Tsimar (buah-buahan); mencakup anggur, kurma dan zaitun.\
Amwal al-tijarah (harta dagangan)
Ma’dan dan rikaz.
Menurut Hanbaliyah :
Masyiyah (hewan ternak) mencakup unta, sapi, dan kambing.
Naqd; mencakup emas dan perak.
Setiap biji-bijian; ibarat kacang, beras, kopi, dan rempah-rempah.
Tsimar (buah-buahan); mencakup anggur, kurma dan buah pala.
Amwal al-tijarah (harta dagangan)
Ma’dan (semua hasil pertambangan ibarat emas, perak, besi, timah,minyak tanah,dan permata) dan rikaz(semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan jahiliyah).
Syarat Wajib Puasa ialah harus islam, aqil baligh, bisa dan menetap. Selanjutnya kita simak yuk pembahasan berikut ini:
1. Islam
Dengan demikian orang kafir tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha' (mengganti) begitulah berdasarkan jumhur (mayoritas) ulama, bahkan kalaupun mereka melakukannya tetap dianggap tidak sah. Hanya saja ulama berbeda pendapat dalam memilih apakah syarat islam ini syarat wajib atau syarat sahnya puasa? Dan yang melatar belakangi mereka dalam hal ini ialah alasannya ialah adanya perbedaan mereka dalam memahami ayat kewajiban puasa, mengenai apakah orang kafir termasuk di dalamnya atau tidak.
Menurut Ulama Hanafiyah: orang kafir tidak termasuk dalam ketentuan wajib puasa. Sementara jumhur (mayoritas) ulama beropini bahwa mereka tetap termasuk dalam setiap firman Allah. Dengan demikian mereka dibebani untuk melaksanakan semua syariatNya (dalam hal ini mereka wajib memeluk agama Islam kemudian melaksanakan puasa). Makara berdasarkan pendapat pertama (Hanafiyah) mereka hanya menaggung dosa atas kekafirannya sementara berdasarkan pendapat kedua (Jumhur Ulama) mereka menanggung dosa kekafiran dan meninggalkan syariat.
Maka kalau ada seorang kafir masuk Islam pada bulan ramadhan dia wajib melaksanakan puasa semenjak ketika itu. Sebagaimana firman Allah "Katakanlah pada orang kafir bahwa kalau mereka masuk islam akan diampuni dosanya yang telah lalu" (QS. Al Anfal:38).
2 & 3. Aqil dan Baligh (berakal dan melewati masa pubertas)
Tidak wajib puasa bagi anak kecil (belum baligh), orang abnormal (tidak berakal) dan orang mabuk, alasannya ialah mereka tidak termasuk orang mukallaf (orang yang sudah masuk dalam konstitusi hukum), sebagaimana dalam hadist:
"Seseorang tidak termasuk mukallaf pada ketika sebelum baligh, hilang ingatan dan dalan keadaan tidur".
4 & 5, Mampu dan Menetap
Puasa tidak diwajibkan atas orang sakit (tidak mampu) dan sedang bepergian (tidak menetap), tetapi mereka wajib mengqadha'-nya.
Syarat-syarat tersebut di atas menerima perhiasan satu syarat lagi dari Ulama Hanafiyah menjadi syarat yang ke-6 yaitu: Mengetahui kewajiban puasa (semisal bagi orang yang memeluk Islam di negara non muslim).
Syarat Sahnya Puasa
Menurut ulama Hanafiyah ada 3:
Niat
Tidak ada yang menghalanginya (seperti haid dan nifas)
Tidak ada yang membatalkannya
Menurut ulama Malikiyah ada 4:
Niat
Suci dari haid dan nifas
Islam
Pada waktunya dan juga disyaratkan orang yang berpuasa berakal.
Menurut ulama Syafi'iyah ada 4:
Islam
Berakal
Suci dari haid dan nifas sepanjang hari
Dilaksanakan pada waktunya.
(Sedangkan "niat", berdasarkan Syafi'iyah, dimasukkan ke rukun puasa).
Menurut ulama Hambaliyah ada 3:
Islam
Niat
Suci dari haid dan nifas
Sebagai catatan lebih lanjut bahwa: Definisi Niat ; Keyakinan hati dan kehendak untuk melaksanakan suatu perbuatan tanpa keragu-raguan.
Apakah niat itu termasuk syarat atau rukun?
Pada dasarnya ulama setuju bahwa, niat wajib dilakukan dalam setiap ibadah, sebagaimana sabda Rasulullah saw. "Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya". Dan dalam riwayat 'Aisyah, bekerjsama Rasul Saw. bersabda: "Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari maka puasanya dianggap tidak sah." Menurut mazhab selain Syafi'iyah: "Niat" ialah syarat, alasannya ialah puasa dan ibadah lainnya merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seorang hamba dengan tulus hanya alasannya ialah Allah semata. Keikhalasn disini tidak bisa terwujud kecuali dengan niat. Adapun pelaksanaan "Niat" harus dilakukan di hati tidak cukup mengucapkan di verbal saja.
Syarat bersuci jinabah (mandi junub)
Ulama setuju bahwa, orang yang hendak berpuasa tidak diwajibkan untuk bersuci jinabah pada malam hari, alasannya ialah tidak menutup kemungkkinan hal-hal yang mewajibkan mandi junub (seperti bersenggama, mimpi basah, haidh dan nifas) terjadi pada pagi hari. Sebagaimana HR. Aisyah dan Ummu Salmah bahwa: Rasulullah saw. mandi junub (karena jima') pada pagi hari kemudian dia berpuasa. Maka barang siapa mandi junub pada pagi hari atau seseorang perempuan belum bersuci dari haid (atau nifas) dipagi harinya tetap boleh berpuasa dan dianggap sah. Kapan Niat Puasa Dilakukan?
Dalam hal niat puasa wajib (jenis apa saja), para ulama banyak sekali mazhab setuju bahwa niat harus dilaksanakan pada malam hari. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasul saw. yang diriwayatkan oleh Sayidah 'Aisyah: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak sah puasanya".
Lain halnya puasa sunnat, waktu berniat tidak harus malam hari, tapi bisa dilakukan sehabis terbit fajar hingga sebelum tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur) dengan syarat ia belum makan/minum sedikitpun semenjak Subuh. Bahkan ulama mazhab Hambali, untuk puasa sunat, membolehkan berniat sehabis waktu Dzuhur.
Kembali ke persoalan, seandainya lupa berniat pada malam hari atau tertidur, bolehkah melaksanakan niat sehabis terbit fajar atau pagi harinya?
Untuk lebih detailnya, marilah kita ikuti banyak sekali pendapat berikut ini:
Pendapat mazhab Hanafiyah : Lebih baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, alasannya ialah ketika terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan sehabis terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/hutang (seperti puasa qadla, puasa kafarat, puasa dikarenakan telah melaksanakan haji tamattu' dan qiran sebagai gantinya denda/dam, dll) maka tidak sah puasanya.
Karena, berdasarkan mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, menyerupai puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan sehabis fajar hingga sebelum Dhuhur.
Mazhab Malikiyah : Niat dianggap sah, untuk semua jenis puasa, bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasa maka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.
Mazhab Syafi'iyah : Untuk semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu menyerupai puasa Ramadlan; yang sifatnya menjadi tanggungan menyerupai qadla', nazar, kafarat, dll.) niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunnnah, niat bisa dilakukan semenjak malam hari hingga sebelum tergelincirnya matahari. Karena Nabi saw. suatu hari berkata pada 'Aisyah: 'Apakah kau memiliki makanan?'. Jawab 'Aisyah: 'Tidak punya'. Terus Nabi bilang: 'Kalau begitu saya puasa'. Lantas 'Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya: 'Adakah sesuatu yang bisa dimakan?'. Jawab 'Aisyah: 'Ada'. Lantas Nabi berkata: 'Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa'.
Mazhab Hambaliyah : Tidak beda dari Syafi'iyah, mazhab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semupa jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah, berbeda dari Syafi'iyah, niat bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum makan/minum sedikitpun semenjak fajar)
Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla
Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam: yang mewajibkan qadla' saja (tidak kafarat), dan ada yang mengharuskan qadla' dan kafarat. Kali ini, kita akan menampilkan yang pertama, yang mewajibkan qadla' saja, berdasarkan 4 mazhab besar : Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah.
Madzhab Hanafiyah Hal-hal yang membatalkan puasa, dalam mazhab Hanafiyah ini terbagi ke dalam 3 kelompok besar. Pertama, memakan/menelan/meminum sesuatu yang tidak selayaknya ia makan. Masuk dalam kelompok ini ialah hal-hal berikut:
memakan beras mentah.
makan gabungan tepung yang tidak dimasak.
menelan obat-obatan (tanpa maksud yang jelas).
