Showing posts sorted by relevance for query prinsip-dan-jenis-penilaian-portofolio. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query prinsip-dan-jenis-penilaian-portofolio. Sort by date Show all posts

Monday, 25 February 2019

Jadi Bakir Prinsip Dan Jenis Evaluasi Portofolio Pada Kurikulum 2013


Penilaian portofolio merupakan teknik lain untuk melaksanakan evaluasi terha­dap aspek keterampilan. Tujuan utama dilakukannya portofolio ialah untuk menentukan hasil karya dan proses bagaimana hasil karya tersebut diperoleh sebagai salah satu bukti yang sanggup memperlihatkan pencapaian mencar ilmu penerima didik, yaitu mencapai kompetensi dasar dan indikator yang telah ditetapkan.

Selain berfungsi sebagai daerah penyimpanan hasil pekerjaan penerima didik, portofolio juga berfungsi untuk mengetahui perkembangan kompetensi pe­serta didik.

1. Prinsip Penilaian Portofolio


Ada beberapa prinsip yang harus dijadikan sebagai pedoman dalam penggu­naan evaluasi portofolio. Berikut ialah prinsip-prinsip tersebut.
  • Saling percaya (mutual trust) antara pendidik dan penerima didik; Dalam proses evaluasi portofolio pendidik dan penerima didik harus me­miliki rasa saling mempercayai, saling terbuka dan jujur satu sama lain supaya tercipta hubungan yang masuk akal dan alami untuk berlangsungnya pro­ses pendidikan yang baik.
  • Kerahasiaan bersama (confidentiality) antara pendidik dan penerima didik; Kerahasiaan hasil pengumpulan materi dan hasil penilaiannya perlu dijaga dengan baik dan tidak disampaikan kepada pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan.
  • Milik bersama (joint ownership) antara pendidik dan penerima didik; Pendidik dan penerima didik perlu mempunyai bersama berkas portofolio. De­ngan adanya rasa mempunyai terhadap hasil karyanya, diperlukan akan tum­buh rasa tanggung jawab pada diri penerima didik.
  • Kepuasan (satisfaction); Hasil karya portofolio hendaknya berisi keterangan-keterangan dan / atau bukti-bukti yang memuaskan bagi penerima didik dan pendidik dan meru­pakan bukti prestasi cemerlang penerima didik dan keberhasilan pelatihan pendidik.
  • Kesesuaian (relevance); Hasil karya yang dikumpulkan ialah hasil karya yang berafiliasi dengan tujuan pembelajaran.
  • Penilaian proses dan hasil; Proses mencar ilmu yang dinilai contohnya diperoleh dari catatan sikap harian penerima didik. Penilaian hasil merupakan evaluasi hasil final suatu kiprah yang diberikan oleh pendidik.

2. Jenis Portofolio


Secara umum evaluasi portofolio, berdasarkan Fosters and Masters (1998), sanggup dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu portofolio kerja (working portfolio), portofolio dokumentasi (documentary portfolio), dan portofolio penampilan (show portfolio).

Diharapkan pendidik menciptakan minimal portofolio penam­ pilan (show portfolio) alasannya dalam pelaporan hasil mencar ilmu pendidik dituntut untuk sanggup melaporkan capaian mencar ilmu penerima didik. Portofolio penampilan (show portfolio) tidak diskor lagi dengan angka alasannya penskoran sudah dilakukan melalui evaluasi praktik, produk, dan projek. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi pendidik untuk menciptakan dua jenis portofolio lainnya un­tuk kepentingan-kepentingan yang berbeda. Pendidik sanggup menentukan porto­folio jenis apa saja sesuai dengan kepentingan mereka. Berikut ialah uraian masing-masing jenis portofolio.

a. Portofolio Kerja (Working Portfolio)


Portofolio kerja merupakan pekerjaan penerima didik yang berupa draf, pekerjaan setengah jadi, dan pekerjaan yang telah jadi yang dipakai untuk memantau perkembangan dan menilai cara penerima didik meng­atur atau mengelola mencar ilmu mereka. Hasil pekerjaan penerima didik yang paling baik sanggup menjadi petunjuk apakah penerima didik telah mema­hami materi pembelajaran dan sanggup merupakan materi masukan bagi pendidik untuk mengetahui pencapaian kurikulum maupun sebagai alat evaluasi formatif.

