Showing posts sorted by date for query download-surat-edaran-tentang. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query download-surat-edaran-tentang. Sort by relevance Show all posts

Saturday, 11 April 2020

Lebih Bakir Panduan / Cara Melaksanakan Pendataan Ulang Pns Secara Elektronik (E-Pupns) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang gampang diaplikasikan, gampang diakses dan mempunyai sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam berbagi sistem administrasi kepegawaian.

Baca juga : Download Surat Edaran Tentang e-PUPNS Tahun 2015 - Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 Mulai 1 September s.d. 31 Desember 2015

Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melaksanakan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh sebab itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melaksanakan pendaftaran / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :

1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.

3.   Kemudian masukkan NIP Anda kemudian klik “Cari”, jikalau benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi kawasan di mana Anda bertugas.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan instruksi password yang sama menyerupai sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.

7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jikalau Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting sebab pada serpihan inilah yang akan sanggup dipakai sebagai kata kunci jikalau Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti pendaftaran PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input instruksi chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.

9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman gres “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.


Dalam lembar rujukan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Demikian langkah-langkah / cara pendaftaran pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Friday, 10 April 2020

Lebih Terpelajar Surat Edaran Menpan-Rb Nomor 04 Tahun 2013 Perihal Pertolongan Kiprah Berguru Dan Izin Berguru Bagi Pegawai Negeri Sipil (Pns)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 wacana Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, bahwasannya dalam dalam rangka menyebarkan SDM Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk menyebarkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk derma kiprah mencar ilmu dan izin belajar.

Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk derma kiprah mencar ilmu dan izin belajar.

Mengingat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 18/M.PAN/5/ 2004 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan derma kiprah mencar ilmu dan izin belajar, maka perlu diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk lebih menjamin pelaksanaan peraturan tersebut diatas, maka ketentuan derma kiprah mencar ilmu dan izin mencar ilmu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni sebagai berikut :

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar :

a.   PNS yang telah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS;
b.   Untuk bidang Ilmu yang langka serta diharapkan oleh organisasi sanggup diberikan semenjak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
c.   Mendapatkan surat kiprah dari pejabat yang berwenang;
d.   Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing;
e.   Usia maksimal :
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
f.    Untuk tempat terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal sanggup ditetapkan menjadi:
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Progjam Diploma III dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
g.   Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari forum yang berwenang;
h.   Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
i.    Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
j.    Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
k.   Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
l.    Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m.  Jangka waktu pelaksanaan :
1)   Program Diploma I (DI) paling usang 1 (satu) tahun;
2)   Program Diploma II (DII) paling usang 2 (dua) tahun;
3)   Program Diploma III (DIII) paling usang 3 (tiga) tahun;
4)   Program Strata I (S-1) / Diploma IV (DIV), paling usang 4 (empat) tahun;
5)   Program Strata II (S-2) atau setara, paling usang 2 (dua) tahun;
6)   Program Strata III (S-3) atau setara, paling usang 4 (empat) tahun;
n.   Jangka waktu pelaksanaan kiprah mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada aksara m masing-masing sanggup diperpanjang paling usang 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
o.   Bagi PNS yang belum sanggup menuntaskan kiprah mencar ilmu sesudah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada aksara n, sanggup diberikan perpanjangan kembali paling usang 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
p.   Dalam melakukan izin mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada aksara o PNS tetap sanggup meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi kiprah belajar.
q.   Dalam memperlihatkan kiprah belajar, setiap instansi harus memperlihatkan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r.    PNS yang telah selesai melakukan kiprah mencar ilmu wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Pemberian kiprah mencar ilmu di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani yakni dua kali masa kiprah mencar ilmu (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa mencar ilmu 4 tahun, maka kewajiban kerja yakni sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
2)   Pemberian kiprah mencar ilmu di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani yakni dua kali masa kiprah mencar ilmu (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa mencar ilmu 4 tahun, maka kewajiban kerja yakni sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
3)   Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) sanggup dikurangi atau ditambah menurut kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan
s.   PNS sanggup melakukan kiprah mencar ilmu berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan : 1) Mendapat ijin dari pimpinan instansinya; 2) Prestasi pendidikan sangat memuaskan 3) Jenjang pendidikan bersifat linier; dan 4) Dibutuhkan oleh organisasi .
t.    Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana aksara r, diakumulasikan sesudah PNS selesai melakukan kiprah mencar ilmu pada jenjang pendidikan terakhir.
u.   PNS tidak berhak menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Ketentuan Pemberian Izin Belajar :

a.   PNS yang telah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS;
b.   Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
c.   Tidak meninggalkan kiprah jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS sanggup meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
d.   Unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
e.   Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
f.    Tidak pernah melanggar instruksi etik PNS tingkat sedang atau berat;
g.   Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
h.   Pendidikan yang akan ditempuh sanggup mendukung pelaksanaan kiprah jabatan pada unit organisasi;
i.    Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
j.    Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari forum yang berwenang;
k.   PNS tidak berhak untuk menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Untuk PNS yang pada dikala ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang melakukan kiprah mencar ilmu berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti aktivitas kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun, hingga dengan tahun 2015.
b.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti aktivitas kiprah mencar ilmu untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, hingga dengan tahun 2015.

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu wajib menciptakan laporan kepada pimpinan instansi pemberi kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu sebagai berikut:

a.   Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
b.   Laporan hasil pelaksahaan kiprah mencar ilmu atau izin belajar, pada selesai melakukan penugasan.

Dengan berlakunya ketentuan Surat Edaran ini maka bagi PNS yang sedang melakukan kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu tetap melakukan kiprah mencar ilmu atau izin belajar.

Download selengkapnya Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selengkapnya sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cerdik Cara / Mekanisme Registrasi Akseptor Un Perbaikan Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

UN Perbaikan yaitu ujian nasional yang diselenggarakan untuk penerima didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55.0 (lima puluh lima koma nol).

UNP diperuntukkan hanya bagi siswa SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai tersebut.


Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) dibuka hingga tanggal 23 Oktober 2015. Setiap calon penerima UNP harus melaksanakan pendaftaran secara online secara sanggup bangun diatas kaki sendiri melalui http://unp.kemdikbud.go.id. Untuk calon penerima yang belum mendaftar, silahkan klik sajian "Pendaftaran", untuk yang sudah mendaftar silahkan klik sajian "Login".

