Showing posts sorted by relevance for query lakukan-10-hal-sebelum-mencetak-s25a. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query lakukan-10-hal-sebelum-mencetak-s25a. Sort by date Show all posts

Thursday, 12 September 2019

Jadi Cerdik Lakukan 10 Hal Sebelum Mencetak S25a Simpatika


Kita tahu bahwa setiap sekolah harus melaksanakan anjuran verval atau cetak S25a (ajuan keaktifan kolektif) yang dilakukan oleh kepala sekolah. Menurut info yang saya dapatkan dari kemenag, NPK yang sempat hilang akan muncul lagi sesudah kita mencetak S25a.

Mengingat hal ini menjadi dasar penerbitan SKBK (surat keterangan beban kerja) dan pengakuan SKMT (surat keterangan melaksanakan tugas), dimana 2 hal ini menjadi penentu kelayakan seorang guru akseptor derma sertifikasi.

Namun jangan terburu-buru mencetak S25a ini sebelum kita menuntaskan 10 hal yang akan kita bahas disini. apa itu?

1. Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar


Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi JTM (jam tatap muka) yang ditetapkan oleh kurikulum.

Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan bila pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.

Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak mendapatkan tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam berdasarkan kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.

2. Wali Kelas


Wali Kelas merupakan salah satu kiprah perhiasan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.

3. PTK Sudah Aktif Semua


Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena bila ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a tidak mau muncul.

4. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar


Kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa dan Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester sebelumnya.

Namun bila ditemukan jumlah siswa, rombel yang kurang atau belum benar, maka segera membereskan sebelum mencetak S25a.

5. Pembina Ekstrakurikuler


Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:

  1. Pramuka
  2. Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
  3. Palang Merah Remaja (PMR)
  4. Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
  5. Karya Ilmiah Remaja (KIR)
  6. Olahraga
  7. Kesenian
  8. Keagamaan Islam
  9. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
  10. Pecinta Alam
  11. Jurnalistik atau Fotografi
  12. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  13. Kewirausahaan

Untuk sanggup diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, aktivitas tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta sanggup dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak sanggup menjadi pembimbing di dua kegiatan.

6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler


Setiap aktivitas ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk aktivitas kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Alquran (untuk mapel Al Alquran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, kiprah perhiasan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak sanggup dirubah lagi.

7. Guru Piket


Guru Piket diperhitungkan 1 jam tatap muka perminggu. Untuk menambahkan atau edit Guru Piket memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

8. Wakil Kepala Madrasah


Wakil Kepala Madrasah merupakan kiprah perhiasan dengan 12 jam tatap muka perminggu. Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.

9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium


Dua lagi kiprah perhiasan yang dihitung ekuivalen 12 jam yakni Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.

10. Pejabat Madrasah Lainnya


Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:

  1. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  2. Ketua Program Keahlian
  3. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)

Jika 10 hal tersebut di atas harus diselesaikan dulu sampai beres gres boleh mencetak S25a, bagaimana dengan S12, S26, dan S31?

Baca : Syarat fungsi dan cara mendapatkan NPK

S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31 (Ajuan Verval Inpassing) tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara pribadi S12, S26, dan S31.

Artinya, Ketiga anjuran tersebut tetap sanggup diajukan meskipun Kepala Madrasah telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).

Referensi : www.simpatikapati.com

Jadi Pintar Syarat Mekanisme Dan Cara Mencetak Skmt Dan Skbk


Syarat Prosedur dan Cara Mencetak SKMT dan SKBK Online. SKMT ialah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas, sedangkan SKBK ialah Surat Keterangan Beban Kerja. Keduanya menjadi fitur andalan terbaru di Simpatika yang akan menghitung beban kerja seorang guru secara online, dan otomatis berbasis data aktivitas mingguan mengajar guru yang telah dibentuk oleh admin sekolah di Simpatika.

Hasil evaluasi di SKBK dibutuhkan menjadi lebih akurat, cepat, gampang dalam memilih kelayakan Tunjangan Profesi yang diterima seorang guru.

Syarat Mengajukan SKMT dan SKBK


Untuk sanggup mencetak SKMT dan SKBK seorang guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Guru yang mengajar di RA/ Madrasah di naungan Kementerian Agama
  2. Memiliki AKun Simpatika dan telah aktif semester ini.
  3. Madrasah telah mengajukan S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) yang disetujui oleh Admin Kabupaten / kota (telah mendapatkan S25b).

Jika S25a belum disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten / Kota, maka PTK (guru) tidak sanggup melaksanakan Cetak SKMT.

