Showing posts sorted by relevance for query yang-perlu-diperhatikan-terkait-dana-bos. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query yang-perlu-diperhatikan-terkait-dana-bos. Sort by date Show all posts

Monday, 14 October 2019

Jadi Cerdik Yang Perlu Diperhatikan Terkait Dana Bos


Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak agenda yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut sanggup dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan ekspansi akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama agenda BOS yaitu untuk pemerataan dan ekspansi akses, agenda BOS juga merupakan agenda untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

Melalui agenda BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola agenda pendidikan harus memperhatikan hal - hal berikut :

  1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan kanal dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu
  2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah alasannya yaitu alasan finansial, menyerupai tidak bisa membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya
  3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI sanggup melanjutkan ke tingkat MTs/sederajat
  4. Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus sanggup melanjutkan ke MTs/sederajat
  5. Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke dingklik madarsah
  6. Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel
  7. BOS tidak menghalangi siswa, orang renta yang mampu, atau walinya menunjukkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang renta siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak menunjukkan sumbangan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan juga perihal Tujuan dan Implementasi Dana BOS untuk Lembaga / Sekolah berikut ini :

  1. Semua madrasah negeri dan swasta yang telah mendapatkan izin operasi wajib mendapatkan agenda BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang renta siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut
  2. Semua madrasah negeri tidak boleh melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa
  3. Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan derma pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun pemikiran berjalan, sanggup memungut biaya pendidikan yang dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi
  4. Seluruh madrasah/PPS yang mendapatkan agenda BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
  5. Madrasah sanggup mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang bisa untuk memenuhi kekurangan biaya yang dibutuhkan oleh madrasah. Sumbangan sanggup berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya
  6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas
  7. Kanwil Kementerian Agama sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan oleh madrasah  apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat

Dalam agenda BOS, dana diterima oleh madrasah secara utuh, dan dikelola secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri oleh madrasah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Madrasah. Dengan demikian agenda BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan (otonomi), pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola sumber daya madrasah, dan mendorong partisipasi warga madrasah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Melalui agenda BOS, warga madrasah diharapkan sanggup lebih menyebarkan madrasah dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Madrasah mengelola dana secara profesional, transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan.
  2. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan administrasi madra sah
  3. Madrasah harus mempunyai Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan
  4. Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (R KAM), dimana dana BOS merupakan bab integral di dalam RKAM tersebut
  5. Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Yayasan (untuk madrasah swasta).

Thursday, 31 January 2019

Jadi Cendekia Juknis Bos Madrasah Kemenag Untuk Mi Mts Dan Ma Terbaru


Download petunjuk teknis / juknis penggunaan dana BOS 2018 madrasah jenjang mi mts dan ma terbaru tahun anggaran 2018, kami bagikan kepada anda para pemangku kepentingan di forum pendidikan semua tingkatan di kementerian agama. Sasaran aktivitas BOS yakni semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah peserta BOS yakni forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA.

Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan pribadi oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten / Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten / Kota

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:

  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Penggunaan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan MA) harus didasarkan pada akad dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. Hasil akad di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu aktivitas rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dana BOS sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan berikut:


  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
  4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
  6. Langganan daya dan jasa
  7. Rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah
  8. Pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS
  9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  10. Membantu siswa miskin
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS
  12. Pembelian perangkat komputer desktop/laptop
  13. Biaya lainnya jikalau seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana BOS


  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS yakni untuk kegiatan operasional madrasah;
  2. Bagi madrasah yang telah mendapatkan DAK, tidak diperkenankan memakai dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jikalau dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diper-bolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah sanggup memper-timbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
  3. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
  4. Bagi madrasah negeri yang sudah menerima anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
  5. Untuk penggunaan gaji guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan untuk madrasah swata tidak dibatasi dengan mempertimbangkan batas kewajaran dengan kebutuhan operasional lainnya;
  6. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh memakai dana BOS untuk belanja ini lebih dari 30%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran guru bukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Download Juknis BOS 2018 Madrasah Kemenag Untuk MI MTs dan MA Terbaru


Selengkapnya wacana Juknis BOS 2018 Madrasah Kemenag Untuk MI MTs dan MA Terbaru ini sanggup anda download pada link dibawah ini:
Juknis BOS Madrasah MI MTs dan MA Terbaru

Larangan Penggunaan Dana BOS


  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  6. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin peserta PIP;
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  8. Membangun gedung/ruangan baru;
  9. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  10. Menanamkan saham;
  11. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
  12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, contohnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti training / sosialisasi / pendampingan terkait aktivitas BOS / perpajakan aktivitas BOS yang diselenggarakan forum di luar Kementerian Agama.

Demikian dari kami harap maklum, supaya bermanfaat...

Monday, 18 November 2019

Lebih Arif Daftar Sekolah Sd, Smp, Slb, Sma Dan Smk Yang Belum Kirim / Sinkronisasi Dapodik 2018 Per 12 September 2018

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia... Pada hari Rabu, 12 September 2018, telah diumumkan daftar sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang belum melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 yang mana pada tanggal 21 September 2018 ini merupakan batas tamat pengambilan data/cut off untuk kegiatan BOS triwulan IV tahun 2018.

Sebagaimana surat edaran umum pada laman Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK, dan Operator Dapodik di Seluruh Nusantara sebagai berikut:


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5749/D/R/2018 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019, telah disampaikan bahwa sekolah harus melaksanakan sinkronisasi/pengiriman data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 memakai Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 hingga dengan tanggal 21 September 2018 yang merupakan batas tamat pengambilan data/cut off untuk kegiatan BOS triwulan IV tahun 2018. Namun demikian dari pengecekan data di server Dapodikdasmen per-tanggal 12 September 2018 diketahui bahwa masih banyak sekolah dengan status partisipasi BOS yaitu “menerima” (pada aplikasi Dapodikdasmen menjawab “Ya”), akan tetapi belum melaksanakan sinkronisasi (Daftar sekolah sanggup diunduh pada lampiran gosip ini).


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota semoga kembali menginstruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya supaya melaksanakan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodikdasmen 2019. Demikian juga LPMP dan Pengawas Sekolah dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data Dapodikdasmen sesuai dengan kewenangannya pada wilayah binaan masing-masing.

Beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan terkait kelengkapan data Dapodik untuk pengambilan data/cut off untuk kegiatan BOS sebagai berikut:

1.   Data siswa yang akan terhitung yaitu data siswa pada semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019.
2.   Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar, dan jenis rombel yang dihitung yaitu Rombel Reguler, Rombel Terbuka, dan Rombel Kelas Jauh sedangkan Rombel Teori, Praktek, dan Ekskul tidak dihitung.
3.   Khususnya untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan harus memperhatikan pengisian data kegiatan pengajaran/program keahlian/ kompetensi keahlian sebagai berikut:

·       SMA yang gres tahun pertama menerapkan Kurikulum 2013
Kelas X = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasa
·       SMA Kurikulum 2013
Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
·       SMK yang gres tahun pertama menerapkan Kurikulum 2013
Kelas X = Program Keahlian
Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
·       SMK Kurikulum 2013
Kelas X = Program Keahlian
Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
4.   Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS
5.   Rombongan Belajar harus diisikan lengkap hingga dengan data pembelajaran dan kegiatan pelajaran.
6.   Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

Sekolah dihimbau untuk dengan seksama memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Adapun untuk download/unduh daftar sekolah belum sinkronisasi periode data semester 1 tahun fatwa 2018/2019 (tanggal dikeluarkan data : 12 September 2018) silahkan klik pada link berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Satu Data...!