Fungsi Portofolio Kerja

Portofolio kerja berfungsi sebagai sumber info bagi pendidik un­tuk mengetahui kemajuan penerima didik dan memungkinkan pendi­dik untuk membantu penerima didik mengidentifikasi kelemahan, kele­bihan, serta kelayakan dalam merancang dan meningkatkan pembel­ajaran.

Tujuan Portofolio Kerja

Portofolio kerja mempunyai tujuan untuk menyediakan data perihal cara penerima didik mengorganisasikan dan mengelola kerja. Dengan demi­kian, hal-hal yang dinilai berupa draft, pekerjaan yang belum selesai, atau pekerjaan terbaik penerima didik. Hasil kerja ini dipakai dalam diskusi antara penerima didik dan pendidik.

Manfaat Portofolio Kerja

Bagi penerima didik portofolio kerja mempunyai beberapa manfaat, yaitu mengendalikan pekerjaannya, menciptakan penerima didik merasa gembira atas pekerjaannya, merefleksikan seni administrasi belajar, merancang tujuan belajar, dan memantau perkembangan belajar. Bagi pendidik porto­folio kerja memberi kesempatan untuk memikirkan kembali arti su­atu hasil pekerjaan, meningkatkan motivasi mengajar, dan memper­baiki proses pembelajaran.

b. Portofolio Dokumentasi (Documentary Portfolio)


Portofolio dokumentasi ialah koleksi hasil kerja penerima didik yang khusus dipakai untuk penilaian. Berbeda dari portofolio kerja yang pengumpulannya dilakukan dari hari ke hari, dokumentasi portofolio merupakan seleksi hasilkerja terbaik penerima didik yang akan diajukan dalam penilaian. Jadi, portofolio jenis ini ialah koleksi sekumpulan hasil kerja penerima didik selama kurun waktu tertentu.

Tujuan Portofolio Dokumentasi

Tujuan utama dilakukannya portofolio dokumentasi ialah untuk pe­nilaian sehingga pendidik harus bisa menentukan hasil kerja pe­serta didik sebagai salah satu bukti yang sanggup memperlihatkan penca­paian mencar ilmu penerima didik.

c. Portofolio penampilan (Show portfolio)


Portofolio penampilan (show portfolio) merupakan kumpulan sampel karya terbaik dari KD – KD pada KI-4. Portofolio setiap penerima didik disimpan dalam suatu folder (map) dan diberi tanggal pengumpulan oleh pendidik. Portofolio sanggup disimpan dalam bentuk cetak dan/ atau elektronik. Portofolio jenis ini dipakai untuk menentukan hal-hal yang paling baik yang memperlihatkan karya terbaik yang dihasilkan pe­ serta didik. Dengan demikian, portofolio ini hanya berisi karya penerima didik yang telah selesai, dan bukan proses pengerjaan, perbaikan, dan penyempurnaan karya penerima didik.

Fungsi Portofolio penampilan

Portofolio penampilan (show portfolio) berfungsi sebagai sumber in­ deretan bagi pendidik dalam mendeskripsikan capaian kompetensi penerima didik baik dalam aspek pengetahuan atau keterampilan dalam KD tertentu. Bagi penerima didik, portofolio ini berfungsi sebagai sumber info untuk melaksanakan refleksi diri. Bagi orang tua, por­tofolio berfungsi sebagai sumber info perihal capaian mencar ilmu penerima didik.

Tujuan Portofolio penampilan

Portofolio penampilan (show portfolio) sanggup dipakai untuk men­capai beberapa tujuan, yaitu;

  • mendokumentasikan hasil karya atau capaian kompetensi penerima didik,
  • memberi perhatian pada pres­ tasi kerja penerima didik yang terbaik,
  • bertukar info dengan orang tua/wali murid pendidik lain,
  • membina dan mempercepat pertumbuhan konsep diri kasatmata penerima didik,
  • meningkatkan kemampuan penerima didik melaksanakan refleksi diri.

Portofolio penampilan (show portfolio) dirancang untuk menun­jukkan­ karya terbaik penerima didik dalam mengukur kompetensi ter­tentu sesuai dengan tujuan pembelajaran dalam kurun waktu tertentu. Portofolio­ ini harus menggambarkan hasil karya penerima didik yang asli. Hasil karya yang orisinil merupakan hal yang paling penting. Selain itu, pendidik juga harus mempertimbangkan seberapa anggun karya yang telah diselesaikan tersebut.