Berikut Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya :

a.Calon penerima mendaftar secara daring (online) di website dengan alamat http://unp.kemdikbud.go.id
b.   Calon penerima melaksanakan registrasi/pendaftaran dengan nomor penerima UN 2015 dan tanggal lahir menyerupai yang tertera pada kartu penerima UN 2015.
c.   Calon penerima menentukan mata ujian yang akan ditempuh.
d.   Calon penerima menentukan Provinsi lokasi kawasan ujian (Provinsi sekolah asal atau Provinsi domisili ketika ini).
e.   Calon penerima akan mendapatkan notifikasi verifikasi pendaftaran dari panitia yang dikirim melalui email yang dicantumkan dan/atau dengan mengunduh bukti pendaftaran.
f.    Calon penerima mendapatkan bukti pendaftaran yang berisi nomor pendaftaran antara lain; aba-aba pengguna (user name), kata sandi (password), identitas penerima ujian, mata ujian yang akan ditempuh, dan Provinsi kawasan ujian.
g.   Calon penerima melaksanakan login ulang memakai username dan password yang terdapat di bukti pendaftaran untuk memperbaiki data sebagai peserta, mencentang form kesepakatan keikutsertaan dalam UNP, dan memperoleh isu selanjutnya mengenai UNP 2015.
h.   Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi menetapkan satuan pendidikan kawasan ujian nasional perbaikan berdasar proposal Panitia Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota yang dinyatakan siap melaksanakan ujian perbaikan berbasis komputer.
i.    Peserta menentukan kawasan ujian berdasar kawasan ujian yang dinyatakan siap oleh Panitia Provinsi.
j.    Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan kawasan dan kegiatan ujian untuk masing-masing penerima dengan mempertimbangkan pilihan peserta.
k.   Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat mengumumkan Daftar Peserta UNP secara nasional.
l.    Calon penerima mencetak kartu penerima ujian yang berisi nomer penerima UNP 2015, identitas peserta, kegiatan dan lokasi ujian.
m.  Peserta melapor diri kepada panitia pelaksana UNP di kawasan ujian paling lambat tanggal 10 Februari 2016 dengan membawa kartu penerima UNP, pas foto ukuran 3x4 cm (3 lembar), SHUN 2015 atau surat keterangan wacana hasil UN dari satuan pendidikan bagi penerima yang belum mendapatkan SHUN, dan Ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan beserta fotocopy nya masing-masing (SHUN dan Ijazah) .
n.   Peserta sanggup melaksanakan latihan ujian di kawasan ujian antara tanggal 1 hingga dengan 13 Februari 2016.

Demikian share isu mengenai cara / prosedur pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dibuka hingga dengan tanggal 23 Oktober 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Pintar Surat Edaran Dirjen Gtk Perihal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, aku akan share Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 29030/B.B4/GT/2016 Tanggal 13 September 2016 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia yang bersumber dari situs resmi ihwal sertifikasi guru tahun 2016 pada URL sertifikasiguru.id selengkapnya sebagai berikut:

Dengan ini disampaikan bahwa jadwal sertifikasi guru tahun 2016 dengan kuota berjumlah 69.259 orang akan segera dilaksanakan pada bulan Oktober 2016 oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagal berikut.

1.   Peserta sertifikasi guru yang ditetapkan pada Tahun 2016 adalah:

a)   guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan
b)   guru yang diangkat sehabis 30 Desember 2005 dan memilikl nilai UKG di atas 55 berjumlah 15.376 orang yang diranking menurut nilai UKG.

2.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak Format A1 dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya Format A1 diserahkan kepada semua penerima sertlfikasi guru untuk dibawa oleh penerima dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru daerah guru tersebut mengikuti PLPG.

3.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera memberikan kepada semua penerima sertifikasi guru Tahun 2016 untuk melihat Informasi akademi tinggi penyelenggara sertifikasi guru pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id/.

4.   Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi bahan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan sanggup diunduh melalui laman http://www.sertifikasiguru.id/. Petunjuk teknis cara mengakses laman tersebut, kami sertakan dalam lampiran surat ini.

5.   Perlu kami informasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai tahun 2016 yaitu memenuhi skor uji kompetensl guru pada selesai PLPG minimal 80.
Silahkan download selengkapnya surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ihwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 selengkapnya dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berakal Batas Waktu Sinkronisasi Dapodik Versi 2017 Semester 2 (Genap) Tp. 2016/2017

Sahabat Operator Dapodikdasmen (SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK) yang berbahagia... Setelah dirilis resminya aplikasi Dapodik versi 2017 untuk input data pokok pendidikan semester 2 (genap) tahun pelajaran 2016/2017 yang mana pengiriman data untuk periode ini paling lambat dikirimkan pada tanggal 1 Maret 2017.

Hal tersebut menurut pada publikasi resmi pada http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id wacana Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK, Operator Dapodik di Seluruh Indonesia, selengkapnya sebagai berikut:

Baca di sini : Perpanjangan Batas Waktu Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Sampai 15 Maret 2017

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sesuai dengan Permendikbud No 79  Tahun 2015 wacana Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga sanggup tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.


Oleh akhirnya memasuki Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran yaitu sebagai berikut:

1.      Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan memakai Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.

2.      Prosedur dan prosedur pemutakhiran data DAPODIK sama menyerupai tahun sebelumnya dengan klarifikasi singkat perubahan versi terlampir.

3. File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.

4.      Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di daerahnya masing-masing.

5.  LPMP melaksanakan validasi data dengan memakai sistem yang sedang dibangun di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.

6.      Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.

Surat edaran sanggup diunduh pada lampiran gosip ini. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Download selengkapnya Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017, sanggup diunduh di sini atau pada links alternatif tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Monday, 2 December 2019

Lebih Cerdik Batas Simpulan Sinkronisasi Aplikasi Pmp Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 Hingga Tanggal 30 September 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) di tahun 2017/2018 sudah mulai kita kerjakan kembali mulai dari tanggal 20 Juli 2017 dan selanjutnya dikirim / sinkronisasi paling lambat tanggal 30 September 2017.

Adapun versi aplikasi PMP yang dipakai ketika ini ialah versi 2.0 dan dijadwalkan pada bulan Agustus 2017 ini akan ada updater aplikasi PMP versi 2.1. Sehubungan dengan hal tersebut, menurut surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen Nomor 09/D/PD/2017 ihwal Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 yang disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam rangka memantau penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.   Sekolah wajib melengkapi data instrumen pemetaan mutu sesuai kondisi sekolah yang sebetulnya melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi 2.00 dan aplikasi Dapodik versi 2017 atau yang terbaru dalam rangka memetakan mutu pendidikan.

