PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah Format PDF. Madrasah yaitu satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan berkhaskan agama islam.
Kepala madrasah melaksakan kiprah sebagai manajerial, menyebarkan kewirausahaan, melaksanakan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan alasannya guru harus menjadi pendidik yang profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada madrasah.
Selain itu kepala madrasah juga harus melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah, menyusun rencana kerja madrasah (RKM), menyusun rencana kerja tahunan madrasah (RKTM), menyebarkan kurikulum, menetapkan pembagian kiprah guru dan tenaga kependidikan, melaksanakan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Dalam PMA No 58 tahun 2017 ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepala madrasah seperti: ketentuan umum; tugas, fungsi dan tanggung jawab, tata cara pengangkatan kepala madrasah, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi berkelanjutan.
Dan beberapa poin diatas dirinci perihal teknis pelaksanaan dan penerapannya.
Download PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah format PDF
Selengkapnya dapat anda download pada link berikut ini:
Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah. PMA Nomor 58 Tahun 2017 yang sudah mengatur ihwal Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab kepala madrasah serta Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah mulai dari Persyaratan, Kompetensi, Pengangkatan, Masa Tugas, dan Pemberhentian.
Selain itu, PMA Nomor 58 Tahun 2017 juga mengatur ihwal Hak dan Beban Kerja Kepala Madrasah, Penilaian Kineja, Penilaian Prestasi Kerja, Tim Penilai Kinerja, Periode Penilaian Kinerja, Hasil Penilaian Kinerja, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika pertama kali diangkat;
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
memiliki golongan ruang paling rendah III/c sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai memiliki golongan ruang paling rendah III/b;
sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
tidak sedang dikenakan hukuman eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki evaluasi Pretasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya.
Syarat Umum Calon Kepala Madrasah Swasta
beragama Islam;
memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an;
berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau non-kependidikan dari akademi tinggi yang terakreditasi;
memiliki pengalaman manajerial di Madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau kiprah aksesori lainnya;
memiliki akta pendidik bagi guru PNS sedangkan bagi guru bukan PNS diutamakan yang mempunyai akta pendidik;
berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika pertama kali diangkat;
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
untuk guru PNS mempunyai golongan ruang paling rendah III/c, untuk guru bukan PNS diutamakan mempunyai golongan atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan minimal III/c yang dibuktikan dengan keputusan inpassing, sedangkan untuk calon Kepala Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai golongan ruang paling rendah III/b;
sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
tidak sedang dikenakan hukuman eksekusi ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki evaluasi Pretasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya.
Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi;
Fotocopy SK pangkat dan golongan ruang terakhir yang telah dilegalisasi;
Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi;
Fotocopy Sertifikat Pendidik;
Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
Fotocopy KTP;
Fotocopy evaluasi Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
Fotocopy Penilaian Kinerja Guru 2 (dua) tahun terakhir;
Fotocopy piagam/dokumen lain yang mendukung;
Surat Keterangan melakukan kiprah mengajar dari Kepala Madrasah;
Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah;
Rekomendasi dari Kepala Madrasah;
Rekomendasi dari Pengawas Madrasah.
Syarat Khusus Kepala Madrasah Swasta
Daftar riwayat hidup;
Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
Fotocopy SK CPNS dan SK PNS bagi guru PNS atau fotocopy SK GTY (Guru Tetap Yayasan) bagi guru bukan PNS yang telah dilegalisasi;
Fotocopy SK pangkat dan golongan ruang terakhir bagi guru PNS atau SK Inpassing bagi guru bukan PNS (jika memiliki) yang telah dilegalisasi;
Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi;
Fotocopy Sertifikat Pendidik bagi guru PNS;
Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
Fotocopy KTP;
Fotocopy evaluasi Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir bagi guru PNS;
Fotocopy Penilaian Kinerja Guru 2 (dua) tahun terakhir;
Fotocopy piagam/dokumen lain yang mendukung;
Surat Keterangan melakukan kiprah mengajar dari Kepala Madrasah;
Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah.
Download Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini: Download
Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah Dihitung untuk jangka waktu 2 tahun ke depan dengan memperhitungkan data:
Jumlah penambahan madrasah (a)
Jumlah proyeksi pengurangan madrasah (b)
Jumlah proyeksi pemberhentian kepala madrasah (c)
Kompetensi Kepala Madrasah
Dalam rangka membekali calon kepala madrasah yang lulus rekrutmen pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial, maka diharapkan aktivitas Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon kepala madrasah.
Program Diklat calon kepala madrasah dilaksanakan berhubungan dengan Balitbang dan Diklat Kementerian Agama
Pola Diklat ialah : in – on – in
Bagi calon kepala madrasah yang lulus dari Diklat akan mendapat akta kepala madrasah sesuai jenjangnya;
Kepala madrasah negeri yang sedang menjabat dan belum mempunyai akta maka diberikan kesempatan hingga dengan 16 November 2020.