Pastikan isian aktivitas mengajar mingguan dan lainnya telah benar sebelum mencetak S25a. Karena S25a menjadi dasar penentuan SKMT dan SKBK. Untuk itu jangan lupa untuk memperhatikan :

Baca :
Cara mengatur aktivitas kelas mingguan
Lakukan 10 hal sebelum mencetak S25a

Prosedur Cetak SKMT dan Ajuan SKBK


SKMT dicetak oleh setiap guru di akun PTK masing-masing. SKMT ini diajukan ke Kepala Madrasah dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan untuk selanjutnya dikirim ke Admin Simpatika Kabupaten / Kota untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

Secara garis besar alur dan prosedurnya ialah sebagai berikut:

  1. Pastikan Kepala Madrasah telah mengajukan S25a dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten / Kota yang ditandai dengan terbitnya S25b
  2. PTK mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. SKMT ini terdiri atas tiga jenis, yaitu:
    • S29a; SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal Induk di naungan Kemenag
    • S29b; SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemenag
    • S29c; SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemendikbud
  3. PTK menyerahkan cetak SKMT (S29a/S29b/S29c) ke Kepala Madrasah
  4. Kepala Madrasah melaksanakan pengakuan dan evaluasi SKMT guru tersebut melalui akun PTK Kepala Madrasah.
  5. Kepala Madrasah mencetak Lampiran SKMT (S29d)
  6. Kepala Madrasah menandatangani SKMT dan lampiran SKMT
  7. SKMT dan Lampiran SKMT dimintakan tanda tangan Pengawas
  8. SKMT dan Lampiran SKMT diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota
  9. Admin Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja (S29e)
  10. PTK mendapatkan SKBK (S29e)

Cara dan Langkah-langkah Cetak SKMT dan Ajuan SKBK


  1. Pertama anda harus login
  2. Klik PTK
  3. Setelah masuk klik SKBK & SKMT yang ada di bilah hidangan sebelah kiri bawah
  4. Klik nama sekolah daerah mengajar. pastikan sekolah anda sudah berwarna hijau, dalam artian sekolah sudah melaksanakan cetak proposal verval S25a.
  5. Maka akan muncul semua jumlah beban mengajar sesuai dengan pengisian aktivitas minguan.
  6. Lalu klik OK
  7. Selanjutnya serahkan ke kepala sekolah untuk menerima persetujuan yang kemudian diajukan ke admin simpatika tingkat kabupaten.

Keterangan:
  1. Pada dasbor SKBK & SKMT akan muncul kotak bertuliskan nama RA/Madrasah. Jika kotak tersebut berwarna merah berarti proses cetak SKMT tidak sanggup dilanjutkan kerena S25a belum diajukan dan disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Sebaliknya bila telah disetujui maka kotak akan berwarna hijau.
  2. Bagi guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah, maka akan terdapat kotak bertuliskan nama sekolah/madrasah sejumlah madrasah/sekolah daerah mengajar.
  3. Bagi guru sebagaimana tersebut di nomor dua, maka yang bersangkutan akan mencetak formulir S29 sejumlah madrasah/sekolah daerah mengajar.
  4. Setelah SKMT tercetak, PTK sanggup memantau kemajuan proses Persetujuan SKMT dan Ajuan SKBK di akun PTK masing-masing.

Baca : Cara membatalkan proposal SKMT dan SKBK

Jangan terburu-buru untuk mencetak SKMT dan melaksanakan Ajuan SKBK mengingat masa verval Simpatika yang masih panjang. Pastikan dulu data dan riwayat mengajar (termasuk kiprah embel-embel guru) telah benar sebelum mencetak SKMT dan SKBK biar sinkron atau linear antara SKMT dengan NRG. baca Jangan cetak SKMT sebelum permanen NRG

Referensi : https://www.simpatikapati.com

Sunday, 11 August 2019

Jadi Akil 5 Langkah Menerima Pemberian Dengan Mencetak Skmt Dan Skbk


Cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) online memang belum menjadi dasar sumbangan Tunjangan pada semester genap kemudian dan akan diberlakukan pada tahun pelajaran mendatang. Tapi tidak ada salahnya anda sebagai PTK mencoba menciptakan pengajuan sebagai latihan. Banyak PTK atau guru bahkan operator madrasah dan kepala madrasah resah dengan cara yang paling pas mencetak SKBK hingga menjadi SKBK yang dikeluarkan oleh admin kabupaten. baca: Hati-hati simpatika akan aktif 100% pada tapel 2016/2017

Maklum lah, alasannya ialah mencetak SKMT hingga menjadi SKBK tidak pribadi jadi, namun haru melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku melalui akun pribadi PTK dan akun Kepala RA / Madrasah.