Memakan buah yang belum masak.
Memakan sisa-sisa masakan di verbal sebesar kacang Arab (sama dengan setengahnya kacang tanah).
Memakan garam banyak dengan sekali telan juga mewajibkan qadla' (tidak kafarat), berbeda kalau menelannya sedikit-sedikit, maka selain qadla' puasa ia juga wajib membayar kafarat.
Memakan biji-bijian.
Memakan/menelan kapas, kertas atau kulit, kerikil, besi, debu, batu, uang kertas/perak atau sejenisnya.
Memasukkan air atau obat ke dalam tubuh dengan cara menyuntukkan melalui lubang kemalvan, hidung, atau tenggorokan.
Meneteskan minyak ke dalam indera pendengaran (bukan air, alasannya ialah air tidak bisa meresap lebih jauh ke dalam).
Masuknya air hujan atau salju ke dalam tenggorokan tanpa sengaja, dan dia tidak menelannya.
Sengaja muntah-muntah, atau mengeluarkan muntah dengan paksa lantas ditelankannya kembali, kalau muntahannya itu memenuhi mulut; atau walaupun tidak hingga memenuhi verbal namun yang kembali tertelan minimal menyamai biji kacang Arab, sementara dia sadar bahwa dia puasa. Namun kalau muntahan itu terjadi dengan tanpa sengaja; atau kalaupun muntah secara disengaja namun muntahannya tidak memenuhi mulutnya; atau ketika muntah dia lupa bahwa dia sedang puasa; atau muntahannya itu berupa lendir, tidak makanan; maka puasanya tidak batal. Ini berdasar hadis "Barang siapa muntah dengan tanpa sengaja maka dia tidak wajib mengqadla, namun kalau sengaja muntah-muntah maka diwajibkan mengqadla'".
Jenis kedua ialah memakan/meminum/menelan makan-makanan atau obat-obatan alasannya ialah ada udzur, baik itu berupa penyakit, dipaksa, memakan/meminum/menelan secara keliru, atau alasannya ialah menyepelekan, atau alasannya ialah samar. Masuk dalam kategori ini ialah hal-hal berikut ini:
Masuknya air kumur ke dalam perut secara tak sengaja.
Berobat dengan cara membedah tubuh bab kepala atau perut, lantas obat yang dimasukkan mencapai otak atau perut.
Orang tidur yang dimasuki air ke dalam tubuhnya dengan sengaja.
Orang perempuan yang membatalkan puasanya dengan alasan khawatir sakit alasannya ialah melaksanakan suatu pekerjaan.
Makan atau bersenggama secara syubhat/samar, sehabis ia melaksanakan hal itu (makan atau senggama) alasannya ialah lupa.
Makan sehabis ia berniat puasa pada siang hari.
Seorang musafir (orang yang bepergian) yang makan ketika niat puasanya dilakukan pada malam hari sehabis ia memutuskan untuk menetap (mukim) di daerah ia berada.
Makan/minum/senggama pada ketika fajar telah terbit, namun ia ragu apakah fajar telah terbit.
Makan/minum/senggama pada ketika matahari belum terbenam, namun ia menyangka bahwa matahari telah terbenam (telah maghrib) Catatan ; Seorang yang makan atau melaksanakan hubvngan tubuh semenjak sebelum terbitnya fajar, kemudian fajar terbit, maka kalau ia pribadi menghentikannya atau memuntahkan masakan yang ada di mulutnya, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.
Sebelum pindah madzhab baca dulu ATURANNYA
Jenis ketiga ialah pelampiasan nafsu seks/birahi secara tak sempurna. Masuk dalam kategori ini ialah hal-hal berikut:
Keluarnya m@ni dikarenakan berhubvngan tubuh dengan jenazah atau hewan atau anak kecil yang belum menjadikan syahwat.
Keluarnya m@ni alasannya ialah berpelukan atau laga paha.
Keluarnya m@ni alasannya ialah civman atau rabaan.
Perempuan yang disetvbuh! ketika ia tertidur.
Perempuan yang menetesi kemaluannya dengan minyak.
Memasukkan jari yang dibasahi dengan minyak atau air kedalam anus, lantas air atau minyak itu masuk ke dalam.
Bercebok sehingga ada air yang masuk ke dalam melalui anus.
Memasukkan sesuatu hingga karam seluruhnya (kapas, kain, atau jarum suntik, dll) ke dalam anus.(Jika tidak karam seluruhnya, maka tidak membatalkan puasa)
Perempuan yang memasukkan jarinya yang dibasahi dengan minyak atau air ke dalam vaginanya bab dalam.
Madzhab Malikiyah Dalam mazhab ini, hal-hal yang mewajibkan qadla' (tanpa kafarat) ada 3 kategori berikut ini:
Membatalkan puasa-puasa fardlu (seperti qadla' Ramadlan, puasa kafarat, puasa nadzar yang tidak tertentu, puasanya orang yang haji tamattu' dan qiraan yang tidak membayar denda). Adapun puasa nadzar yang ditentukan, semisal bernadzar puasa hari/beberapa hari/bulan tertentu, kalau dia membatalkan puasanya itu alasannya ialah udzur menyerupai haidl, nifas, ayan, gila, sakit, dll, maka ia tak wajib mengqadla'. Namun kalau uzdurnya sudah hilang sementara apa yang dinadzarkannya masih tersisa, maka ia wajib melaksanakan puasa pada hari yang tersisa itu.
Membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa Ramadhan, selama syarat-syarat wajibnya kafarat tak terpenuhi. Seperti batalnya puasa alasannya ialah udzur menyerupai sakit; atau alasannya ialah udzur yang menghilangkan dosa menyerupai lupa, kesalahan, keterpaksaan; batalnya puasa alasannya ialah keluarnya madzi atau m@ni alasannya ialah melamun/melihat/memikir-mikir (sesuatu yang menjadikan syahwat), dengan tanpa berlebihan, namun kebiasaannya keluar m@ni pada ketika berhenti dari tindakan itu. Singkatnya, semua puasa wajib yang dibatalkannya wajib baginya mengqadla, kecuali puasa nadzar tertentu yang dibatalkannya alasannya ialah udzur.
Membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa-puasa sunat. Karena berdasarkan mazhab ini, melaksanakan suatu ibadah sunat, hukumnya wajib melakukannya hingga sempurna. Jika dibatalkan secara sengaja maka harus mengqadlanya, dan kalau tanpa kalau batalnya alasannya ialah udzur tidak wajib mengqadlanya.
Kesimpulannya, seseorang yang membatalkan puasa (semua jenis puasa) dengan sengaja maka ia wajib mengqadlanya, dan tidak wajib membayar kafarat kecuali pada puasa Ramadhan saja. Dan barang siapa yang batal puasanya (jenis apa saja) alasannya ialah lupa, wajib baginya mengqadla (tidak kafarat), kecuali pada puasa sunat (tidak wajib qadla' tidak pula kafarat).
Adapun hal-hal yang bisa membatalkan puasa, dalam mazhab ini, ada 5 hal:
Bersenggama yang mewajibkan mandi.
Keluarnya m@ni atau madzi alasannya ialah civman, belaian, dan melihat/memikir-mikir (sesuatu yang menjadikan syahwat) dan itu dilakukannya dengan sengaja dan terus-terusan.
Muntah-muntah secara sengaja, baik muntahannya itu memenuhi verbal atau tidak. Namun kalau muntah itu terjadi secara tak sengaja maka tak membatalkan puasanya, kecuali kalau ada muntahannya yang kembali masuk ke perut walau tak sengaja (maka batal puasanya).
Sampainya sesuatu yang cair ke tenggorokan melalui mulut, hidung, atau telinga, baik itu secara sengaja, lupa, kesalahan, atau keterpaksaan. Seperti air kumur atau ketika gosok gigi. Masuk dalam kategori aturan cairan ini juga, dupa dan kemenyan kalau dihirup kuat-kuat sehingga masuk ke tenggorokan, asap yang diketahui (seperti rokok-pent), bercelak dan berminyak rambut pada siang hari kalau rasanya hingga ke tenggorokan, kalau tidak hingga ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. Sebagaimana ia tak membatalkan puasa, kalau hal itu dilakukannya pada malam hari).
Sampainya sesuatu ke pencernaan, baik zat cair atau tidak, melalui mulut, hidung, mata atau pangkal rambut, baik masuknya dengan disengaja, keliru, lupa atau terlanjur. Adapun suntikan pada lobang kelamin pria tidak membatalkan puasa. Begitu juga halnya mengkorek-korek lubang telinga, juga menelan sisa-sisa masakan yang masih melekat di antara gigi-gigi tidak membatalkan puasa, meskipun itu dilakukan dengan sengaja.
