Showing posts sorted by relevance for query 5-langkah-mendapat-tunjangan-dengan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query 5-langkah-mendapat-tunjangan-dengan. Sort by date Show all posts

Sunday, 11 August 2019

Jadi Akil 5 Langkah Menerima Pemberian Dengan Mencetak Skmt Dan Skbk


Cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) online memang belum menjadi dasar sumbangan Tunjangan pada semester genap kemudian dan akan diberlakukan pada tahun pelajaran mendatang. Tapi tidak ada salahnya anda sebagai PTK mencoba menciptakan pengajuan sebagai latihan. Banyak PTK atau guru bahkan operator madrasah dan kepala madrasah resah dengan cara yang paling pas mencetak SKBK hingga menjadi SKBK yang dikeluarkan oleh admin kabupaten. baca: Hati-hati simpatika akan aktif 100% pada tapel 2016/2017

Maklum lah, alasannya ialah mencetak SKMT hingga menjadi SKBK tidak pribadi jadi, namun haru melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku melalui akun pribadi PTK dan akun Kepala RA / Madrasah.

Karena itu saya mencoba mengurutkan 5 Langkah Mendapat Tunjangan Dengan Mencetak SKMT dan SKBK sebagai berikut:

Namun sebelum melaksanakan cetak SKMT dan SKBK, perhatikan 2 hal berikut:

1. Cetak S25a oleh kepala madrasah


Sebelum anda mencetak tawaran SKMT dan SKBK online di simpatika, pastikan Kepala Madrasah telah mencetak S25a (Keaktifan Kolektif) yang diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten / Kota untuk mendapatkan cetak S25b. Dalam mengisi dan mengajukan S25a, pihak madrasah harus teliti. Karena hal ini sangat besar lengan berkuasa pada isi dari SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

baca: Lakukan 10 hal sebelum cetak S25a

2. Verval NRG sudah permanen


Seharusnya PTK mempunyai NRG yang telah permanen, alias telah disetujui dalam Verval NRG. Jika tidak, maka hasil dalam SKBK akan tidak linier sehingga SKBK akan berkata "Tidak Layak Mendapat Tunjangan".

Jika kedua prasyarat ini sudah terpenuhi, yuk kita lanjut ke tahap berikutnya

Pertama

Urutan pertama ialah PTK mencetak S29a, S29b, atau S29c melalui akun PTK masing-masing. Caranya, masing-masing PTK masuk ke situs simpatika.kemenag.go.id kemudian login ke Simpatika dengan memakai akun PTK masing-masing.

  • S29a ialah SKMT pada madrasah Satminkal,
  • S29b ialah SKMT pada madrasah non satminkal di naungan kemenag, jikalau guru tersebut mengajar juga di madrasah lain yang ada dinaungan Kemenag
  • S29c ialah SKMT pada sekolah nonsatminkal di Kemendikbud jikalau guru tersebut mengajar juga di sekolah naungan Kemendikbud.

Kedua

Urutan kedua sesudah S29a, S29b, atau S29c tercetak, serahkan kepada Kepala Madrasah asal untuk dilakukan evaluasi dan pengesahan. Pada tahap ini, Kepala Madrasah login ke akun PTK Kepala Madrasah (pilih layanan simpatika PTK). Kepala Madrasah melaksanakan evaluasi SKMT. Cara melaksanakan evaluasi tersebut, silakan lihat video tutorial berikut ini.

Hasilnya ialah tercetaknya Lampiran S29a, Lampiran S29b (bagi Kepala Sekolah non satminkal yang bernaung di Kemenag), atau Lampiran S29c (bagi yang mempunyai non satminkal di sekolah Kemendikbud).

Ketiga

Setelah menerima evaluasi dan pengukuhan dari Kepala Madrasah (Lampiran S29), PTK login ke akun simpatika masing-masing untuk mencetak Pengantar SKMT (S29d).

Keempat

Kumpulkan dan susun semua berkas S29 yang terdiri atas:

  • S29a dan S29b (jika ada) serta S29c (jika ada)
  • Lampiran S29a, Lampiran S29b (jika ada), dan Lampiran S29c (jika ada)
  • S29d
  • Serahkan berkas SKMT dan SKBK (S29) tersebut ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota akan menilai kelayakan tawaran tersebut dan mengeluarkan (mencetak) Surat Keterangan Beban Kerja (S29e).

Kelima

Simpan S29e (SKBK). SKBK ini menjadi dasar penetapan kelayakan penerimaan tunjangan sesuai kebijakan dan perundangan yang berlaku. Jika layak menerima tunjangan, silakan berbahagia. Namun sebaliknya, jikalau belum layak mendapatkan tunjangan, jangan berkecil hati, toh SKBK pada semester genap Tahun Pelajaran 2015/2016 hanya sebagai latihan saja.

