Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts

Thursday, 23 January 2020

Lebih Berakal Jumlah Guru Yang Sudah Bersertifikat Pendidik Hingga Tahun 2015 Sebanyak Sekitar 93 Persen

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Secara umum, tujuan sertifikasi guru yakni untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru yang pada jadinya diperlukan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan yang lalu diperlukan sanggup meningkatkan kesejahteraan guru secara finansial yakni dengan adanya proteksi profesi guru (bagi guru yang telah memenuhi syarat mengajar minimal 24 jam/minggu serta linear dengan mata pelajaran yang diajarkannya).

Selain itu terdapat manfaat dari adanya aktivitas sertifikasi guru dan tenaga kependidikan untuk pengawasan dan penjaminan mutu tenaga kependidikan dalam rangka pengembangan kompetensi, pengembangan karir tenaga kependidikan secara berkelanjutan dan peningkatan aktivitas training yang lebih bermutu.

Sehubungan dengan sertifikasi guru, ibarat yang dikutip dari JPNN.com bahwasannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan, hampir seluruh guru di Indonesia sudah tersertifikasi. Menurutnya, dari total 1,7 juta guru yang diangkat pada 2005, sudah 1,63 juta guru atau sekitar 93,3 persen yang sudah tersertifikasi pada 2015.

"Dalam peningkatan angka partisipasi penduduk dalam pendidikan, dan juga peningkatan persentase jumlah penduduk yang melek aksara, hal tersebut tidak terlepas dari tugas pendidik dan tenaga kependidikan," ujar Anies, Jumat (17/6).

Ia menjelaskan, Kemendikbud harus memastikan guru-guru berkompeten dan tersertifikasi. Selain itu, setiap tahun juga akan digelar tes uji kompetensi guru (UKG) semoga kualitas pendidik meningkat.

"Kami targetkan tahun depan nilai UKG tujuh. Angka ini setiap tahun ditingkatkan sampai pada 2019, seluruh guru rerata mempunyai nilai UKG delapan," terangnya.

Lebih lanjut Anies mengatakan, pendidikan pun tidak terlepas dari tugas bahasa. Saat ini Kemendikbud juga telah meningkatkan kosakata gres Bahasa Indonesia sebanyak 109.611, atau meningkat 800 lema dari tahun 2014.

"Kita berharap Bahasa Indonesia semakin kaya diksinya, sehingga tidak perlu lagi dengan serapan asing,” tutur mantan rektor Universitas Paramadina itu.‎ Referensi artikel : http://www.jpnn.com

Glosarium :

Dalam linguistik, lema yakni kata atau frasa masukan dalam kamus berikut keterangan ringkas ibarat kelas katanya, etimologinya dan lafalnya. Judul lema sanggup berupa kata dasar, kata berimbuhan, kata berulang, kata majemuk, frasa, atau akronim, dan itulah yang dijelaskan dalam batang badan kamus - Wikipedia.

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Berilmu Sertifikasiguru.Id Situs Web Resmi Untuk Penerima Sertifikasi Guru Dirjen Gtk Kemdikbud Ri

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada awal semester 1 (ganjil) di tahun pelajaran 2016/2017 ini, laman situs resmi pada URL http://sertifikasiguru.id yang diperuntukkan khususnya bagi para rekan guru yang telah masuka dalam kategori calon penerima sertifikasi guru tahun 2016.

Dalam halaman resmi sertifikasi guru ini, pada dikala admin posting artikel ini, terdapat beberapa sajian di dalamnya di antaranya : Profil, Kelas, Berita, Pengumuman, Info Sergur, dan Halaman Login (Masuk) bagi User / Pengguna.

Laman sertifikasiguru.id mempunyai motto "Meningkatkan Mutu dan Kesejahteraan Guru" di mana pada situs web ini merupakan Wahana Belajar Mandiri Bagi Guru yang Mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) mulai tahun 2016 ini.


Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud berkedudukan di Gedung D Kemendikbud Lantai 11 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270 DKI Jakarta – Indonesia dengan email : bahanajarplpg@gmail.com, Phone : 02157974108

Oleh sebab itu, menurut kesimpulan Admin bahwasannya situs web sertifikasiguru.id merupakan portal khusus bagi para rekan guru yang telah terjaring dalam sertifikasi guru tahun 2016, dan berkemungkinan besar nantinya akan menjadi portal sertifikasi guru bagi seluruh guru yang telah bersertifikat pendidik.