Demikian pula masuknya segala sesuatu, baik berupa cairan atau tidak, ke dalam pencernaan melalui lubang-lubang (menuju dalam tubuh) yang berada di atas perut, baik lubang tersebut lebar atau sempit, membatalkan puasa dan wajib mengqadlanya. Beda dengan sesuatu yang masuk melalui lubang bawah (perut), ia gres dianggap membatalkan puasa kalau lubang bawah itu lebar (seperti lubang anus dan kelamin perempuan), dan barang yang masuk itu berupa zat cair (tidak benda yang keras).
Singkatnya, qadla' itu wajib bagi orang yang membatalkan puasa-puasa wajib, baik itu dilakukannya dengan sengaja, lupa, keterpaksaan; baik pembatalannya itu haram, boleh, atau wajib menyerupai orang yang membatalkan puasanya alasannya ialah kekhawatirannya akan sesuatu yang fatal (jika ia puasa); baik abolisi itu juga mewajibkan kafarat atau tidak; baik puasa fardhu itu orisinil atau puasa nadzar.
Aturan Dalam Bermadzhab dalam kajian fiqih. Taklid ialah mengikuti pendapat seorang mujtahid yang telah menggali aturan darisumber aslinya. Taklid sendiri merupakan kewajiban bagi orang yang tidak bisa mencapai tingkatan Mujtahid Mutlak, walaupun sudah mencapai tingkatan Mujtahid Mazhab dan Mujtahid Fatwa. Sedangkan bagi Mujtahid Mutlak sendiri, haram hukumnya bertaklid pada pendapat mujtahid lain. Ia harus menganalisa dalil sendiri tanpa ada ikatan dengan pemikiran ulama lain.
Dalam problem taklid, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muqallid (orang yang bertaklid).
Pertama, harus mengikuti salah satu dari empat mazhab resmi dalam Islam, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, atau Hanbali. Ibnu Shalah mengatakan, konsensus ulama telah menyatakan, bahwa dihentikan bertaklid pada selain mazhab yang empat, hatta untuk dikerjakan pribadi, apalagi untuk difatwakan. Dalam hal ini, bukan berarti mengesampingkan ilmu dan ijtihad ulama dari selain mazhab empat, namun disebabkan kurangnya perilaku militansi murid-murid selain mazhab empat untuk menjaga pemikiran gurunya, sehingga dikhawatirkan terjadinya penyimpangan dan perubahan.
Misalnya mazhab Zaidiyah yang diafiliasikan pada Imam Zaid bin Ali bin al-Husain. Dunia Islam bukan tidak mengakui kemampuan dan intelektualitas Imam Zaid sebagai seorang mujtahid, lantaran selain sebagai pemikir Islam yang mempunyai dapat dipercaya tinggi dalam tingkat keilmuan, dia tergolong ulama yang saleh. Hanya saja, murid-muridnya mengabaikan perjuangan gurunya, sehingga tak bisa menjaga hasil karya Imam Zaid. Hal ini tak terjadi pada mazhab yang empat, murid-murid dari empat mazhab ini bisa menjaga ilmu gurunya, dan bahkan mengembangkannya lebih jauh.
Kedua, harus menguasai perangkat aturan dalam problem yang ia ikuti, berupa syarat dan kewajiban. Semisal dalam wudhu, maka muqallid dituntut untuk mengetahui syarat dan rukun wudhu yang telah dirumuskan oleh mujtahid yang akan ia ikuti. Ketika seseorang akan mengikuti pendapat Imam Malik, misalnya,—di mana mazhab Maliki menghukumi tidak batal bersentuhan kulit lelaki dengan wanita tanpa ada tujuan dan adanya rasa lezat—maka tidak sah taklidnya hingga mengetahui segala kewajiban yang harus dipenuhi dalam wudhu mazhab Maliki, menyerupai kewajiban mengusap semua rambut kepala, menggosok anggota wudhu, serta cepat-cepat (muwâlât) dalam melakukan rukun-rukun wudhu.
Ketiga, ada niatan mengikuti sebelum mengerjakan. Maka dari itu, umpama ada orang mengerjakan suatu ibadah dan menyalahi kriteria yang berlaku pada umumnya tanpa ada niatan untuk mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkannya, maka ibadahnya dihukumi batal dan wajib mengulangi. Boleh bertaklid sehabis mengerjakan asal memenuhi dua syarat: (1) dikala mengerjakannya tidak mengetahui bahwa tindakannya itu sanggup membatalkan pada amalnya. Bahkan, ia mengerjakan lantaran lupa terhadap hal yang sanggup membatalkan, atau lantaran tidak mengetahuinya, (2) imam yang akan diikuti memperbolehkan taklid sehabis amal. Jadi, umpama ada seorang akan mengikuti pendapat dalam mazhab Hanafi, maka ia harus mengetahui dulu apakah dalam mazhab Hanafi diperbolehkan taklid sehabis amal.
Keempat, tidak mengikuti yang ringan-ringan saja. Artinya, dalam bermazhab, seorang muqallid tidak boleh menentukan pendapat-pendapat ulama yang ringan dan sesuai selera. Dalam syarat ini, bersama-sama terjadi khilaf antara kalangan Fikih dan Ushul Fikih, namun dalam kitab Jam’ul-Jawâmi’ disebutkan pelarangan mengambil aturan yang ringan-ringan saja. Jadi, tidak boleh dikala seseorang kesulitan air untuk wudhu dan debu untuk tayamum, dan yang ada hanya pasir yang suci, ternyata tidak bertayamum dengan pasir lantaran bertaklid pada mazhab Syafi’i yang tidak memperbolehkan bertayamum dengan pasir. Di satu sisi, ia tidak shalat lihurmatil-waqti dan tidak mengkadhainya dengan mengikuti pendapat Imam Malik yang memperbolehkan tidak shalat dan tidak wajib mengkadhai dikala tidak menemukan air, debu, dan pasir. Padahal dalam posisi demikian, dalam mazhab Syafi’i diwajibkan shalat lihurmatil-waqti dan wajib mengkadhainya dikala sudah ada benda untuk bersuci, baik air atau debu dikala berada di daerah yang tayamumnya sanggup menggugurkan pada shalat.
Kelima, yang diikuti ialah seorang mujtahid, walaupun Mujtahid Fatwa, menyerupai Imam Rafi’i, Imam Ramli, dan Ibnu Hajar al-Haitami. Artinya, seorang muqallid tidak diperbolehkan mengikuti pendapat yang lemah. Tetapi, menyerupai yang diungkap Sayid Abdullah bin Umar al-Alawi (1209-1265 H), boleh mengikuti pendapat yang lemah dari dua pendapat yang berbeda, asal sudah ditarjih oleh sebagian ulama yang mempunyai kapabilitas dalam tarjih. Bahkan Imam Kurdi mengatakan, mengamalkan pendapat lemah dalam satu mazhab dengan beberapa syarat yang ada, lebih baik daripada berpindah mazhab. Dalam kitab Qawâ’idul-Fiqh (1/576) disebutkan: baik untuk menawarkan aliran pendapat yang lemah dikala dalam keadaan darurat dengan tujuan mempermudah. Walaupun dalam kitab tersebut juga disebutkan larangan mengamalkan dan menawarkan aliran pendapat yang lemah kalau tidak keadaan darurat.
Keenam, tidak boleh mengikuti pendapat seorang imam yang telah dicabut oleh imam itu sendiri, menyerupai yang terjadi pada Imam Syafi’i dengan qaul qadîm-nya. Sebab, pendapat kedua dari mujtahid yang sama berstatus nâsikh (menghapus) pada pendapat pertama, sehingga muqallid tidak boleh mengamalkan salah satu dari dua pendapat yang berbeda dari satu mujtahid kecuali sudah mengetahui mana pendapat yang awal dan yang akhir. Lantas bagaimana dengan sebagian qaul qadîm Imam Syafi’i yang masih dipakai? Sebenarnya, pendapat tersebut sudah tidak murni lagi dari pendapat Imam Syafi’i, melainkan hasil tarjih dari sekumpulan Mujtahid Mazhab yang telah meneliti dan membandingkan antara dua dalil lantas menentukan pendapat yang qadîm dari Imam Syafi’i.
Ketujuh, tidak mencampur aduk (talfîq) pendapat dua imam dalam satu amal ibadah (qadhiyyah), sehingga kedua imam tersebut setuju akan kebatalan ibadah tersebut. Syarat ini berdasarkan pendapat yang muktamad dalam mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali. Berbeda dengan ketiganya ialah pendapat dalam mazhab Maliki yang memperbolehkan talfîq dalam problem ibadah saja, tidak pada yang lain.
