Showing posts sorted by date for query download-peraturan-pemerintah-nomor. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query download-peraturan-pemerintah-nomor. Sort by relevance Show all posts

Saturday, 11 April 2020

Lebih Bakir Panduan / Cara Melaksanakan Pendataan Ulang Pns Secara Elektronik (E-Pupns) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang gampang diaplikasikan, gampang diakses dan mempunyai sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam berbagi sistem administrasi kepegawaian.

Baca juga : Download Surat Edaran Tentang e-PUPNS Tahun 2015 - Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 Mulai 1 September s.d. 31 Desember 2015

Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melaksanakan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh sebab itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melaksanakan pendaftaran / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :

1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.

3.   Kemudian masukkan NIP Anda kemudian klik “Cari”, jikalau benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi kawasan di mana Anda bertugas.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan instruksi password yang sama menyerupai sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.

7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jikalau Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting sebab pada serpihan inilah yang akan sanggup dipakai sebagai kata kunci jikalau Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti pendaftaran PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input instruksi chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.

9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman gres “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.


Dalam lembar rujukan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Demikian langkah-langkah / cara pendaftaran pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Cendekia Download Buku Petunjuk Penggunaan Sistem E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, mempunyai fungsi dan kiprah antara lain untuk menyimpan warta Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diharapkan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 wacana Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung acara pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.


Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) ialah : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melaksanakan pelayanan kepegawaian, dan Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, ketika ini untuk pengguna sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id.

Untuk download buku petunjuk penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015 bagi Pengguna (User), Hepdesk, dan bagi Admin Instansi, silahkan klik pada links berikut ini :


Demikian share mengenai links download buku petunjuk bagi user, helpdesk, dan admin instansi dalam Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) BKN Tahun 2015 yang admin share dari situs http://www.bkn.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Friday, 10 April 2020

Lebih Akil Download Pp No. 70 Tahun 2015 Wacana Jkk Dan Jkm Bagi Asn (Cpns, Pns, Dan Pppk)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 perihal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) ketika ini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 perihal Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu proteksi atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akhir kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) yaitu proteksi atas risiko tamat hidup bukan akhir kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Peserta yaitu Pegawai ASN yang mendapatkan Gaji yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Program proteksi yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM (Jaminan Kematian) yang mencakup kepesertaan, manfaat, dan Iuran. Peserta JKK dan JKM terdiri atas Calon PNS, PNS, dan PPPK yang mana kepesertaan untuk Peserta dimulai semenjak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan.

Kepesertaan dalam JKK dan JKM berakhir apabila Peserta diberhentikan sebagai PNS atau diputus kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK. Peserta merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).

Manfaat JKK mencakup perawatan, santunan, dan tunjangan cacat Perawatan diberikan hingga dengan Peserta sembuh. Kecelakaan kerja yaitu kecelakaan yang terjadi alasannya beberapa hal berikut:

a.   dalam menjalankan kiprah kewajiban;
b.  dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan kiprah kewajibannya;
c.   karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akhir tindakan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas;
d.  dalam perjalanan dari rumah menuju daerah kerja atau sebaliknya; dan/atau
e.   yang menimbulkan Penyakit Akibat Kerja.

Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja menurut surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.

Penetapan tewas dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan tewas diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:

a.   bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b.  bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c.   bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutantingkat atas diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Bantuan beasiswa menurut pada peraturan pemerintah ini diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:

a. masih sekolah/kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.

Download selengkapnya PP No. 70 Tahun 2015 perihal JKK dan JKM bagi ASN (CPNS, PNS, dan PPPK) silahkan klik pada tautan berikut. Demikian share info mengenai kutipan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Bakir Download Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Wacana Diklat Jabatan Pns

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat yaitu proses penyelenggaraan berguru mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik dibutuhkan sumber daya insan aparatur yang mempunyai kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan.

Untuk membuat sumber daya insan aparatur yang mempunyai kompetensi tersebut dibutuhkan mutu profesionalisme, perilaku dedikasi dan kesetiaan pada usaha bangsa dan negara, semangat kasatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bab tidak terpisah dari usaha training Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh.

