Showing posts sorted by date for query buku-panduan-penggunaan-aplikasi. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query buku-panduan-penggunaan-aplikasi. Sort by relevance Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Terpelajar Tips / Cara Semoga Tidak Gaptek (Gagap Teknologi)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Apa itu “Gaptek”, gaptek ialah kepanjangan dari Gagap Teknologi, di mana gaptek identik dengan lemahnya kemampuan seseorang dalam memakai kemudahan dari produk-produk teknologi. Dan produk teknologi terkini memang mempunyai beberapa jenis dan varian yang terus semakin banyak dan berkembang pesat dari waktu ke waktunya.

Akan tetapi, gaptek di jaman kini ini cenderung identik dengan lemahnya kemampuan yang terkait dengan penggunaan gadget, komputer / laptop, hingga dengan internet.

Lalu bagaimana biar kita tidak gaptek, berikut tips selengkapnya :

1.   Miliki handphone yang mempunyai kemudahan internet, ketika ini harga handphone yang sudah tersedia kemudahan untuk mengakses internet di dalamnya harganya pun ketika ini sudah relatif terjangkau, bahkan ada yang harganya di bawah Rp. 500.000,-

2.   Miliki komputer / laptop dan miliki buku panduan berguru berdikari terkait sistem penggunaan dari beberapa aplikasi / program. Namun kalau Anda sudah sanggup mengakses internet eksklusif dari komputer / laptop Anda, berguru dengan browsing di internet tentu lebih efektif dan efisien tanpa harus membeli buku khusus.

3.   Jangan segan bertanya wacana seluk-beluk teknologi, baik dari segi penggunaan hingga dengan hal teknis yang terkait dengan jadwal / aplikasi terbaru.

4.   Mulailah mempelajari bahasa Inggris khususnya pemahaman dari setiap fitur yang kebanyakan dipergunakan sebagai bahasa instruksional hingga sumbangan pada fitur tertentu dari setiap jadwal / aplikasi. Cukup gunakan kamus saku bahasa Inggris pun sudah cukup membantu Anda.

5.   Biasakan bekerja secara berdikari dari yang terkecil, contohnya mengetik surat / dokumen lainnya, edit gambar, hingga dengan memakai aplikasi yang gres Anda ketahui.

6.   Jangan cepat merasa puas dalam penguasaan teknologi pada suatu tahap. Ingat, di atas langit masih ada langit, teruslah berguru membuatkan diri tanpa melihat usia, latar belakang, dan alasan lainnya. Dan perkembangan teknologi serta isu ketika ini sangat up to date termasuk juga jadwal / aplikasi gres pun demikian. Nikmati saja setiap proses berguru itu menyerupai halnya kita bisa memakai handphone pada awalnya dulu pun sebab biasa hingga bisa.

7.   Biasakan mencari sesuatu dari internet biar Anda tidak terlalu banyak bertanya pada seseorang sebab kesibukan orang lain perlu kita hargai, dan tentu saja dengan berguru via internet  pembelajaran Anda pun akan semakin efektif dari waktu ke waktunya.

Selain itu masih ada beberapa hal penting yang perlu dikembangkan untuk mendukung peningkatan penguasaan kita terhadap teknologi yakni keuletan serta ketelitian. Demikian beberapa tips biar kita tidak Gaptek teknologi. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Berilmu Kumpulan File Penting Aplikasi Dapodik V.2016 Sd, Smp, Sma, Smk, Dan Slb Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Operator Dapodikdasmen yang sedang berbahagia...

Alhamdulillah... Pada tanggal 30 Juli 2016, aplikasi Dapodik Versi 2016 telah dirilis resmi oleh Dirjen Dikdasmen Kemdikbud RI.

Informasi rilis resmi aplikasi Dapodik pun telah dipublikasikan Ditjen Dikdasmen melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yang disampaikan kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di Seluruh Nusantara bahwasannya Tim Dapodikdasmen telah merilis Aplikasi Dapodik 2016 sebagai langkah tindak lanjut untuk menyatukan Aplikasi Dapodik (front-end) untuk jenjang Pendidikan Dasar (Dapodik SD/SMP/SLB) dan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodik SMA/SMK).

Pada Aplikasi Dapodik 2016 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dalam hal data referensi, metodologi registrasi, mekanisme memasukkan data GTK baru, pengaturan kurikulum dan pembelajaran.

Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melaksanakan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya.  Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.

Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2016 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah memakai database versi 2.54. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0**) tidak sanggup eksklusif di-upgrade ke Dapodik 2016, akan tetapi harus melaksanakan install ulang. Oleh alhasil Aplikasi Dapodik 2016 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2016 (tidak ada versi UPDATER).

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2016:
  1. [Pembaruan] Pembaruan tampilan antarmuka pengguna
  2. [Pembaruan] Fungsi ganti gambar profil pengguna
  3. [Pembaruan] Penambahan hidangan Sekolah Aman pada data rinci sekolah
  4. [Pembaruan] Penambahan kolom isian pada sanitasi di data rinci sekolah
  5. [Pembaruan] Penambahan kolom Aktivitas Peserta didik pada tabel MoU Kerjasama untuk Sekolah Menengah kejuruan pada data rinci sekolah
  6. [Pembaruan] Penambahan isian nama wajib pajak di form sekolah
  7. [Pembaruan] Menu dropdown di data rinci sekolah
  8. [Pembaruan] Penambahan evaluasi komponen pada input kondisi
  9. [Pembaruan] Status tingkat kerusakan
  10. [Pembaruan] Sidebar data periodik sarana, buku dan alat
  11. [Pembaruan] Status kolom "vld"
  12. [Pembaruan] Menu validasi (hanya 1 kali perbaikan)
  13. [Pembaruan] Kolom ID Bank, Rekening Bank, dan Rekening atas nama
  14. [Pembaruan] Kolom nama wajib pajak pada PTK
  15. [Pembaruan] Sidebar daftar kiprah tambahan
  16. [Pembaruan] Menu paging pada tabel PTK
  17. [Pembaruan] Penambahan kolom akseptor KIP pada Peserta Didik
  18. [Pembaruan] Penambahan kolom nomor KIP pada Peserta Didik
  19. [Pembaruan] Penambahan kolom nama di KIP pada Peserta Didik
  20. [Pembaruan] Penambahan kolom nomor KKS pada Peserta Didik
  21. [Pembaruan] Penambahan kolom nomor pendaftaran sertifikat lahir pada Peserta Didik
  22. [Pembaruan] Penambahan kolom alasan menolak KIP pada Peserta Didik
  23. [Pembaruan] Penambahan kolom NIK ayah, ibu, dan wali pada Peserta Didik
  24. [Pembaruan] Menu paging pada tabel PD
  25. [Pembaruan] Pengelompokan validasi menurut tabel sekolah, sarpras, peserta didik, ptk, rombongan belajar, pembelajaran
  26. [Perbaikan] Mengubah pengaturan bahasa tampilan standar menjadi bahasa Indonesia
  27. [Perbaikan] Bug tidak sanggup simpan pengguna pada tambah pengguna di hidangan administrasi pengguna
  28. [Perbaikan] Bug tidak sanggup tambah aktivitas pengajaran gres untuk SMA
  29. [Perbaikan] Penonaktifan hidangan tambah/ubah/hapus di tabel ratifikasi sekolah dan tabel blockgrant
  30. [Perbaikan] Penyeragaman deteksi kepala sekolah di beranda dan validasi
  31. [Perbaikan] Validasi email dan website pada DuDi
  32. [Perbaikan] Perubahan nama kolom "keterangan" menjadi "spesifikasi"
  33. [Perbaikan] Verifikasi format penulisan NPWP
  34. [Perbaikan] Pengaturan pengisian no SK dan TMT menurut jenis kepegawaian PTK
  35. [Perbaikan] Perubahan nama kolom dari "NIK" menjadi "NIK/No. Passport untuk WNA" pada formulir PTK
  36. [Perbaikan] Penguncian data rw. sertifikasi, inpassing non-PNS pada data rinci PTK
  37. [Perbaikan] Perbaikan nama tab "Buku" menjadi "Buku yang pernah ditulis" pada data rinci PTK
  38. [Perbaikan] Tambah gres PTK pada aplikasi dinonaktifkan
  39. [Perbaikan] Penambahan kolom rujukan "kembali bersekolah"
  40. [Perbaikan] Perubahan penamaan kolom dari "Paket Keahlian" menjadi "Program Pengajaran" pada rombongan belajar
  41. [Perbaikan] Informasi jumlah jam per kelompok matpel pada pembelajaran
  42. [Perbaikan] Unduh excel validasi per kelompok validasi

Aplikasi Dapodik akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan update seiring perkembangan dan tuntutan serta pembiasaan terhadap perubahan dan perkembangan regulasi. Untuk itu, kami senantiasa mengingatkan supaya sekolah terus meningkatkan kualitas data Dapodik baik secara kuantitas maupun kualitas.

Selanjutnya, berikut kumpulan links download file penting seputar aplikasi Dapodik versi 2016 sebagai berikut:

1.   Download Installer Aplikasi Dapodik Versi 2016 silahkan klik pada links utama di sini. Jika Anda mengalami kesulitan mengunduh Aplikasi Dapodik V.2016 melalui link utama gagal / tidak berhasil, silahkan gunakan beberapa link alternatif berikut:
·       Link Alternatif 1
·       Link Alternatif 2
·       Link Alternatif 3
·       Link Alternatif 4
·       Link Alternatif 5
4.   Links Download dan Generate Prefill Terbaru Dapodik V.2016.

Demikian share kumpulan links download file penting sehabis dirilis resmi aplikasi Dapodik versi 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Lebih Pintar Download Installer Aplikasi Dapodik 2017 Dan Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik V.2017

Sahabat Operator Dapodik SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang berbahagia... Pada tanggal 30 Januari 2017, aplikasi Dapodik untuk entry data pokok pendidikan untuk semester 2 (genap) tahun pelajaran 2016/2017 telah resmi dirilis. Berikut kutipan selengkapnya:

Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji syukur, Alhamdulillah. Tim Dapodikdasmen sesuai yang telah dijadwalkan telah menuntaskan proses pengujian (testing) terhadap Aplikasi Dapodik versi gres yakni Versi 2017, dan selanjutnya dinyatakan dirilis pada dikala ini. Pada Aplikasi Dapodik 2017 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dengan penambahan beberapa fitur baru, metode validasi, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melaksanakan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya.  Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.


Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2017 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah memakai database versi 2.61. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik 2016a, 2016b, 2016c) tidak sanggup pribadi di-upgrade ke Dapodik 2017, akan tetapi harus melaksanakan install ulang. Oleh akhirnya Aplikasi Dapodik 2017 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2017 (tidak ada versi UPDATER).

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2017:

1.      [Pembaruan] Penambahan atribut Terima fisik kartu (KIP) pada entitas Peserta Didik
2.      [Pembaruan] Penambahan fitur kiprah Peserta Didik sanggup login ke aplikasi Dapodikdasmen
3.      [Pembaruan] Penambahan fitur kiprah GTK sanggup login ke aplikasi Dapodikdasmen
4.      [Pembaruan] Penambahan kolom gres Sekolah Asal pada pendaftaran akseptor didik
5.      [Pembaruan] Penambahan JJM yang diakui pada kiprah perhiasan Pembina Pramuka sebanyak 2 jam
6.      [Pembaruan] Penambahan hukum validasi untuk memperketat kewajaran dan kelengkapan data pada GTK
7.      [Pembaruan] Penambahan persetujuan oleh Kepala Sekolah pada dikala akan melaksanakan sinkronisasi
8.      [Pembaruan] Penambahan fitur salin sarana dan buku/alat hanya untuk Prasarana yang telah hapus buku
9.      [Pembaruan] Penambahan pemicu/trigger untuk mengecek Rwy.Sertifikasi dan Rwy.Pendidikan Formal pada dikala penambahan Kompetensi pada Rincian GTK
10.    [Pembaruan] Penambahan unduhan profil detail khusus untuk SMK
11.    [Pembaruan] Penambahan Menu gres Validasi Pusat yang mempunyai kegunaan untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat
12.    [Pembaruan] Pemisahan antara Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
13.    [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan mata pelajaran di pembelajaran
14.    [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan kurikulum di rombongan belajar
15.    [Pembaruan] Pengaktifan atribut data Peserta Didik berupa NISN/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data Peserta Didik kalau status validasi pada VervalPD(PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
16.    [Pembaruan] Pengaktifan atribut data GTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK kalau status validasi pada Vervalptk (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
17.    [pembaruan] Penambahan Referensi Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan perubahan label menjadai agama dan kepercayaan.
18.    [Perbaikan] Validasi untuk NIK, NIK Ibu, NIK Ayah, NIK Wali pada entitas data PD dengan memakai vtype numberonly
19.    [Perbaikan] Validasi untuk Nama, Nama Ibu Kandung, Nama Ayah, Nama Wali pada entitas data PD dengan memakai vtype namaspecialchar
20.    [Perbaikan] Validasi untuk Nama dan Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK dengan memakai vtype namaspecialchar
21.    [Perbaikan] Perbaikan label Riwayat pekerjaan menjadi Riwayat Karir Guru pada rincian GTK dan pengaturan pengisian hanya untuk Guru
22.    [Perbaikan] Perbaikan bugs security pada aplikasi
23.    [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Sekolah
24.    [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir GTK
25.    [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Peserta Didik
26.    [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika mengganti foto profil operator sekolah
27.    [Perbaikan] Perbaikan bugs pada kurikulum SLB
 
Aplikasi Dapodik akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan update seiring perkembangan dan tuntutan serta pembiasaan terhadap perubahan dan perkembangan regulasi. Untuk itu, kami senantiasa mengingatkan biar sekolah terus meningkatkan kualitas data Dapodik baik secara kuantitas maupun kualitas.

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh... Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan:

2.   Download Link unduhan alternatif

Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/rilis-aplikasi-dapodik-2017

Monday, 2 December 2019

Lebih Berakal Komponen Pembiayaan Dana Bos Sd/Sdlb Dan Smp/Smplb Tahun 2017 Menurut Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Komponen Pembiayaan Dana BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB di tahun anggaran 2017 Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 terdiri dari 11 macam jenis pembiayaan. Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib memakai sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah.

Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru dimulai. Dengan demikian, sekolah sanggup memakai BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks. Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini gres boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diharapkan atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.

Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah sanggup menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa sesudah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut sanggup dipakai untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya.

Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan Sekolah Menengah Pertama sebagai berikut:

1. PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

a.   Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli meliputi pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku semoga tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut:

1) SD

a) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)

(1)     SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
(2)     SD yang gres melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
(3)     SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)     Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5)     Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b) Penyelenggara Kurikulum 2006

(1)     Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2)     Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)     Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2) Sekolah Menengah Pertama

a) Penyelenggara K-13

(1)     Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2)     Bagi sekolah yang gres melaksanakan K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan  guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
(3)     Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)     Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b) Penyelenggara Kurikulum 2006

(1)     Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.  
(2)     Buku teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)     Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b.      Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku acuan untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur perihal Standar Pelayanan Minimal.
c.      Langganan koran dan/atau majalah/publikasi terencana yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
d.      Pemeliharaan atau pembelian gres buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang usang sudah tidak sanggup dipakai dan/atau kurang jumlahnya.
e.      Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f.       Pengembangan database perpustakaan.
g.      Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian gres apabila perabot yang usang sudah tidak sanggup dipakai atau jumlahnya kurang.
h.      Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

2. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

a.   Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik gres (termasuk registrasi ulang peserta didik lama), antara lain:
1)   penggandaan formulir pendaftaran;
2)   administrasi pendaftaran;
3)   publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4)   biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5)   konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
b.  Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER

a.   Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diharapkan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b.   Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
c.   Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
d.   Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan kecerdikan pekerti, dan kegiatan kegiatan pelibatan keluarga di sekolah.
e.   Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
f.    Pemantapan persiapan ujian.
g.   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
h.   Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
i.    Pembiayaan lomba yang tidak didanai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan fasilitas peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya registrasi mengikuti lomba.