Maksud tidak mencampur aduk, dalam sopan santun bermazhab, muqallid dituntut mengikuti pendapat imam seutuhnya dalam perangkat aturan yang telah dirumuskan dalam mazhabnya. Ketika mengikuti Imam Syafi’i, misalnya, dalam problem wudhu, maka ketentuan dalam mazhab Syafi’i - menyerupai syarat, rukun, dan yang membatalkan wudhu - semuanya harus diikuti.
Contoh talfîq yang tidak diperbolehkan ialah seorang lelaki dikala wudhu mengusap sebagian kepala lantaran mengikuti mazhab Syafi’i. Lalu dikala bersentuhan kulit dengan perempuan, ia mengikuti pendapat mazhab Hanafi yang menghukumi tidak batal. Kemudian ia shalat. Maka shalatnya dihukumi batal, lantaran baik mazhab Syafi’i atau mazhab Hanafi semua setuju akan kebatalan wudhu orang tersebut. Wallahu A’lamu Bisshowab… !
Wudhu versi 4 madzhab. Para ulama berbeda pendapat saat menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Quran, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari Sunnah.
4 (empat) rukun berdasarkan Al-Hanafiyah menyampaikan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Quran. 7 (tujuh) rukun berdasarkan Al-Malikiyah menambahkan dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu`. Sebab berdasarkan dia sekedar mengguyur anggota wudhu` dengan air masih belum bermakna mencuci atau membasuh. Juga dia menambahkan kewajiban muwalat. 6 (enam) rukun berdasarkan As-Syafi`iyah menambahinya dengan niat dan tertib yaitu kewajiban untuk melakukannya pembasuhan dan usapan dengan urut, dihentikan terbolak balik. Istilah yang dia gunakan yaitu harus tertib. 7 (tujuh) rukun berdasarkan Al-Hanabilah menyampaikan bahwa harus niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka dihentikan terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang hingga membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu`.
Rukun / Fardla Wudhu berdasarkan 4 madzhab :
Syafi'i : 1. niat 2. membasuh muka 3. membasuh tangan 4. mengusap kepala 5. membasuh kaki 6. tertib
Hanbali : 1. niat 2. membasuh muka 3. membasuh tangan 4. mengusap kepala 5. membasuh kaki 6. tertib.
Rincian Rukun / Fardla Wudhu
Niat ; Niat wudhu` yaitu ketetapan di dalam hati seseorang untuk melaksanakan serangkaian ritual yang berjulukan wudhu
Membasuh Wajah ; Para ulama tetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu yaitu daerah tumbuhnya rambut (manabit asy-sya`ri) hingga ke dagu dan dari batas indera pendengaran kanan hingga batas indera pendengaran kiri.
Membasuh kedua tangan hingga siku ; Secara terang disebutkan perihal keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama menyampaikan bahwa yang dimaksud yaitu bahwa siku harus ikut dibasahi
Mengusap kepala ; Yang dimaksud dengan mengusap yaitu meraba atau menjalankan tangan ke belahan yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air.
Al-Hanafiyah menyampaikan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua belahan kepala, melainkan sekadar dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menyampaikan bahwa yang diwajib diusap pada belahan kepala yaitu seluruh belahan kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua indera pendengaran baik belakang maupun depannya.
Asy-syafi`iyyah menyampaikan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang dipakai dia yaitu hadits Al-Mughirah : Bahwa Rasulullah SAW saat berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala).
Mencuci kaki hingga mata kaki ; Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki yaitu membasahi mata kakinya itu juga.
Tartib ; Yang dimaksud dengan tartib yaitu mensucikan anggota wudhu secara berurutan dari yang awal hingga yang akhir.
Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah tidak merupakan belahan dari fardhu wudhu`, melainkan hanya sunnah muakkadah. Akan halnya urutan yang disebutan di dalam Al-Quran, bagi mereka tidaklah mengisyaratkan kewajiban urut-urutan.
bersikeras menyampaikan bahwa tertib urutan anggota yang dibasuh merupakan belahan dari fardhu dalam wudhu`. Sebab demikianlah selalu datangnya perintah dan pola praktek wudhu`nya Rasulullah SAW. Tidak pernah diriwayatkan bahwa dia berwudhu` dengan terbalik-balik urutannya. Dan membasuh anggota dengan cara sekaligus semua dibasahi tidak dianggap syah.
Al-Muwalat / Tidak Terputus ; Maksudnya yaitu tidak adanya jeda yang usang saat berpindah dari membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang lainnya. Ukurannya berdasarkan para ulama yaitu selama belum hingga mengering air wudhu`nya itu.
Ad-Dalk ; Yang dimaksud dengan ad-dalk yaitu mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu sehabis dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering. Hal ini tidak menjadi kewajiban berdasarkan jumhur ulama, namun khusus Al-Malikiyah mewajibkannya. Sebab sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak sanggup dikatakan membasuh menyerupai yang dimaksud dalam Al-Quran.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU`
No
Batalnya Wudhu
Hanafiyah
Malikiyah
Syafi'iyah
Hanabilah
1
Keluarnya sesuatu dari qubul/dubur
Batal
Batal bila lazim
Batal
Batal
2
Tidur tidak tamakkun
Batal
Batal bila pulas
Batal
Batal mutlak
3
Hilang akal
Batal
Batal
Batal
Batal
4
Menyentuh kemaluan
Tidak batal
Batal
Batal
Batal
5
Menyentuh kulit lawan jenis
Tidak batal
Batal bila syahwat
Batal
Batal bila syahwat
6
Batal
Tidak batal
Tidak batal
Tidak batal
Tidak batal
Keluarnya sesuatu lewat dua lubang qubul atau dubur ; Menurut al-Malikiyah keluar sesuatu yang tidak lazim menyerupai batu, darah atau benjol tidak membatalkan wudhu’ bila sesuatu tersebut terbentuk didalam usus (bukan alasannya yaitu menelan batu)
Tidur yang bukan dalam posisi tamakkun (posisi tetap) di atas bumi (tidak memungkinkan keluar sesuatu dari dubur);
Menurut al-Hanabalah tidur membatalkan wudhu’ secara mutlaq.
Menurut al-Malikiyah tidur pulas sanggup membatalkan wudhu’ baik tamakkun atau tidak, sementara tidur tidur ringan tidak membatalkan wudlu’
Hilang Akal Karena Mabuk, Tidur Atau Sakit
Menyentuh Kemaluan dengan telalapak tangan ; Menurut Madzhab Hanafi menyentuh kemaluan dengan tangan tidak batal wudu’.
Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram ;
Menurut as-Syafi’i membatalkan wudu’ tampa lapis selain rambut, kuku dan gigi.
Menurut al-Hanafiyah tidak batal wudu’ sama sekali.
Menurut al-Malikiyah membatalkan wudhu’ apabila dengan nafsu atau bermaksud berangasan walaupun dengan lapis tipis, baik kulit, rambut.
Menurut al-Hanabalah membatalkan wudhu’ dengan syahwat, Ajnabi atau Muhrim. Tidak batal wudu’ bagi yang di sentuh.
Keluarnya Sesuatu dari badan, menyerupai darah, benjol dan semacamnya, akhir luka atau lainnya.
Catatan :
Mereka setuju bahwa Murtad juga menjadikan batalnya wudu’ kecuali al Hanafiyah.
Namun al Hanafiyah beropini Ketawa dalam solat juga menjadikan batal wudu’.
makan daging kambing atau unta berdasarkan al-Hanabalah termasuk yang membatalkan wudu’, dan juga memandikan jenazah.
Ragu terhadap hadats membatalkan wudu’ berdasarkan al-Malikiyah.
Pada dasarnya Madahibil Arba’ah (4 madzhab) berpandangan sama perihal Air Musta’mal yaitu air yang berpisah/ menites dari tubuh yang dipakai untuk mengangkat hadats, atau untuk menghilangkan najis selama sifat-sifat air tidak berubah.
Bersuci dengan cara memasukkan anggota tubuh ke dalam air sedikit (kurang dari 2 Qullah =190 Liter/ wadah berukuran 85 cm2 [syafi’i] ) maka air tersebut dihukumi Musta’mal sehabis diangkatnya anggota tubuh.
Air Musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak sanggup mensucikan. Artinya air itu suci tidak menghilangkan najis, sanggup dipakai dalam memasak dsb. tapi tidak sanggup dipakai lagi mensucikan, Demikian berdasarkan al-Madahib kecuali Malikiyah.
Menurut al-Malikiyah Air musta’mal hukumnya suci dan mensucikan, Artinya, sanggup dan sah dipakai lagi untuk berwudu` atau mandi bersuci, tetapi makruh apabila masih ada air yang tidak musta’mal
Menurut as-Syafi’I Air musta’mal yang mencapai dua Qullah dengan sendirinya menjadi air suci dan mensucikan.
