Showing posts sorted by relevance for query hukum-nikah-siri-dalam-islam-dan-negara. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query hukum-nikah-siri-dalam-islam-dan-negara. Sort by date Show all posts

Sunday, 11 August 2019

Jadi Arif Kedudukan Aturan Nikah Siri Dalam Islam Dan Negara Perspektif Positif


Dari sudut pandang aturan yang berlaku di Indonesia baik dalam aturan islam atau aturan negara, nikah siri merupakan perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana kita pahami bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1/1974 Jo. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI, suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah berdasarkan aturan agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang-undangan, nikah sirri yakni ijab kabul illegal dan tidak sah.

Bagi kalangan umat Islam Indonesia, ada dua persyaratan pokok yang harus dikondisikan sebagai syarat kumulatif yang mengakibatkan perkawinan mereka sah berdasarkan aturan positif, yaitu: pertama, perkawinan harus dilakukan berdasarkan aturan Islam, dan kedua, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh PPN sesuai UU No.22/1946 jo. UU No.32/1954. Dengan demikian, tidak terpenuhinya salah satu dari ketentuan dalam pasal 2 tersebut menimbulkan perkawinan batal atau setidaknya cacat aturan dan sanggup dibatalkan.

Akan tetapi kalau ketentuan pasal tersebut masih dipahami sebagai syarat alternative, maka perkawinan dianggap sah meskipun hanya dilakukan berdasarkan aturan agama dan tidak dicatatkan di KUA. Permasalahan aturan mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan yang tidak dicatatkan akan selalu menjadi polemic berkepanjangan bila ketentuan undang-undangnya sendiri tidak mengaturnya secara tegas. Dalam arti kewajiban pencatatan tersebut harus dinyatakan secara tegas dan disertai hukuman bagi yang melanggarnya.

Bagi umat Islam, kepentingan pencatatan itu sendiri bahwasanya memiliki dasar aturan Islam yang berpengaruh mengingat perkawinan yakni suatu ikatan perjanjian luhur dan merupakan perbuatan aturan tingkat tinggi. Artinya, Islam memandang perkawinan itu lebih dari sekedar ikatan perjanjian biasa. Dalam Islam, perkawinan itu merupakan perjanjian yang sangat berpengaruh (mitsaqan ghalidhan).

Bagaimana mungkin sebuah ikatan yang sangat berpengaruh dipandang enteng? Mengapa nalar sebagian umat Islam terhadap wajibnya pencatatan perkawinan menyerupai mengalami distorsi? Perlu kita yakinkan kepada umat Islam bahwa pencatatan perkawinan hukumnya wajib syar’i. Sungguh sangat keliru apabila perkawinan bagi umat Islam tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Sedangkan ikatan perjanjian biasa, contohnya semacam utang piutang di forum perbankan atau jual beli tanah contohnya saja perlu dicatat, mengapa ikatan perkawinan yang merupakan perjanjian luhur dibiarkan berlangsung begitu saja tanpa adanya pencatatan oleh pejabat yang berwenang. Adalah ironi bagi umat Islam yang pemikiran agamanya mengedepankan ketertiban dan keteraturan tapi mereka mengebaikannya.

Allah SWT berfirman dalam QS. An Nisa’ Ayat: 59 yang berbunyi sebagai berikut:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jikalau kau berlainan pendapat wacana sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jikalau kau benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Berdasarkan dalil Firman Allah SWT tersebut di atas, sanggup ditarik garis tegas wacana adanya beban aturan “wajib” bagi orang-orang yang beriman untuk taat kepada Allah dan taat kepada Rasul SAW dan juga taat kepada Ulil Amri. Sampai pada tahapan ini kita semua setuju bahwa sebagai umat yang beriman memikul tanggung jawab secara imperative (wajib) sesuai perintah Allah SWT tersebut.

Akan tetapi dikala perintah taat kepada Ulil Amri diposisikan sebagai wajib taat kepada pemerintah, otomatis termasuk di dalamnya perintah untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pencatatan pernikahan, maka oleh sebagian umat Islam sendiri terjadi penolakan terhadap pemahaman tersebut sehingga masalah ijab kabul di bawah tangan masih banyak terjadi dan dianggap sebagai hal yang tidak melanggar ketentuan aturan syara'. Permasalahan masih banyaknya nikah sirri di kalangan umat Islam yakni terletak pada pemahaman makna siapakah yang dimaksud Ulil Amri dalam ayat tersebut di atas.

Ada banyak pendapat mengenai siapakah ulil amri itu, antara lain ada yang menyampaikan bahwa ulil amri yakni kelompok Ahlul Halli Wa Aqdi dan ada pula pendapat yang menyampaikan bahwa ulil amri yakni pemerintah. Dalam goresan pena ini, penulis tidak ingin memperdebatkan wacana siapakah Ulil Amri itu. Yang perlu dikedepankan yakni bahwa pemahaman terhadap aturan Islam itu harus komprehensif sesuai dengan katakteristik aturan Islam itu sendiri.

