Showing posts with label lainnya. Show all posts
Showing posts with label lainnya. Show all posts

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Arif Versi Terbaru Aplikasi Dapodik 2017C Sudah Dirilis Resmi Pada 9 Mei 2017

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia... Pada tanggal 9 Mei 2017 telah dirilis secara resmi pembaruan Aplikasi Dapodik pada versi 2017c. Sebagaimana telah disampaikan informasi resmi pada situs Dapodik Dirjen Dikdasmen yang ditujukan kepada seluruh Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik di Seluruh Nusantara, sebagai berikut:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti laporan ditemukannya bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2017b,  khususnya yang berafiliasi dengan proses entri data nilai rapor, US/USBN ke dalam Aplikasi Dapodik. Maka dalam rangka terus meningkatkan kualitas data dan mendorong segera di entrikannya data nilai rapor, US/USBN, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik versi 2017 dengan dirilisnya pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2017c . Kami sangat meng-apresiasi tugas aktif dari pada Operator Dapodik yang telah melaporkan temuan-temuanya, dimana laporan ini sangat berharga dan diperlukan oleh tim pengembang dalam melaksanakan pembenahan terhadapat Aplikasi Dapodik.


Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2017c ialah sebagai berikut:

1.   [Pembaruan] Penambahan tugas wali kelas untuk penginputan nilai
2.   [Pembaruan] Pembukaan rombongan berguru selain kelas utama untuk penginputan nilai
3.   [Pembaruan] Pembukaan sajian input Nilai untuk jenjang SD dan SLB
4.   [Pembaruan] Penambahan tingkat Kelompok A dan Kelompok B khusus jenjang SLB untuk mengakomodir TKLB
5.   [Pembaruan] Pembukaan login 5 semester sebelumnya
6.   [Pembaruan] Penambahan fitur export dan import nilai rapor dan nilai US/USBN
7.   [Pembaruan] Penambahan fitur untuk berpindah template dari nilai rapor ke US/USBN dan sebaliknya
8.   [Pembaruan] Penambahan sajian Tentang untuk menjelaskan aplikasi dapodik
9.   [Perbaikan] Perbaikan format Kurikulum 2006 untuk nilai US/USBN untuk jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB
10. [Perbaikan] Perbaikan format Kurikulum 2006 untuk nilai Rapor untuk jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB
11. [Perbaikan] Perbaikan sinkronisasi nilai untuk jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB
12. [Perbaikan] Perbaikan bugs dikala menyalin mata evaluasi.

Untuk melaksanakan update/pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2017 c sanggup dilakukan dengan menggunakan:

1. UPDATER Aplikasi Dapodik 2017c

langkah-langkahnya sebagai berikut:

a)   Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2017c pada : link unduhan updater Aplikasi Dapodik v2017c
b)   Lakukan installasi hingga dengan selesai.
c)   Lakukan refresh (Ctrl + F5).

2. Pembaruan Online

Untuk melaksanakan pembaruan secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
a)   Pastikan komputer terkoneksi internet.
b)   Silahkan login pada Aplikasi Dapodik (Versi 2017.b)
c)   Masuk pada sajian Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d)   Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2017c ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e)   Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melaksanakan update pembaruan.
f)    Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017c dilakukan untuk membenahi duduk perkara yang berafiliasi dengan entri data nilai rapor, US/USBN. Dan berikut ialah beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum melaksanakan input data nilai rapor:

1.   Pastikan telah sukses melaksanakan update/pembaruan ke Aplikasi Dapodik versi 2017c.
2.   Lakukan sinkronisasi. Sinkronisasi ini dimaksudkan semoga semua rujukan semester yang diperlukan turun ke Aplikasi Dapodik, sehingga mengaktifkan pilihan semester ganjil dan genap Tahun 2014/2015, semester ganjil dan genap Tahun 2015/2016, serta semester ganjil dan genap Tahun 2016/2017.
3.   Generate Prefill Rapor. Proses generate prefill rapor harus dilakukan semoga data pembelajaran dan data anggota rombel dari semester-semester terdahulu masuk ke Aplikasi Dapodik.
4.   Periksa kelengkapan data anggota rombel dan data pembelajaran pada semester dimana akan dilakukan proses entri data nilai.
5.   Pastikan akun guru mata pelajaran dan wali kelas telah aktif dan sanggup login ke Aplikasi Dapodik.

