Showing posts sorted by relevance for query cara-registrasi-operator-verifikasi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query cara-registrasi-operator-verifikasi. Sort by date Show all posts

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Berilmu Cara Pendaftaran Operator Verifikasi Validasi Penerima Bimbing Madrasah


Nomor Induk Siswa Nasional yang kemudian disingkat dengan NISN merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk bagi siswa secara nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Bagi setiap siswa yang telah terdaftar pada Layanan NISN, maka siswa tersebut akan diberi arahan pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.

Untuk itu dalam rangka mendukung pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi Siswa Madrasah dan satuan pendidikan lainya dibawah koordinasi Kementerian Agama, dan akan segera memberlakukan adanya Aplikasi Verifikasi dan Validasi akseptor Didik (Aplikasi Verval-PD), khusus bagi siswa Madrasah.

Untuk sanggup mempunyai jalan masuk melihat laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik dan melihat data siswa‐siswa yang sudah mempunyai NISN sesuai dengan petunjuk yang ada pada lampiran Pembagian Hak Akses dan Diagram Alur Veval PD Kemenag maka Operator Madrasah harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Berikut langkah singkat mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id) semoga nantinya sanggup dipakai untuk mengakses https://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id :

  1. Silahkan buka https://sdm.data.kemdikbud.go.id
  2. Pada sajian bab atas klik Registrasi Anggota kemudian pilih dan klik Operator Sekolah
  3. Selanjutnya akan terbuka halaman Registrasi Operator Sekolah, silahkan isi lengkap semua kolom yang diminta termasuk upload surat kiprah Operator Madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan di Stempel Madrasah;


    • Dengan menentukan Provinsi maka secara otomatis sistem akan membuka pilihan kabupaten yang berada pada kolom dibawahnya, begitu pula dengan kecamatan dan nama sekolah, silahkan pilih nama sekolah anda yang telah disediakan oleh sistem.
    • Setelah semua kolom terisikan data operator dan telah menentukan file upload surat kiprah maka tinggal klik Registrasi.
  4. Apabila isian data anda telah sesuai dengan ajakan maka akan terbuka halaman yang menyatakan bahwa pendaftaran anda telah disimpan tinggal menunggu aktivasi dari PDSP


  5. Untuk lebih meyakinkan bahwa pendaftaran anda telah disimpan pada sistem, anda sanggup mengeceknya dengan membuka sajian Status Pendaftaran, masukkan alamat e-mail yang tadinya di isikan pada kolom registrasi


  6. Selanjutnya alasannya yaitu gres mendaftar maka akan muncul konfirmasi bahwa akun sedang dalam antrian aktivasi, ini artinya bahwa pendaftaran/registrasi anda telah masuk tinggal menunggu aktivasi saja (proses ini sanggup beberapa jam bahkan sanggup lebih dari 24 jam);


  7. Untuk mengetahui apakah pendaftaran/registrasi anda sudah di aktivasi ataukah belum oleh PDSP, silahkan lakukan cek status pendaftaran anda sebagaimana poin nomor 5 dan jikalau akun anda telah aktif maka akan muncul konfirmasi bahwa akun anda sudah aktif dan dipersilahkan untuk login


  8. Selamat, pendaftaran/registari telah disetujui dan silahkan login pada aplikasi dengan memasukkan alamat e-mail dan password sebagaimana ketika pendaftaran dan jangan lupa ketikkan juga captha yang diminta. Alhamdulillah...

Setelah akun anda sudah aktif, silahkan untuk login untuk melaksanakan VerVal Peserta Didik

Jadi Berakal Hak Saluran Operator Verifikasi Dan Validasi Penerima Asuh Madrasah


Pusat Data dan Statistik Pendidikan sebagai sentra yang bertanggung jawab terhadap data master rujukan penerima bimbing telah dibangun sistem pengelolaan data pendidikan secara online berbasis web dfengan alamat : http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id Dengan dibangunnya sistem tersebut dibutuhkan lebih memudahkan dan mendekatkan proses pengelolaan data penerima bimbing dan master rujukan pendidikan antara tingkat sentra dengan tingkat daerah.