Komprehensifitas (dari aturan Islam) itu sanggup dilihat dari keberlakuan aturan dalam Islam di mayarakat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Yusuf Qardhawi, yaitu bahwa: Hukum tidak ditetapkan hanya untuk seseorang individu tanpa keluarga, dan bukan ditetapkan hanya untuk satu keluarga tanpa masyarakat, bukan pula untuk satu masyarakat secara terpisah dari masyarakat lainnya dalam lingkup umat Islam, dan ia tidak pula ditetapkan hanya untuk satu bangsa secara terpisah dari bangsa-bangsa di dunia yang lainnya, baik bangsa penganut agama ahlulkitab maupun kaum penyembah berhala (paganis).

Dalam konteks ini perlu kiranya memahami budi budi aturan pada ayat tersebut di atas secara komprehensif. Oleh lantaran itu, pendekatan terhadap budi budi makna Ulil Amri dalam hubungannya dengan kewajiban pencatatan perkawinan bagi umat Islam, sanggup kita pahami bahwa Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan itu yakni merupakan produk legislasi nasional yang proses pembuatannya melibatkan banyak sekali unsur mulai dari Pemerintah, DPR, Ulama dan kaum arif pintar serta para hebat lainnya yang keseluruhannya merupakan Ahlul Halli wal Aqdi. Dengan demikian, apabila Undang-undang memerintahkan perkawinan harus dicatat, maka wajib syar'i hukumnya bagi umat Islam di Indonesia untuk mengikuti ketentuan undang-undang tersebut.

Pernikahan bagi umat Islam yakni sebuah keniscayaan dan ia merupakan sesuatu yang haq. Oleh lantaran ijab kabul yakni suatu kebenaran (haq) dalam Islam, maka perlu ada nizham atau system aturan yang mengaturnya. Sungguh sangat relevan saya nukilkan Atsar dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, r.a.:

الحق بلا نظام سيغلبه الباطل باالنظام

Artinya : Sesuatu yang baik tanpa administrasi yang baik akan dikalahkan oleh kebatilan dengan administrasi yang baik.

Saturday, 10 August 2019

Jadi Berakal 4 Faktor Penyebab Terjadinya Nikah Siri Menjadi Galau


Fenomena ijab kabul di bawah tangan atau nikah sirri bagi umat Islam di Indonesia masih terbilang banyak. Bukan saja dilakukan oleh kalangan masyarakat bawah, tapi juga oleh lapisan masyarakat menengah keatas. Kondisi demikian terjadi lantaran beberapa factor yang melatarbelakanginya.

Tentu saja untuk mengetahui berapa besar persentase pelaku nikah sirri dan faktor apa saja yang menjadi pemicu terjadinya ijab kabul sirri tersebut masih memerlukan penelitian yang seksama. Akan tetapi secara umum nikah sirri sanggup disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

1. Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat


Masih banyak di antara masyarakat kita yang belum memahami sepenuhnya betapa pentingnya pencatatan perkawinan. Kalaupun dalam kenyataannya perkawinan itu dicatatkan di KUA sebagian dari mereka boleh jadi hanya sekedar ikut-ikutan belaka; menganggapnya sebagai tradisi yang lazim dilakukan oleh masyarakat setempat; atau pencatatan perkawinan itu hanya dipandang sekedar soal administrasi; belum dibarengi dengan kesadaran sepenuhnya akan segi-segi manfaat dari pencatatan perkawinan tersebut.

Permasalahannya ialah, mengapa begitu rendah kesadaran aturan sebagian masyarakat kita, dan bagaimana upaya kita untuk meningkatkan kesadaran aturan bagi mereka, semua itu tentu merupakan tanggung jawab kita bersama. Kalau suatu kelompok masyarakat dalam suatu wilayah aturan di Indonesia belum memiliki kesadaran aturan yang tinggi, hal ini tentu bukan semata-mata kesalahan masyarakat itu sendiri melainkan juga disebabkan kurang maksimalnya tugas dan upaya lembaga pemerintahan yang ada, dalam hal ini Kementerian Agama dan Pemda setempat kurang intensif memperlihatkan edukasi terhadap masyarakat wacana betapa pentingnya mencatatkan perkawinan mereka.

Di wilayah Pelosok terutama daerah pedalaman dan terpencil, rendahnya kesadaran aturan masyarakat akan pentingnya mencatatkan perkawinan sanggup kita lihat di beberapa desa yang dominan penduduknya muslim, ternyata ada banyak masyarakat yang perkawinannya tidak dicatat oleh KUA setempat. Hal ini sanggup diketahui dengan jelas, dengan banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat untuk mendapat legalisasi perkawinan mereka secara aturan Negara.