Karena itu saya mencoba mengurutkan 5 Langkah Mendapat Tunjangan Dengan Mencetak SKMT dan SKBK sebagai berikut:

Namun sebelum melaksanakan cetak SKMT dan SKBK, perhatikan 2 hal berikut:

1. Cetak S25a oleh kepala madrasah


Sebelum anda mencetak tawaran SKMT dan SKBK online di simpatika, pastikan Kepala Madrasah telah mencetak S25a (Keaktifan Kolektif) yang diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten / Kota untuk mendapatkan cetak S25b. Dalam mengisi dan mengajukan S25a, pihak madrasah harus teliti. Karena hal ini sangat besar lengan berkuasa pada isi dari SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

baca: Lakukan 10 hal sebelum cetak S25a

2. Verval NRG sudah permanen


Seharusnya PTK mempunyai NRG yang telah permanen, alias telah disetujui dalam Verval NRG. Jika tidak, maka hasil dalam SKBK akan tidak linier sehingga SKBK akan berkata "Tidak Layak Mendapat Tunjangan".

Jika kedua prasyarat ini sudah terpenuhi, yuk kita lanjut ke tahap berikutnya

Pertama

Urutan pertama ialah PTK mencetak S29a, S29b, atau S29c melalui akun PTK masing-masing. Caranya, masing-masing PTK masuk ke situs simpatika.kemenag.go.id kemudian login ke Simpatika dengan memakai akun PTK masing-masing.

  • S29a ialah SKMT pada madrasah Satminkal,
  • S29b ialah SKMT pada madrasah non satminkal di naungan kemenag, jikalau guru tersebut mengajar juga di madrasah lain yang ada dinaungan Kemenag
  • S29c ialah SKMT pada sekolah nonsatminkal di Kemendikbud jikalau guru tersebut mengajar juga di sekolah naungan Kemendikbud.

Kedua

Urutan kedua sesudah S29a, S29b, atau S29c tercetak, serahkan kepada Kepala Madrasah asal untuk dilakukan evaluasi dan pengesahan. Pada tahap ini, Kepala Madrasah login ke akun PTK Kepala Madrasah (pilih layanan simpatika PTK). Kepala Madrasah melaksanakan evaluasi SKMT. Cara melaksanakan evaluasi tersebut, silakan lihat video tutorial berikut ini.

Hasilnya ialah tercetaknya Lampiran S29a, Lampiran S29b (bagi Kepala Sekolah non satminkal yang bernaung di Kemenag), atau Lampiran S29c (bagi yang mempunyai non satminkal di sekolah Kemendikbud).

Ketiga

Setelah menerima evaluasi dan pengukuhan dari Kepala Madrasah (Lampiran S29), PTK login ke akun simpatika masing-masing untuk mencetak Pengantar SKMT (S29d).

Keempat

Kumpulkan dan susun semua berkas S29 yang terdiri atas:

  • S29a dan S29b (jika ada) serta S29c (jika ada)
  • Lampiran S29a, Lampiran S29b (jika ada), dan Lampiran S29c (jika ada)
  • S29d
  • Serahkan berkas SKMT dan SKBK (S29) tersebut ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota akan menilai kelayakan tawaran tersebut dan mengeluarkan (mencetak) Surat Keterangan Beban Kerja (S29e).

Kelima

Simpan S29e (SKBK). SKBK ini menjadi dasar penetapan kelayakan penerimaan tunjangan sesuai kebijakan dan perundangan yang berlaku. Jika layak menerima tunjangan, silakan berbahagia. Namun sebaliknya, jikalau belum layak mendapatkan tunjangan, jangan berkecil hati, toh SKBK pada semester genap Tahun Pelajaran 2015/2016 hanya sebagai latihan saja.

Itulah 5 Langkah Mendapat Tunjangan Dengan Mencetak SKMT dan SKBK. Semoga sanggup membantu sahabat guru atau admin dan kepala madrasah.

Referensi: simpatikapati.com

Thursday, 12 September 2019

Jadi Akil Alokasi Jtm Untuk Ra Menciptakan Galau


Dilema Alokasi JTM Untuk RA Membuat Galau. JTM (jam tatap muka) untuk setiap sekolah harus mengikuti ketentuan kementerian pendidikan nasional menyesuaikan dengan jenjangnya masing-masing. Sehingga disaat melaksanakan VerVal (verifikasi dan validasi) di simpatika untuk setiap semester juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun hal tersebut menjadi dilema untuk jenjang RA (raudlatul athfal) alasannya yaitu alokasi JTM masih kosong sehingga kelebihan jam jikalau melihat jadwal mingguan yang sudah di isi. Dan jikalau jadwal yang ada di hapus, tanda merah pada alokasi JTM hilang dan terang dapat cetak usulan verval S25a.

Hanya saja jikalau kita cetak tanpa jadwal maka beban mengajar di hasil cetak S25a tersebut kosong menyerupai halnya guru tidak mengajar sama sekali. Maka hal tersebut terang menganggu terutama guru yang sudah mempunyai sertifikasi.

Karena saya juga masih resah dengan dilema ini, saya coba cari informasi. Dan katanya kita jangan terburu-buru untuk melaksanakan verval S25a ini, alasannya yaitu ada kesalahan teknis sistem di simpatika dan admin di sentra masih melaksanakan perbaikan.

Oke, biar cepat final dan lancar saja sih.

Update 03 Maret 2016
Sekarang sudah kembali normal lagi dan dapat melaksanakan cetak S25a. Jika masih galau, coba Lakukan 10 hal sebelum mencetak S25a, siapa tahu ada yang belum terisi / kosong.

Alokasi JTM yang dipakai Simpatika yaitu sebagai berikut:

  • RA : 36 JTM (Kelas A dan B)
  • MI : 31 JTM (Kelas I dan II), 33 JTM (Kelas III), dan 39 JTM (Kelas IV. V. VI)
  • MTs : 40 JTM (Kelas VII, VIII, dan IX)
  • MA : 44 JTM (Kelas X), 43 JTM (Kelas XI dan XII)

Jadi Cerdik Mekanisme Dan Cara Mengatur Kiprah Aksesori Guru


Prosedur dan Cara Mengatur Tugas Tambahan Guru. Semakin hari fitur simpatika semakin di depan. Kali ini dengan penambahan fitur gres yang disebut dengan Alih Tugas Tambahan Guru (Pejabat Sekolah) yang dihitung sebagai penambahan jumlah jam mengajar.

Fitur jam dan kiprah pemanis ini sebelumnya sudah ada semenjak Simpatika masih punya Padamu Negeri, alasannya sanggup dikatakan bahwa simpatika merupakan reinkarnasi padamu negeri. Hanya saja, fitur simpatika semaikn disempurnakan untuk menjamin hak guru.

Hal ini terkait dengan adanya cetak SKBM dan SKMT, kesannya layanan simpatika melaksanakan perbaikan dengan munculnya cetak S30a atau Ajuan Tugas Tambahan PTK.

Tugas pemanis pada madrasah, sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015, yang sanggup dihitung sebagai beban kerja guru meliputi:

  1. Kepala Madrasah
  2. Wakil Kepala Madrasah (khusus bagi MTs, MA, dan MAK)
  3. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  4. Ketua Program Keahlian
  5. Kepala Perpustakaan
  6. Kepala Laboratorium
  7. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Ketrampilan)
  8. Wali Kelas
  9. Guru Piket

Dari 9 jenis kiprah pemanis guru sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 tersebut, layanan Simpatika mempunyai mekanisme dan tata cara yang berbeda.

Terdapat 4 mekanisme yang berbeda yang harus dipahami

1. Tugas Tambahan Kepala Madrasah


Untuk kiprah pemanis sebagai Kepala Madrasah, jikalau tidak ada perubahan Kepala Madrasah di madrasah tersebut, tidak perlu melaksanakan apa-apa. Karena Kepala Madrasah yang usang otomatis diakui sebagai Kepala Madrasah dengan 18 jam mengajar.

Jika terjadi perubahan Kepala Madrasah? Silakan lakukan mekanisme pengangkatan Kepala Madrasah melalui Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota, Terlebih dahulu download dan isi Formulir A09.

Kepala sekolah harus berstatus satminkal (sekolah induk), jikalau status kepala sekolah bukan satminkal (sekolah non-induk) maka akan beresiko tidak sanggup melaksanakan verval atau cetak S25a. Silahkan baca lakukan 10 hal sebelum cetak S25a

2. Tugas Tambahan poin 2 - 7


Prosedur dan cara set pejabat madrasah atau kiprah pemanis sebagai Wakil Kepala Madrasah, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi mengalami perubahan.