Syarat rukun jual beli dalam islam berdasarkan pendapat 4 madzhab. Pada dasarnya aturan Muamalah (jual beli) yaitu mubah (diperbolehkan) sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih banyak didominasi ulama fiqih dalam kitab-kitab mereka dengan menetapkan sebuah kaidah fiqhiyah yang berbunyi ‘Al-Ashlu Fil Asy-ya-i Wal A’yani Al-Ibahatu’. Kaidah ini berlandaskan beberapa dalil syar’i, di antaranya yaitu firman Allah: “Dialah (Allah) yang membuat segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)
Dan jual beli (perdagangan) yaitu termasuk dalam katagori muamalah yang dihalalkan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli.” (Q.S. Al Baqarah: 275). Al-Hafizh Ibnu katsir dalam tafsir ayat diatas mengatakan: “Apa-apa yang bermanfaat bagi hamba-Nya maka Allah memperbolehkannya dan apa-apa yang memudharatkannya maka Dia melarangnya bagi mereka”. Dari ayat ini para ulama mengambil sebuah kaidah bahwa seluruh bentuk jual beli aturan asalnya boleh kecuali jual beli yang tidak boleh oleh Allah dan Rasul-Nya. Yaitu setiap transaksi jual beli yang tidak memenuhi syarat sahnya atau terdapat larangan dalam unsur jual-beli tersebut.
I. PENGERTIAN JUAL BELI
Jual Beli bisa didefinisikan sebagai : Suatu transaksi pemindahan pemilikan suatu barang dari satu pihak (penjual) ke pihak lain (pembeli) dengan imbalan suatu barang lain atau uang. Atau dengan kata lain, jual beli itu yaitu ijab dan qabul, yaitu suatu proses penyerahan dan penerimaan dalam transaksi barang atau jasa. Dalam Pengertian jual beli berdasarkan istilah, terdapat beberapa pendapat di kalangan para Imam Mazhab, yakni: madzhab hanafi, maliki, hanbali, syafi'ie.
Madzhab Hanafi Menurut mazhab Hanafi, jual beli mengandung dua makna, yakni:
Makna khusus, yaitu menukarkan barang dengan dua mata uang, yakni emas dan perak dan yang sejenisnya. Kapan saja lafal diucapkan, tentu kembali kepada arti ini.
Makna umum, yaitu ada dua belas macam, diantaranya yaitu makna khusus ini.[3]
Madzhab Maliki
Menurut Mazhab Maliki, jual beli atau bai’ berdasarkan istilah ada dua pengertian, yakni:
Pengertian untuk seluruh satuannya bai’ (jual beli), yang meliputi janji sharaf, salam dan lain sebagainya.
Pengertian untuk satu satuan dari beberapa satuan yaitu sesuatu yang dipahamkan dari lafal bai’ secara mutlak berdasarkan uruf (adat kebiasaan).
Mazhab Hanbali
Menurut ulama Hanbali jual beli berdasarkan syara’ ialah menukarkan harta dengan harta atau menukarkan manfaat yang mubah dengan suatu manfaat yang mubah pula untuk selamanya
Mazhab Syafi’i
Ulama mazhab Syafi’i mendefinisikan bahwa jual beli berdasarkan syara’ ialah janji penukaran harta dengan harta dengan cara tertentu.
Dari beberapa argumen tersebut, maka sanggup disimpulkan bahwa jual beli yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikat diri untuk menyerahkan barang dan pihak yang lain mengikat diri untuk membayar harganya.
Dasar Hukum Jual Beli Pada dasarnya aturan jual beli yaitu boleh. Sebagai dasar tersebut, sanggup dipahami firman Allah swt. antara lain dalam QS. Al-Baqarah (2): 275 sebagai berikut :
"Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak sanggup bangkit melainkan menyerupai berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, yaitu disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah hingga kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum tiba larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu yaitu penghuni-penghuni neraka; mereka awet di dalamnya."
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kau membunuh dirimu ; Sesungguhnya Allah yaitu Maha Penyayang kepadamu."
Islam mensyaratkan adanya saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Majah menjelaskan hal tersebut: “Sesungguhnya Jual Beli itu haruslah dengan saling suka sama suka.” Oleh karena kerelaan yaitu kasus yang tersembunyi, maka ketergantungan aturan sah tidaknya jual beli itu dilihat dari cara-cara yang nampak (dhahir) yang memperlihatkan suka sama suka, menyerupai adanya ucapan penyerahan dan penerimaan.
II. MACAM-MACAM JUAL BELI
Beberapa macam jual beli yang diakui Islam antara lain adalah:
Jual beli barang dengan uang tunai
Jual Beli barang dengan barang (muqayadlah/barter)
Jual beli uang dengan uang (Sharf)
Jual Utang dengan barang, yaitu jual beli Salam (penjualan barang dengan hanya menyebutkan ciri-ciri dan sifatnya kepada pembeli dengan uang kontan dan barangnya diserahkan kemudian)
Jual beli Murabahah ( Suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah laba yang disepakati. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan laba tertentu. Karakteristik Murabahah yaitu si penjual harus memberitahu pembeli perihal harga pembelian barang dan menyatakan jumlah laba yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Untuk sanggup mengetahui dan memahami bentuk-bentuk transaksi jual beli yang dilakukan oleh umumnya manusia, apakah hukumnya sah atau tidak, penghasilan yang diperolehnya halal atau tidak, maka berikut ini kami akan sebutkan rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya jual beli.
III. RUKUN JUAL BELI
Jual beli mempunyai 3 (tiga) rukun:
Al- ‘Aqid (orang yang melaksanakan transaksi/penjual dan pembeli),
Al-‘Aqd (transaksi),
Al-Ma’qud ‘Alaihi ( objek transaksi meliputi barang dan uang).
IV. MASING-MASING RUKUN MEMILIKI SYARAT
Al- ‘Aqid(penjual dan pembeli) haruslah seorang yang merdeka, berakal (tidak gila), dan baligh atau mumayyiz (sudah sanggup membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga).
Seorang budak apabila melaksanakan transaksi jual beli tidak sah kecuali atas izin dari tuannya, karena ia dan harta yang ada di tangannya yaitu milik tuannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi: “Barangsiapa menjual seorang budak yang mempunyai harta, maka hartanya itu milik penjualnya, kecuali kalau pembeli mensyaratkan juga membeli apa yang dimiliki oleh budak itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian pula orang gila dan anak kecil (belum baligh) tidak sah jual-belinya, berdasarkan firman Allah "Dan ujilah anak yatim itu hingga mereka bakir balig cukup akal untuk kawin. kemudian kalau berdasarkan pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kau Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu berdasarkan yang patut. kemudian apabila kau menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kau adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)" (QS. An-Nisaa’: 6).
Para ulama jago tafsir mengatakan: “Ujilah mereka supaya kalian mengetahui kepintarannya”, dengan demikian bawah umur yang belum mempunyai kecakapan dalam melaksanakan transaksi tidak diperbolehkan melakukannya hingga ia baligh. Dan di dalam ayat ini juga Allah melarang menyerahkan harta kepada orang yang tidak bisa mengendalikan harta.
Penjual dan pembeli harus saling ridha dan tidak ada unsur keterpaksaan dari pihak manapun meskipun tidak diungkapkan. Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kau membunuh dirimu ; Sesungguhnya Allah yaitu Maha Penyayang kepadamu." (Q.S. An-Nisaa’: 29). Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan dengan suka rela.” (HR. Ibnu Majah II/737 no. 2185 dan Ibnu Hibban no. 4967)
Maka tidak sah jual-beli orang yang dipaksa. Akan tetapi di sana ada kondisi tertentu yang mana boleh seseorang dipaksa menjual harta miliknya, menyerupai bila seseorang mempunyai hutang kepada pihak lain dan sengaja tidak mau membayarnya, maka pihak yang berwenang boleh memaksa orang tersebut untuk menjual hartanya, kemudian membayarkan hutangnya, bila dia tetap tidak mau menjualnya maka dia boleh melaporkan kepada pihak yang berwenang biar menuntaskan kasusnya atau memperlihatkan eksekusi kepadanya (bisa dengan penjara atau selainnya). Nabi bersabda: “Orang kaya yang sengaja menunda-nunda pembayaran hutangnya telah berbuat zhalim. Maka dia berhak diberikan sanksi.” (HR. Abu Daud)
Masalah: Hukum membeli barang dengan harga miring dari seseorang yang butuh uang tunai karena kepepet (terpaksa)
Dalam duduk kasus ini ada tiga pendapat para ulama fiqih, tetapi pendapat yang rojih (terkuat) ialah yang menyampaikan dibolehkan dan bahkan dianjurkannya jual beli menyerupai ini dalam rangka membantu saudara seiman yang membutuhkan uang tunai secepatnya. Juga dikarenakan tidak terdapat unsur keterpaksaan, karena orang ini akan menjual barangnya kepada siapapun dengan harga miring. Namun sebagian ulama dalam mazhab hanbali memakruhkan membeli barang tersebut meskipun transaksinya sah. Adapun hadits yang berbunyi: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membeli barang dari orang yang sedang kepepet”. Hadits ini yaitu dho’if (lemah), diriwayatkan oleh Abu Daud no. 3384. (lihat Shohih Fiqhis Sunnah IV/271)
Al-‘Aqdu ( transaksi / ijab-qabul ) dari penjual dan pembeli. Ijab (penawaran) yaitu si penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga sekian”. Dan Qabul (penerimaan) yaitu si pembeli mengatakan, “saya terima atau saya beli”.