Oleh sebab itu, bagi Rekan-rekan Guru Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 silahkan kunjungi eksklusif situs web resmi ini pada URL http://sertifikasiguru.id/. Demikian review singkat mengenai laman gres sertifikasi guru Dirjen GTK Kemdikbud RI di tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Pintar Surat Edaran Dirjen Gtk Perihal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, aku akan share Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 29030/B.B4/GT/2016 Tanggal 13 September 2016 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia yang bersumber dari situs resmi ihwal sertifikasi guru tahun 2016 pada URL sertifikasiguru.id selengkapnya sebagai berikut:

Dengan ini disampaikan bahwa jadwal sertifikasi guru tahun 2016 dengan kuota berjumlah 69.259 orang akan segera dilaksanakan pada bulan Oktober 2016 oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagal berikut.

1.   Peserta sertifikasi guru yang ditetapkan pada Tahun 2016 adalah:

a)   guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan
b)   guru yang diangkat sehabis 30 Desember 2005 dan memilikl nilai UKG di atas 55 berjumlah 15.376 orang yang diranking menurut nilai UKG.

2.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak Format A1 dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya Format A1 diserahkan kepada semua penerima sertlfikasi guru untuk dibawa oleh penerima dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru daerah guru tersebut mengikuti PLPG.

3.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera memberikan kepada semua penerima sertifikasi guru Tahun 2016 untuk melihat Informasi akademi tinggi penyelenggara sertifikasi guru pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id/.

4.   Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi bahan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan sanggup diunduh melalui laman http://www.sertifikasiguru.id/. Petunjuk teknis cara mengakses laman tersebut, kami sertakan dalam lampiran surat ini.

5.   Perlu kami informasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai tahun 2016 yaitu memenuhi skor uji kompetensl guru pada selesai PLPG minimal 80.
Silahkan download selengkapnya surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ihwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 selengkapnya dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cendekia Panduan Cara Registrasi Akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2016 Di Sertifikasiguru.Id

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Bagi rekan-rekan akseptor sertifikasi guru di tahun 2016, berikut yaitu langkah demi langkah untuk berguru dalam Sertifikasiguru.id:

1.   Gunakan peramban web Mozilla Firefox atau Google Chrome, kemudian kunjungi alamat web: http://sertifikasiguru.id. Berikut tampilan gambar halaman depan website Sertifikasiguru.id:

2.   Dalam halaman depan Sertifikasiguru.id klik tombol Daftar Sekarang untuk melaksanakan registrasi sebagai peserta. Berikut tampilan gambar halaman formulir pendaftaran:

3.   Dalam formulir Pendaftaran Pengguna Baru isikan data-data berikut: Nama Lengkap, Email, Nama Pengguna (alphanumeric, dihentikan ada spasi, minimal 6 karakter), Kata Sandi (password - alphanumeric, dihentikan ada spasi, minimal 6 abjad ), Pilih Peran = sebagai Peserta, Kode Akses = 920496, kemudian centang pilihan “Saya baiklah dengan ketentuan yang berlaku” dan klik tombol Daftar sebagai Peserta Baru.

4.   Lengkapi data diri dalam form yang tersedia kemudian klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses.

5.   Unggah gambar profil dengan foto diri Anda (format file berupa JPEG, GIF dan PNG dengan ukuran tidak lebih dari 1 MB). Klik tombol Selesai untuk menuntaskan proses pendaftaran.

6.   Untuk mulai belajar, klik Menu Belajar yang ada pada sajian utama.

7.   Dalam halaman Daftar Sumber Belajar, klik tombol Daftar pada Sumber Belajar yang ada untuk mulai belajar. Unduh bacaan-bacaan yang ada pada setiap Bab dan ukur pengetahuan Anda pada latihan soal yang disediakan. Berikut tampilan halaman isi Sumber Belajar:

Download Buku Panduan Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 ini, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan selamat berguru bagi Rekan-rekan semua.... Salam Edukasi...!

Lebih Berilmu Kisi-Kisi Bahan Plpg Sertifikasi Guru Tk, Sd, Smp, Sma, Smk Dan Slb Tahun 2016 Lengkap, Ini Cara Mengetahui Dan Unduh Filenya

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia... Kuota kegiatan sertifikasi guru tahun 2016 dikala ini telah ditetapkan yakni berjumlah 69.259 orang guru, di mana kegiatan sertifikasi guru ini akan segera dilaksanakan pada bulan Oktober 2016 oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Sehubungan dengan pelaksanaan Sertifikasi Guru di tahun 2016 ini, bahwasannya pada dikala ini, bagi Rekan-rekan yang terjaring sebagai calon sertifikasi guru tahun 2016 sudah sanggup mengetahui sekaligus unduh file Kisi-kisi Materi PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2016 untuk seluruh mata pelajaran yang dikala ini telah tersedia resmi pada laman sertifikasi guru diantaranya yaitu untuk bahan pelajaran:

  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Kelas TK
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Kelas SD
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran IPA
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran IPS
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran PPKn
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Bahasa Indonesia
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Bahasa Inggris
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Bahasa Jerman
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Bahasa Perancis
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Bahasa Arab
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Bahasa Jepang
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Bahasa Mandarin
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Matematika
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Fisika
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Kimia
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Biologi
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Sejarah
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Geografi
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Ekonomi
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Sosiologi
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Antropologi
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Seni Budaya
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran PJOK
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran TIK
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran KKPI
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Konstruksi Kayu
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Konstruksi Batu dan Beton
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Gambar Bangunan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Plambing dan Sanitasi
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Pengelasan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Fabrikasi Logam
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Pengecoran Logam
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Pemesinan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Gambar Mesin
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Alat berat
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Perbaikan Bodi Otomotif
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Ototronik
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Patiseri
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Tata Kecantikan Rambut
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Tata Kecantikan Kulit
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Agribisnis Ternak Ruminansia
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Agribisnis Ternak Unggas
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Desain Produksi Kria Tekstil
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Desain Produksi Kria Kulit
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Desain Produksi Kria Keramik
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Desain Produksi Kria Kayu
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Pemeliharaan dan Perbaikan Motor dan Rangka Pesawat
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Perbaikan dan Pemeliharaan Instrumen Elektronika Pesawat Udara
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Instalasi Pemesinan Kapal
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Kelistrikan Kapal
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Pembuatan Kain
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Persiapan Grafika
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Geologi Pertambangan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Kimia Industri
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Kimia Analisis
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Nautika Kapal Niaga
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknika Kapal Niaga
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Nautika Kapal Penangkap Ikan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknika Kapal Penangkap Ikan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Rekayasa Perangkat Lunak
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Komputer dan Jaringan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Multimedia
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Audio Video
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Elektronika Industri
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Pendingin dan Tata Udara
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Administrasi Perkantoran
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Akutansi
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Perbankan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Akomodasi Perhotelan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikutura
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Agribisnis Tanaman Perkebunan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Animasi
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Seni Musik Klasik
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Seni Musik Non Klasik
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Seni Tari
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Seni Karawitan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Seni Pedalangan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Keperawatan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Keperawatan Gigi
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Analisis Kesehatan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Farmasi
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Kendaraan Ringan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Sepeda Motor
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Penyempurnaan Kain
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Pelayanan Produksi
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Mekatronika
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Transmisi Komunikasi
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Farmasi Industri
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Seni Lukis
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Desain Komunikasi Visual
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Usaha Perjalanan Wisata
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Jasa Boga
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Agribisnis Aneka Ternak
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Kesehatan Hewan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Pemasaran
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Furnitur
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Otomasi Industri
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Geomatika
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Jaringan Tenaga Listrik
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Perawatan Metanik Industri
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Pengeboran Minyak dan Gas
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Elktronika Komunikasi
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dan Televisi
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Pekerjaan Sosial
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Agribisnis Pembenihan dan Kultur Jaringan Tanaman
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Pengawasan Mutu Hasil Perikanan dan Pertanian
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Alat Mesin Pertanian
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Tanah dan Air
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Teknik Produksi Hasil Hutan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Budidaya Perikanan
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Budidaya Rumput Laut
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Perbankan Syariah
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Tata Busana
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Desain Interior
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Bahasa Sunda
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Bahasa Bali
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Pendidikan Luar Biasa
  • Kisi-kisi Materi PLPG untuk Guru Materi Pelajaran Bimbingan Konseling

Berikut panduan cara mengetahui dan download / unduh kisi-kisi bahan PLPG sertifikasi guru tahun 2016 selengkapnya:

2.   Pilih salah satu kisi-kisi bahan PLPG sertifikasi guru tahun 2016 yang Anda pilih.

3.   Untuk membuka file kisi-kisi bahan PLPG sertifikasi guru tahun 2016, silahkan pilih tombol Buka dan untuk mengunduh file tersebut, silahkan klik pada tombol Unduh.

Demikian share informasi mengenai cara mengetahui dan download kisi-kisi bahan PLPG sertifikasi guru tahun 2016 untuk seluruh mata pelajaran. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berakal Guru Tetap Terima Pemberian Profesi Walaupun Jumlah Siswa Tidak Memenuhi Rasio Penerima Didik Pada Rombongan Mencar Ilmu Yang Tidak Paralel

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ialah sumbangan yang diberikan kepada pendidik / guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru akseptor sumbangan profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017  yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapat sumbangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan ialah sebagai berikut :

a.   TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   SD atau yang sederajat 20:1;
c.   MI atau yang sederajat 15:1;
d.   SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   MA atau yang sederajat 15:1;
h.   SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.    MAK atau yang sederajat 12:1.

