Thursday, 23 January 2020

Lebih Terpelajar Surat Edaran Menpan Rb Wacana Penetapan Jam Kerja Asn, Tni Dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang beragama Islam, perlu dilakukan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M.

Sebagai penetapan jam kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI pada Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) telah mengirimkan surat edaran Nomor : B.1743/M.PAN-RB/5/2016 yang disampaikan kepada Yth. 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Gubernur Bank Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10.Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.


Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI,yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI perlu diatur sebagai berikut :

1.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a.   Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;     
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum'at Pukul: 08.00 – 15.30;     
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam) hari kerja :
a.   Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum'at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

3.   Jumlah jam kerja hagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan ialah 32,50 jam per minggu.

4.   Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansl dan Pemda masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Download selengkapnya surat edaran di atas silahkan klik di sini. Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1437 H. Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT... Amin...

Sumber surat edaran orisinil diunduh dari : http://www.menpan.go.id

Lebih Pintar Daftar Urutan Provinsi Dengan Kenaikan Dan Nilai Indeks Integritas Ujian Nasional (Iiun) Smp/Mts Tertinggi Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Setelah digelar Ujian Nasional (UN) jenjang SMP/MTs/sederajat tahun pelajaran 2015/2016 yang telah dilaksanakan dimulai dari tanggal 9 s.d. 12 Mei 2016 yang kemudian untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA, selanjutnya pengumuman hasil kelulusan seluruh siswa-siswi dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2016 pada setiap satuan pendidikan.

Terkait dengan hasil ujian nasional SMP/MTs/sederajat tahun pelajaran 2015/2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tanggal 10 Juni 2016 telah mengumukan Indeks Integritas Ujian  Nasional (IIUN) tingkat SMP dan sederajat secara nasional.

UN SMP tahun 2016 diikuti sejumlah 4.372.872 siswa dan 60.067 satuan pendidikan. Sebanyak 72 persen sekolah mengalami peningkatan IIUN, dibandingkan dengan tahun lalu. Sehingga, terdapat kenaikan jumlah sekolah yang mempunyai IIUN di atas 80, yaitu sebanyak 23.634 sekolah atau setara 44,03 persen. Tercatat, pada tahun 2015, terdapat sebanyak 12.039 sekolah yang mempunyai nilai IIUN di atas 80 atau sebesar 23,44 persen.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan kenaikan rerata nilai IIUN mengatakan semakin jujurnya penyelenggaraan UN. "Dengan semakin jujurnya UN, maka diharapkan hasil UN sanggup makin sempurna memetakan capaian pendidikan sehingga sanggup dipakai untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mengoptimalkan training sekolah secara lebih baik," ujar Menteri Anies, dikala Konferensi Pers Hasil UN SMP, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Baca juga : Hasil Revisi Kurikulum 2013 Tahun 2016 Lebih Memudahkan Guru Dalam Menilai Anak / Siswa

Selanjutnya, Mendikbud juga mengapresiasi tempat yang mengatakan peningkatan integritas dalam penyelenggaraan UN. Urutan tempat dengan kenaikan IIUN tertinggi adalah:

1.   Sulawesi Barat,
2.   Sumatera Selatan
3.   Sulawesi Utara,
4.   Aceh,
5.   Sulawesi Selatan,
6.   Gorontalo, dan
7.   Sumatera Utara.

Sedangkan, tempat dengan nilai IIUN tertinggi tahun pelajaran 2015/2016 ini adalah:

1.   DI Yogyakarta,
2.   DKI Jakarta,
3.   Bangka Belitung,
4.   Jawa Tengah,
5.   Jawa Barat,
6.   Bengkulu, dan
7.   Kepulauan Riau.

Nilai rerata nasional UN 2016 adalah  sebesar 58,57 untuk SMP, 59,06 untuk MTs, dan untuk 48,36 SMP Terbuka. Dengan meningkatnya nilai IIUN, lanjut Menteri Anies, tingkat kejujuran naik, maka nilai yang keluar yaitu lebih akurat mendekati kemampuan siswa yang sebenarnya.