Informasi wacana Verval pd Kemenag dan Pembagian Hak Akses Operator serta alur diagram alur verifikasi dan validasi penerima bimbing madrasah dibawah naungan kementerian agama (kemenag) berikut ini agar saja sanggup membantu rekan-rekan operator kemenag yang ingin melaksanakan perbaikan data ibarat NISN, Nama, dan Tempat tanggal lahir penerima bimbing sekolah anda.

Adapun hak saluran verval pd untuk kemenag terbagi menjadi 2 adalah hak saluran operator madrasah dan operator kemenag kabupaten/kota. Sedangkan hak saluran aplikasi verval pd kemenag terbagi menjadi 3 adalah hak saluran operator kanwil kemenag propinsi, staf, dan admin PDSP.

Hak saluran operator madrasah


  1. Operator madrasah harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan(http://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  2. Operator yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag)
  3. Untuk aplikasi Verval PD Kemenag, operator madrasah sanggup melihat data siswa-siswa yang sudah mempunyai NISN.

Hak saluran operator kemenag kabupaten/kota


  1. Operator Kemenag Kabupaten/Kota harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  2. Operator Kemenag Kabupaten/Kota ;yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama(Verval PD Kemenag).
  3. Hak saluran sebagai operator Verval PD Kemenag hanya diberikan pada 1 (satu) akun saja di setiap Kabupaten/Kota, dan akan diberikan saluran untuk sanggup :
    • Mengelola data rujukan Verval PD Kemenag
    • Mengembalikan data siswa dari rujukan ke residu (Un‐Match)
    • Menentukan NISN yang akan dipakai oleh siswa (Match) melalui hasil pencarian dari database arsip NISN PDSP
    • Membuat NISN gres (Not‐Match) untuk siswa yang belum mempunyai NISN atau kalau NISN sebelumnya tidak sesuai dengan yang ada di arsip NISN
    • Mengajukan perubahan NISN, nama, dan tanggal lahir siswa
    • Melakukan konfirmasi data pada setiap data rujukan hasil Verval PD Kemenag untuk memperbaharui database arsip NISN PDSP, sehingga data rujukan Verval PD Kemenag menjadi sama dengan data di database Arsip NISN PDSP dan sanggup dicek oleh siswa, orang renta atau madrasah secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri melalui laman Arsip NISN PDSP (http://nisn.data.kemdikbud.go.id)

Hak saluran operator kanwil kemenag provinsi


  1. Operator Kanwil Kenenag Provinsi harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  2. Operator Kanwil Kemenag Provinsi yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
  3. Hak saluran sebagai operator Verval PD Kanwil Kemenag Provinsi hanya diberikan pada 1 (satu) akun saja di setiap Kanwil, dan akan diberikan saluran untuk sanggup :
    • Menyetujui perubahan nama dan tanggal lahir siswa yang diajukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota (approval)
    • Menyetujui perubahan nama dan tanggal lahir siswa yang diajukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota (approval)
    • Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum mempunyai NISN menurut wilayahnya.
    • Melihat data siswa‐siswa yang sudah mempunyai NISN.

Hak saluran operator staf kemenag kab/kota, provinsi dan pusat


  1. Staf Kemenag harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  2. Staf yang sudah terdaftar menjadi anggota sanggup mengakses : laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, lembaga komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
  3. Untuk aplikasi Verval PD Kemenag, setiap staf akan diberikan saluran untuk :
    • Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum mempunyai NISN menurut wilayahnya
    • Melihat data siswa‐siswa yang sudah mempunyai NISN.

Hak saluran admin PDSP


  1. Memiliki saluran ke sajian yang sama dengan operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota, untuk menilik efektivitas dan kegiatan dari sajian dan fungsi‐fungsi pada aplikasi Verval PD Kemenag (proses debugging)
  2. Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum mempunyai NISN
  3. Menyetujui/menolak pengajuan perubahan NISN yang diajukan oleh operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota.