Manfaat Portofolio penampilan

Portofolio penampilan (show portfolio) sangat mempunyai kegunaan bagi penerima didik, pendidik, dan orang tua/wali penerima didik. Bagi penerima didik evaluasi portofolio penampilan (show portfolio) sangat mempunyai kegunaan un­tuk mengetahui kemajuan dan kemampuan belajarnya, terutama da­lam hal memberi umpan balik terhadap kemampuan pemahaman dan penguasaan penerima didik perihal kiprah yang diberikan pendidik se­lama kurun waktu tertentu, memperlihatkan umpan balik dalam mem­pertahankan prestasi yang telah dicapai, dan memahami keterbatasan­ kemampuan untuk menguasai materi atau bidang kajian­ tertentu.

Bagi pendidik evaluasi portofolio penampilan (show portfolio) sangat mempunyai kegunaan untuk mengetahui kemajuan dan kemampuan belajar­nya, terutama dalam hal memperlihatkan umpan balik terhadap kemam­puan pemahaman dan penguasaan penerima didik perihal kiprah yang diberikan pendidik selama kurun waktu tertentu, mengetahui bab yang belum diketahui penerima didik, dan memperoleh citra ting­kat pencapaian keberhasilan proses mencar ilmu mengajar yang telah dilak­sanakan penerima didik.

Bagi orang tua/wali penerima didik, evaluasi portofolio penampil­an (show portfolio) sangat mempunyai kegunaan bagi orang tua/wali penerima didik untuk mengetahui kemajuan dan kemampuan mencar ilmu belajar putera-puterinya antara lain dalam hal pemahaman perihal kelebihan dan kelemahan putera-puterinya dalam belajar, peningkatan bimbingan yang hendak dilakukan orang renta penerima didik untuk meraih prestasi putera-puterinya, dan peningkatan komunikasi dengan pihak sekolah dalam mendidik puteri-puterinya.

Sunday, 11 August 2019

Jadi Pintar Prinsip Dan Manfaat Evaluasi Berbasis Kelas


Penilaian Berbasis Kelas (PBK) merupakan salah satu komponen dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi. Penilaian ini dilaksanakan secara terpadu dengan acara berguru mengajar, oleh alasannya itu disebut Penilaian Berbasis Kelas (PBK).

PBK dilakukan dengan mengumpulkan kerja penerima didik (portofolio), hasil karya (produk), penugasan (proyek), kinerja (performance), dan tes tertulis (paper and pen) Guru menilai kompetensi dan hasil berguru penerima didik menurut level pencapaian prestasi penerima didik.

a. Hasil PBK mempunyai kegunaan untuk


  1. umpan balik bagi penerima didik dalam mengetahui kemampuan dan kekurangannya sehingga menimbulkail dirinya untuk memperbaiki hasil belajamya;
  2. memantau kemajuan dan mendiagnosis kemampuan berguru penerima didik sehingga memungkinkan dilakukannya pengayaan dan remediasi untuk memenuhi kebutuhan penerima didik sesuai dengan kemajuan dan kemampuannya;
  3. memberikan masukan kepada guru untuk memperbaiki jadwal pembelajarannya di kelas;
  4. memungkinkan penerima didikmencapai kompetensi yang telah ditentukan walaupun dengan kecepatan berguru yang berbeda-beda;
  5. memberikan warta yang lebih komunikatif kepada masyarakat perihal efektivitas pendidikan sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat.

b. Keunggulan PBK


Digunakannya PBK tidak terlepas dari pertimbangan akan keunggulan-keunggulannya. Sejumlah keunggulan sanggup disimak sebagai berikut.

  1. Pengumpulan warta kemajuan berguru baik formal maupun non formal diadakan secara terpadu dalam suasana yang menyenangkan, serta senantiasa menyediakan kesempatan yang terbaik bagi penerima didik untuk memperlihatkan apa yang diketahui, dipahami dan bisa dikerjakan penerima didik.
  2. Pencapaian hasil berguru penerima didik tidak dibandingkan dengan prestasi kelompok (norm reference assessment), tetapi dibandingkan dengan kemampuan sebelumnya laiteria pencapaian kompetensi, standar pencapaian, dan level pencapaian nasional, dalam rangka membantu anak mencapai apa yang ingin dicapai dan bukan untuk menghakiminya.
  3. Pengumpulan warta memakai banyak sekali cara, biar kemajuan berguru penerima didik sanggup terdeteksi secara lengkap.
  4. Peserta didik perlu dituntut biar sanggup mengeksplorasi dan memotivasi diri untuk mengerahkan semua potensi dalam menanggapi dan mengatasi semua problem yang di.hadapi dengan caranya sendiri, bukan sekadar melatih penerima didik menentukan balasan yang tersedia.
  5. Untuk menentukan ada tidaknya kemajuan berguru dan perlu tidaknya pertolongan berencana, sedikit demi sedikit dan secara berkesinambungan; menurut fakta dan bukti yang cukup akurat.