2.   Kepala sekolah, guru, siswa dan komite sekolah merupakan pihak-pihak yang mewakili sekolah untuk mengisi data pemetaan mutu. Pengawas pembina sekolah mengisi data melalui aplikasi di masing-masing sekolah binaannya sebagai bentuk verifikasi atas isian sekolah.

3. Aplikasi, instrumen dan panduan sanggup diunduh di laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

4.   Pengiriman data pemetaan mutu tahun aliran 2017/2018 dilakukan mulai tanggal 15 Juli 2017 hingga dengan 30 September 2017.

5. Hasil pemetaan mutu sekolah tahun aliran 2016/2017 sanggup diakses melalui laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id memakai akun Dapodik yang dimiliki oleh dinas pendidikan dan sekolah. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemetaan tersebut sanggup menghubungi LPMP di wilayah masing-masing.

6.  Pemetaan mutu pendidikan merupakan bab dari aktivitas kerja penjaminan mutu pendidikan yang dikawal oleh LPMP. Dinas pendidikan, sekolah dan LPMP harus saling berkoordinasi dalam melakukan kegiatan-kegiatan penjaminan mutu pendidikan.

7.   Rekomendasi hasil pemetaan mutu, harus senantiasa dilakukan perbaikan oleh pemerintah tempat sesuai dengan ke wenangannya.

Download / unduh surat edaran Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 09/D/PD/2017 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!

Tuesday, 19 November 2019

Lebih Cerdik Download Juknis / Juklak Osn Tingkat Smp Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2018 bahwasannya dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya insan Indonesia semoga bisa bersaing dalam masa keterbukaan memandang perlu untuk membuat dan meningkatkan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara minimal pada jenjang Sekolah Menengah Pertama. Selain itu banyak sekali kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan juga terus diselenggarakan baik dalam bentuk kegiatan pembelajaran maupun dalam bentuk kegiatan Lomba Festival dan Olimpiade tahun 2018.

Untuk mewujudkan kegiatan dimaksud, khususnya kegiatan Lomba, Festival dan Olimpiade tahun 2018 telah disusun banyak sekali kebijakan dan seni manajemen yang kemudian dijabarkan dalam bentuk aktivitas dan atau kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional. Kegiatan di tingkat nasional mencakup Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI SMP), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), dan Gala Siswa Indonesia SMP (GSI). Sedangkan kegiatan di tingkat internasional ibarat International Junior Science Olympiad (IJSO), International Mathematics Competition (IMC), Basel Open Master (BOM), dan International Research Exhibition.

Agar aktivitas dan atau kebijakan tersebut sanggup mencapai sasaran yang telah ditetapkan, maka diterbitkan Buku Petunjuk Pelaksanaan untuk masing-masing jenis kegiatan, baik Lomba, Festival dan Olimpiade yang bersifat nasional maupun bersifat internasional.

Melalui buku ini diharapkan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan sekolah sanggup memakai buku petunjuk pelaksanaan ini sebagai pedoman pelaksanaan, sehingga kegiatan sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Akhirnya kami mengharapkan semoga semua pihak terkait secara gotong royong dan bergotong royong menyukseskan pelaksanaan aktivitas Lomba, Festival dan Olimpiade.


Dalam Petunjuk Pelaksanaan OSN Tingkat SMP 2018 ini terdapat beberapa petunjuk pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional Tingkat SMP Tahun 2018 sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Pengertian Olimpiade Sains Nasional [OSN]
E. Bidang Lomba
F. Hasil yang diharapkan
G. Sasaran
H. Penyelenggaraan Seleksi OSN
I. Silabus OSN

BAB II PENYELENGGARAAN
A. Persyaratan Peserta
B. Bentuk Kegiatan dan Materi
C. Tahap Pelaksanaan Lomba
D. Pembiayaan
E. Hadiah dan Penghargaan
F. Waktu Pelaksanaan
G. Tim Juri
H. Tim Pendamping
I. Layanan Informasi

BAB III MEKANISME PENYELENGGARAAN
A. Seleksi Tingkat Sekolah
B. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
C. Seleksi Tingkat Provinsi
D. Lomba Tingkat Nasional
E. Soal dan Kriteria Penilaian
F. Rekapitulasi Peserta

BAB IV STRUKTUR DAN FUNGSI ORGANISASI PELAKSANAAN
A. Panitia Seleksi Tingkat Sekolah
B. Panitia Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
C. Panitia Selaksi Tingkat Provinsi
D. Panitia OSN SMP Tingkat Nasional
E. Tim Penyusun dan Penelaah Soal

BAB V EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Evaluasi
B. Pelapopran

BAB VI PENUTUP

Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019, visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 ialah terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong.

Pemerintah sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan berupaya keras dalam melaksanakan program-program peningkatan mutu pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan SMP berusaha mewujudkan aktivitas Nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia dan melaksanakan revolusi abjad bangsa yang akan dilaksanakan melalui bidang sains pada Olimpiade Sains Nasional 2018.

Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat SMP diadakan semenjak tahun 2003. Ini menjadi aktivitas tahunan yang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan mulai dari sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan wadah bagi siswa dalam mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui bidang sains. Ini melalui proses pembelajaran sains di sekolah untuk memperlihatkan dampak kasatmata dalam peningkatan mutu pendidikan sains yakni bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Direktorat Pembinaan SMP berusaha memperlihatkan penemuan dalam peningkatan mutu pendidikan pada OSN SMP yakni pada periode 2003 s.d. 2009, bidang yang dilombakan pada OSN mencakup 3 bidang utama: Matematika, Biologi, dan Fisika. Pada tahun 2010, Direktorat Pembinaan SMP memasukkan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam bidang yang dilombakan pada OSN. Sehingga semenjak tahun 2010 s.d. 2015 bidang OSN SMP yang dilombakan ialah 4 (empat) bidang. Dengan adanya kurikulum 2013, Bidang Fisika dan Biologi digabungkan menjadi satu bidang dengan nama Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) pada tahun 2015. Sehingga mulai tahun 2015 s.d. 2018 bidang lomba mencakup 3 bidang yakni Matematika, IPS, dan IPA.

Perubahan yang terjadi ini dimaksud untuk memotivasi dan menumbuhkembangkan atmosfer kompetisi serta mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk memperlihatkan ruang belajar, memfasilitasi dan menstimulus para siswa dan guru yang berprestasi dan mempunyai talenta minat pada sains semoga meningkatkan kemampuan akademisnya dengan berpartisipasi pada OSN SMP tahun 2018.