Di dalam hal ini ada dua pendapat: Pendapat pertama: Mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul dalam setiap bentuk jual-beli, maka tidak sah jual-beli yang dilakukan tanpa mengucapkan lafaz “saya jual… dan saya beli…”.
Pendapat kedua: Tidak mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul dalam setiap bentuk jual-beli. Bahkan imam Nawawi - pemuka ulama dalam mazhab Syafi’i - melemahkan pendapat pertama dan menentukan pendapat yang tidak mensyaratkan ijab-qabul dalam aqad jual-beli yang merupakan mazhab maliki dan hanbali. (lihat. Raudhatuthalibin 3/5).
Dalil pendapat kedua sangat kuat, karena Allah dalam surat An-Nisa’ hanya mensyaratkan saling ridha antara penjual dan pembeli dan tidak mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul. Dan saling ridha antara penjual dan pembeli sebagaimana diketahui dengan lafaz ijab-qabul juga sanggup diketahui dengan adanya qarinah (perbuatan seseorang dengan mengambil barang kemudian membayarnya tanpa ada ucapan apa-apa dari kedua belah pihak).
Dan tidak ada riwayat dari nabi atau para sahabat yang menjelaskan lafaz ijab-qabul, andaikan lafaz tersebut merupakan syarat tentulah akan diriwayatkan. (lihat. Kifayatul akhyar hal.283, Al Mumti’ 8/106).
Imam Baijuri seorang ulama dalam mazhab Syafi’i- berkata, “mengikuti pendapat yang menyampaikan lafaz ijab-qabul tidak wajib sangat baik, biar tidak berdosa orang yang tidak mengucapkannya… malah orang yang mengucapkan lafaz ijab-qabul ketika berjual beli akan ditertawakan…” (lihat. Hasyiyah Ibnu Qasim 1/507).
Dengan demikian boleh membeli barang dengan meletakkan uang pada mesin kemudian barangnya keluar dan diambil atau mengambil barang dari rak di super market dan membayar di kasir tanpa ada lafaz ijab-qabul. Wallahu a’lam.
Al-Ma’qud ‘Alaihi ( objek transaksi meliputi barang dan uang ). Al-Ma’qud ‘Alaihi mempunyai beberapa syarat:
Barang yang diperjual-belikan mempunyai manfaat yang dibenarkan syariat, bukan najis dan bukan benda yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia niscaya mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih). Oleh karena itu tidak halal uang hasil penjualan barang-barang haram sebagai mana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam : “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadist yang lain riwayat Ibnu Mas’ud dia berkata: “Sesungguhnya Nabi Saw melarang (makan) harga anjing, bayaran pelacur dan hasil perdukunan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Termasuk dalam barang-barang yang haram diperjual-belikan ialah Kaset atau VCD musik dan porno. Maka uang hasil laba menjual barang ini tidak halal dan tentunya tidak berkah, karena musik telah diharamkan Allah dan rasul-Nya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Akan ada diantara umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”. (HR. Bukhari no.5590)
Barang yang dijual harus barang yang telah dimilikinya. Dan kepemilikan sebuah barang dari hasil pembelian sebuah barang menjadi tepat dengan terjadinya transaksi dan serah-terima.
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam perihal seseorang yang tiba ke tokonya untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak ada di tokonya, kemudian dia mengambil uang orang tersebut dan membeli barang yang diinginkan dari toko lain, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab: “jangan engkau jual barang yang tidak engkau miliki!” (HR. Abu Daud II/305 no.3503)
Dan tidak boleh hukumnya menjual barang yang telah dibeli namun belum terjadi serah-terima barang.
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata, “aku bertanya kepada rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda, “hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terima”. (HR. Ahmad)
Barang yang dijual bisa diserahkan kepada sipembeli
Maka tidak sah menjual mobil, motor atau handphone miliknya yang dicuri oleh orang lain dan belum kembali. Demikian tidak sah menjual burung di udara atau ikan di kolam yang belum di tangkap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan Abu Said, ia berkata : “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membeli hamba sahaya yang kabur”. (HR.Ahmad)
Barang yang diperjual-belikan dan harganya harus diketahui oleh pembeli dan penjual.
Barang bisa diketahui dengan cara melihat fisiknya, atau mendengar klarifikasi dari si penjual, kecuali untuk barang yang bila dibuka bungkusnya akan menjadi rusak seperti; telur, kelapa, durian, semangka dan selainnya.
Maka sah jual beli tanpa melihat isinya dan si pembeli tidak berhak mengembalikan barang yang dibelinya seandainya didapati isi rusak kecuali dia mensyaratkan di ketika janji jual-beli akan mengembalikan barang tersebut bilamana isinya rusak atau si penjual bermaksud menipu si pembeli dengan cara membuka sebuah semangka yang bagus, atau jeruk yang manis rasanya dan memajangnya sebagai teladan padahal dia tahu bahwa sebagian besar semangka dan jeruk yang dimilikinya bukan dari jenis teladan yang dipajang. Maka ini termasuk jual-beli gharar (penipuan) yang diharamkan syariat. Karena nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidak jelasan/penipuan). (HR. Muslim)
Adapun harga barang bisa diketahui dengan cara menanyakan eksklusif kepada si penjual atau dengan melihat harga yang tertera pada barang, kecuali bila harga yang ditulis pada barang tersebut direkayasa dan bukan harga sesungguhnya, ini juga termasuk jual-beli gharar (penipuan).
V. HIKMAH JUAL BELI
Allah swt. mensyariatkan jual beli sebagai proteksi keluangan dan keleluasaan dari-Nya untuk hamba-hamba-Nya. Karena semua insan secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan dan sebagainya. Kebutuhan menyerupai ini tidak pernah terputus selama insan masih hidup.
Tidak seorangpun sanggup memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu ia dituntut bekerjasama dengan lainnya. Dalam kekerabatan ini tidak ada satu hal pun yang lebih tepat dari pertukaran; dimana seseorang memperlihatkan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memperoleh sesuatu yang mempunyai kegunaan dari orang lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Jika janji telah berlangsung, segala rukun dan syaratnya dipenuhi, maka konsekuensinya; penjual memindahkan barang kepada pembeli dan pembelipun memindahkan miliknya kepada penjual sesuai dengan harga yang disepakati, sehabis itu masing-masing mereka halal memakai barang yang pemiliknya yang dipindahkan tadi di jalan yang sanggup dibenarkan syariat
Dengan demikian sanggup dipahami bahwa Allah swt. telah mensyariatkan jual beli, sebagai tujuan biar diantara umat saling bekerjasama atau saling bermuamalah antara satu dengan lainnya, dan saling memenuhi kebutuhan secara timbal balik di antara mereka, dan sebagainya
Mayoritas kaum Muslimin mengikuti contoh bermadzhab dalam menjalankan kehidupan beragama sehari-hari. Di Indonesia, kaum Muslimin mengikuti madzhab al-Imam al-Syafi’i dalam bidang fiqih, madzhab Abu al-Hasan al-Asy’ari dalam bidang iktikad dan madzhab Hujjatul Islam al-Ghazali dan Abu al-Hasan al-Syadzili dalam bidang tashawuf. Demikian ibarat dijelaskan oleh Hadlratusysyaikh KH. Hasyim Asy’ari dalam Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah.