c. Prinsip-prinsip PBK


Terdapat sejumlah hal prinsip yang harus dipegang dalam melaksanakan PBK. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan PBK adalah:

  1. Valid: Penilaian harus memperlihatkan warta yang akurat perihal hasil berguru penerima didik, contohnya apabila pembelajaran memakai pendekatan eksperimen maka acara melaksanakan eksperimen harus menjadi salah satu objek yang dinilai.
  2. Mendidik: Penilaian harus memperlihatkan sumbangan positif terhadap pencapaian berguru penerima didik. Hasil evaluasi harus. dinyatakan dan sanggup dirasakan sebagai penghargaan bagi penerima didik yang berhasil atau sebagai pemicu semangat berguru bagi mereka yang kurang berhasil.
  3. Berorientasi pada kompetensi: Penilaian harus menilai pencapaian kompetensi yang dimaksud dalam kurikulum.
  4. Adil: Penilaian harus adil terhadap semua penerima didik dengan tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi, budaya, bahaSa, dan gender.
  5. Terbuka: Kriteria evaluasi dan dasar pengambilan keputusan harus terang dan terbuka bagi semua pihak.
  6. Berkesinambungan: Penilaian dilakukan secara berencana, sedikit demi sedikit dan tens-menerus untuk memperoleh citra perihal perkembangan berguru penerima didik sebagai hasil acara belajamya.
  7. Menyeluruh: Penilaian sanggup dilakukan dengan . banyak sekali teknik dan mekanisme termasuk mengumpulkan banyak sekali bukti hasil berguru penerima didik. Penilaian terhadap hasil berguru penerima didik mencakup pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotor), perilaku dan nilai (afektif) yang direfleksikan dalam kebiasaan dan bertindak.
  8. Bermakna: Penilaian hendaknya gampang dipahami, mempunyai arti, mempunyai kegunaan dan bisa ditindaklanjuti oleh semua pihak.

d. Hal-hal yang Harus Dinilai


Aspek-aspek apakah yang harus dinilai? Penilaian dilakukan terhadap hasil berguru penerima didik berupa kompetensi sebagaimana yang tercantum dalam KBK setiap mata pelajaran. Di sarmping mengukur hasil berguru penerima didik sesuai dengan untutan kompetensi setiap mata pelajaran di masing-masing kelas dalam kurikulum nasional, evaluasi juga dilakukan untuk mengetahui kedudukan atau posisi penerima didik dalam 8 level kompetensi yang ditetapkan secara nasional.

Penilaian berbasis kelas harus memperhatikan tiga ranah, yaitu: pengetahuan (kognitif), perilaku (afektif), dan keterampilan (psikomotorik). Ketiga ranah ini sebaiknya dinilai secara proporéional sesuai dengan sifat mata pelajaran yang bersangkutan. Sebagai contoh: mata pelajaran baik bahasa Indonesia maupun bahasa abnormal lebih menitikberatkan pada pengembangan keterampilan berbahasa.

Oleh alasannya itu, penilaiannya seharusnya dititikberatkan pada evaluasi terhadap keterampilan berbahasa penerima didik, misalnya: mengarang surat atau mengerjakan kode lisan. Mata pelajaran Ilmu Sosial menitikberatkan pengembangan keterampilan Ilmu Sosial, oleh alasannya itu evaluasi seharusnya dititikberatkan pada evaluasi keterampilan sosial, misalnya: menciptakan peta, menciptakan maket rumah, sanggup berkomunikasi, adaptif terhadap lingkungan sosial, dan sanggup hidup hemat. Mata pelajaran kewarganegaraan bertujuan untuk mempersiapkan siswa berpartisipasi secara bermutu serta bertanggungjawab dan bertindak secara sadar dalam acara bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Oleh alasannya itu, penilaiannya diarahkan untuk melaksanakan praktik sebagai warganegara melalui pemecahan problem sehari-hari, bermain peran, serta bisa melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik.