Nah bapak/ibu/teman operator kalau anda mempunyai hak salah satu saluran diatas, tapi anda tidak tahu atau kurang paham cara mendapat hak saluran tersebut. Tidak usah risau tidak usah ragu, silahkan simak artikel saya selanjutnya wacana Cara Registrasi Operator VerVal Peserta Didik Madrasah

Jadi Bakir Proses Pengajuan Akta Npsn Ra Dan Madrasah


Download Proses Pengajuan/Cetak Sertifikat NPSN. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yaitu arahan pengenalan satuan pendidikan yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lain. NPSN yaitu arahan pengenalan yang diberikan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) yang diuraikan kepada satuan pendidikan diseluruh indonesia, penggunaan NPSN untuk akomodasi dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan NPSN dan akta bukti kepemilikan NPSN tersebut. Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan pleh PDSPK Kemendikbud melalui prosedur yang diatur oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, melalui sistem EMIS Pendis.

Namun, sebelum akta NPSN ini sanggup diterbitkan, setiap RA/Madrasah harus melaksanakan update file SK izin operasional dengan memakai file format PDF dan ukuran kurang dari 1 MB. Proses upload ini sanggup dilakukan oleh operator RA/Madrasah atau Kementerian agama kabupaten/kota, asalkan anda sudah terdaftar di laman /search?q=cara-registrasi-operator-verifikasi" target="_blank">cara pendaftaran operator untuk mendaftar. semoga bermanfaat.

Update 2016

Download cara cetak akta NPSN format PDF


Kemarin saya mendapatkan kiriman email dari pendma kemenag kab. terkait pengajuan cetak akta NPSN untuk sekolah kawasan saya bekerja untuk segera ditindak lanjuti.

Nah, anda pun juga harus segera mencetak akta NPSN ini sebagai bukti kepemilikan NPSN. Langsung download saja ya, agar sanggup pribadi ke TKP.

Thursday, 9 April 2020

Lebih Arif Cara Verval Data Calon Penerima Un Tahun 2016 Sd, Smp, Dan Sma/Smk

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia...

Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2016 akan memakai data Peserta Didik yang terdaftar di Aplikasi Dapodik. Sekolah yang melaksanakan mekanisme registrasi calon peserta UN melalui Aplikasi Dapodik ialah sekolah yang berada di bawah naungan KEMENDIKBUD dengan bentuk pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sekolah diperlukan segera mengusut kelengkapan dan kemutakhiran data peserta didik calon peserta UN di Aplikasi Dapodik ibarat identitas langsung peserta didik, NISN, dan data orang bau tanah peserta didik. Verifikasi data peserta didik yang menjadi Calon Peserta UN sanggup dilakukan di website Manajemen UN.

Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) di website administrasi diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.


Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) di website administrasi diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.

Untuk sekolah dengan bentuk pendidikan SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB tidak memakai mekanisme di atas namun mempunyai mekanisme tersendiri sesuai kode panitia UN.

Selanjutnya, berikut panduan lengkap cara melaksanakan pendataan calon peserta UN Tahun 2016 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK selengkapnya:

1.   Login di administrasi UN, untuk SD/SMP silahkan klik di sini, dan untuk SMA/SMK silahkan klik di sini.

2.   Tampilan Beranda.

3.   Menu Utama Peserta UN.

4.   Filter Data Peserta Didik.

     Data Peserta Didik yang berwarna merah membuktikan data Peserta Didik dengan NISN masih kosong dan atau tidak valid. Lakukan verifikasi dan validasi data NISN di vervalpd.data.kemdikbud.go.id
     Menu Filter Data Peserta Didik mempunyai fungsi untuk memudahkan dalam mendeteksi data Peserta Didik yang sudah mempunyai NISN dan belum mempunyai NISN.

5.   Pengaturan Nomor Kursi.

Menu pengaturan mempunyai fungsi untuk pengaturan urutan Rombel biar sanggup dipakai untuk urutan ruangan ujian dan dingklik siswa.

6.   Unduh data calon peserta UN dan Berita Acara.

Data yang diunduh terdiri dari :

     File data Calon (.dz)
     File Berita Acara (.pdf)

Contoh Hasil Unduhan :

Panduan Penggunaan Website Manajemen UN Kabupaten/Kota, berfungsi sebagai lembar monitoring sekolah yang sudah dan belum mengumpulkan DCP dan mencatat tanggal dan keterangan ketika mengumpulkan DCP dari sekolah.