OSN SMP tahun 2017 ini memperlihatkan kesempatan kepada para siswa yang berprestasi terbaik di tingkat nasional untuk meningkatkan pencapaian prestasinya di tingkat internasional. Indonesia telah mengirimkan duta terbaik di bidang sains yakni Matematika dan IPA untuk berprestasi pada ajang kompetisi internasional yakni International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO) di Davao, Filipina dan International Junior Science Olympiad (IJSO) di Arnhem, Netherland. Mereka telah berhasil menyabet beberapa medali untuk diberikan kepada Negara Indonesia. Perolehan medali untuk 2 kompetisi Internasional ini 20 medali pada ITMO, sedangkan 6 medali untuk IJS0.

Oleh karenanya, Direktorat Pembinaan SMP dipandang perlu memprogram kegiatan OSN SMP tahun 2018 yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional. Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan OSN SMP tahun 2018 supaya terealisasi secara baik, disusunlah petunjuk pelaksanaan OSN SMP Tahun 2018 sebagai pola bagi panitia pelaksana kegiatan seleksi tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

B. Dasar Hukum

Dasar Hukum pelaksanaan OSN tahun 2018 adalah:

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 wacana Pemerintah Daerah.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6.      Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 wacana Pembinaan Kesiswaan.
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti.
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
10.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016 wacana Standar Isi pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah
11.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2016 wacana Standar Proses pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
12.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 wacana Standar Penilaian pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
13.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 24 tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
14.    Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0422/MPK.C/PD/2015 wacana Penyelenggaraan Olimpiade, Lomba, dan Festival.
15.    PMK 168 berkembang menjadi PMK 173.

C. Tujuan

1. Tujuan Umum

Tujuan umum OSN ialah untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang Matematika, IPA, dan IPS yang berasaskan pendidikan karakter.

2. Tujuan Khusus

a.   Memotivasi sekolah semoga berperan aktif memfasilitasi siswa guna meningkatkan prestasi berguru Matematika, IPA, dan IPS.
b.   Membangkitkan minat dan kegemaran siswa terhadap bidang Matematika, IPA, dan IPS.
c.   Menumbuhkembangkan kemampuan siswa untuk berfikir kritis, sistematis, kreatif, inovatif, dan produktif sebagai bekal dalam kehidupan.
d.   Menanamkan kesadaran dan keberanian siswa untuk mencoba, berguru menerapkan secara langsung, dan sanggup berprestasi secara optimal.
e.   Menanamkan sifat kompetitif dan kerjasama yang sehat semenjak dini.
f.    Memetakan kemampuan siswa dalam bidang Matematika, IPA dan IPS sesuai standar mutu pendidikan secara nasional.
g.   Mengidentifikasi siswa berprestasi di setiap sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dalam bidang Matematika, IPA dan IPS.
h.   Menyeleksi siswa terbaik tingkat nasional pada jenjang SMP, MTs atau yang sederajat untuk diikutsertakan pada perlombaan tingkat internasional.
i.    Memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi dalam bidang Matematika, IPA dan IPS.

D. Pengertian Olimpiade Sains Nasional SMP

Olimpiade Sains Nasional (OSN) ialah suatu kegiatan yang bersifat kompetisi di bidang sains antara siswa SMP dalam lingkup wilayah atau tingkat lomba tertentu.

E. Bidang Lomba

1. Matematika
2. Ilmu Pengetahuan Alam
3. Ilmu Pengetahuan Sosial

F. Hasil yang diharapkan

Melalui lomba ini diharapkan terjadi peningkatan minat dan prestasi siswa dalam bidang Matematika, IPA, dan IPS, serta terpilihnya siswa yang bisa berprestasi pada lomba tingkat nasional dan internasional.

G. Sasaran

Sasaran kegiatan OSN ialah siswa SMP/MTs negeri dan swasta atau yang sederajat.

H. Penyelenggaraan Seleksi OSN

Seleksi diselenggarakan secara bertingkat, yakni:

1. Tingkat Sekolah
2. Tingkat Kabupaten/Kota
3. Tingkat Provinsi
4. Tingkat Nasional

I. Silabus OSN

Dalam persiapan keikutsertaan penerima didik dalam OSN SMP tahun 2018, pihak-pihak terkait sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi sanggup mempelajari dan merujuk pada pola materi tes 3 bidang (Matematika, IPA, dan IPS) dalam Silabus Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2018.

BAB II
PENYELENGGARAAN

A. Persyaratan Peserta

Kegiatan OSN tahun 2018 terbuka untuk siswa SMP/MTs negeri dan swasta, atau yang sederajat, berkewarganegaraan Indonesia, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1.   Bukan peraih medali emas, perak, dan perunggu pada OSN SMP Tingkat Nasional tahun sebelumnya.
2.   Terdaftar sebagai siswa SMP, MTs, atau yang sederajat, kelas VII atau kelas VIII pada ketika mengikuti seleksi OSN di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
3.   Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4.   Sekurang-kurangnya telah mengikuti proses berguru mengajar selama satu semester di sekolah tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
5.   Memiliki nilai rapor semenjak semester pertama serendah-rendahnya 75 (tujuh puluh lima) dalam skala 100 (seratus) untuk bidang lomba yang akan diikuti.
6.   Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
7.   Dikirim oleh sekolah yang bersangkutan dibuktikan surat keterangan kepala sekolah.
8.   Peserta hanya berhak mengikuti satu bidang lomba.

B. Bentuk Kegiatan dan Materi

Kegiatan OSN dilaksanakan secara sedikit demi sedikit mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dengan prosedur sebagai berikut.

1.   Tingkat sekolah: prosedur seleksi ditentukan menurut dua pilihan prosedur seleksi yang telah diatur pada cuilan III buku petunjuk pelaksanaan OSN.
2.   Tingkat kabupaten/kota dan provinsi: seleksi dilakukan melalui tes tertulis.
3.   Tingkat nasional: seleksi dilakukan melalui tes teori untuk Matematika, tes teori dan tes eksperimen untuk IPA serta tes teori dan keterampilan untuk IPS.
 