Namun demikian contoh bermadzhab ini tidak jarang disalah pahami oleh mereka yang anti madzhab. Menurut mereka, dikala seseorang itu mengikuti madzhab suatu imam, maka ia harus mengikutinya 100 % dari A hingga Z. Tentu saja langkah ibarat ini tidak sempurna dan tidak ada dalam budi beragama. Dalam sebuah obrolan terbuka di Masjid al-Mujahidin, Denpasar, seorang Wahhabi menyampaikan kepada kami, “Kalau Anda memang mengikuti madzhab al-Imam al-Syafi’i, seharusnya Anda tidak usah tahlilan dan selamatan selama 7 hari kematian. Karena al-Imam al-Syafi’i sendiri beropini bahwa pahala bacaan al-Qur’an tidak akan hingga kepada mayit.” Demikian somasi orang Wahhabi tadi terhadap kami. Dalam mengikuti contoh bermadzhab dengan mengikuti madzhab salah satu imam mujtahid, contohnya lebih banyak didominasi umat Islam Indonesia mengikuti madzhab al-Syafi’i, tidak berarti kita menyembah al-Imam al-Syafi’i, dengan artian mengikuti seluruh pendapat ia 100 % mulai dari A hingga Z.
Para ulama kita, yang menuntun kita mengikuti madzhab al-Imam al-Syafi’i mengajarkan semoga kita bermadzhab secara selektif dan korektif. Hal ini yang kita istilahkan dengan madzhab secara manhaji, atau bermadzhab dengan cerdas. Al-Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan, murid terbaik dan penyebar madzhab al-Imam Abu Hanifah, menyelisihi gurunya (Abu Hanifah) dalam 2/3 madzhab. Akan tetapi keduanya tetap dianggap sebagai pengikut dan penyebar madzhab Hanafi. Para ulama pengikut madzhab Maliki, dalam banyak persoalan menyelisihi pendapat Imam Malik bin Anas, sang pendiri madzhab sendiri. Namun mereka tetap dianggap sebagai pengikut madzhab Maliki.
Dalam madzhab al-Syafi’i sendiri, para ulama setuju bahwa dikala terjadi perbedaan pendapat antara qaul qadim (pendapat lama), ialah hasil ijtihad ia dikala masih tinggal di Iraq, dengan qaul jadid (pendapat baru), ialah hasil ijtihad ia sesudah tinggal di Mesir di selesai hayatnya, harus mengikuti qaul jadid sesuai dengan pesan al-Imam al-Syafi’i sendiri. Akan tetapi sekitar dalam 12 persoalan para ulama kita mengharuskan mengikuti qaul qadim, sebab sesudah dikaji dan diteliti, qaul qadim itu lebih berpengaruh dalilnya dalam 12 persoalan tersebut. Hal ini bukan berarti kita keluar dari madzhab al-Imam al-Syafi’i. Tetapi mengikuti madzhab ia dalam ijtihad yang kita pandang benar dan berpengaruh dalil-dalilnya.
Kaitannya dengan pengiriman hadiah pahala tahlilan kepada mayit, memang ada riwayat yang sangat terkenal dari al-Imam al-Syafi’i, bahwa ia berpendapat, hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak hingga kepada mayit. Namun sebagian besar pengikut madzhabnya, beropini bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an hingga kepada mayit. Pendapat ini sesuai dengan pendapat al-Imam Ahmad bin Hanbal dan lain-lain. Oleh sebab itu, siapapun tidak sanggup menggugat pengikut madzhab al-Syafi’i yang melaksanakan tradisi pengiriman hadiah pahala bacaan al-Qur’an dan lain-lain kepada mayit, selama mereka mengikuti pendapat lain yang dipandang lebih berpengaruh dalilnya.
Perlu diketahui bahwa al-Imam al-Syafi’i hanya beropini bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an saja yang tidak hingga kepada mayit. Sedangkan hadiah pahala selainnya, ibarat selamatan (sedekah), shalawat, tahlil, tasbih, tahmid, shalat, haji dan lainnya, al-Imam al-Syafi’i beropini sampai. Oleh sebab itu, hadiah pahala selamatan selama tujuh hari, berdasarkan al-Syafi’i pahalanya sanggup hingga kepada mayit.
Seleksi dalam bermadzhab, itu artikel aku sebelumnya. Shalat merupakan ibadah paling utama dalam islam, sehingga dalam sebuat hadits disebutkan "shalat ialah amal yang yang pertama kali di hitung di hari kiamat, siapa yang shalatnya elok maka elok pula amal lainnya. dan kalau shalatnya jelek maka jelek pula amal lainnya" (HR. Bukhari Muslim)
Dalam islam sendiri ada banyak pendapat dikalangan ulama, yang masyhur ada 4 pendapat (madzhab). maka kita pun boleh mengikuti pendapat yang mana saja sesuai selera, tapi perlu di ingat bahwa kalau kita mengikuti imam syafi'i (misal) maka semua hukum imam syafi'i harus diikuti semua. Karena salah satu syarat sahnya shalat ialah wudhu, maka wudhu'nya pun harus mengikuti hukum imam syafi'i. lebih jelasnya simak artikel Wudhu berdasarkan pendapat 4 madzhab.
Nah, kali ini aku sedikit menjelaskan perihal shalat berdasarkan pendapat 4 madzhab.
1. Niat 2. Takbiratul Ihram
Kalimat takbiratul ihram ialah “Allah Akbar” al-Malikiyah dan al-Hanabalah : Tidak boleh memakai lafadz selain “Allah Akbar”. as-Syafi’i : boleh membaca ”Allahu Al-Akbar”, ditambah dengan al pada kata “Akbar”. Hanafiyah : boleh dengan lafadz lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, menyerupai “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall” (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia). as-Syafi’i, al-Malikiyah dan al-Hanabalah setuju bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab ialah wajib, walaupun orang yang shalat itu ialah orang ajam (bukan orang Arab)
3. Berdiri
Semua ulama mazhab setuju bahwa bangkit dalam shalat fardhu itu wajib semenjak mulai dari takbiratul ihram hingga ruku’, harus tegap, bila tidak bisa ia boleh shalat dengan duduk. Bila tidak bisa duduk, ia boleh shalat dengan miring pada bab kanan, menyerupai letak orang yang meninggal di liang lahat, menghadapi kiblat di hadapan badannya, berdasarkan janji semua ulama mazhab selain Hanafiyah
al-Hanafiyah beropini : siapa yang tidak bisa duduk, ia boleh shalat terlentang dan menghadap kiblat dengan dua kakinya sehingga isyaratnya dalam ruku’ dan sujud tetap menghadap kiblat.
as-Syafi’i dan al-Hanabalah : bila tidak bisa miring ke kanan, maka ia boleh shalat terlentang dan kepalanya menghadap ke kiblat. Bila tidak bisa juga, ia harus mengisyaratkan dengan kepalanya atau dengan kelopak matanya
al-Hanafiyah: bila hingga pada tingkat ini tetapi tidak mampu, maka gugurlah perintah shalat baginya, hanya ia harus melaksanakannya (meng-qadha’-nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang menghalanginya.
al-Malikiyah: bila hingga menyerupai ini, maka gugur perintah shalat terhadapnya dan tidak diwajibkan meng-qadha’-nya.
as-Syafi’i dan al-Hanabalah : shalat itu tidaklah gugur dalam keadaan apa pun. Maka bila tidak bisa mengisyaratkan dengan kelopak matanya (kedipan mata), maka ia harus shalat dengan hatinya dan menggerakkan lisannya dengan dzikir dan membacanya. Bila juga tidak bisa untuk menggerakkan lisannya, maka ia harus menggambarkan perihal melaksanakan shalat di dalam hatinya selama akalnya masih berfungsi.
al-Hanafiyah: Tidak harus membaca Al-Fatihah dalam shalat fardhu melainkan boleh membaca apa saja dari ayat Al-Quran, juga Boleh meninggalkan basmalah, alasannya ialah ia tidak termasuk bab dari surat. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras. Orang yang shalat sendiri ia boleh menentukan apakah mau didengar sendiri (membaca dengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras), dan bila suka membaca dengan sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam shalat itu tidak ada qunut kecuali pada shalat witir.
Sedangkan menyilangkan dua tangan aalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki ialah lebih utama bila meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas belakang telapak tangan yang kiri di bawah pusarnya, sedangkan bagi perempuan yang lebih utama ialah meletakkan dua tangannya di atas dadanya.
as-Syafi’i : membaca Al-Fatihah ialah wajib, pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah. Basmalah itu merupakan bab dari surat, yang dihentikan ditinggalkan dalam keadaan apa pun. Dan harus dibaca dengan bunyi keras pada shalat subuh, dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, selain rakaat tersebut harus dibaca dengan pelan.