1.   Login di administrasi UN.

2.   Tampilan Beranda.

3.   Menu utama sekolah yang sudah mengumpulkan DCP.

4.   Gunakan hidangan Ubah dan Simpan untuk menginputkan data status dan tanggal penerimaan data UN.

Catatan Penting :

1.   Jika ada perubahan/perbaikan, data diperbaiki melalui sinkronisasi pada aplikasi Dapodik. Perubahan tersebut otomatis mengubah data di administrasi UN secara realtime.
2.   Pastikan NISN valid melalui aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id
3.   Jika sekolah mempunyai hambatan dalam mengunduh data sanggup meminta proteksi KKDATADIK.
4.   Periksa data kebutuhan khusus peserta didik sebab peserta didik dengan kebutuhan khusus akan mendapat soal sesuai kebutuhan khususnya.
5.   Proses pengisian Dapodik untuk registrasi calon peserta UN berakhir pada 31 Desember 2015.


Demikian cara verifikasi dan validasi data calon peserta Ujian Nasional SD/SMP/SMA/SMK di tahun pelajaran 2015/2016 menurut Manual Penggunaan Website Manajemen UN SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2015/2016 yang sanggup diunduh pada links sumber berikut ini. Dan untuk download Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016 silahkan di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 30 September 2019

Jadi Arif Cara Mendaftar Operator Emis Pendis Kemenag


Silahkan masuk ke https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/. Klik daftar. Saya anggap anda operator sekolah, pada kolom 'jenis pengguna' pilih lembaga. lalu pada kolom dibawahnya silahkan isi dengan NSM (Nomor Statistik Madrasah) sekolah anda. Lalu silahkan isi identitas anda sesuai yang tertera di KTP, klik selanjutnya dan ikuti petunjuknya saya yakin anda mengerti.

Sebelum menyimpan data pengajuan (kolom terakhir) pada poin Surat Tugas, anda siapkan SK, Operator dari kepala sekolah dengan format PDF maximal ukuran 200kb. Contoh surat kiprah yang diberikan oleh kemenag seperti ini

Selesai... tak perlu basa-basi

Setelah anda selesai daftar, akun tidak dapat eksklusif aktif / login. Karena harus menunggu tim verifikasi dan ini yang agak usang alasannya yakni harus antri. Lalu bagaimana kita dapat tahu akun kita sudah aktif atau belum? silahkan cek secara terencana pada alamat diatas > status registrasi > masukkan email yang anda daftarkan > enter/cari.

Wah ternyata banyak admin kehabisan cara termasuk saya, alasannya yakni beberapa hari/bulan sesudah daftar belum dapat masuk/login. Lalu saya tetapkan pergi ke Pendma Kemenag dan bertanya, katanya disuruh nunggu alasannya yakni login belum dibuka alasannya yakni belum selesai. silahkan konsultasi ke admin kabupaten anda!!!

Kemarin saya membantu sahabat untuk mendaftar admin emis ini, saya sempat kaget alasannya yakni sesudah saya simpan ada pesan error ibarat yang teman2 pernah alami. ibarat ini

terjadi kesalahan: INSERT INTO user_auth( nsm, nama_lengkap, nip, lahir_tmpt, lahir_tanggal, status_peg, pangkat, tempat_tugas, jabatan, alamat_kantor, alamat_rumah, telp, telp_hp, email, create_date, create_by, jenjang, passwd, kantor_cprov, kantor_cdist, kantor_ckec, rumah_cprov,rumah_cdist, rumah_ckec, hak_akses, hak_akses_sub, kopertais )......... dst

Lalu saya daftar lagi dan berhasil. Kok bisa?
sesudah saya amati dari beberapa yang saya daftarkan, yang terjadi error hanya alasannya yakni pengisian nama atau alamat memakai tanda kutip ('). Contoh : nama Sa'adah alamat taro'an. Nah, jikalau anda mengalami error ibarat ini, sebaiknya pada kolom nama dan alamat usahakan tidak memakai tanda kutip ('). Jika memang harus memakai tanda kutip, maka gunakan tanda kutip yang ada di bawahnya tombol Esc.