Lalu, bagaimana dengan jumlah peserta didik yang dalam 1 (satu) Rombel-nya tidak memenuhi syarat minimal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pada Pasal 17 Ayat 1 di atas. Apakah guru yang mengajar di kelas bersangkutan mendapat TPG atau tidak?

Untuk menjawabnya, pada tanggal 24 November 2016, Dirjen GTK telah mengirimkan surat edaran nomor : 36762/B.BI.I/GT/2016 wacana Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai berikut:


Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik menurut Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru terkait dengan pembayaran sumbangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan berguru dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan berguru tersebut pada setiap satuan pendidikan.

2.   Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan berguru paralel, tetap dibayarkan sumbangan profesinya.

3.   Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).

4.   Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus. Oleh alasannya ialah itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas sumbangan profesi.

Sehingga sanggup disimpulkan, guru akan tetap mendapat sumbangan profesi walaupun jumlah peserta didik dalam rombel-nya kurang dari rasio minimal dengan catatan rombel tersebut hanya terdiri dari 1 rombel dalam suatu kelas atau tidak dipecah / paralel. Akan tetapi jikalau rombel paralel (kelas yang sama lebih dari satu rombel) maka ketentuan rasio minimal jumlah peserta didik pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tetap harus memenuhi syarat minimal.

Demikian isu mengenai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru yang tentu saja akan menawarkan pencerahan atas kecemasan beberapa Rekan guru yang mempunyai jumlah Peserta Didik di bawah ketentuan tersebut di atas. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Akil Download Salinan Permendikbud Ri Nomor 29 Tahun 2016 Perihal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Aturan dan ketentuan khusus ihwal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menurut pada Permendikbud RI Nomor 29 Tahun 2016 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

Di mana Permendikbud ini diterbitkan menurut beberapa pertimbangan diantaranya bahwa menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik, selain itu, bahwa terdapat guru yang telah melaksanakan kiprah sehabis berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen hingga dengan tahun 2015 tetapi belum mempunyai akta pendidik.

Berikut kutipan dari Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Adapun Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 ini mulai berlaku mulai pada tanggal diundangkannya Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 yang terdiri dari 11 Pasal ini pada tanggal 29 September 2016, Selengkapnya sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.   Sertifikasi ialah proses pinjaman akta pendidik kepada guru yang belum mempunyai akta pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
2.   Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disingkat KSG ialah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru.
3.   Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG ialah salah satu teladan sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
4.   Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG ialah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada final PLPG.  

Pasal 2

(1)  Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.  
(2)  Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG.
(3)  PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2019 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
(4)  UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2021 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
a.   memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b.   berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c.   memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d.   terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e.   telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat sehabis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen diberlakukan hingga dengan 31 Desember 2015 mempunyai hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Pasal 3

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan kuota penerima sertifikasi setiap tahun.

Pasal 4

Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Pasal 5

(1)  Penyelenggaraan PLPG meliputi:
a.   pendalaman materi;
b.   pembelajaran berpusat pada penerima didik (student-centered learning);
c.   praktik mengajar; dan
d.   uji kinerja.
(2)  PLPG sanggup dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(3)  Penilaian PLPG meliputi 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(4)  Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.
(5)  Guru yang mempunyai nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi akta pendidik pribadi oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada final PLPG.


Pasal 6

(1)  UKG pada final PLPG diikuti oleh guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2)  Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sanggup mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sehabis melaksanakan berguru berdikari tanpa melalui proses PLPG lagi.
(3)  UKG pada final PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis.
(4)  Penyelenggaraan UKG pada final PLPG bertempat di forum pendidikan tenaga kependidikan atau di kawasan lain yang ditetapkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(5)  Guru dinyatakan lulus UKG pada final PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh).
(6)  Hasil UKG pada final PLPG diumumkan secara terbuka oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara kegiatan sertifikasi.
(7)  Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak mendapat akta pendidik yang diterbitkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.  

Pasal 7

(1)  Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
(2)  Guru yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mengikuti kembali UKG pada final PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3)  Keikutsertaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud ayat (2) satu kali setiap semester terhitung semenjak tahun berikutnya sehabis mengikuti PLPG.

Pasal 8

(1)  Biaya pelaksanaan PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sanggup dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi penerima yang menjadi tanggungjawab peserta.
(2)  Biaya pelaksanaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup dibebankan pada APBN kecuali biaya personal.
 
Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 10

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download salinan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 selengkapnya sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!