C. Tahap Pelaksanaan OSN Lomba

Seleksi dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap, yaitu:

1. Tahap I : Seleksi tingkat sekolah
2. Tahap II : Seleksi tingkat kabupaten/kota
3. Tahap III : Seleksi tingkat provinsi
4. Tahap IV : Seleksi tingkat nasional

D. Pembiayaan

1.   Pelaksanaan kegiatan OSN tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi berasal dari APBD, sedangkan untuk perangkat tes di tingkatan tersebut berasal dari APBN.
2.   Biaya pelaksanaan OSN tingkat nasional berasal dari APBN untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, persiapan serta penyelenggaraan. Sedangkan APBD Provinsi sebagai tuan rumah penyelenggaraan OSN tingkat nasional.

E. Hadiah dan Penghargaan

Hadiah dan penghargaan diberikan kepada penerima OSN SMP sebagai motivasi untuk meningkatkan prestasi, semangat belajar, dan penunjang pendidikan di sekolah.

Pengaturan hadiah dan penghargaan untuk para pemenang:

1.   Di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah tempat sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.
2.   Di tingkat nasional, medali yang diperebutkan untuk masing-masing bidang yaitu: 5 emas, 10 perak dan 15 perunggu. Khusus bidang IPA penghargaan pelengkap untuk kategori best theory dan best experiment. Semua hadiah dan penghargaan diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
3.   Para penerima OSN SMP tingkat nasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Direktorat Pembinaan SMP akan mendapat Beasiswa Bakat dan Prestasi SMP tahun 2018 sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

F. Waktu Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP tahun 2018 direncanakan sebagai berikut:

G. Tim Juri

Tim juri untuk tingkat kabupaten/kota diadaptasi dengan sumber daya insan yang ada di kabupaten/kota/provinsi yang bersangkutan, namun tetap memperhatikan kriteria sebagai juri sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.

1.   Tim Juri tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.   Tim Juri tingkat provinsi dan tingkat nasional berasal dari unsur perguruan tinggi dan Direktorat Pembinaan SMP.

Kriteria Tim Juri:

1.   Kompeten dalam bidang ilmu yang dilombakan.
2.   Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang lomba OSN SMP (minimal S2).
3.   Memiliki pengalaman dalam bidang olimpiade sejenis OSN secara nasional atau internasional minimal.
4.   Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kiprah dan tanggung jawabnya.
5.   Tidak mempunyai kepentingan dan tidak memihak kepada siapapun.
6.   Tidak terlibat dalam training penerima OSN tingkat SMP, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

H. Tim Pendamping

Tim pendamping untuk tingkat nasional ialah petugas yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendampingi penerima selama mengikuti kegiatan tingkat nasional. Tim pendamping sanggup berasal dari unsur Dinas Pendidikan provinsi dan atau guru pada bidang lomba yang memenuhi kriteria tim pendamping.

Kriteria Tim Pendamping

1.   Kompeten dalam bidang ilmu yang dilombakan
2.   Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kiprah dan tanggung jawabnya dalam mendampingi siswa selama kegiatan OSN tingkat nasional
3.   Berkompeten menjadi perantara dalam proses moderasi penilaian untuk bidang lomba Matematika, IPA, dan IPS

I. Layanan Informasi


Direktorat Pembinaan SMP memperlihatkan layanan informasi yang sanggup dilihat dan diunduh melalui laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik untuk mendapat informasi terkini wacana perubahan-perubahan yang terjadi dalam waktu pelaksanaan, peraturan kompetisi, informasi seleksi/tes, surat pemanggilan dan hal lain seputar OSN SMP tahun 2018 yang dilaksanakan berjenjang.

Informasi layanan informasi sanggup diakses melalui:

FB Fan page : ditpsmp.OSN SMP talenta prestasi 2018
Instagram : ditpsmp.pestasi_2018
Twitter : @bakatprestasi18
YouTube : talenta prestasi

Alamat sekretariat lomba, pekan raya dan olimpiade SMP

Direktorat Pembinaan SMP
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E lantai 17
Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telepon. +62 21 5725683
Fax. +62 21 57900459
Hp. +6287781037040

BAB III
MEKANISME PENYELENGGARAAN

Kegiatan OSN dilaksanakan secara berjenjang mulai dari seleksi tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga tingkat nasional. Mekanisme pelaksanaan kegiatan OSN ialah sebagai berikut:

A. Seleksi Tingkat Sekolah

1.   Pelaksanaan seleksi tingkat sekolah dimaksudkan untuk menentukan wakil siswa dari sekolah yang bersangkutan sebagai penerima OSN tingkat kabupaten/ kota.
2.   Seleksi tersebut sanggup dilakukan oleh sekolah dengan menentukan salah satu prosedur dari pilihan berikut ini:
a.   Penunjukan menurut persyaratan administratif berupa rekam jejak prestasi siswa selama proses berguru di sekolah, dibuktikan contohnya melalui rapor dan/atau piagam/sertifikat prestasi lomba sains yang pernah diikuti (jika ada) serta ditentukan oleh kebijakan sekolah.
b.   Mengadakan kegiatan seleksi untuk semua siswa di sekolah yang berminat mengikuti OSN.

B. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

1.   Kegiatan OSN tingkat kabupaten/kota merupakan proses seleksi untuk setiap perwakilan sekolah di kabupaten/kota.
2.   Setiap sekolah mengirimkan 1 (satu) penerima lomba untuk setiap bidang lomba dari hasil seleksi tingkat sekolah.
3.   Bila sekolah mengirimkan lebih dari 1 (satu) penerima pada satu bidang lomba, maka semua penerima yang dikirimkan sekolah untuk bidang lomba tersebut akan didiskualifikasi.
4.   Perwakilan sekolah diseleksi untuk menentukan wakil dari kabupaten/kota yang akan mengikuti seleksi OSN tingkat provinsi.
5.   Perangkat soal seleksi OSN tingkat kabupaten/kota disiapkan oleh panitia sentra yakni Direktorat Pembinaan SMP dan diserahkan kepada panitia seleksi kabupaten/kota.
6.   Pelaksanaan investigasi dan penilaian lembar balasan seleksi tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh panitia seleksi kabupaten/kota dengan mengikuti semua petunjuk penilaian yang diberikan oleh Panitia pusat.
7.   Hasil penilaian akan dilaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada panitia sentra dan Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengikuti batas waktu yang ditetapkan panitia pusat.
8.   Untuk memudahkan pelaksanaan proses seleksi tingkat kabupaten/kota, panitia seleksi tingkat kabupaten/kota diharapkan menjalin kerjasama, komunikasi dan koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Provinsi dan institusi pendidikan di wilayah masing-masing.
9.   Pemenang per bidang per kabupaten/Kota dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Dinas Pendidikan Provinsi dengan SK Penetapan Pemenang yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
10. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mendaftarkan para pemenang per bidang melalui pendaftaran daring (registrasi online) untuk mengikuti seleksi OSN SMP tingkat provinsi, dengan memakai Kata Kunci (password) dari Direktorat Pembinaan SMP.