e. Pelaksanaan PBK


Dalam melaksanakan penilaian, guru harus:

  1. memandang evaluasi sebagai bab integral dari acara belajar- mengajar;
  2. mengembangkan taktik yang mendorong dan memperkuat proses evaluasi sebagai acara refleksi (bercermin diri dan pengalaman belajar);
  3. melakukan banyak sekali taktik evaluasi di dalam jadwal pengajaran untuk menyediakan banyak sekali jenis warta perihal hasil berguru penerima didik;
  4. mengakomodasi kebutuhan khusus penerima didik;
  5. mengembangkan sistem pencatatan yang menyediakan cara yang bervariasi dalam pengamatan berguru penerima didik;
  6. menggunakan evaluasi dalam rangka mengumpulkan warta untuk menciptakan keputusan perihal tingkat pencapaian penerima didik.

Dalam menjaring hasil kerja penerima didik, pelaksanaan PBK dapat
berbentuk tes tertulis, penampilan (performance), penugasan atau proyek dan portofolio. Maksud dari masing-masing tersebut adalah:

  1. Tes tertuis: Tes tertulis sanggup berbentuk menentukan balasan (pilihan ganda), dan menciptakan balasan sendiri (tes uraian). UntukPBK guru sebaiknya lebih banyak memperlihatkan tes uraian daripada tes tertulis yang lain. Tes uraian sanggup memperlihatkan warta penerima didik dalam mengorganisasikan gagasannya rsecara sistematis. Penyekoran tes uraian, memakai pedqman penyekoran yang telah ditetapkan.
  2. Tes penampilan (performance): Tes penampilan (performance) ialah evaluasi yang menuntut peserta,didik. melaksanakan kiprah dalam bentuk perbuatan yang sanggup diamati oleh guru, contohnya tes percobaan, praktik o.lahraga, menyanyikan lagu, memperagakan atau berpidato. Penyekoran pada tes penampilan memakai skala rating dan daftar cek.
  3. Penugasan atau Proyek: Penugasan atau proyek merupakan kiprah yang harus dikerjakan penerima didik yang memerlukan waktu yang relatif usang dalam pengerjaannya. Penugasan ini dimaksudkan, untuk menggali warta perihal kemampuan penerima didik dalam mengintegrasikan seluruh pengetahuan yang telah diperoleh dalam bentuk laporan atau karya tulis. Penyekorannya memakai pedoman penyekoran yang telah ditetapkan oleh guru.
  4. Portofolio: Portofolio sanggup diartikan sebagai suatu wujud benda fisik dan suatu proses sosial pedagogis. Dalam wujud benda fisik. portofolio merupakan bundel yaitu kumpulan atau dokumentasi hasil pekerjaan penerima didik yang disimpan dalam suatu bundel. Sebagai suatu proses sosial pedagogis, portofolio merupakan kumpulan pengalaman berguru yang terdapat dalam pikiran penerima didik berupa pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap. Portofolio ini bermanfaat untuk melayani penerima didik secara individual maupun kelompok. Penyekoran untuk portofolio memakai catatan kemajuan prestasi penerima didik yang dilakukan oleh guru.

Dalam melaksanakan PBK kiprah yang diberikan kepada penerima didik sanggup berbentuk kiprah individual maupun kiprah berkelompok. Dalam menciptakan evaluasi yang akurat dan adil guru harus bersikap optimal, yaitu:

  1. memanfaatkan banyak sekali bukti hasil kerja penerima didik dari sejumlah evaluasi yang dilakukan dengan banyak sekali taktik dan cara;
  2. membuat keputusan yang adil terhadap penguasaan kemampuan penerima didik dengan mempeitimbangkan hasil :.kerja yang dikumpulkan.
  3. Guru memutuskan tingkat pencapaian penerima didik menurut hasil belajamya pada kurun waktu tertentu dan dalam banyak sekali rentang situasi. Pada akhirsatuan waktu (semester atau tahun), guru perlu menciptakan keputusan final perihal kemampuan yang telah dikuasai penerima didik berkaitan dengan indikator pencapaian yang telah ditetapkan secara nasional.

f. Waktu Pelaksanaan PBK


Penilaian berbasis kelas dilakukan secara terus-menerus dan berkala. Terus menerus; yaitu selama proses berguru mengajar berlangsung. Berkala yaitu sehabis penerima didik mempelajari satu kompetensi, pada setiap final semester dan setiap jenjang satuan pendidikan.

g. Pelaporan


Untuk kepentingan pelaporan kemajuan penerima didik kepada orang renta dan kepentingan perencanaan sekolah, guru harus menciptakan laporan hasil berguru penerima didik menurut pencapaian hasil di setiap mata pelajaran.

h. Isi Laporan


Isi laporan harus terang dan komunikatif dengan menitikberatkan pada kekuatan dan kelemahan pesetta didik dalam belajar. Laporan sanggup berupa angka, deskripsi atau berupa potret (Profile) penerima didik secara utuh perihal pencapaian kompetensi-kompetensi yang ditentukan dalam kurikulum.

i. Model Laporan


Laporan kemajuan pesertædidik sanggup dikelompokkan dalam dua jenis, yaitu laporan prestasi penerima didik tiap mata pelajaran dan laporan kemajuan berguru secara menyeluruh. Laporan prestasi mata pelajatan berarti warta perihal pencapaian kemampuan dasar yang telah ditetapkan dalam kurikulum (baik nåsional maupun daerah) melalui pembelajaran bahan standar yang télåh ditetapkan.

Laporan kemajuan berguru secara menyeluruh ialah laporan yang menggambarkan kemajuan penerima didik sebagai internalisasi dan laistalisasi sehabis penerima didik berguru melalui banyak sekali acara baik intra maupun ekstra kurikuler pada kurun waktu satu semester. Tingkat pencapaian hasil berguru setiap penerima didik sanggup diketahui posisinya dalam kompetensi yang telah ditetapkan secara nasional. Kompetensi tersebut terbagi atas 8 level yang dirinci dalam rumusan kemampuan, dari yang paling dasar secara sedikit demi sedikit gradasinya hingga ke tirigkat yang paling tinggi.

Delapan tingkat pencapaian hasil berguru tidak selalu sama dengan tingkat kelas dalam satuan pendidikan. Di samping itu tingkat pencapaian hasil berguru penerima didik tidak selalu sama dengan siswa lain untuk tiap mata pelajaran. Kesetaraan antara tingkat pencapaian hasil belajar. penerima didik dalam kelas tertentu dengan 8 level kompetensi yang ditetapkan secara nasional, digambarkan menyerupai pada pendahuluan.

j. Manfaat Laporan Hasil Belajar


Laporan hasil berguru penerima didik sanggup dimanfaatkan oleh siswa, orang renta dan para pendidik untuk mendiagnosis hasil berguru penerima didik, memprediksi masa depan penerima didik, sebagai umpan balik PBM dan kurikulüm sekolah, kepentingan seleksi dan sertifikasi, dan untuk memutuskan kecerdikan dalam pengelolaan KBM.

Monday, 11 February 2019

Jadi Cerdik Langkah Penyusunan Silabus Dengan Pendekatan Mata Pelajaran


Di Indonesia, silabus merupakan pengaturan dan pembagian terstruktur mengenai seluruh kompetensi dasar suatu mata pelajaran dalam standar isi sehingga relevan dengan konteks madrasahnya dan siap dipakai sebagai panduan pembelajaran setiap mata pelajaran. Standar Isi merupakan standar minimal yang berisi Standar Kompetensi dan kompetensi dasar. Silabus berisi standar kompetensi dan kompetensi dasar, kegiatan pembelajaran, materi pokok/pembelajaran indikator pencapaian kom¬pe¬tensi, penilaian, sumber, dan alokasi waktu belajar.

Silabus berisikan komponen pokok yang sanggup menjawab permasalahan (a) kompetensi apa yang akan dikembangkan pada siswa (terkait dengan tujuan dan materi yang akan diajarkan), (b) cara mengembangkannya (terkait dengan metode dan alat yang akan dipakai dalam pembelajaran), dan (c) cara mengetahui bahwa kompetensi itu sudah dicapai oleh siswa (terkait dengan cara mengevaluasi terhadap penguasaan materi yang telah diajarkan).

baca: Silabus PAI MA Kurikulum 2013

Sesuai dengan struktur dan muatan kurikulum yang ditetapkan, pembelajaran di kelas IV- IV MI/SD memakai pendekatan mata pelajaran. Secara umum langkah penyusunan silabus dengan pendekatan mata pelajaran diringkas pada gambar diatas.

a. Identifikasi SK/KD, SKL, dan Struktur Kurikulum yang berkaitan dengan mata pelajaran tertentu


Sebelum menyusun silabus, perlu dilakukan pengkajian komponen KTSP yang berkaitan dengan penyusunan silabus yaitu SK/KD dalam Standar Isi dan struktur dan muatan kurikulum. Perlu analisis mendalam keseluruhan SK/KD dalam Standar Isi unuk memperoleh citra keseluruhan SK/KD dan hubungan serta kedalaman suatu SK/KD dalam suatu mapel. Setelah melihat hubungan dan kedalamannya penyusun silabus memilih pemetaan yang memperlihatkan urutan penyajian/ pengelompokan SK/KD dan alokasi waktu yang disediakan untuk SK/KD tertentu. Alokasi waktu ini didistribusikan pada pemetaan menurut pekan efektif yang ada pada dokumen 1 KTSP (contoh pemetaan utuh lihat lampiran .....)

b. Penyusunan Program Tahunan dan Progam Semester


Setelah langkah pemetaan dilakukan pembuatan jadwal tahunan/program semester. Program tahunan/program semester berisi pendistribusian waktu secara rinci penyajian tiap-tiap KD selama satu tahun/semester.

c. Penjabaran Komponen Silabus


Langkah ketiga penyusunan silabus yaitu menjabarkan komponen-komponen silabus yang meliputi standar kompetensi dan kompetensi dasar, kegiatan pembelajaran, materi pokok/pembelajaran indikator pencapaian kompetensi, penilaian, sumber, dan alokasi waktu belajar.

1.Menuliskan Kompetensi Dasar Penulisan KD sesuai dngan urutan pada pemetaan. Urutan KD dalam silabus akan mencerminkan urutan RPP yang akan dibentuk dan urutan penyajiannya dalam pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi dasar pertama yang akan dijabarkan juga diadaptasi dengan pemetaan.

2.Mengidentifikasi Materi Pokok
Materi pembelajaran berupa fakta,konsep, prinsip ,posedur, dan nilai-nilai. Materi pembelajaran ditentukan dari kata benda yang terdapat pada kompetensi dasar.

Prinsip pemilihan materi pokok duraikan berikut.

  • Materi cukup memadai (kedalaman/ keluasannya) untuk memfasilitasi siswa mencapai kompetensi dasar
  • Materi sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual akseptor didik;
  • Materi harus bermakna dan bermanfaat bagi akseptor didik;
  • Kesesuaian materi dengan karakteristik kompetensi dasar
  1. kompetensi dasar dengan karakteristik keterampilan berarti materi berupa mekanisme dan praktik/ latihan-latihan
  2. kompetensi dasar yang berfokus pada pemahaman konsep materi berupa jabaran konsep, prinsip, dan contoh penerapan konsep
  3. kompetensi dasar yang berfokus pada pembentukan sikap berupa jabaran contoh-contoh penerapan sikap, manfaat / kerugian/ dampak suatu sikap, latihan menerapkan sikap

Dalam rumusan kompetensi dasar (KD) selalu memuat kata kerja dan objek. Materi pokok dikembangkan menurut pada objek dari rumusan KD. Penyusunan materi bisa dilakukan dengan merinci objek pada rumusan KD

baca: Silabus PAI Sekolah Menengah Pertama MTs Kurikulum 2013

3.Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memperlihatkan pengalaman berguru yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar akseptor didik, akseptor didik dengan guru, lingkungan, dan sumber berguru lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman dasar yang dimaksud sanggup terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada akseptor didik. Pengalaman berguru juga meliputi kecakapan hidup yang perlu dikuasai akseptor didik.

Dalam menyebarkan kegiatan pembelajaran, penting bagi para penyusun silabus untuk memfokuskan pada jenis-jenis pengalaman berguru yang sesuai dan acara pembelajaran yang akan membantu siswa mencapai hasil pembelajaran atau standar kompetensi yang telah ditetapkan. Pada pengembangan kegiatan pembelajaran ini perhatian penyusun silabus harus ditekankan pada bagaimana cara berguru dan bukan apa yang dipelajari. