Showing posts sorted by relevance for query download-surat-edaran-tentang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query download-surat-edaran-tentang. Sort by date Show all posts

Monday, 18 November 2019

Lebih Berakal Batas Waktu Pengiriman Data Aplikasi Pmp Tahun Pelajaran 2018/2019 Hingga 31 Agustus 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.

Sebagaimana edaran resmi perihal Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 telah dipublikasikan pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia

Melalui surat tersebut Dirjen Dikdasmen memberikan dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota biar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b. Sekolah sanggup mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan melaksanakan pengiriman data pemetaan mutu tahun anutan 2018/2019 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018.

Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota diperlukan melaksanakan sosialisasi sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Adapun dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, kami mohon kerjasama Saudara biar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1.   Setiap Satuan Pendidikan wajib melaksanakan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b

2.   Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.

3.   Pengawas sekolah wajib melaksanakan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya memakai aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.

4.   Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.

5.   Sekolah sanggup mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung semenjak tanggal 21 April 2018.

6.   Sekolah sanggup melaksanakan pengiriman data pemetaan mutu tahun anutan 2018/2019 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018.

7.   Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.

8.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapat sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.

9.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Download/unduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 silahkan klik di sini. Demikian isu ini kami bagikan semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Berakal Batas Waktu Sinkronisasi Dapodik Versi 2017 Semester 2 (Genap) Tp. 2016/2017

Sahabat Operator Dapodikdasmen (SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK) yang berbahagia... Setelah dirilis resminya aplikasi Dapodik versi 2017 untuk input data pokok pendidikan semester 2 (genap) tahun pelajaran 2016/2017 yang mana pengiriman data untuk periode ini paling lambat dikirimkan pada tanggal 1 Maret 2017.

Hal tersebut menurut pada publikasi resmi pada http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id wacana Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK, Operator Dapodik di Seluruh Indonesia, selengkapnya sebagai berikut:

Baca di sini : Perpanjangan Batas Waktu Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Sampai 15 Maret 2017

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sesuai dengan Permendikbud No 79  Tahun 2015 wacana Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga sanggup tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.


Oleh akhirnya memasuki Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran yaitu sebagai berikut:

1.      Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan memakai Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.

2.      Prosedur dan prosedur pemutakhiran data DAPODIK sama menyerupai tahun sebelumnya dengan klarifikasi singkat perubahan versi terlampir.

3. File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.

4.      Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di daerahnya masing-masing.

5.  LPMP melaksanakan validasi data dengan memakai sistem yang sedang dibangun di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.

6.      Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.

Surat edaran sanggup diunduh pada lampiran gosip ini. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Download selengkapnya Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017, sanggup diunduh di sini atau pada links alternatif tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Arif Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Perihal Pemutakhiran Dapodikdasmen Semester 1 Ta. 2018/2019

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia... Sehubungan dengan aplikasi Dapodik Versi 2019 yang dipakai untuk input data pendidikan pada semester I (ganjik) tahun pelajaran 2018/2019 ini khusus untuk cut off BOS pada tanggal 21 September 2018. Sebagaimana surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia sebagai berikut:


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada dikala ini kita telah memasuki Tahun Ajaran 2018/2019 dan sejalan dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut maka data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Untuk melaksanakan proses pemutakhiran data di semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5749/D/R/2018 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019. Melalui surat tersebut Dirjen Dikdasmen memberikan dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota biar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik 2019. Sekolah sanggup mengunduh aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 di laman: dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan melaksanakan pengiriman data/sinkronisasi hingga dengan tanggal 21 September 2018 yang merupakan batas final pengambilan data/cut off untuk kegiatan BOS triwulan IV tahun 2018.

Selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota diperlukan melaksanakan sosialisasi sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data. Demikian juga LPMP dan Pengawas Sekolah dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data Dapodikdasmen sesuai dengan kewenangannya pada wilayah binaan masing-masing. 

Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Baca juga : Batas Waktu Pengiriman Data PMP Versi 2018 Diperpanjang Sampai 15 September 2018

Download/unduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sunday, 3 February 2019

Jadi Berakal Kumpulan Format Manajemen Sekolah / Madrasah Lengkap Dengan Panduannya


Kumpulan Administrasi Sekolah / Madrasah Lengkap Dengan Panduannya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah menjelaskan bahwa tenaga manajemen sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. Pelaksana Urusan meliputi pelaksana urusan: administrasi kepegawaian, manajemen keuangan, manajemen sarana prasarana, manajemen humas, manajemen persuratan dan kearsipan, manajemen kesiswaan, manajemen kurikulum, dan manajemen umum untuk SD/MI/SDLB . Petugas layanan khusus, meliputi penjaga sekolah, tukang kebun, pengemudi dan pesuruh.

Berdasarkan peraturan tersebut, untuk sanggup diangkat sebagai tenaga manajemen seko lah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah meliputi kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial. Pelaksana Urusan meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan, sedangkan Petugas Layanan Khusus meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus.

Panduan kerja ini disusun sebagai pola bagi tenaga manajemen sekolah/madrasah biar sanggup menjalankan kiprah dan fungsinya dengan baik dalam rangka memenuhi Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Panduan ini juga sanggup dipakai sebagai pola bagi Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota, pengawas sekolah, kepala sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melaksanakan pelatihan bagi tenaga manajemen sekolah/madrasah.

Isi Kumpulan Format Lengkap Dokumen Administrasi Sekolah / Madrasah


Pelayanan kepala tenaga manajemen sekolah / madrasah


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian
  2. Contoh Surat Instruksi Kepala Sekolah
  3. Contoh Surat Kuasa
  4. Contoh Surat Keputusan
  5. Contoh Surat Keputusan
  6. Contoh Lembar Supervisi Administrasi Kepegawaian
  7. Contoh Lembar Supervisi Administrasi Keuangan
  8. Contoh Lembar Supervisi Administrasi Sarana dan Prasarana
  9. Contoh Lembar Supervisi Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
  10. Contoh Lembar Supervisi Administrasi Kesiswaan
  11. Contoh Program Kerja Kepala TAS
  12. Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
  13. Contoh Pembagian Tugas Tenaga Administrasi Sekolah
  14. Contoh Pembagian Tugas Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
  15. Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perubahan

Pelaksana urusan manajemen kepegawaian


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian
  2. Contoh Surat Keterangan
  3. Contoh Daftar Hadir Guru
  4. Contoh Laporan Bulanan Daftar N ominatif Pegawai
  5. Contoh Laporan Bulanan Daftar Hadir Kerja Pegawai
  6. Contoh Laporan Bulanan Daftar Jumlah Pegawai
  7. Contoh Laporan Bulanan Mutasi Data Pegawai
  8. Contoh Laporan Bulanan Rekapitulasi Jumlah Pegawai
  9. Contoh Format Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  10. Contoh Format Program Kerja Pelaksana Urusan Kepegawaian
  11. Contoh Format Surat Pengusulan Kenaikan Pangkat
  12. Contoh Format Analisis Kebutuhan Guru
  13. Contoh Format Analisis Kebutuhan Guru (SMK)
  14. Contoh Format Analisis Kebutuhan Tenaga Administrasi Sekolah
  15. Contoh Surat Pengusulan Pensiun
  16. Contoh Persyaratan Administrasi Pengajuan Pensiun
  17. Contoh Surat Pengusulan Pensiun Batas Usia Penuh
  18. Contoh Blangko Penelitian Berkas Persyaratan Pensiun BIP/APS/Meninggal Dunia
  19. Contoh Persyaratan Administrasi Pengajuan Pensiun PNS Yang Meninggal Dunia (Pensiun Anak)
  20. Contoh Formulir Permohonan Karis/Karsu/Taspen

Pelaksana urusan manajemen keuangan


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian
  2. Contoh Laporan Keuangan Barang dan Jasa
  3. Contoh Rencana Penggunaan Anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Sekolah (BOS)
  4. Contoh Laporan Keuangan BOP/BOS
  5. Contoh Format Buku Kas Umum Bulanan
  6. Contoh Format Buku Pembantu Kas Bulanan
  7. Contoh Format Buku Pembantu Bank Bulanan
  8. Contoh Format Buku Pembantu Pajak Bulanan
  9. Contoh Surat Kenaikan Gaji Berkala
  10. Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Keuangan

Pelaksana urusan manajemen sarana dan prasarana


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
  2. Contoh Daftar Pengeluaran Barang Inventaris
  3. Contoh Daftar Pengeluaran Barang Non Inventaris
  4. Contoh Daftar Peminjaman Barang Inventaris
  5. Contoh Buku Induk Barang Inventaris
  6. Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah
  7. Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin
  8. Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan
  9. Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi dan Bangunan
  10. Contoh Kartu Inventaris Ruangan
  11. Contoh Daftar Penerimaan Barang Inventaris
  12. Contoh Daftar Penerimaan Barang Non inventaris
  13. Contoh Buku Pemeliharaan dan Perbaikan
  14. Contoh Format Barang ATK yang Harus Ditambah/Dibeli
  15. Contoh Kartu Stok Barang
  16. Contoh Stok Barang ATK yang Ada
  17. Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Sarana Prasarana
  18. Contoh Daftar Kebutuhan Barang Inventaris dan Non inventaris
  19. Contoh Laporan Bulanan Penggunaan Laboratorium/Bengkel
  20. Contoh Laporan Semesteran Penggunaan Laboratorium/Bengkel
  21. Contoh Laporan Tahunan Penggunaan Laboratorium/Bengkel
  22. Contoh Daftar Laboratorium/Bengkel Sekolah
  23. Contoh Formulir Denah Ruang dan Bangunan Laboratorium/Bengkel
  24. Contoh Daftar Peralatan Pendukung Laboratorium/Bengkel
  25. Contoh Penjadwalan Kegiatan Praktik Siswa
  26. Contoh Prosedur Operasi Standar
  27. Contoh Lembar Kerja Perawatan Alat dan Mesin
  28. Contoh Kegiatan Perawatan Alat dan Mesin
  29. Contoh Kartu Peminjaman Alat
  30. Contoh Bon Peminjam an Peralatan Laboratorium/Bengkel
  31. Contoh Daftar Pengeluaran Bahan Praktik Laboratorium/Bengkel
  32. Contoh Daftar Lomba Kompetensi Siswa ( Job - sheet)
  33. Contoh Daftar Penyerahan Hasil Praktik Laboratorium/Bengkel
  34. Contoh Daftar Nilai Pra ktik Laboratorium/Bengkel

Pelaksana urusan manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat


  1. Buku Kegiatan Harian Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah Dengan Masyarakat
  2. Contoh Perjanjian Kerja sama
  3. Contoh Format Notulen Rapat
  4. Contoh Format Pengumuman
  5. Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
  6. Contoh Daftar Hadir Praktik Kerja Industri

Pelayanan manajemen persuratan dan pengarsipan


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian Pelayanan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
  2. Contoh Kartu Kendali Surat Masuk dan Surat Keluar
  3. Contoh Format Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar
  4. Contoh Surat Dinas
  5. Contoh Surat Undangan
  6. Contoh Surat Edaran
  7. Contoh Surat Tugas
  8. Contoh Surat Perintah Perjalanan Dinas
  9. Contoh Surat Pengantar
  10. Contoh Surat Keterangan
  11. Contoh Surat Pernyataan
  12. Contoh Berita Acara
  13. Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Persuratan dan Pengarsipan

Pelaksana urusan manajemen kesiswaan


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
  2. Contoh Surat Panggilan Orang Tua Siswa
  3. Contoh Surat Penskorsan
  4. Contoh Surat Pengunduran Diri
  5. Contoh Surat Mutasi Masuk Siswa
  6. Contoh Surat Keterangan Pindah/Keluar
  7. Contoh Surat Keterangan Pindah Sekolah
  8. Contoh Surat Keterangan Ijazah Asli Belum Jadi
  9. Contoh Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
  10. Contoh Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang/Rusak
  11. Contoh Surat Keterangan Lainnya
  12. Contoh Surat Keputusan Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan
  13. Contoh Buku Klafer Siswa
  14. Contoh Formulir Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
  15. Contoh Bukti Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
  16. Contoh Tanda Bukti Lapor Diri Siswa Baru
  17. Contoh Persyaratan Lapor Diri Siswa Baru
  18. Contoh Form ulir Biodata Siswa
  19. Contoh Instrumen Penerimaan Peserta Didik Baru
  20. Contoh Program Kerja

Pelaksana urusan manajemen layanan khusus


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian Penjaga Sekolah
  2. Contoh Buku Tamu dan Buku E ks pedisi
  3. Contoh Buku Gangguan Keamanan
  4. Contoh Buku Kontrol Kendaraan

Operator dapodik


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian Operator Dapodik
  2. Contoh Formulir Sekolah
  3. Contoh Formulir Peserta Didik
  4. Contoh Program Kerja Pelaksana Operator Dapodik

Penyusunan sasaran kerja pegawai


  1. Tata Cara Pe nyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
  2. Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
  3. Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
  4. Standar Nilai Prestasi Kerja
  5. Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  6. Monitoring Pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
  7. Buku Catatan Penilaian Perilaku Pegawai Negeri Sipil
  8. Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil

Download kumpulan format lengkap manajemen sekolah / madrasah terbaru


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Kumpulan Administrasi Sekolah / Madrasah

Demikian dari kami wacana kumpulan dan panduan kerja manajemen sekolah / madrasah terbaru, semoga bermanfaat. Amin...

Friday, 10 April 2020

Lebih Terpelajar Surat Edaran Menpan-Rb Nomor 04 Tahun 2013 Perihal Pertolongan Kiprah Berguru Dan Izin Berguru Bagi Pegawai Negeri Sipil (Pns)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 wacana Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, bahwasannya dalam dalam rangka menyebarkan SDM Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk menyebarkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk derma kiprah mencar ilmu dan izin belajar.

Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk derma kiprah mencar ilmu dan izin belajar.

Mengingat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 18/M.PAN/5/ 2004 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan derma kiprah mencar ilmu dan izin belajar, maka perlu diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk lebih menjamin pelaksanaan peraturan tersebut diatas, maka ketentuan derma kiprah mencar ilmu dan izin mencar ilmu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni sebagai berikut :

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar :

a.   PNS yang telah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS;
b.   Untuk bidang Ilmu yang langka serta diharapkan oleh organisasi sanggup diberikan semenjak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
c.   Mendapatkan surat kiprah dari pejabat yang berwenang;
d.   Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing;
e.   Usia maksimal :
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
f.    Untuk tempat terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal sanggup ditetapkan menjadi:
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Progjam Diploma III dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
g.   Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari forum yang berwenang;
h.   Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
i.    Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
j.    Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
k.   Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
l.    Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m.  Jangka waktu pelaksanaan :
1)   Program Diploma I (DI) paling usang 1 (satu) tahun;
2)   Program Diploma II (DII) paling usang 2 (dua) tahun;
3)   Program Diploma III (DIII) paling usang 3 (tiga) tahun;
4)   Program Strata I (S-1) / Diploma IV (DIV), paling usang 4 (empat) tahun;
5)   Program Strata II (S-2) atau setara, paling usang 2 (dua) tahun;
6)   Program Strata III (S-3) atau setara, paling usang 4 (empat) tahun;
n.   Jangka waktu pelaksanaan kiprah mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada aksara m masing-masing sanggup diperpanjang paling usang 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
o.   Bagi PNS yang belum sanggup menuntaskan kiprah mencar ilmu sesudah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada aksara n, sanggup diberikan perpanjangan kembali paling usang 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
p.   Dalam melakukan izin mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada aksara o PNS tetap sanggup meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi kiprah belajar.
q.   Dalam memperlihatkan kiprah belajar, setiap instansi harus memperlihatkan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r.    PNS yang telah selesai melakukan kiprah mencar ilmu wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Pemberian kiprah mencar ilmu di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani yakni dua kali masa kiprah mencar ilmu (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa mencar ilmu 4 tahun, maka kewajiban kerja yakni sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
2)   Pemberian kiprah mencar ilmu di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani yakni dua kali masa kiprah mencar ilmu (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa mencar ilmu 4 tahun, maka kewajiban kerja yakni sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
3)   Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) sanggup dikurangi atau ditambah menurut kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan
s.   PNS sanggup melakukan kiprah mencar ilmu berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan : 1) Mendapat ijin dari pimpinan instansinya; 2) Prestasi pendidikan sangat memuaskan 3) Jenjang pendidikan bersifat linier; dan 4) Dibutuhkan oleh organisasi .
t.    Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana aksara r, diakumulasikan sesudah PNS selesai melakukan kiprah mencar ilmu pada jenjang pendidikan terakhir.
u.   PNS tidak berhak menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Ketentuan Pemberian Izin Belajar :

a.   PNS yang telah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS;
b.   Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
c.   Tidak meninggalkan kiprah jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS sanggup meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
d.   Unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
e.   Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
f.    Tidak pernah melanggar instruksi etik PNS tingkat sedang atau berat;
g.   Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
h.   Pendidikan yang akan ditempuh sanggup mendukung pelaksanaan kiprah jabatan pada unit organisasi;
i.    Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
j.    Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari forum yang berwenang;
k.   PNS tidak berhak untuk menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Untuk PNS yang pada dikala ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang melakukan kiprah mencar ilmu berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti aktivitas kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun, hingga dengan tahun 2015.
b.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti aktivitas kiprah mencar ilmu untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, hingga dengan tahun 2015.

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu wajib menciptakan laporan kepada pimpinan instansi pemberi kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu sebagai berikut:

a.   Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
b.   Laporan hasil pelaksahaan kiprah mencar ilmu atau izin belajar, pada selesai melakukan penugasan.

Dengan berlakunya ketentuan Surat Edaran ini maka bagi PNS yang sedang melakukan kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu tetap melakukan kiprah mencar ilmu atau izin belajar.

Download selengkapnya Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selengkapnya sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Pintar Surat Edaran Dirjen Gtk Perihal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, aku akan share Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 29030/B.B4/GT/2016 Tanggal 13 September 2016 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia yang bersumber dari situs resmi ihwal sertifikasi guru tahun 2016 pada URL sertifikasiguru.id selengkapnya sebagai berikut:

Dengan ini disampaikan bahwa jadwal sertifikasi guru tahun 2016 dengan kuota berjumlah 69.259 orang akan segera dilaksanakan pada bulan Oktober 2016 oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagal berikut.

1.   Peserta sertifikasi guru yang ditetapkan pada Tahun 2016 adalah:

a)   guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan
b)   guru yang diangkat sehabis 30 Desember 2005 dan memilikl nilai UKG di atas 55 berjumlah 15.376 orang yang diranking menurut nilai UKG.

2.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak Format A1 dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya Format A1 diserahkan kepada semua penerima sertlfikasi guru untuk dibawa oleh penerima dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru daerah guru tersebut mengikuti PLPG.

3.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera memberikan kepada semua penerima sertifikasi guru Tahun 2016 untuk melihat Informasi akademi tinggi penyelenggara sertifikasi guru pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id/.

4.   Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi bahan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan sanggup diunduh melalui laman http://www.sertifikasiguru.id/. Petunjuk teknis cara mengakses laman tersebut, kami sertakan dalam lampiran surat ini.

5.   Perlu kami informasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai tahun 2016 yaitu memenuhi skor uji kompetensl guru pada selesai PLPG minimal 80.
Silahkan download selengkapnya surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ihwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 selengkapnya dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 2 December 2019

Lebih Cerdik Batas Simpulan Sinkronisasi Aplikasi Pmp Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 Hingga Tanggal 30 September 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) di tahun 2017/2018 sudah mulai kita kerjakan kembali mulai dari tanggal 20 Juli 2017 dan selanjutnya dikirim / sinkronisasi paling lambat tanggal 30 September 2017.

Adapun versi aplikasi PMP yang dipakai ketika ini ialah versi 2.0 dan dijadwalkan pada bulan Agustus 2017 ini akan ada updater aplikasi PMP versi 2.1. Sehubungan dengan hal tersebut, menurut surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen Nomor 09/D/PD/2017 ihwal Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 yang disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam rangka memantau penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.   Sekolah wajib melengkapi data instrumen pemetaan mutu sesuai kondisi sekolah yang sebetulnya melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi 2.00 dan aplikasi Dapodik versi 2017 atau yang terbaru dalam rangka memetakan mutu pendidikan.

2.   Kepala sekolah, guru, siswa dan komite sekolah merupakan pihak-pihak yang mewakili sekolah untuk mengisi data pemetaan mutu. Pengawas pembina sekolah mengisi data melalui aplikasi di masing-masing sekolah binaannya sebagai bentuk verifikasi atas isian sekolah.

3. Aplikasi, instrumen dan panduan sanggup diunduh di laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

4.   Pengiriman data pemetaan mutu tahun aliran 2017/2018 dilakukan mulai tanggal 15 Juli 2017 hingga dengan 30 September 2017.

5. Hasil pemetaan mutu sekolah tahun aliran 2016/2017 sanggup diakses melalui laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id memakai akun Dapodik yang dimiliki oleh dinas pendidikan dan sekolah. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemetaan tersebut sanggup menghubungi LPMP di wilayah masing-masing.

6.  Pemetaan mutu pendidikan merupakan bab dari aktivitas kerja penjaminan mutu pendidikan yang dikawal oleh LPMP. Dinas pendidikan, sekolah dan LPMP harus saling berkoordinasi dalam melakukan kegiatan-kegiatan penjaminan mutu pendidikan.

7.   Rekomendasi hasil pemetaan mutu, harus senantiasa dilakukan perbaikan oleh pemerintah tempat sesuai dengan ke wenangannya.

Download / unduh surat edaran Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 09/D/PD/2017 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!