Itulah 5 Langkah Mendapat Tunjangan Dengan Mencetak SKMT dan SKBK. Semoga sanggup membantu sahabat guru atau admin dan kepala madrasah.

Referensi: simpatikapati.com

Thursday, 9 April 2020

Lebih Pintar Surat Edaran Kemdikbud Ri Ihwal Penanganan Pendidikan Pada Kawasan Terdampak Peristiwa Asap Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kabut asap hingga hari (Minggu, 25 Oktober 2015) ini masih menyelimuti di aneka macam wilayah provinsi di Indonesia, yang paling serius terdampak adanya kabut asap ini untuk di pulau Sumatera di antaranya Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, sedangkan di Pulau Kalimantan terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Terkait dengan peristiwa asap tersebut tentu saja menjadi sebuah tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah dalam melangsungkan proses kegiatan mencar ilmu akseptor didik.

Berikut isi serta poin penting surat edaran resmi Kemendikbud RI, Anies Baswedan No. 90623/MPK/LL/2015 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur Pemerintah Provinsi, Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tertanggal 23 Oktober 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Seperti yang telah kita sadari bersama, peristiwa asap yang menimpa beberapa propinsi telah berlangsung selama beberapa bulan lamanya dan kemungkinan akan masih berlanjut beberapa usang ke depan.

Seluruh bangsa ikut menyaksikan dan mencicipi penderitaan yang dialami oleh masyarakat di tempat terdampak peristiwa asap pada seluruh aspek kehidupannya. Dalam situasi peristiwa ibarat ketika ini, maka kesehatan dan keselamatan bawah umur perlu menjadl prioritas utama dan perhatian kita semua. Demikian pula kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan.

Oleh alasannya itu dalam penyelenggaraan pendidikan di tempat terdampak peristiwa asap perlu dilakukan pembiasaan dan perlakukan khusus. Menindaklanjuti instruksi Presiden dalam Rapat Terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merumuskan langkah-langkah berikut untuk dijalankan oleh Pemda pada tempat terdampak peristiwa asap dengan koordinasi dan dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1.   Angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya, maka kegiatan mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa mencar ilmu di rumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan mencar ilmu mengajar ialah 200 untuk tingkat PAUD dan sekolah dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD hingga sekolah menengah atas/sederajat.

2.   Selama diliburkan, sekolah dibutuhkan memperlihatkan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap mencar ilmu dan melaksanakan kegiatan faktual di dalam rumah.

3.   Pemerintah Daerah diminta tetap memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Terhadap satuan pendidikan yang terdampak oleh peristiwa asap, supaya dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan aneka macam alat yang sanggup membantu sirkulasi udara bersih. satuan pendidikan yang telah dipastikan kondusif dari asap sanggup dipakai untuk kegiatan mencar ilmu mengajar walau ISPU berada di atas ambang batas berbahaya.

4.   Bila sekolah diliburkan alasannya peristiwa asap, maka Pemda diminta untuk tetap memperlihatkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.

5.   Pemerintah Daerah supaya memanfaatkan kemudahan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMD dan masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan, sebagai lokasi sementara bagi kegiatan mencar ilmu mengajar.

6.   Bagi sekolah yang telah meliburkan kegiatan mencar ilmu mengajar lebih dari 28 hari mencar ilmu akhir peristiwa asap, maka akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk pembiasaan kalendar akademik, sasaran capaian kurikulum, kegiatan ujian sekolah, kegiatan dan bobot Ujian Nasional, serta kegiatan dan bobot ujian masuk PTN yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rincian fleksibilitas waktu mencar ilmu dan pembiasaan kalendar akademik dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sehabis mengetahui jumlah hari mencar ilmu efektif yang hilang.

7.   Dalam kondisi bencana, supaya dihindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.

8.   Pemerintah Daerah diminta mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan bahan pendidikan. Pemda sanggup berkoordinasi dengan Pustekkom Kemdikbud untuk mendapat bahan siaran pendidikan. Pustekkom Kemdikbud beralamat di JI. R.E. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, telp (021) 7418808, fax (021) 7401727, e-mail pustekkom@kemdikbud.go.id, laman daring http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom.

9.   Kemdikbud akan menyediakan proteksi sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melaksanakan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak peristiwa asap. Mekanisme pemberian proteksi sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Dines Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.

Demikian Surat Edaran ini dibentuk untuk menjadi perhatian dan prioritas bersama.

Download surat edaran Mendikbud RI perihal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap selengkapnya, silahkan unduh pribadi dari sumber artikel pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!