Sebaiknya anda harus ektra hati-hati dalam menciptakan file emis, semoga tidak terjadi kesalahan pada waktu daftar atau upload emis. Semoga membantu...

Monday, 2 December 2019

Lebih Terpelajar Tanya Jawab Lengkap Seputar Sim Pkb Tahun 2017 Dan Download Buku Saku Sim Pkb 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini saya akan bagikan uraian tanya jawab seputar SIMP PKB Tahun 2017 dari Buku Saku SIM PKB 2017 yang sanggup Anda download eksklusif pada bab final pada artikel kali ini. SIM PKB 2017 sebelumnya merupakan kegiatan guru pembelajar online (GPO) berikut poin-poin pertanyaan dan tanggapan seputar SIM PKB 2017 selengkapnya:

1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yaitu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk membuatkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?

Guru yang sanggup mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yaitu guru yang:

1.   Profil hasil UKG-nya memperlihatkan terdapat 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melaksanakan UKG atau telah melaksanakan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melaksanakan tes awal dengan memakai sistem UKG.
2.   Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3.   Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk penerima yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
4.   Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan janji yang tinggi.

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan penerima untuk menuntaskan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun kegiatan berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

3. APA ITU SIM PKB?

SIM PKB yaitu Sistem Informasi Manajemen yang dipakai pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil warta untuk mengelola data dan sebagai sentra pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?

Website: sim.gurupembelajar.id

5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?

A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015

Penerbitan akun guru yang sudah melaksanakan UKG tahun 2015 sanggup dilakukan dengan melaksanakan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.

1. Pilih sajian Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
4. Klik Register

Setelah selesai melaksanakan registrasi, Anda akan diminta untuk mencetak lembar berikut.
Ini yaitu akun Anda

B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG

Penerbitan akun guru yang belum melaksanakan UKG sanggup dilakukan dengan melaksanakan langkah-langkah berikut.

1.   Pilih sajian Registrasi Akun
2.   Pilih sajian Cari No. UKG
3.   Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4.   Klik Cari GTK
5.   Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6.   Lakukan Registrasi Akun menyerupai langkah-langkah pada poin 1 bab A.
6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?

Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda sanggup menghubungi pihak berikut untuk dilakukan RESET PASSWORD.

1. Ketua Komunitas
2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)

7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?

Semua guru diwajibkan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada dikala melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Berikut yaitu langkah-langkah dalam melaksanakan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB:

1.   Guru login ke SIM PKB
2.   Pada dikala login, Anda akan eksklusif diminta untuk melaksanakan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.

3.   Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda sanggup eksklusif meng-klik SIMPAN.
4.   Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda sanggup melaksanakan pemutakhiran data menyerupai langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.

8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?

Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai dengan bidang didik yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda sanggup melaksanakan pemutakhiran data di SIM PKB dengan melaksanakan langkah-langkah berikut:

A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU

Prosedur untuk melaksanakan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru sanggup dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1.   Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
2.   Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di sajian pencarian.
3.   Klik SIMPAN.

B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU

Prosedur untuk melaksanakan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru sanggup dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1.   Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
2.   Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang didik sekarang.
3.   Klik Pilih
4.   Klik SIMPAN.

Jika Anda melaksanakan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak warta menyerupai berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.

Jika Anda melaksanakan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:

1.   WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.
2.   Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jikalau Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan menawarkan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.

SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA DAN TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA PTK:

Hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal
atau Mapel:

1.   Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2.   Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melaksanakan pemutakhiran Mapel.

9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?

Tes Awal yaitu ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.

Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :

1.   Belum mengikuti UKG 2015
2.   Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel

Catatan:

• Jika seorang guru yang sudah mempunyai status Mentor/IN di SIM PKB melaksanakan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.

10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?

Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka Saudara diminta untuk melaksanakan peniadaan anjuran dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda berikut. 

Download / unduh Buku Saku Guru SIM PKB Tahun 2017 Lengkap Dengan Tanya Jawab Seputar Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan menyerupai yang sudah saya publish tersebut di atas silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!