Simak juga : Contoh Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional / SKHUN Sementara Tahun Pelajaran 2015/2016 SMP/MTs/Sederajat

Ke depan, soal UN mendatang akan lebih dititikberatkan pada kemampuan daypikir dan analisa. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kemampuan penalaran, dan analisa. "Kemampuan menalar dan menganalisa sangat diharapkan pada masa mendatang mengingat kecenderungan dunia yang lebih kompleks dan kompetitif,” terang Menteri Anies.

Lebih Cendekia Pola Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional / Skhun Sementara Tahun Pelajaran 2015/2016 Smp/Mts/Sederajat

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Setelah pengumuman kelulusan penerima didik kelas 9 SMP/MTs Tahun 2015/2016 telah dilaksanakan di setiap satuan pendidikan pada hari Sabtu, 11 Juni 2016 selanjutnya perlu diterbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang bersifat sementara sebelum terbit Surat Hasil Ujian Nasional dan Ijazah SMP/MTs di tahun pelajaran 2015/2016 nantinya.

Oleh sebab itu, SKHUN perlu diterbitkan sebagai salah satu syarat penerima didik dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yakni pada jenjang pendidikan menengah pada SMA/SMK/sederajat di tahun pelajaran 2016/2017.

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan menurut Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat, Pasal 24 sehabis memenuhi beberapa kriteria, di antaranya sebagai berikut :

a. menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran,
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
c. lulus Ujian S/M/PK.

Untuk mempermudah teman-teman Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam menginput nilai hingga dengan print out SKHU Sementara Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2015/2016 ini.

Beberapa rekapitulasi nilai diharapkan dalam format SKHU Sementara ini, di antaranya :

1.   Nama          
2.   Tempat dan tanggal lahir      
3.   Nama Orang tua      
4.   Nomor Induk Siswa  
5.   NISN           
6.   No. Peserta Ujian Nasional   
7.   Sekolah Asal           

Khusus terkait dengan NISN (Nomor Induk Peserta Didik) yang valid sanggup berkoordinasi dengan Rekan-rekan Operator Sekolah masing-masing biar tidak ada kesalahan dalam input NISN nantinya.

Selanjutnya, untuk beberapa rekapitulasi nilai dari masing-masing penerima didik yang diharapkan dalam format SKHU Sementara ini, di antaranya yaitu sebagai berikut :

1.   Rekapitulasi rata-rata nilai Rapor mulai dari semester I hingga dengan semester V.
2.   Daftar nilai Ujian Sekolah (US) seluruh mata pelajaran.
3.   Daftar kolektif Hasil Ujian Nasional (UN).

Selain itu diharapkan juga pasphoto dari seluruh penerima didik baik hitam putih ataupun berwarna ukuran 3 x 4 cm.

Adapun, pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional dinyatakan dalam kategori Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang. 

Penilaian pencapaian kompetensi lulusan didasarkan pada rentang nilai 0 hingga 100 dengan kategori sebagai berikut :

a.   Sangat Baik = (85 < Nilai ≤ 100)
b.   Baik = (70 < Nilai ≤ 85)
c.   Cukup = (55 < Nilai ≤ 70)
d.   Kurang = (0 ≤ Nilai ≤ 55)

Berikut pola format SKHU Sementara yang sanggup diunduh pada tautan berikut. Setelah seluruh isian simpulan dan siap dicetak pada kertas ukuran F4, silahkan cek dan teliiti kembali seluruh hasil isian data penerima didik, nilai, dan beberapa pecahan dari SKHU Sementara untuk jenjang SMP/MTs/sederajat di tahun pelajaran 2015/2016 ini, biar tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan nantinya. 

Baca juga : Daftar Urutan Provinsi Dengan Kenaikan dan Nilai Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) SMP/MTs TertinggiTahun 2016

Demikian pola format Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional / Kelulusan siswa Sekolah Menengah Pertama ini saya bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cerdik Hasil Revisi Kurikulum 2013 Tahun 2016 Lebih Memudahkan Guru Dalam Menilai Anak / Siswa

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Revisi terhadap dokumen Kurikulum 2013 telah dilakukan tahun 2016 ini. Dari hasil revisi Kurikulum 2013 ini, dibutuhkan para guru lebih gampang mengimplementasikannya. 

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Tjipto Sumadi dalam sebuah obrolan pendidikan yang membahas implementasi Kurikulum 2013 di Hotel Grand Inna Kuta Bali, Sabtu (11/6/2016).