C. Seleksi Tingkat Provinsi

1.   Peserta seleksi tingkat provinsi ialah Peringkat 1, 2, dan 3 seleksi OSN tingkat kabupaten/kota per bidang lomba di provinsi tersebut.
2.   Perangkat soal seleksi tingkat provinsi disiapkan oleh panitia sentra dan diserahkan kepada panitia provinsi pada ketika pelaksanaan seleksi OSN.
3.   Dinas Pendidikan Provinsi berafiliasi dengan Direktorat Pembinaan SMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam proses pemanggilan dan keikutsertaan pemenang OSN SMP tingkat kab./kota untuk mengikuti seleksi OSN SMP tingkat provinsi.
4.   Dinas Pendidikan Provinsi memastikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk kelengkapan dokumen dan pendaftaran daring yang harus diisi oleh pemenang kab./kota melalui laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registrasi.
5.   Pelaksanaan seleksi OSN tingkat provinsi diselenggarakan oleh panitia tingkat provinsi dan dipantau oleh panitia pusat.
6.   Pemeriksaan dan penilaian lembar balasan seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh panitia pusat.
7.   Dinas Pendidikan Provinsi sebagai panitia pelaksanaan seleksi OSN SMP tingkat provinsi mengumpulkan perangkat soal siswa sebagai berikut:
a.      Lembar Jawaban Siswa;
b.      Daftar Hadir;
c.      Biodata Peserta;
d.      Instrumen;
e.      Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan Soal;
f.       BAST Lembar Jawaban Siswa;
g.      SK Daftar Peserta OSN SMP Provinsi Per Bidang; dan
h.      Kelengkapan dokumen lain yang ditentukan lebih lanjut.

D. Seleksi Tingkat Nasional

1.   Peserta OSN SMP tingkat nasional berjumlah 132 (seratus tiga puluh dua) orang untuk masing-masing bidang OSN SMP yang terdiri dari 64 (enam puluh empat) penerima terbaik peringkat nasional dan 68 (enam puluh delapan) penerima terbaik perwakilan dari 34 (tiga puluh empat) provinsi.
2.   Perwakilan provinsi ialah 2 penerima terbaik per bidang OSN SMP, selain yang termasuk ke dalam 64 penerima terbaik peringkat nasional.
3.   Kegiatan OSN SMP tingkat nasional terdiri dari tes tertulis (tes teori, tes eksperimen/tes keterampilan), penilaian, moderasi, dan penetapan hasil penilaian.
4.   Moderasi ialah diskusi antara pendamping penerima dengan dewan juri mengenai perolehan nilai peserta, dengan tujuan menyamakan persepsi antara dewan juri dan pendamping peserta. Tidak ada perubahan nilai sehabis proses moderasi dilaksanakan.
5.   Tahapan pelaksanaan moderasi yaitu tim pendamping akan diberikan lembar soal, lembar balasan siswa dan hasil skoring penerima yang dibentuk oleh dewan juri.
6.   Tim pendamping diberikan waktu 2 jam untuk menelaah balasan peserta. Moderasi antara tim pendamping dan dewan juri dilaksanakan selama 15 menit untuk setiap provinsi. Jadwal moderasi ditentukan oleh panitia.

E. Soal dan Kriteria Penilaian

Direktorat Pembinaan SMP menyelenggarakan seleksi OSN SMP di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Berikut ialah informasi jenis soal dan kriteria penilaian OSN SMP tahun 2018 yang sanggup menjadi sarana berguru para siswa mempersiapkan keikutsertaannya dalam rangkaian seleksi OSN SMP.

F. Rekapitulasi Peserta

Keikutsertaan penerima OSN di setiap tingkatan seleksi diuraikan menurut tabel berikut. Ini memudahkan para penyelenggara seleksi OSN SMP di setiap tingkatan dalam menentukan penerima yang akan berpastisipasi.

BAB IV
STRUKTUR DAN FUNGSI ORGANISASI PELAKSANAAN

Agar kegiatan OSN Tahun 2018 sanggup berlangsung secara efektif dan efisien, perlu penataan organisasi pelaksananya. Organisasi pelaksana kegiatan seleksi untuk setiap tahapan ialah sebagai berikut.

A. Panitia Seleksi Tingkat Sekolah

1.  Unsur kepanitiaan:
a.   kepala sekolah
b.   guru mata pelajaran
c.   komite sekolah

2.  Tugas dan tanggung jawab panitia seleksi tingkat sekolah adalah:
a.   merencanakan dan menyosialisasikan kegiatan seleksi;
b.   mendaftarkan nama-nama penerima yang berminat mengikuti kegiatan seleksi OSN dan memenuhi ketentuan persyaratan penerima OSN;
c.   melakukan seleksi tingkat sekolah melalui salah satu dari dua prosedur berikut:
1)   menyeleksi menurut prestasi dari rapor dan/atau prestasi OSN SMP mencakup tahapan mengidentifikasi siswa berprestasi, menyusun rubrik penilaian, mengumpulkan dokumen, membentuk tim juri, dan melaksanakan penilaian dokumen.
2)   menyelenggarakan seleksi OSN tingkat sekolah: mempersiapkan perangkat soal tes, pengawas, ruangan, dan investigasi lembar jawaban.
d.   menetapkan 1 (satu) penerima setiap bidang yang mewakili sekolah dengan surat keterangan kepala sekolah;
e.   mendaftarkan secara tertulis penerima yang mewakili sekolah dan guru pendamping kepada panitia OSN tingkat kabupaten/kota.