Keterangan:

Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila diharapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. KEGIATAN EVALUASI PEMBELAJARAN

Kegiatan penilaian pembelajaran yang sanggup didanai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan final semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang sanggup dibayarkan terdiri atas:

a.   fotokopi/penggandaan soal;
b.   fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
c.   biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
d.   biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di sekolah.

5. PENGELOLAAN SEKOLAH

a.   Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b.   Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
c.   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d.   Pembelian minuman dan/atau camilan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
e.   Pengadaan sparepart alat kantor.
f.    Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
g.   Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h.   Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
i.    Biaya transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/ kantor pos.
j.    Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
k.   Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l.    Biaya untuk membuatkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
m.  Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Kegiatan pendataan Dapodik yang sanggup didanai meliputi:
a)   pemasukan data;
b)   validasi;
c)   updating; dan/atau
d)   sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1)  data profil sekolah;
(2)  data peserta didik;
(3)  data sarana dan prasarana; dan
(4)  data guru dan tenaga kependidikan.
2)   Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a)   penggandaan formulir Dapodik;
b)   alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c)   konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d)   sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak sanggup dilakukan di sekolah alasannya permasalahan jaringan internet;
e)   honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)  kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya komplemen untuk pembayaran gaji bulanan;
(2)  apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
n.   Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
o.   Khusus untuk sekolah yang berada pada tempat terpencil atau belum mempunyai jaringan listrik, sanggup membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok contohnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
p.   Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, contohnya pembelian masker.
q.   Khusus Sekolah Menengah Pertama yang menjadi induk dari Sekolah Menengah Pertama Terbuka, maka BOS sanggup dipakai juga untuk:
1)   supervisi oleh kepala sekolah;
2)   supervisi oleh wakil kepala Sekolah Menengah Pertama Terbuka;
3)   kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang diadaptasi dengan beban mengajarnya;
4)   kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5)   kegiatan manajemen ketatausahaan oleh petugas tata perjuangan (1 orang);
6)   pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.

Keterangan:

1)   penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri yaitu Kepala Sekolah Menengah Pertama induk;  
2)   besaran biaya diadaptasi dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH

a.   Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan memakai BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b.   Menghadiri seminar yang terkait pribadi dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang sanggup dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau fasilitas apabila seminar diadakan di luar sekolah.
c.   Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, menyerupai dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan kegiatan penilaian kepada peserta didik. Biaya yang sanggup dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.

BOS dihentikan dipakai untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah tempat atau sumber lainnya.

7. LANGGANAN DAYA DAN JASA

a.   Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b.   Pemasangan instalasi gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.  
c.   Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diadaptasi dengan kebutuhan sekolah.

8. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

a.   Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b.   Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru kalau mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c.   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
d.   Perbaikan jalan masuk pembuangan dan/atau jalan masuk air hujan.
e.   Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.

Untuk seluruh pembiayaan di atas sanggup dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.

9. PEMBAYARAN HONOR

a.   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b.   Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD.
c.   Pegawai perpustakaan.
d.   Penjaga sekolah.
e.   Petugas satpam.
f.    Petugas kebersihan.

Keterangan:
 
a.   Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar gaji bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b.   guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c.   bukan merupakan guru yang gres direkrut sesudah proses pengalihan kewenangan; dan
d.   guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam abjad a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah tempat dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. PEMBELIAN/PERAWATAN ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN

a.   Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi Sekolah Menengah Pertama 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b.   Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan printer milik sekolah.
c.   Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d.   Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan proyektor milik sekolah.

Keterangan:

a.   komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang menunjukkan garansi resmi;
b.   proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.   peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. BIAYA LAINNYA

Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS sanggup dipakai untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang sanggup didanai antara lain:

a.   peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b.   membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana tersebut;
c.   mesin ketik untuk kebutuhan kantor.