Tjipto menambahkan hasil revisi ini akan lebih memudahkan kerja guru, terutama dalam evaluasi terhadap siswanya. "Kalau sebelumnya guru matematika harus menilai perilaku spiritual dan perilaku sosial semua siswa, kini tidak." 

Tugas itu dilakukan guru Agama dan Budi Pekerti serta guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) secara langsung. Namun guru matematika tetap berkewajiban menumbuhkembangkan huruf anak, semoga bawah umur tidak tercerabut dari akar budaya bangsa kita," ujar Tjipto.

Tugas menumbuhkan huruf kasatmata siswa menjadi tanggung jawab bersama. "Guru matematika bila melihat ketidakjujuran anak, tidak bisa menyampaikan itu kiprah guru agama dan guru PPKn saja. Itu tetap memnjadi tanggung jawab semua," tambahnya.

Terkait dengan implementasi Kurikulum 2013, Tjipto menyampaikan Kemendikbud melaksanakan pembinaan pelatih secara berjenjang. Pelatihan pelatih dimulai dari pembinaan narasumber nasional, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan pelatih provinsi dan selanjutnya pelatih daerah. "Guru sehabis dilatih, nanti mulai bulan Agustus atau September paling lambat akan didampingi tim pendamping," ujarnya.

Tim pendamping tidak didatangkan dari pusat namun memberdayakan sumber daya insan dari masing-masing daerah. "Kita dorong semoga tim pendamping kurikulum yang terdiri atas pengawas dan tim yang sudah terbentuk selama ini dari tiap tempat sebagai tokoh sentral. Makara tempat tidak tergantung dari pusat namun tempat terus berkembang sesuai batas kemampuan masing-masing dan sesuai nilai-nilai yang berkembang di tempat tersebut," kata Tjipto yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta tersebut.

Tahapan implementasi Kurikulum 2013 sesuai janji Kemendikbud dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilaksanakan secara bertahap. "Sebelumnya sekolah yang mengimplementasikan Kurikulum 2013 sebanyak 6%, kemudian kini tambah 19% menjadi 25%. Nanti kita naikkan lagi 35% menjadi 60%. Sehingga pada tahun 2018/2019 implementasinya ditargetkan sudah 100%," pungkas Tjipto.

Lebih Cendekia Instansi Pemerintah Kawasan (Pemda) Dibutuhkan Segera Menyebarkan Sistem Ketidakhadiran Secara Elektronik

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Seiring dengan peningkatan kesejahteraan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dikala ini menyerupai adanya honor ke-14 (THR / Tunjangan Hari Raya) dan juga honor ke-13 serta dalam upaya peningkatan kinerja dari seluruh Aparatur Sipil Negara, KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) akan terus mengambil kebijakan yang strategis.

Berdasarkan informasi yang admin rilis dari KemenPANRB bahwasannya pada dikala  sekarang ini ditengarai masih banyak PNS di tempat yang belum berdisiplin dalam mentaati jam kerja. Selain alasannya yakni faktor kesadaran, lemahnya sistem pengawasan presensi atau ketidakhadiran pegawai menjadi salah satu pemicunya.

Untuk itu tempat diperlukan segera membuatkan sistem ketidakhadiran secara elektronik. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, dikala Safari Ramadhan ke Kabupaten Pandeglang, Selasa (14/06).

"Di abad digital cukup umur ini, saya minta pemerintah tempat segera membuatkan sistem ketidakhadiran elektronik. Pengawasan akan gampang dilakukan, bukan hanya oleh pimpinan instansi tapi eksklusif oleh Kepala Daerah. Pimpinan sanggup memonitor rekapitulasi kehadiran pegawai di tiap-tiap SKPD," ujar Menteri Yuddy dikala berdialog dengan Bupati Pandeglang, jajaran Muspida dan Kepala SKPD di Pandeglang Banten.

Menurut Yuddy, dikala ini kesejahteraan PNS sudah jauh lebih baik, apalagi sebentar lagi akan mendapat honor ke-14 dan ke-13. Karenanya harus diimbangi dengan peningkatan disiplin yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.

Dalam kunjungan Safari Ramadhan dengan tema pengawasan disiplin PNS dan peningkatan kualitas pelayanan publik, ke beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten, termasuk di Kabupaten Pandeglang, Yuddy masih melihat pengelolaan ketidakhadiran dilalukan secara manual. "Kalau absensinya manual, tidak sanggup dilakukan pengawasan secara real time, serta rawan manipulasi," kata Yuddy.