Jika pada semester yang kemudian pengangkatan dan pergantian kiprah pemanis tersebut dilakukan melalui Edit Portofolio (Cetak S12), maka pada semester kali ini diubah. Pengangkatan dan pergantiannya memakai fitur gres yang dinamai Alih Tugas Tambahan (S30a). Fitur ini terdapat di Layanan Simpatika Sekolah yang sanggup dibuka melalui akun Kepala Madrasah atau Admin Madrasah.

Bukan itu saja. Guru dengan kiprah pemanis sebagaimana tersebut di atas, pada semester ini 'dinetralkan' sehingga membutuhkan pengangkatan kembali. tentunya dengan mekanisme dan tata cara yang baru, ialah melalui Cetak S30a.

  1. login akun kepala sekolah atau admin madrasah
  2. klik simpatika sekolah > pendidik > direktori > daftar pejabat sekolah
  3. lalu klik tanda (+) yang ada disebelah kanan kemudian pilih guru yang akan diberi kiprah tambahan
  4. isi kolom yang ada sesuai dengan SK, kemudian cetak dan simpan jikalau selesai.
  5. kemudian serahkan hasil cetak tersebut ke admin kabupaten

Keterangan:

  • Masing-masing kiprah pemanis tersebut diakui sebagai jam mengajar sebanyak 12 jam.
  • Khusus untuk Wakil Kepala Madrasah hanya diakui pada jenjang MTs MA, dan MAK. Sedangkan pada jenjang RA dan MI tidak diakui.
  • Madrasah dengan jumlah rombel sembilan atau lebih sanggup mengangkat maksimal 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Sedang yang rombelnya kurang dari sembilan tidak secara terang disebutkan dalam KMA No. 103 Tahun 2015 (namun berdasarkan laman resmi Simpatika, sanggup mengangkat maksimal tiga Wakil Kepala Madrasah).
  • Setelah S30a dicetak harus dikirimkan ke Admin Mapenda (Kab/Kota) untuk disetujui (dipermanenkan) dengan terbitnya S30b.

3. Tugas pemanis Wali Kelas


Pengaturan Wali Kelas di layanan Simpatika masih sama ibarat pada semester-semester sebelumnya. Pengisiannya melalui Layanan Simpatika Sekolah yang sanggup diakses dengan memakai akun Kepala Madrasah ataupun Admin Madrasah.

Untuk wali kelas diakui dengan 2 jam mengajar. Cara dan prosedurnya cukup gampang alasannya tidak membutuhkan persetujuan dari Admin Simpatika Kab/Kota.

  1. Saya yakin bahwa anda sudah masuk / login ke simpatika sekolah dengan akun kepala madrasah
  2. klik sajian kelas > daftar kelas > klik icon disebelah kanan
  3. edit kelas, kemudian pilih wali kelas.

4. Tugas Tambahan Guru Piket


Pengaturan guru piket di layanan Simpatika masih sama ibarat pada semester sebelumnya. Untuk sanggup menset-nya, Kepala Madrasah atau Admin Madrasah harus login ke Layanan Simpatika Sekolah. Guru piket diakui dengan 1 jam mengajar.

Setelah masuk ke dasbor Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Klik sajian Jadwal
  2. Klik sajian Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru
  3. Klik tanda plus di bab kanan untuk menambahkan guru
  4. Muncul kotak berisi daftar guru, klik nama guru yang dipilih
  5. Klik pada Guru Piket dan isikan jumlah jam
  6. Klik Simpan

Langkah-langkah ini berlaku juga untuk proteksi kiprah tertentu kepada guru ibarat Pembina Ekstrakurikuler guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler akan mendapat pemanis jumlah jam mengajar.

Set kiprah pemanis ini, termasuk cetak S30a, harus dibereskan dulu sebelum Kepala Madrasah mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif). Jika tidak, maka perubahan yang dilakukan tidak akan tercatat dalam S25a. Bahkan malah tidak sanggup dilakukan perubahan.

Karena itu pastikan kiprah pemanis untuk Wali Kelas dan Guru Piket telah benar. Dan pastikan Ajuan Alih Tugas (S30a) telah disetujui oleh Admin Simpatika Mapenda (Kab/Kota). Setelah beres semua, barulah lakukan cetak S25a.

Hal ini juga berlaku pada proteksi kiprah tertentu kepada guru ibarat Pembina Ekstrakurikuler guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler akan mendapat pemanis jumlah jam mengajar.