Showing posts sorted by relevance for query juknis-bos-tahun-2017-perubahan-terbaru. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query juknis-bos-tahun-2017-perubahan-terbaru. Sort by date Show all posts

Monday, 2 December 2019

Lebih Pintar 11 Poin Perubahan Terbaru Juknis Bos Tahun 2017 Pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Wacana Juknis Bos

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Permendikbud No 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis BOS merupakan perubahan atau penyempuranaan dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 dengan pertimbangan bahwasannya dari beberapa Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang terdapat pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 masih terdapat beberapa kekurangan dan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis derma operasional sekolah, sehingga perlu diubah dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017.

Poin-Poin Perubahan Pada Permendikbud No. 26  Tahun 2017 perihal Perubahan atas Permendikbud No 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis BOS Disampaikan pada Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana BOS SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun anggaran 2017.


Adapun 11 poin perubahan pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, selengkapnya sebagai berikut:

1. Perubahan Pada Batang Tubuh Peraturan Menteri

SEMULA :

Konsideran:

9.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 perihal Pengelolaan Transfer ke tempat dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);

MENJADI :

9.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 perihal Pengelolaan Transfer ke tempat dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537);

2. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB I, Subbab A, Angka 1

SEMULA :

a.  membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
b.  meringankan beban biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
c.  membebaskan pungutan penerima didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

MENJADI :

a.  membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah.  Akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b.  membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c.  meringankan beban biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d.  membebaskan pungutan penerima didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat

3. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB I, Subbab A, Angka 2, Huruf a

SEMULA :

a.  membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia

MENJADI :

b.  membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah. Akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;

4. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri Bab V, Subbab B, Paragraf ke-2

SEMULA :

Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks dan nonteks yang harus dibeli sekolah

MENJADI :

Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah

5. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 4

SEMULA :

a.  fotokopi/penggandaan soal
b.  fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik
c.  biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah

MENJADI :

a.  fotokopi/penggandaan soal
b.  fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik
c.  biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah
d.  biaya konsumsi penyelenggaran aktivitas penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di sekolah

6. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 6

SEMULA :

BOS dilarang dipakai untuk membiayai aktivitas yang sama yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

MENJADI :

BOS dilarang dipakai untuk membiayai aktivitas yang sama yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah tempat atau sumber lainnya.

7. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 8

SEMULA :

Tidak ada

MENJADI :

Ditambahkan klausul :

Untuk seluruh pembiayaan di atas sanggup dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi

8. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 9, Keterangan aksara d

SEMULA :

d.  guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam aksara a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah tempat dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal menurut proposal dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang mencakup jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan manajemen pangkalnya.

MENJADI :

d.  guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam aksara a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah tempat dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

9. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB VI, Subbab A, Angka 3

SEMULA :

3.  Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MENJADI :

Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk pembelian buku kurikulum 2013 dilakukan dengan mekanisme:

a)   sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara eksklusif (offline) maupun melalui aplikasi (online) pada laman buku.kemdikbud.go.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b)   Penyedia mengirimkan Buku Kurikulum 2013 kepada Sekolah sesuai dengan pesanan;

10. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri Lanjutan BAB VI, Subbab A, Angka 3

SEMULA :

3.  Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MENJADI :

c.  sekolah melaksanakan investigasi kesesuaian terhadap:
1)   judul dan isi buku sebagaimana termuat dalam buku sekolah elektronik;
2)   spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
3)   jumlah pesanan buku untuk setiap judul,
d.  sekolah melaksanakan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.

11. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB IX, Subbab B, Angka 4

SEMULA :

4.  apabila menurut hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melaksanakan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Kabupaten/Kota sanggup meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;

MENJADI :

4.  apabila menurut hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melaksanakan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah.

Demikian poin-poin perubahan baik pada Batang Tubuh Peraturan Menteri maupun pada Lampiran Peraturan Menteri dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 dengan perubahan Juknis BOS pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Arif Juknis Bos Tahun 2017 Perubahan Terbaru Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma, Smalb Dan Smk Menurut Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut kutipan dari salinan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis pertolongan operasional sekolah, sehingga perlu diubah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dalam Pasal I disebutkan “Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.

Adapun Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 2 Agustus 2017. Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tersebut, di antaranya:

A. Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a.   membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b.   membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c.   meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d.   membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:

a.   membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b.   meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.   mengurangi angka putus sekolah;
d.   mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.   memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f.    meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.  

B. Sasaran

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan tidak boleh untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sehabis memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:

1.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.   SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun  
3.   SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun  

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), adalah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas tawaran pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), adalah Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menawarkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1.   mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.   melakukan penilaian setiap tahun;
3.   menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.   RKAS memuat BOS;
b.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 perihal Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 perihal Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diberlakukan pada tahun pelajaran 2017/2018 tersebut dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Bakir Download Juknis Bos Tahun 2017 Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma, Smalb, Dan Smk

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Juknis BOS tahun anggaran 2017 untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan diatur menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 diterbitkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh sekolah baik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam Permendikbud ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kanal dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat; bahwa untuk mendorong pemerintah tempat supaya terwujudnya peningkatan kanal dan mutu pendidikan bagi masyarakat, perlu mengalokasikan dana pertolongan operasional sekolah.
Terdapat beberapa istilah arti kata penting terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah di tahun 2017 yang harus kita pahami yang terdapat pada Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah di antaranya ialah sebagai berikut:

1.      Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2.      Biaya Pendidikan ialah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau dibutuhkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

3.      Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS ialah kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

4.      Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

5.      Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

6.      Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

7.      Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

8.      Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

9.      Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.

10.    Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

11.    Sekolah Terintegrasi ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.

12.    Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement ialah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan memakai teknologi warta dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

13.    E-purchasing ialah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

14.    Menteri ialah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

15.    Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

16.    Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM ialah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.

17.    Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP ialah kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18.    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD ialah Perangkat Daerah pada pemerintah tempat selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.

19.    Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN ialah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

20.    Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD ialah Rekening tempat penyimpanan uang tempat yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan tempat dan membayar seluruh pengeluaran tempat pada bank yang ditetapkan.

21.    Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS ialah planning biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola eksklusif oleh sekolah.

22.    Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.

23.    Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.

24.    Evaluasi ialah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap planning dan standar yang telah ditetapkan.

25.    Laporan ialah penyajian data dan warta suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.

26.    Komite Sekolah ialah forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Selanjutnya dalam Pasal 2 diuraikan bahwasannya Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

Adapun Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 22 Februari 2017. Download selengkapnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 wacana Juknis BOS (Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah) selengkapnya sanggup dibaca dan diunduh eksklusif pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Info Update : Juknis BOS Tahun 2017 Perubahan Terbaru SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Mulai Berlaku Pada Tanggal 2 Agustus 2017