Banyaknya kasus permohonan isbat nikah tersebut tidak terlepas dari perjuangan pimpinan Pengadilan Agama setempat yang telah berupaya mengadakan penyuluhan aturan terutama di daerah kecamatan tertentu yang dominan masyarakatnya beragama Islam. Melihat antusiasme masyarakat untuk mendapat pengesahan nikah mereka di Pengadilan Agama sehabis memperoleh pemahaman aturan tersebut, memperlihatkan bahwa kesadaran aturan masyarakat justeru mulai bangkit.

Diharapkan dimulai dari meningkatnya kesadaran tersebut merupakan awal yang baik bagi terciptanya kesadaran masyarakat secara keseluruhan di daerah daerah tersebut. Karena dengan kesadaran ini setidaknya jikalau mereka menikahkan anak-anaknya nanti tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang sama yang pernah mereka lakukan.

Dengan demikian, rendahnya tingkat kesadaran aturan masyarakat ibarat itu perlu ditingkatkan melalui acara penyuluhan aturan baik secara formal yang dilakukan oleh lembaga instansi terkait maupun secara informal melalui para penceramah di lembaga pengajian majelis ta’lim dan lain sebagainya.

2. Sikap Apatis Sebagian Masyarakat Terhadap Hukum


Sebagian masyarakat ada yang bersikap masa ndeso terhadap ketentuan peraturan yang menyangkut perkawinan. Kasus ijab kabul Syekh Puji dengan perempuan di belum dewasa berjulukan Ulfah sebagaimana terkuak di media massa merupakan tumpuan kasatmata perilaku apatis terhadap keberlakuan aturan Negara. Dari pemberitaan yang ada, sanggup kita pahami terdapat dua hal yang diabaikan oleh Syekh Puji yaitu, pertama, ijab kabul tersebut merupakan poligami yang tidak melalui izin di pengadilan, dan kedua, dia tidak mau mengajukan permohonan keringanan kawin meskipun sudah terang calon isteri tersebut masih di bawah umur.

Sikap apatisme semacam itu, terutama yang dilakukan oleh seorang public figure, sungguh merupakan kendala besar bagi terlaksananya keberlakuan hukum. Karena apa yang dilakukan oleh seorang tokoh biasanya akan dicontoh oleh mereka yang mengidolakannya. Oleh lantaran itu penanganan secara aturan atas kasus yang menimpa Syekh Puji yaitu sempurna semoga tidak menjadi preseden yang jelek bagi bangsa Indonesia yang ketika ini sedang berusaha memposisikan supremasi hukum.

3. Ketentuan Pencatatan Perkawinan Yang Tidak Tegas


Sebagaimana kita ketahui, ketentuan pasal 2 UU No.1 / 1974 merupakan azas pokok dari sahnya perkawinan. Ketentuan ayat (1) dan (2) dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai syarat kumulatif, bukan syarat alternative sahnya suatu perkawinan. Dari fakta aturan dan/atau norma aturan tersebut bersama-sama sudah cukup menjadi dasar bagi umat Islam terhadap wajibnya mencatatkan perkawinan mereka. Akan tetapi ketentuan tersebut mengandung kelemahan lantaran pasal tersebut multi tafsir dan juga tidak disertai hukuman bagi mereka yang melanggarnya. Dengan kata lain ketentuan pencatatan perkawinan dalam undang-undang tersebut bersifat tidak tegas.

Itulah sebabnya beberapa tahun terakhir pemerintah telah menciptakan RUU Hukum Terapan Pengadilan Agama Bidang Perkawinan yang hingga ketika ini belum disahkan di parlemen. Dalam RUU tersebut kewajiban pencatatan perkawinan dirumuskan secara tegas dan disertai hukuman yang terang bagi yang melanggarnya.

Pasal 4 RUU menegaskan: setiap perkawinan wajib di catat oleh PPN menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pasal 5 ayat (1) menyatakan: untuk memenuhi ketentuan pasal 4, setiap perkawinan wajib dilangsungkan di hadapan PPN. Kewajiban pencatatan sebagaimana ketentuan pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) tersebut disertai bahaya pidana bagi yang melanggarnya.

Ketentuan pidana yang menyangkut pelanggaran pencatatan perkawinan tersebut dinyatakan dalam Pasal 141 RUU tersebut menyebutkan: setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukumuan kurungan paling usang 6 (enam) bulan.
Pasal 145 RUU menyatakan: PPN yang melanggar kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikenai eksekusi kurungan paling usang 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Pasal 146 RUU menyatakan: setiap orang yang melaksanakan acara perkawinan dan bertindak seakan-akan sebagai PPN dan/atau wali hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 21 dipidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun.

Dengan demikian, ketidak-tegasan ketentuan pencatatan dalam undang-undang yang berlaku selama ini masih memberi ruang gerak yang cukup luas bagi pelaksanaan nikah sirri bagi sebagian masyarakat yang melakukannya dan menjadi salah satu factor penyebab terjadinya ijab kabul sirri.

4. Ketatnya Izin Poligami


UU No.1/1974 menganut azas monogami, akan tetapi masih memperlihatkan kelonggaran bagi mereka yang agamanya mengizinkan untuk melaksanakan poligami (salah satunya agama Islam) dengan persyaratan yang sangat ketat. Seseorang yang hendak melaksanakan poligami hanrus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternative yang ditentukan secara limitative dalam undang-undang., yaitu:

  • isteri tidak sanggup menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  • isteri mendapat cacat tubuh atau penyakit yang tidak sanggup disembuhkan;
  • isteri tidak sanggup melahirkan keturunan (ps.4 ayat (2) UU 1/1974)

Sebaliknya pengadilan akan mempertimbangkan dan akan memberi izin poligami bagi seseorang yang memohonnya apabila terpenuhi syarat kumulatif sebagai berikut:

  • adanya persetujuan dari isteri/isteri-siterinya;
  • adanya kepastian bahwa suami bisa menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-siteri dan anak-anak mereka;
  • adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anak mereka;

Yang dimaksud bisa menjamin keperluan hidup bagi isteri-isteri dan anak-anaknya yaitu sangat relative sifatnya. Demikian pula suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya yaitu sangat subjektif sifatnya, sehingga evaluasi terhadap dua persyaratan tersebut terakhir akan bergantung pada rasa keadilan hakim sendiri.

Bila kita telaah sulitnya untuk dipenuhinya syarat-syarat tersebut di atas oleh seorang suami, maka hal tersebut sanggup menimbulkan: perkawinan “clandestine” dan hidup bersama (samenleven). Perkawinan “clandestine” yaitu perkawinan yang pelangsungannya secara sah memenuhi syarat, akan tetapi terdapat cacat yuridis di dalamnya. Misalnya seorang calon suami dalam pemberitahuan kehendak kawin mengaku jejaka atau memakai izin palsu.

Ketatnya izin poligami juga mengakibatkan yang bersangkutan lebih menentukan nikah di bawah tangan atau nikah sirri lantaran pelangsungan (tata cara) ijab kabul di bawah tangan lebih sederhana dan lebih cepat mencapai tujuan yaitu kawin itu sendiri.

Khusus bagi pegawai negeri baik sipil maupun militer, untuk sanggup poligami kecuali harus memenuhi syarat tersebut di atas juga harus memperoleh izin atasan yang berwenang, sesuai dengan PP No.10/1983 wacana Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS jo. PP 45/1990.. Demikian pula bagi Tentara Nasional Indonesia harus memperoleh izin dari atasannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bagi yang bersangkutan wajib menempuh proses panjang.

Sulit dan lamanya proses serta kendala berupa birokrasi dalam pinjaman izin memang bertujuan untuk memperkuat secara selektif akan perkenan poligami bagi PNS serta menghindari kesewenang-wenangan dalam hal kawin lebih dari satu, sehingga PNS diperlukan jadi tumpuan dan teladan yang baik sesuai dengan fungsinya sebagai abdi Negara dan abdi masyarrakat. Akibat larangan berpoligami atau sulitnya memperoleh izin poligami justru membuka pintu pelacuran, pergundikan, hidup bersama dan poligami illegal.

Menurut Soetojo, dengan berlakunya UU 1/1974 angka kawin lebih dari satu (poligami: Pen) memperlihatkan menurun drastis namun poligami illegal dengan segala bentuknya semakin banyak, yang disebabkan oleh:

  • tidak adanya kesadaran aturan yang tinggi dari masyarakat;
  • bagi mereka yang terikat oleh pengetatan tertentu lantaran kedinasannya dibayangi oleh rasa takut kepada atasan di samnping prosedurnya yang terlalu usang dan sulit;
  • tidak adanya tindakan yang tegas terhadap poligami illegal;

Bentuk poligami illegal yang banyak dijumpai dalam masyarakat ialah:

  • hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dan sering dikenal dengan sebutan: hidup bersama, pergundikan, perempuan simpanan;
  • bagi mereka yang beragama Islam, melaksanakan poligami tanpa pencatatan nikah.

Hasil penelitian Soetojo tersebut terakhir memperlihatkan bahwa ketatnya izin poligami merupakan salah satu faktor timbulnya ijab kabul di bawah tangan, atau ijab kabul yang tidak dicatat, alias nikah sirri.