B. Panitia Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

1. Unsur kepanitiaan:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
b. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

2. Tugas dan tanggung jawab:

a.   merencanakan dan menyosialisasikan seleksi tingkat kabupaten/kota;
b.   menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan;
c.   menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi OSN tingkat kabupaten/ kota;
d.   berkoordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMP untuk perangkat soal tingkat Kabupaten/Kota;
e.   menetapkan penerima OSN tingkat kabupaten/kota maksimal 1 orang per bidang lomba untuk setiap sekolah;
f.    menetapkan pengawas pelaksanaan seleksi OSN tingkat kabupaten/kota;
g.   menyelenggarakan seleksi tingkat kabupaten/kota;
h.   membentuk tim penilai seleksi tingkat kabupaten/kota;
i.    menetapkan penerima wakil kabupaten/kota untuk OSN SMP tingkat provinsi;
j.    menyampaikan SK penetapan pemenang OSN tingkat Kab./Kota dan daftar milai pemenang per bidang melalui email ke bakatprestasi.psmp@kemdikbud.go.id, sedangkan dokumen orisinil dikirim melalui pos ke panitia sentra paling lambat 10 hari kerja sehabis pelaksanaan seleksi;
k.   memberikan penghargaan berupa sertifikat/surat keterangan sebagai penerima OSN SMP tingkat Kab./Kota;
l.    menyampaikan laporan pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota kepada panitia provinsi;
m.  menyampaikan rekap hasil penilaian seleksi dan isu aktivitas hasil seleksi ke panitia sentra Direktorat Pembinaan SMP ; dan
n.   mendaftarkan para pemenang per bidang melalui pendaftaran daring (registrasi online) pada laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registrasi untuk mengikuti seleksi OSN SMP tingkat provinsi.

C. Panitia Seleksi Tingkat Provinsi

1.  Unsur kepanitiaan:
a.   Dinas pendidikan provinsi
b.   MGMP
c.   Perguruan tinggi (jika mungkin)
2.  Tugas dan tanggung jawab :
a.   Pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota:
1)   menyiapkan petugas provinsi yang bertugas di kabupaten/kota;
2)   menyiapkan manajemen yang diperlukan;
3)   memberikan pembekalan kepada panitia OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
4)   melakukan monitoring pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota.
b.   Pelaksanaan seleksi tingkat provinsi:
1)      merencanakan dan menyelenggarakan OSN SMP tingkat provinsi;
2)      menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan OSN SMP tingkat provinsi;
3)      menyosialisasikan penyelenggaraan OSN terkait tempat pelaksanaan kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4)      mengirim surat pemanggilan penerima OSN SMP tingkat provinsi menurut SK Penetapan Pemenang 1, 2, dan 3 OSN SMP tingkat Kabupaten/Kota per bidang yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5)      menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah untuk mendaftarkan pemenang kab./kota melalui pendaftaran daring (registrasi online) yang sanggup diakses pada laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registasi dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP;
6)      kata kunci (password) akan diberikan oleh Direktorat Pembinaan SMP;
7)      menyerahkan Surat Keputusan (SK) Peserta OSN SMP Tingkat Provinsi ke Direktorat Pembinaan SMP;
8)      menetapkan pengawas OSN SMP tingkat provinsi dengan surat keputusan;
9)      menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan OSN SMP tingkat provinsi;
10)    melaksanakan OSN SMP tingkat provinsi;
11)    menyerahkan semua perangkat terseleksi menurut ketentuan panitia sentra (penjelasan pada Bab III poin C nomor 7) kepada panitia pusat, Direktorat Pembinaan SMP;
12)    memberikan penghargaan/apresiasi kepada penerima seleksi OSN SMP tingkat provinsi;
13)    menindaklanjuti pengumuman dari Direktorat Pembinaan SMP mengenai Penetapan Peserta OSN tingkat nasional;
14)    menyiapkan kelengkapan dokumen penerima OSN SMP tingkat nasional untuk kelengkapan Beasiswa Bakat dan Prestasi SMP tahun 2018;
15)    menetapkan pendamping penerima tingkat nasional sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP untuk mengikuti semua aktivitas OSN tingkat nasional dan proses moderasi yang diberikan oleh Juri dan Panitia Pusat.

D. Panitia OSN SMP Tingkat Nasional

1. Unsur kepanitiaan





Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah membentuk Panitia OSN Tingkat Nasional, terdiri dari unsur- unsur:

a. Direktorat Pembinaan SMP;                                                   
b. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai tuan rumah pelaksanaan OSN tingkat nasional;
c. Pemerintah tempat tempat pelaksanaan OSN tingkat nasional; dan
d. Perguruan tinggi/instansi pendukung;

Direktur Pembinaan SMP membentuk panitia lomba OSN SMP Tingkat Nasional, untuk menjalankan kiprah kepanitiaan selama pelaksanaan OSN.

2. Tugas dan tanggung jawab :

a. OSN SMP Tingkat Kabupaten/Kota

1)      menyiapkan soal dan mengirimkan soal-soal tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2)      menyiapkan petunjuk pelaksanaan yang memuat tata cara pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
3)      menyiapkan panduan dan instrumen monitoring dan penilaian kegiatan OSN tingkat kabupaten/kota;
4)      Menyiapkan surat informasi pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
5)      Mengumpulkan Biodata Pengelola OSN SMP tingkat Kabupaten/Kota;
6)      Menyediakan jalan masuk pelayanan informasi melalui microsite ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik;
7)      Menyosialisasikan kegiatan OSN baik melalui surel maupun informasi dalam media internet;
8)      Memberikan layanan informasi kepada semua unsur yang akan mengikuti dan terlibat dalam pelaksanaan OSN SMP tingkat kab./kota;
9)      memberikan pembekalan kepada petugas dari Direktorat Pembinaan SMP wacana tata cara pelaksanaan OSN SMP tingkat Kab./Kota sesuai dengan petunjuk teknis;
10)    memantau dan melaporkan pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
11)    Membawa dan memperlihatkan kunci balasan dan petunjuk penilaian kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota, sehabis proses tes berakhir di semua wilayah;
12)    Memberikan kata kunci (password) kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota dalam proses pendaftaran daring (registrasi online); dan
13)    Ketentuan lain yang akan diinformasikan lebih lanjut.