Dasar aturan Diklat bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 wacana Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

Download selengkapnya PP No. 101 Tahun 2000 wacana Diklat Jabatan PNS pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Thursday, 9 April 2020

Lebih Cerdik Download Permendagri No. 68 Tahun 2015 Ihwal Pakaian Dinas / Seragam Pns Di Lingkungan Depdagri Dan Pemda

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, tanggung jawab dan keseragaman aparatur sipil Negara sehingga diatur penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dasar aturan / aturan wacana Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 wacana Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 ini telah ditetapkan Mendagri dan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni mulai diberlakukan pada tanggal 30 September 2015.

Dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 seblumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu : Jenis Pakaian Dinas Pasal 2 :

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH batik
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f.   Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g.  Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

Kemudian, dalam Lampiran I Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur wacana model pakaian dinas kemeja putih di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, sebagai berikut :
  
1. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS pria:


     Keterangan  :

     a.   Lencana Korpri
     b.   Papan Nama
     c.   Tanda Pengenal

2. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS perempuan :


     Keterangan  :

     a.   Lencana Korpri
     b.   Papan Nama
     c.   Tanda Pengenal

Selanjutnya, pada lampiran II Pemendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur mengenai Jadual Penggunaan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda yaitu sebagai berikut :
No.
Hari
Jenis Pakaian
Keterangan
1.
Senin
LINMAS

2.
Selasa dan Rabu
PDH warna khaki

3.
Kamis
Baju putih

4.
Jumat
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah

5.
Hut Korpri dan Hari Besar Nasional
Korpri

6.
Pada Acara Resmi
PSL dan/atau PSR
Sesuai Ketentuan Acara
Download selengkapnya Permendagri No. 68 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda beserta Lampiran I dan Lampiran II selengkapnya silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Cendekia Sambutan Ketua Umum Pgri Dalam Upacara Peringatan Hut Pgri Ke-70 Dan Hgn Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut salinan dari naskah pidato / sambutan ketua umum PGRI tingkat pusat pada peringatan HUT PGRI ke-70 dan Hari Guru Nasional / HGN tahun 2015 selengkapnya :

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Pada awal sambutan ini, marilah kita bahu-membahu mengucapkan salam guru, salam PGRI, dan salam solidaritas.

Yang saya hormati Bapak Gubernur………… Bapak Bupati…………, Bapak Walikota………… Bapak/lbu para Pejabat Sipil, TNI, dan Polri, Segenap Pengurus PGRI, para undangan, serta anggota PGRI di seluruh tanah air yang berbahagia,

Puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan nikmat yang dilimpahkan kepada kita, sehingga pada hari ini kita bersama sanggup melakukan upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2015 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 PGRI.

Tanggal 25 November 2015, tujuh puluh tahun yang lalu, PGRI lahir pada ketika Kongres Guru Indonesia di Surakarta yang juga disebut Kongres Guru I. PGRI lahir dari kesadaran kebangsaan dan semangat usaha para guru, dosen, tenaga kependidikan, para pensiunan guru, dan para pegawai Kementerian Pendidikan dan Pengajaran yang gres didirikan. Dengan semangat proklamasi 17 Agustus 1945 yang menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia, mereka bersatu untuk mengisi kemerdekaan.

Dengan lahirnya PGRI, maka segala bentuk perbedaan dan potensi perpecahan kelompok guru setuju untuk dihapuskan. Ketika itu, puluhan organisasi guru setuju membentuk satu-satunya organisasi profesi guru, yaitu PGRI, untuk kemudian membangun kekuatan bersama antaranggota, biar berpengaruh dan berwibawa untuk mengawal mutu pendidikan dan memperjuangkan profesi guru dan tenaga kependidikan pada umumnya.

Tahun ini, tepat tujuh puluh tahun usia PGRI, usia yang matang sebagai organisasi profesi, organisasi perjuangan, dan organisasi ketenagakerjaan yang dikenal sebagai jati diri organisasi semenjak awal berdirinya tahun 1945. Perayaan ke-7 dasawarsa kali ini dirayakan dengan aneka macam kegiatan untuk memantapkan PGRI sebagai organisasi profesi guru dengan puncak program di tingkat nasional akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 di Stadion Utama, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta yang dihadiri oleh 100.000 (seratus ribu) guru dan tenaga kependidikan dari seluruh Indonesia.

Kita patut bersyukur bahwa Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 telah memutuskan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional (HGN). Penetapan ini bukanlah suatu kebetulan historis, melainkan sebuah pengukuhan bahwa sejarah usaha PGRI merupakan usaha sistematis dan komprehensif bagi seluruh guru. Pengakuan itu, sekarang semakin diperkuat alasannya yakni hari kelahiran PGRI sebagai HGN telah ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.