Untuk mempercepat migrasi pengelolaan ketidakhadiran dari manual ke digital, terutama di lingkungan instansi pemerintah daerah, Kementerian PANRB akan segera mengeluarkan surat edaran. "Kami akan segera keluarkan surat edaran semoga instansi segera melaksanakan digitalisasi absensi. Bagi yang sudah, kami minta untuk diintegrasikan dengan aplikasi lainnya dalam kerangka sistem pemerintahan berbasis elektronik," ungkap Yuddy.

Sebagai contoh, Yuddy mengatakan sistem ketidakhadiran elektronik yang sudah dibentuk dan diterapkan di lingkungan Kementerian PANRB yaitu Sistem Presensi Aparatur Negara (Simpan). "Melalui Simpan saya sanggup mengecek kehadiran pegawai Kementerian PANRB secara online dari mana saja. Silahkan tiba ke kantor, nanti kami bantu replikasi," tutur Yuddy sambil menutup perbincangan. (hs/HUMAS MENPANRB)

Lebih Berakal Aktivitas Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Gres Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 Menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Setelah pengumuman penerima didik gres yang diterima di sebuah satuan pendidikan, maka acara selanjutnya sebelum penerima didik / siswa gres mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka acara awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) yang mana mulai tahun pelajaran 2016/2017 mendatang dikenal dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan acara yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah yaitu acara pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.

Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini yaitu menurut pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 wacana Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga sanggup disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan acara pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.

Adapun pelaksanaan acara pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres pada awal tahun pelajaran gres yaitu sebagai berikut:

a.   mengenali potensi diri siswa baru;
b.   membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah;
c.   menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
d.   mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e.   menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah mencakup acara wajib dan acara pilihan.  Kegiatan wajib dan acara pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan acara pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan acara pilihan lainnya yang diadaptasi dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sekolah melaksanakan pendataan wacana keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:

a.   profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b.   profil orangtua/wali.

Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres tercantum dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Download selengkapnya Permendikbud No. 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru silahkan klik tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cendekia Honor Ke-14 / Thr Bagi Pns Tahun 2016 Cair Sekitar Tanggal 20 Juni Dan Honor 13 Pada Bulan Juli 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berita besar hati kembali hadir bagi seluruh PNS dan juga pensiunan PNS di tahun 2016 yakni akan dicairkannya THR atau honor ke-14 sebelum lebaran dan pencairan honor ke-13 sehabis lebaran atau sebelum tahun pelajaran 2016/2017 mendatang.

Selanjutnya, mengenai aktivitas kapan honor ke-14 akan dibayarkan? Seperti yang admin rilis dari http://bisnis.liputan6.com bahwasannya  Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan honor ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair di pertengahan Juni ini, tepatnya di sekitar tanggal 20 Juni 2016.

"‎Pencairan THR PNS mungkin gres di tanggal 20-an Juni 2016," ucap singkat Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Askolani sebelumnya pernah menyebut, PNS yang masih aktif dan pensiunan akan mengantongi THR dengan besaran berbeda. Sambungnya, pemerintah akan membayarkan THR dengan jumlah satu bulan honor pokok (gapok) kepada para PNS aktif. Sedangkan para purna PNS akan mendapatkan THR 50 persen dari gapok yang setiap bulan disetorkan.

Pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 7-8 triliun untuk membayar honor ke-14 atau THR. Besaran tersebut sama dengan jumlah anggaran untuk pembayaran honor ke-13 pada Juli nanti.

"Gaji ke-13 anggarannya Rp 7 triliun-Rp 8 triliun. Kalau untuk THR kurang lebih sama dengan honor ke-13 besarannya," terperinci Askolani.

Dengan jumlah belasan triliun rupiah ini, Askolani mengklaim pemerintah mampu membayar hak para aparatur sipil negara, termasuk pensiunan PNS. "Ada anggarannya. Itu kan wajib. Gaji itu mesti diutamakan, alasannya yaitu ini menyangkut hajat rakyat banyak," ucapnya.

Referensi sumber artikel : http://bisnis.liputan6.com