prosedur untuk melaksanakan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru sanggup dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1.   Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
2.   Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di sajian pencarian.
3.   Klik SIMPAN.

B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU

Prosedur untuk melaksanakan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru sanggup dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1.   Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
2.   Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang didik sekarang.
3.   Klik Pilih
4.   Klik SIMPAN.

Jika Anda melaksanakan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak warta menyerupai berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.

Jika Anda melaksanakan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:

1.   WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.
2.   Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jikalau Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan menawarkan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.

SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA DAN TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA PTK:

Hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal
atau Mapel:

1.   Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2.   Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melaksanakan pemutakhiran Mapel.

9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?

Tes Awal yaitu ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.

Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :

1.   Belum mengikuti UKG 2015
2.   Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel

Catatan:

• Jika seorang guru yang sudah mempunyai status Mentor/IN di SIM PKB melaksanakan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.

10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?

Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka Saudara diminta untuk melaksanakan peniadaan anjuran dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda berikut. 

Download / unduh Buku Saku Guru SIM PKB Tahun 2017 Lengkap Dengan Tanya Jawab Seputar Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan menyerupai yang sudah saya publish tersebut di atas silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Cerdik Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Paud Tahun Pelajaran 2018/2019 Dan Link Download Installer Aplikasi Dapodik Paud Versi 3.3.0

Sahabat Operator Dapodik PAUD yang berbahagia... Pada tanggal 24 Agustus 2018 telah dirilis resmi installer aplikasi Dapodik PAUD untuk entri data Pendidikan Anak Usia Dini baik KB ataupun TK. Adapun isu resmi perihal Rilis Dapodik Offline (PAUD) v.3.3.0 Tahun Ajaran 2018/2019 pada https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id bahwasannya Dapodik Offline (PAUD) dirilis pada tanggal 24 Agustus 2018 untuk pengisian data Semester 1 (Ganjil) 2018/19. 

Secara umum perubahan yang terdapat pada versi ini adalah:

a.   Kode Registrasi PAUD diubah menjadi arahan pendaftaran sepanjang 36 karakter.

b.   Satuan Pendidikan PAUD diberikan pilihan memakai aplikasi Dapodik Offline dan Online, sesuai dengan kemampuan jaringan di kawasan masing-masing.

c.   Manajemen PTK (Penambahan, Penugasan PTK, Mutasi PTK) tidak lagi dilakukan oleh Satuan Pendidikan tetapi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


Aplikasi Dapodik Offline (PAUD) sanggup memakai username dan password Dapodik yang sama dengan tahun fatwa lalu, tetapi memakai arahan pendaftaran 36 karakter.

Selain menghubungi Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan/Lembaga sanggup mengetahui arahan pendaftaran gres dengan login ke administrasi memakai akun Dapodik tahun fatwa lalu.

Dapodik Online dikala ini masih belum resmi dirilis, dan masih dalam tahap penyempurnaan. Informasi lebih lanjut perihal penggunaan Aplikasi Dapodik Online akan dikabarkan lebih lanjut pada website https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.

Berikut Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik PAUD Tahun 2018-2019, mulai dari cara pendaftaran sampai sinkronisasi aplikasi Dapodik PAUD Tahun Pelajaran 2018/2019 menurut pedoman aplikasi Dapodik PAUD 2018 selengkapnya sebagai berikut:

Cara pendaftaran dan sinkronisasi aplikasi Dapodik PAUD Tahun Pelajaran 2018/2019 menurut pedoman aplikasi Dapodik PAUD 2018 yang akan dipakai untuk entri aplikasi Dapodik PAUD (KB dan TK) di tahun pelajaran 2018/2019 ini sebagai berikut : Jika forum sudah mempunyai username Dapodik yang aktif, tahapan ini bisa dilewati dan pribadi ke penggalan Pemilihan Aplikasi dan Metode Sinkronisasi. 

Berikut langkah – langkah registrasi.

1.   Registrasi dilakukan di aplikasi Manajemen https://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/

2.   Pilih sajian Log In > Satuan Pendidikan

3.   Tekan tombol Daftar Baru/Lupa Password

4.   Masukkan 36 digit no pendaftaran yang didapatkan di dinas pendidikan setempat, beserta NPSN dan tekan tombol Verifikasi

5.   Jika arahan pendaftaran dan NPSN benar, dan belum ada pengguna untuk satuan pendidikan tersebut maka akan muncul tampilan formulir pendaftaran pengguna baru. Masukkan Nama Lengkap, email, Password, No. HP, No. Telp kemudian simpan untuk menciptakan pengguna/user Dapodik baru.

6.   Apabila pengguna di satuan pendidikan tersebut sudah ada, maka email dan nama pengguna sudah tidak sanggup diubah. Akan tetapi pengguna masih sanggup melaksanakan perubahan password, dengan syarat email sudah terverifikasi. Menghapus/mengubah pengguna sanggup dilakukan melalui aplikasi administrasi atau dengan meminta proteksi dinas untuk mereset pengguna

PEMILIHAN APLIKASI DAN METODE SINKRONISASI

1.   Sebelum memakai aplikasi Dapodik Online atau Dapodik Offline, tiap-tiap satuan pendidikan melaksanakan pemilihan penggunaan aplikasi dan metode sinkronisasi Dapodik. Pemilihan dilakukan pada aplikasi administrasi (https://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id) Silahkan login sebagai satuan pendidikan memakai akun Dapodik yang sudah dimiliki.

2.   Setelah login maka akan muncul tampilan menyerupai gambar dibawah ini:

1.   Pastikan sajian satuan pendidikan terpilih.
2.   Pastikan data Identitas Lembaga sudah terisi dengan baik dan benar
3.   Klik tombol di sebelah ikon wifi/internet.

4.   Pilih aplikasi dan metode sinkronisasi yang akan digunakan.

Penjelasan dari pilihan Aplikasi dan Metode sinkronisasi adalah:

a.   Dapodik Online : pengerjaan data dilakukan secara online pada web https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik
b.   Dapodik offline / Sikronisasi Online : pengerjaan aplikasi dengan memakai aplikasi yang terinstal pada laptop/pc kita dan melaksanakan sinkronisasi secara online
c.   Dapodik Offline/Kirim File (offline) : pada pengerjaan ini memakai aplikasi dapodik yang sudah terinstal juga dan singkronisasi secara offline dengan mengirim/mengupload file yang dihasilkan aplikasi dapodik. Kemudian klik tombol simpan

DAPODIK OFFLINE

Jika menentukan memakai aplikasi Dapodik Offline, Langkah selanjutnya ialah mendownload aplikasi melalui website https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ kemudian lakukan instal aplikasi Dapo PAUD, kemudian install

DAPODIK ONLINE

Jika menentukan memakai dapodik online, silahkan buka website https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik pengguna sanggup pribadi login dengan username Dapodik yang sudah dimiliki atau mendaftarkan username dan password di https://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/

Adapun untuk Dapodik Online dikala ini masih belum resmi dirilis, dan masih dalam tahap penyempurnaan. Informasi lebih lanjut perihal penggunaan Aplikasi Dapodik Online akan dikabarkan lebih lanjut pada website https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.

Berikut link download installer aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.3.0 versi offline dan Pedoman Penggunaan Aplikasi Dapodik PAUD 2018: 

1. Download Installer Aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.3.0 Link alternatif 1
2. Download Installer Aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.3.0 Link alternatif 2
3. Download Installer Aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.3.0 Link alternatif 3
4. Download Pedoman Penggunaan Aplikasi Dapodik PAUD 2018

Demikian isu mengenai installer aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.3.0 di tahun pelajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!