Pada shalat subuh disunnahkan membaca qunut setelah mengangkat kepalanya dari ruku’ pad rakaat kedua sebagaimana juga disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama saja. Sedangkan menyilangkan dua tangan bukanlah wajib, hanya disunnahkan bagi lelaki dan wanita. Dan yang paling utama ialah meletakkan telapak tangannya yang kanan di belakang telapak tangannya yang kiri di bawah dadanya tapi di atas pusar dan agak miring ke kiri.
al-Malikiyah: membaca Al-Fatihah itu harus pada setipa rakaat, tak ada bedanya, baik pada rakaat-rakaat pertama maupun pada rakaat-rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah, sebagaimana pendapat as-Syafi’i, dan disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama. Basmalah bukan termasuk bab dari surat, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan. Disunnahkan menyaringkan bacaan pad shalat subuh dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, serta qunut pada shalat subuh saja. Sedangkan menyilangkan kedua tangan ialah boleh, tetapi disunnahkan untuk mengulurkan dua tangan pada shalat fardhu.
al-Hanabalah : wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunnahkan membaca surat Al-Quran pada dua rakaat yang pertama. Dan pada shalat subuh, serta dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’ disunnahkan membacanya dengan nyaring. Basmalah merupakan bab dari surat, tetapi cara membacanya harus pelan-pelan dan dihentikan dengan keras. Qunut hanya pada shalat witir bukan pada shalat-shalat lainnya. Sedangkan menyilangkan dua tangan disunahkan bagi lelaki dan wanita, hanya yang paling utama ialah meletakkan telapak tangannya yang kanan pada belakang telapak tangannya yang kiri, dan meletakkan di bawah pusar.
Empat mazhab menyatakan bahwa membaca amin ialah sunnah,
5. Ruku'
semua ulama mazhab setuju bahwa ruku’ ialah wajib di dalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat perihal wajib atau tidaknya ber-thuma’ninah di dalam ruku’, yakni saat ruku’ semua anggota tubuh harus diam, tidak bergerak. al-Hanafiyah: yang diwajibkan hanya semata-mata membungkukkan tubuh dengan lurus, dan tidak wajib thuma’ninah. Mazhab-mazhab yang lain : wajib membungkuk hingga dua telapak tangan orang yang shalat itu berada pada dua lututnya dan juga diwajibkan ber-thuma’ninah dan membisu (tidak bergerak) saat ruku’.
as-Syafi’i, Hanafiyah, dan al-Malikiyah: tidak wajib berdzikir saat shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkan : "Subhaana rabbiyal ’adziimi wa bihamdihi" al-Hanabalah : membaca tasbih saat ruku’ ialah wajib. Kalimatnya : "Subhaana rabbiyal ’adziim"
6. I’tidal
Mazhab selain Hanafiyah: wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal, serta disunnahkan membaca tasmi’, yaitu mengucapkan : "Sami’allahuliman hamidah ...." al-Hanafiyah: tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal (dalam keadaan berdiri). Dibolehkan untuk pribadi sujud, namun hal itu makruh.
7. Sujud dua kali
Semua Ulama Mazhab setuju bahwa sujud itu wajib, Mereka berbeda pendapat perihal batasnya
al-Hanafiyah: yang wajib (menempel) hanya dahi dan hidung, sedangkan yang lain-lainnya ialah sunnah.
as-Syafi’i, dan al-Hanabalah : yang diwajibkan itu semua anggota yang tujuh (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki) secara sempurna. Bahkan al-Hanabalah menambahi hidung, sehingga menjadi delapan.
Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku’ juga mewajibkannya di dalam sujud.
8. Duduk diantara dua sujud
Semua Ulama Mazhab setuju bahwa duduk antara dua sujud itu wajib kecuali al-Hanafiyah
9. Tahiyyat
Tahiyyat di dalam shalat dibagi menjadi dua bab : pertama yaitu tahiyyat yang terjadi setelah dua rakaat pertama dari shalat maghrib, isya’, dzuhur, dan ashar dan tidak diakhiri dengan salam. Yang kedua ialah tahiyyat yang diakhiri dengan salam, baik pada shalat yang dua rakaat, tiga, atau empat rakaat.
al-Hanabalah : tahiyyat pertama itu wajib. Mazhab-mazhab lain : hanya sunnah.
as-Syafi’i, dan al-Hanabalah : tahiyyat terakhir ialah wajib.
al-Malikiyah dan al-Hanafiyah: Kedua Tahiyyat itu hanya sunnah, bukan wajib.
10. Duduk Tahiyyah Semua Ulama Mazhab setuju bahwa itu wajib Mereka berbeda pendapat perihal batasnya
11. Tuma’ninah
Dalam Ruku’, I’tidal, Sujud dan duduk antara sujud. Seperti yang djelaskan diatas.
12. Mengucapkan salam
as-Syafi’i, al-Malikiyah, dan al-Hanabalah : mengucapkan salam ialah wajib. al-Hanafiyah: tidak wajib. .
Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu : Assalaamu’alaikum warahmatullaa”Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian”
al-Hanabalah : wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib.
13. Tertib
Diwajibkan tertib antara bagian-bagian shalat. Maka takbiratul Ihram wajib didahulukan dari bacaan Al-Quran (salam atau Al-Fatihah), sedangkan membaca Al-Fatihah wajib didahulukan dari ruku’, dan ruku’ didahulukan daru sujud, begitu seterusnya.
14. Berturut-turut
Diwajibkan mengerjakan bagian-bagian shalat secara berurutan dan langsung, juga antara satu bab dengan bab yang lain. Artinya membaca Al-Fatihah pribadi setelah bertakbir tanpa ada selingan. Dan mulai ruku’ setelah membaca Al-Fatihah atau ayat Al-Quran, tanpa selingan, begitu seterusnya. Juga dihentikan ada selingan lain, antara ayat-ayat, kalimat-kalimat, dan huruf-huruf.
Hutang Piutang Menurut Pendapat 4 Madzhab. Hendaklah utang piutang yang masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan kepada jago warisnya sebelum utang piutangnya ditunaikan terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw "Jiwa (ruh) orang mukmin bergantung pada utangnya sampai ditunaikan."
Maksud hadits ini ialah utang piutang yang bersangkutan dengan sesama manusia. Adapun jikalau utang tersebut berkaitan dengan Allah SWT, menyerupai belum membayar zakat, atau belum menunaikan nadzar, atau belum memenuhi kafarat (denda), maka di kalangan ulama ada sedikit perbedaan pandangan.
Al-Hanafiyah
Kalangan ulama madzhab Hanafi beropini bahwa jago warisnya tidaklah diwajibkan untuk menunaikannya. Sedangkan jumhur ulama beropini wajib bagi jago warisnya untuk menunaikannya sebelum harta warisan (harta peninggalan) pewaris dibagikan kepada para jago warisnya.
Mereka beralasan bahwa menunaikan hal-hal tersebut merupakan ibadah, sedangkan kewajiban ibadah gugur jikalau seseorang telah meninggal dunia. Padahal, berdasarkan mereka, pengamalan suatu ibadah harus disertai dengan niat dan keikhlasan, dan hal itu mustahil sanggup dilakukan oleh orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, meskipun kewajiban tersebut dinyatakan telah gugur bagi orang yang sudah meninggal, dia tetap akan dikenakan hukuman kelak pada hari final zaman alasannya ialah dia tidak menunaikan kewajiban saat masih hidup.
Hal ini tentu saja merupakan keputusan Allah SWT. Pendapat madzhab ini tentunya bila sebelumnya jenazah tidak berwasiat kepada jago waris untuk membayarnya. Namun, bila sang jenazah berwasiat, maka wajib bagi jago waris untuk menunaikannya.
Jumhur Ulama
Jumhur ulama yang menyatakan bahwa jago waris wajib untuk menunaikan utang pewaris terhadap Allah beralasan bahwa hal tersebut sama saja menyerupai utang kepada sesama manusia. Menurut jumhur ulama, hal ini merupakan amalan yang tidak memerlukan niat lantaran bukan termasuk ibadah mahdhah, tetapi termasuk hak yang menyangkut harta peninggalan pewaris. Karena itu wajib bagi jago waris untuk menunaikannya, baik pewaris mewasiatkan ataupun tidak.
Asy-syafi'iyah
Menurut pandangan ulama madzhab Syafi'i hal tersebut wajib ditunaikan sebelum memenuhi hak yang berkaitan dengan hak sesama hamba.
Al-Malikiyah
Madzhab Maliki beropini bahwa hak yang bekerjasama dengan Allah wajib ditunaikan oleh jago warisnya sama menyerupai mereka diwajibkan menunaikan utang piutang pewaris yang berkaitan dengan hak sesama hamba. Hanya saja madzhab ini lebih mengutamakan semoga mendahulukan utang yang berkaitan dengan sesama hamba daripada utang kepada Allah.
Al-Hanabilah
Ulama madzhab Hambali menyamakan antara utang kepada sesama hamba dengan utang kepada Allah. Keduanya wajib ditunaikan secara bersamaan sebelum seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada setiap jago waris.