Informasi cara penggunaan lebih lengkap sanggup dipelajari pada Panduan Teknis Aplikasi Dapodik Versi 2017.c yang sudah terdapat pada sajian Pusat Unduhan di Aplikasi Dapodik. Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
  
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan:

Updater Aplikasi Dapodik Versi 2017.c
·       Link Unduhan Updater-1
·       Link Unduhan Updater-2
·       Link Unduhan Updater-3
·       Link Unduhan Updater-4
·       Link Unduhan Updater-5

Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2017.c

·       Link Unduhan Panduan-1
·       Link Unduhan Panduan-2
·       Link Unduhan Panduan-3
·       Link Unduhan Panduan-4
·       Link Unduhan Panduan-5

Monday, 2 December 2019

Lebih Cerdik Unduh Surat Edaran Mendikbud Ri Nomor 3 Tahun 2017 Wacana Ppdb (Penerimaan Peserta Bimbing Baru)

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tanggal 6 Juli 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada seluruh Yth. Gubernur di seluruh Indonesia dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yaitu sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun fatwa 2017/2018, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.   Pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun fatwa 2017/2018 semoga dioptimalkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

2.   Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan mencar ilmu dan jumlah rombongan mencar ilmu pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik gres pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.

3.   Jika menurut analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum sanggup menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan mencar ilmu pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 sanggup dilaksanakan secara sedikit demi sedikit diadaptasi dengan kesiapan masingmasing provinsi/kabupaten/kota.

4.   Apabila sekolah telah melaksanakan penerimaan peserta didik gres sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah sanggup terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik gres sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.

5.   Guru sanggup mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik gres pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota semoga segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut. Download selengkapnya surat edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut di atas silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sumber surat : https://www.kemdikbud.go.id

Tuesday, 19 November 2019

Lebih Bakir Puisi Berjudul “Lentera Tuhan” Oleh Violintin Nindya Hapsari (Mahasiswi Sekolah Tinggi Farmasi Putra Indonesia Malang)

Aku berjalan didalam ketenangan
Melewati jalan-Mu yang berliku tajam
Aku mencicipi adanya getaran
Tanpa engkau tau saya menangis dalam diam

Aku berada dalam kegelapan, saya berada dalam kehampaan
Tanpa saya tau, sejuta pasang mata telah tertuju padaku
Layaknya tangan kulit babi yang mendarat keras di wajahku
Biarpun pedang menusuk punggungku saya akan tetep bangkit melawan

Setelah kegelapan tiba menghampiri sekarang saya melihat keindahan
Kedua bola mataku tak lagi menjadi  kehampaan
Kini saya mulai bangkit melihat indahnya jalan-Mu yang berliku
Pandangan pertama ku tertuju pada sejuta pasang mata yang telah mencercahku
Aku melihat, saya melihat dan jadinya saya melihat dunia fana ini.
Terimakasih Tuhan.

Pengirim :
Violintin Nindya Hapsari
Nama saya Violintin Nindya Hapsari, lahir di Malang, 21 Februari 1997. Saat ini saya masih menjadi mahasiswi aktif di Putra Indonesia Malang (PIM). Motto saya ialah “Semerah Darah Sebening Air Mata” yang memiliki arti seberani tekadmu, sesuci niatmu demi menggapai masa depanmu.

Lebih Pintar Last Smile, Sayangilah Saya Selagi Masih Ada Oleh : Jum'atul Fitrah, Pasir Pengaraian, Kab. Rokan Hulu


Malam ini hujan sangat lebat, ditambah dengan gelapnya dunia. Seperti gelapnya kehidupanku. Malam yang sangat dingin, saya hanya dapat menangis di sudut kamar dengan menggenggam sebotol obat tidur di tanganku. Suara itu sudah tak ajaib lagi di ruang telingaku, setiap hari saya mendengarnya. Ya, bunyi perdebatan orang tuaku. Ada saatnya obat tidur ini akan ku teguk dengan sekali tegukan, mungkin jikalau saya sudah merasa muak dengan kehidupanku. Sekarang, saya hanya dapat menjadi pendengar setia di sudut kamar dengan deraian air mata. Perdebatan yang tak ada ujungnya. Entah kapan kebahagiaan berpihak padaku.