b. OSN SMP Tingkat Provinsi

1)      menyiapkan soal dan berkas manajemen yang diperlukan;
2)      menyiapkan petunjuk pelaksanaan yang memuat tata cara pelaksanaan OSN SMP tingkat provinsi;
3)      menentukan petugas Direktorat Pembinaan SMP sebagai pemantau pelaksanaan seleksi OSN tingkat provinsi;
4)      menyiapkan panduan dan instrumen monitoring dan penilaian kegiatan OSN SMP tingkat provinsi;
5)      Menyiapkan surat informasi pelaksanaan lomba tingkat provinsi;
6)      Mengumpulkan Biodata Pengelola OSN SMP, Festival dan Olimpiade SMP tingkat Provinsi tahun 2018;
7)      Menyediakan jalan masuk pelayanan informasi melalui microsite ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik;
8)      Menyosialisasikan kegiatan OSN baik melalui surel maupun informasi dalam media internet;
9)      Memberikan layanan informasi kepada semua unsur yang akan mengikuti dan terlibat dalam pelaksanaan OSN SMP tingkat provinsi;
10)    memberikan pembekalan kepada petugas dari Direktorat Pembinaan SMP wacana tata cara pelaksanaan OSN SMP sesuai dengan petunjuk teknis;
11)    Memantau dan melaporkan pelaksanaan OSN SMP tingkat Provinsi;
12)    Membawa semua perangkat OSN SMP/seleksi tingkat provinsi menurut ketentuan panitia sentra (penjelasan pada Bab III poin C nomor 7);
13)    Menerima hasil/lembar balasan penerima seleksi OSN SMP tingkat provinsi dari petugas monev;
14)    Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan penilaian OSN SMP tingkat provinsi;
15)    Menetapkan para penilai lembar balasan siswa dan kepanitiaan pada OSN SMP tingkat provinsi;
16)    Menetapkan dan mengumumkan Peserta OSN SMP tingkat nasional menurut hasil penilaian;
17)    Memberikan kata kunci (password) kepada Dinas Pendidikan Provinsi dalam proses pendaftaran daring (registrasi online) penerima OSN SMP tingkat nasional;

C. OSN SMP Tingkat Nasional

1)      membentuk dan memutuskan panitia penyelenggara dan dewan juri;
2)      menyiapkan surat keputusan penyelenggaraan;
3)      menyosialisasikan OSN melalui banyak sekali media seperti: leaflet, poster, iklan media cetak dan elektronik, serta banyak sekali lembaga pertemuan sesuai situasi dan kondisi;
4)      menyiapkan surat-surat dan keperluan manajemen lainnya untuk keperluan penyelenggaraan OSN SMP tingkat nasional;
5)      Menyiapkan buku aktivitas pelaksanaan OSN SMP tingkat nasional;
6)      Bekerjasama dengan pemerintah tempat sebagai tuan rumah penyelenggara OSN tingkat nasional, dan instansi terkait dalam persiapan OSN SMP;
7)      Menyiapkan layanan informasi kepada penerima untuk memperlihatkan informasi tercepat dan terbaru melalui microsite ditpsmp.kemdikbud.go.id/ pesertadidik;
8)      Menyiapkan soal OSN tingkat Nasional 3 bidang [Mat, IPA, IPS];
9)      Menyiapkan perangkat lomba dan tool kits peserta;
10)    Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Sekolah dalam menyiapkan lokasi tes;
11)    Menyiapkan aktivitas acara dalam mendukung kegiatan OSN tingkat nasional;
12)    Melakukan rapat koordinasi dengan pihak provinsi, sekolah dan para juri dalam persiapan penyelenggaran tes/seleksi dan aktivitas pendukung;
13)    Menyiapkan hadiah, medali, sertifikat, dan beasiswa talenta dan prestasi SMP;
14)    Menyiapkan survey lokasi untuk persiapan akomodasi, konsumsi dan transportasi untuk para peserta, panitia, dewan juri dan tamu seruan selama kegiatan berlangsung;
15)    menyelenggarakan kegiatan penilaian lembar balasan kerja siswa tingkat nasional dan memutuskan peraih medali;
16)    Menyiapkan sarana dan prasarana dalam proses moderasi antara guru pendamping dan dewan juri 3 bidang; dan
17)    Ketentuan lain dalam mendukung kegiatan OSN SMP tingkat nasional akan diadaptasi lebih lanjut.

E. Tim Penyusun dan Penelaah Soal

Tim penyusun dan penelaah soal OSN SMP untuk tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional ialah tenaga andal di bidangnya yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan SMP.

F. Tim Monitoring dan Evaluasi OSN

Ini dilaksanakan dalam hal membawa kunci balasan OSN SMP tingkat kabupaten/kota yang diberikan kepada dinas pendidikan provinsi, koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi dalam pelaksanaan seleksi OSN, membawa soal OSN tingkat provinsi dan memantau jalannya pelaksanaan tes. Tim monev ialah tenaga yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan SMP.

BAB V
EVALUASI DAN PELAPORAN

A. Evaluasi

Evaluasi bertujuan untuk mengetahui ketercapaian dan hambatan aktivitas kegiatan, serta upaya penanggulangannya. Evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan OSN dengan memakai format-format evaluasi. Hasil penilaian ini dijadikan landasan untuk menentukan arah kebijakan yang akan ditempuh dalam penyempurnaan aktivitas dan penyelenggaraan OSN di masa yang akan datang.

B. Pelaporan

Setelah semua kegiatan OSN dilaksanakan, perlu disusun laporan penyelenggaraan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga hasil pelaksanaan. Laporan tersebut disampaikan oleh panitia pelaksana pada tiap tingkatan kepada Direktorat Pembinaan SMP. Laporan singkat yang diberikan terdiri dari:

1) Landasan pelaksanaan kegiatan;
2) perencanaan kegiatan;
3) pengorganisasian kegiatan;
4) pelaksanaan kegiatan (waktu, tempat, dan peserta);
5) hasil yang dicapai;
6) hambatan dan upaya penanggulangan;
7) kesimpulan dan saran;
8) lampiran.
 
BAB VI
PENUTUP

Keberhasilan OSN tahun 2018 ditentukan oleh semua pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya. Oleh alasannya ialah itu, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan OSN ini perlu berpartisipasi secara aktif mendukung keberhasilan kegiatan OSN mulai dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional. Dengan demikian diharapkan OSN 2018 sanggup memberi manfaat untuk peningkatan mutu pendidikan di bidang sains serta menghasilkan siswa yang berprestasi pada nasional dan tingkat internasional, sebagai cuilan dari upaya membuat generasi emas Indonesia.

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam buku petunjuk pelaksanaan ini akan ditentukan kemudian oleh panitia penyelenggara berupa surat keputusan tambahan, adendum atau hukum pelengkap dalam peraturan seleksi/lomba OSN SMP ini.

Menyadari masih banyak kekurangan dalam panduan ini, kami sangat mengharapkan kritik dan saran sebagai materi masukan bagi perbaikan penyelenggaraan olimpiade olahraga di tahun-tahun mendatang.

Download / unduh Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2018 silahkan klik pada tautan tersedia pada tampilan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!