Sampai ketika ini banyak pihak berharap biar PGRI tetap berfungsi menyerupai awal berdirinya 70 tahun lalu, yaitu dijadikan sebagai satu-satunya organisasi profesi guru Indonesia yang menaungi dan berjuang bagi para guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Saudara-saudara, para guru anggota PGRI yang berbahagia, Tema peringatan Hari Guru Nasional tahun 2015 dan Hari Ulang Tahun ke-70 PGRI adalah, "Memantapkan Soliditas dan Solidaritas PGRI sebagai Organisasi Profesi Guru yang Kuat dan Bermartabat." Tema ini memperlihatkan bahwa PGRI harus selalu membangun kekuatan dan kebersamaan untuk mewujudkan guru profesional, sejahtera, dan bermartabat untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI menyadari, tidak ada kemenangan tanpa kekuatan. Tidak ada kekuatan tanpa persatuan. Tidak ada persatuan tanpa berhimpun dan berserikat secara profesional untuk kepentingan pembangunan bangsa.

Sebagai organisasi profesi guru, PGRI telah mempunyai instrumen penting sebagai bingkai mentalitas dan moralitas guru dalam bekerja yaitu Kode Etik Guru dan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). Sejak tahun 1973 PGRI telah mempunyai Kode Etik Guru yang pada tahun 2008 diadaptasi dengan ketentuan yang dipersyaratkan perundang-undangan dan terakhir disempurnakan pada tahun 2013.

Sejalan dengan itu, PGRI telah membentuk pengurus DKGI di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menegakan Kode Etik Guru. Implementasi Kode Etik Guru secara konsekuen menuntun sikap moral guru Indonesia ke arah guru yang profesional, sejahtera, terlindungi serta bermartabat.

Para guru anggota PGRI yang saya hormati,

Di penghujung tahun 2015 para pemimpin negara-negara ASEAN telah bersepakat untuk memberlakukan suatu komunitas gres yang disebut dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean akan membentuk suatu tatanan gres bagi bangsa-bangsa di daerah ASEAN. Sebagai konsekwensi pemberlakuan MEA maka akan terjadi arus bebas pasar tenaga kerja, barang, jasa, modal dan investasi di antara negara-negara ASEAN.

Kondisi ini akan menjadi peluang dan sekaligus tantangan yang harus dihadapi oleh segenap bangsa Indonesia, khususnya para guru anggota PGRI yang mempunyai kiprah sentral datam membangun bangsa. PGRI sebagai organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan tiada hentinya berusaha meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. PGRI juga akan tetap mendorong dan bersama pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya.

PGRI selalu mendorong pemerintah biar memperlihatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, sebagaimana dinyatakan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan tidak terlambat dalam memenuhi hak-hak guru. PGRI telah dan akan terus memperlihatkan kesepakatan mengawal dan memperjuangkan kebijakan pendidikan dan guru biar semakin baik. Saat ini, PGRI tetap mengawal aneka macam perubahan peraturan perundang-undangan perihal guru dan tenaga kependidikan, menyerupai pengaturan perihal pelaksanaan sertifikasi guru, UKG, pengaturan penghasilan minimum guru non-PNS, dan perubahan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 perihal jabatan fungsional guru.

Sejumlah usul PGRI dimaksud telah mendapat respon dari pemerintah, namun belum ada kepastian perihal imptementasinya.

Hadirin yang berbahagia,

Mengakhiri sambutan ini, saya mengajak para guru, dosen, dan tenaga kependidikan untuk mengamalkan jati diri PGRI, melakukan Kode Etik Guru, dan selalu meningkatkan kesepakatan dan profesionalisme dengan memperlihatkan pelayanan terbaik kepada akseptor didik dan masyarakat. Kepada pemerintah dan masyarakat kami mintakan bantuannya untuk memperlihatkan kesempatan terbaik kepada para guru untuk melakukan kiprah profesionalnya.

Akhirnya, kami ucapkan selamat Hari Guru Nasional dan HUT ke-70 PGRI kepada para guru di seluruh tanah air, semoga dedikasi kita akan memperlihatkan makna bagi bangsa dan negara serta kemanusiaan, serta sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin.

Selamat Berjuang !, Hidup Guru !, Hidup PGRI !, Solidaritas !

Billahi Taufik Walhidayah,Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

                                                                                                    25 November 2015
                                                 
                                                                                                    Ketua Umum PB PGRI,


                                                                                                    Dr. H. Sulistiyo, M.Pd.
                                                 

Download file perihal Sambutan / Pidato Ketua Umum PGRI Pusat pada Peringatan HUT PGRI ke-70 dan Hari Guru Nasional Tahun 2015, silahkan klik pada links artikel berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berilmu Draft Juknis Bos Sd - Smp Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bantuan Operasional (BOS) yaitu aktivitas pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar.

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.

Tujuan Umum adanya BOS yaitu meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP.

Sedangkan tujuan khusus BOS yaitu :

1.  Membebaskan pungutan bagi seluruh penerima didik di sekolah negeri;
2. Membebaskan pungutan bagi seluruh penerima didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah swasta.

Sasaran Penerima BOS Tahun 2016 :

Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB, baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Satuan Biaya dihitung menurut jumlah penerima didik dengan besar satuan biaya:

•       Tingkat SD : Rp. 800.000,-/siswa/tahun;
•       Tingkat SMP : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun;

Untuk sekolah di kawasan khusus dengan jumlah penerima didik kurang dari 60 siswa, akan menerima alokasi sebanyak 60 siswa.

Sasaran Kebijakan Sekolah Kecil :

1.   Sekolah di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi*; atau
2.   Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
3.   Sekolah di kawasan kumuh/pinggiran yang penerima didiknya tidak sanggup tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya;
4.   Bagi sekolah swasta, minimal sudah mempunyai izin operasional selama 3 tahun.
*)Daftar kawasan ada pada file terpisah

Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil :

1.   Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2.   Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya yaitu tidak berkembang; atau
4.   Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5.   Sekolah swasta yang tidak bersedia mendapatkan kebijakan alokasi minimal.

Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil :

1.   Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2.   Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3.   Tim BOS Provinsi memutuskan alokasi sekolah kecil menurut rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi jikalau tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal :

1.   Harus memberikan isu jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang bau tanah siswa dan di papan pengumuman;
2.   Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3.   Membebaskan iuran/pungutan dari orang bau tanah siswa.

Waktu Penyaluran BOS Tahun 2016 :

1.   Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember;
2.   Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami kendala atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Ketentuan Bagi Penerima BOS :

1.   Semua sekolah negeri yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen wajib mendapatkan BOS;
2.   Semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah mempunyai izin operasional (kecuali sekolah kecil minimal 3 tahun) berhak mendapatkan BOS.  Sekolah berhak menolak dana BOS dengan persetujuan orang bau tanah siswa, dan menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin;
3.   Semua negeri dihentikan melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
4.   Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
5.   Sekolah sanggup mendapatkan sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
6.   Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan pertolongan yang diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel;
7.   Menteri dan Kepala Daerah sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Alokasi dan Penyaluran Dana BOS Tahun 2016 :

1.  Pendataan di Sekolah

a.   Sekolah meniru formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
b.   Sekolah melaksanakan sosialisasi ke seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan perihal cara pengisian formulir pendataan;
c.   Sekolah membagi formulir untuk diisi secara manual dan mengumpulkan hasilnya;
d.   Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data;
e.   Sekolah memasukkan data ke dalam aplikasi Dapodikdasmen secara offline, kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
f.    Sekolah harus mem-backup secara lokal data yang telah di-input;
g.   Formulir yang telah diisi secara manual harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
h.   Melakukan update perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
i.    Sekolah sanggup berkonsultasi dengan dinas pendidikan mengenai aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud;
j.    Sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sudah sesuai kondisi riil;
k.   Tim Manajemen BOS Kab/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri.

2.  Penetapan Alokasi Tiap Provinsi

a.   Tiap awal tahun pelajaran baru, Tim BOS Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melaksanakan rekonsiliasi update data siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen sebagai persiapan penetapan alokasi BOS;
b.   Tim BOS Kab/Kota melaksanakan kontrol data jumlah siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen.  Bila beda dengan data riil, Tim BOS Kab/Kota harus meminta sekolah untuk memperbaiki data di Dapodikdasmen;
c.   Kemdikbud mengambil data jumlah siswa dari Dapodikdasmen untuk menciptakan proposal alokasi BOS yang akan dikirim ke Kemenkeu;
d.   Alokasi BOS tiap provinsi dihitung dari data jumlah siswa pada tahun pelajaran berjalan ditambah dengan asumsi pertambahan jumlah siswa di tahun pelajaran baru;
e.   Pemerintah  memutuskan alokasi BOS tiap provinsi melalui peraturan  yang berlaku.

3.  Penetapan Alokasi Tiap Sekolah

a.   Provinsi mengunduh data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen untuk dipakai dalam penetapan alokasi dana BOS tiap sekolah;
b.   Alokasi dana BOS untuk sekolah ditetapkan dalam 2 tahap, yaitu alokasi sementara untuk penyaluran di awal triwulan berjalan dan alokasi final untuk dasar penyaluran lebih/kurang salur.

4. Dasar Penetapan Alokasi Sementara :

Alokasi sementara untuk penyaluran awal ditetapkan dengan dasar berikut:

a.   Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1  Desember tahun sebelumnya;
b.   Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
c.   Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
d.   Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.

Dasar Penetapan Alokasi Final BOS Tahun 2016 menurut Dapodikdasmen :

Alokasi final untuk perhitungan lebih/kurang ditetapkan dengan dasar berikut:

a.   Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
b.   Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 April;
c.   Triwulan 3 dan triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.

Tahap Pendataan dan Pencairan BOS Tahun 2016 :

Perhitungan Alokasi Sekolah

Sekolah dengan jumlah siswa ≥60 siswa:

1.   SD/SDLB. Dana BOS = Σ siswa × Rp 800.000,-
2.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap. Dana BOS = Σ siswa × Rp 1.000.000,-
3.   SLB. Dana BOS = (Σ siswa SD x Rp 800.000,-) + (Σ siswa SMP x Rp 1.000.000,-). Bila kurang dari Rp 60.000.000, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB yaitu sebesar Rp. 60.000.000,-

Sekolah dengan jumlah siswa <60 siswa:

•       SD. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
•       SMP/Satap Dana BOS = 60 × Rp 1.000.000,-
•       SMPT. Dana BOS = Σ siswa SMPT x Rp 1.000.000,-. Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan pada jumlah penerima didik riil alasannya yaitu pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
•       SDLB/SMPLB/SLB
•       SDLB yang berdiri sendiri. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
•       SMPLB yang berdiri sendiri. Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
•       SLB (SDLB dan SMPLB dlm satu pengelolaan). Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-

Persiapan Penyaluran BOS Tahun 2016 :

a.   Sekolah harus mempunyai rekening atas nama sekolah untuk dikirim ke Tim BOS Kab/Kota;
b.   Tim BOS Kab/Kota menilik keakuratan nomor rekening sekolah untuk dikirim ke Tim BOS Provinsi;
c.   SKPD Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota menandatangani NPH;
d.   SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan daftar alokasi BOS tiap sekolah kepada BPKD untuk pencairan dana BOS.
e.   Penyaluran Dari RKUN Ke RKUD :
f.    Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada ahad ketiga di bulan Januari;
g.   Triwulan 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
h.   Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
i.    Triwulan 4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.

Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah :

BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja sesudah dana diterima di RKUD.

Ketentuan Terkait Penyaluran :

a.   Jika terdapat siswa pindah, dana BOS pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah asal. Revisi jumlah siswa gres diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
b.   Kelebihan salur ke sekolah akibat kesalahan data pada triwulan 1-3 akan diperhitungkan dalam penyaluran triwulan berikutnya.  Sementara kelebihan pada triwulan 4 harus dikembalikan ke rekening KUD;
c.   Kekurangan salur ke sekolah sanggup pribadi dibayarkan apabila dana BOS di BUD masih mencukupi.  Apabila tidak cukup, maka Tim BOS Provinsi harus mengajukan laporan kekurangan kepada Tim BOS Pusat untuk menjadi dasar pencairan dana cadangan;
d.   Sisa dana di sekolah pada selesai tahun anggaran tetap milik sekolah untuk digunakan bagi kepentingan sekolah sesuai aktivitas sekolah;
e.   Penyaluran dana BOS ke sekolah (termasuk penyaluran dana cadangan untuk mencukupi kekurangan salur di sekolah) tidak boleh melewati tahun anggaran berjalan.
f.    Ketentuan Pengambilan Dana
g.   Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
h.   Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku;
i.    Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi digunakan sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS.

Download file draft Juknis BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016 / Informasi BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!