Nama ku Vrantika putri anak satu satunya dari keluarga yang dapat dikatakan kaya raya. Aku berusia 17 tahun. Aku bersekolah di Sekolah Menengan Atas Tunas Bangsa Bandung dan duduk di kelas XII IPA A. Berkembangnya perusahaan orang tuaku, mungkin menciptakan ku sengsara. Lima tahun terakhir ini, saya merasa kebahagiaanku menghilang, semenjak berkembangnya perusahaan tersebut. Kehidupan yang glamor tak menciptakan hidupku bahagia. Mungkin orang orang berfikir saya bahagia, padahal sama sekali tidak.

Hanya dengan selalu tersenyum kepada semua orang, dapat memastikan apakah orang tersebut senang atau tidak?? Jawabannya tidak. Sama sepertiku, semua orang menggangap ku senang dengan segaris senyuman yang kuberikan. Padahal, I just give "f4k3 smile". Ya, "f4k3 smile" itulah keahlianku, menyembunyikan kesedihan ku dengan senyuman palsu.

Pagi ini tampak ibarat pagi pagi biasannya dengan suasana rumah yang ibarat biasanya, ya ibarat tak berpenghuni. Kakiku mulai melangkah keluar kamar dengan seragam sekolah yang kukenakan. Satu persatu anak tangga ku turuni dengan tatapan yang tertuju ke arah meja makan. Tak ada yg berbeda, semua sama. Meja makan yg penuh dengan makanan dan minuman tanpa ada yang memakan. Perlahan saya mulai duduk di dingklik itu dan saya mulai melihat di sekelilingku. Melihat keberadaan ayah dan ibuku.

"Pasti mereka sudah pergi bekerja" batinku berkata. Aku mulai menggerakkan tanganku. Menggambil sepotong roti dan memakannya, kemudian meneguk segelas susu vanila. "Where is my happiness??" Batin ku merintih.

Aku mulai memarkirkan kendaraan beroda empat sport merah milikku, kakiku mulai melangkah keluar mobil. Aku berjalan ke kelas dengan tatapan kosong. Tanpa ku sadari salah satu sahabat ku berjalan sempurna disamping ku. "Hey, What's wrong with you??" Sahut Rila sambil meraih tanganku. "Eeh, tak ada" jawab ku dengan bunyi yang hampir tak terdengar. Kami berdua pun mulai jalan kembali ke kelas dengan ditemani beberapa pembicaraan tanpa makna.

Teng..... Teng.... Teng... Bel istirahat berbunyi, satu persatu murid dikelasku mulai keluar kelas, kecuali saya dan Rila. Hari ini saya menentukan membisu di kelas dengan sejuta duduk kasus di benak ku. Rila mulai duduk disampingku, "Apa dikala ini kamu punya masalah?" Tanyaku dengan wajah datar "Setiap insan mempunyai duduk kasus untuk di pikulnya, tergantung beliau yang menjalani hidupnya. Kalau beliau akil menentukan jalan yang benar beliau akan lolos dari duduk kasus itu, jikalau beliau berpikir pendek, mungkin beliau akan semakin terjerumus ke dalam masalahnya" jawabnya enteng.

Aku terdiam, dan memikirkan bagaimana dengan kehidupan ku ke depannya. "Apa duduk kasus mu dikala ini?? Don't lie with me!!" Sahut Rila lagi "Tidak ada" balas ku dengan melemparkan senyuman hambar.
                              
Malam ini saya berharap tak ada keributan dirumahku. Tapi cita-cita ku tak menjadi kenyataan. Lagi lagi ibu dan ayahku bertengkar, kurang lebih pukul 10.30 pertengkaran itu bermula. Ada saja hal kecil yang mereka permasalahkan. Malam ini pertengkaran mereka tak ibarat hari hari biasanya, malam ini justru lebih parah. Aku hanya dapat menangis menangis dan menangis.

"Sampai kapan mereka akan bertengkar" batin ku berteriak. Aku mulai muak dengan semua ini. Aku tersenyum, dengan air yang menetes dari mata ku yg sudah mulai bengkak. Kepala ku terasa pusing, pandangan ku mulai buram, Lagi lagi saya tersenyum. "When my happiness come true?!" Lagi lagi batin kumerintih dan saya mulai tak sadarkan diri sampai mentari pagi menyapa. Hari ini ibu sengaja tidak ke kantor, alasannya ingin mengajak ku holiday, beruntung ibu masih peduli padaku tidak ibarat ayah. Dia sudah pergi bekerja semenjak pagi. Tapi semua terlambat, saya sudah tak sadarkan diri. Ibu mulai cemas dengan ku, alasannya tak ada tanda tanda saya keluar kamar. Dia mulai berlari kecil menaiki anak tangga dan membuka pintu kamarku.

"Vrantikaaaaaaaa!!!" Teriak ibu yg sangat histeris. Mereka segera membawaku ke rumah sakit terdekat. Aku masih dapat mendengar isak tangis ibu ku, tapi saya tak mampu berkata, sedangkan membuka mata pun saya tak bisa. Dari kejauhan saya medengar bunyi langkah kaki yang terburu buru berlari ke arah ku.

"Bagaimana keadaannya? Tanya orang itu entah kepada siapa. Dan ternyata itu ayah ku. Aku dibawa masuk ke dalam ruangan yang aroma dan suasana nya sangat ajaib bagi ku. Aku diperiksa dan beberapa alat medis melekat ditubuhku. Tapi semua sia sia, saya sudah tertidur untuk selama lamanya.

Dokter keluar dengan wajah kecewa. Semuar bertanya bagaimana keadaan ku, dokter hanya dapat tertunduk dan menggelengkan kepala. Semua tersentak melihatnya, dan mulai histeris dengan tanggapan dokter itu.

Mereka sangat meratapi perbuatan mereka yang tidak peduli kepadaku. Tapi semua sudah tak berarti, penyesalah hanya tinggal penyesalan. Karna waktu tak dapat diulang dan sayangilah selagi ada.

The end

Pengirim : Jum'atul Fitrah, Pasir Pengaraian, Kab. Rokan Hulu, Sekolah di MAN 1 Rokan Hulu.

Ingin mengirimkan goresan pena karya orisinil Anda untuk dimuat di www.salamedukasi.com, silahkan pelajari di sini: Cara Mempublikasikan / Menerbitkan Karya Tulis Gratis Secara Online di www.salamedukasi.com

Monday, 18 November 2019

Lebih Berilmu Fatwa / Juknis Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma, Smk Tp. 2018/2019 Menurut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagai contoh dalam Penerimaan Siswa atau Peserta Didik Baru di tahun pelajaran 2018/2019, dalam kesempatan kali ini saya share ihwal salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, yakni salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
2.   Sekolah yakni SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
3.   Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, yakni penerimaan peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah.
4.   Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN yakni surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
5.   Rombongan Belajar yakni kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
6.   Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7.   Menteri yakni Menteri yang menangani urusan di bidang Pendidikan.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2

(1)  PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan.
(2)  Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

BAB III
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Waktu dan Mekanisme PPDB
Pasal 3

(1)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan melakukan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
(2)  Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan peserta didik sesudah proses daftar ulang.
(3)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan info PPDB paling sedikit terkait:
a.   persyaratan;
b.   proses seleksi;
c.   daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d.   biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi kawasan yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan
e.   hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.


Persyaratan
Pasal 5

Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:

a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 6

(1)     Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2)     Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3)     Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4)     Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 8

(1)     Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2)     SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu sanggup menetapkan aksesori persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
(3)     Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 9

Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Pasal 10

Persyaratan calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara absurd untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 11

Ketentuan terkait persyaratan usia dan mempunyai SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dengan Pasal 8 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif.

Selengkapnya silahkan baca dan download/unduh pribadi pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini: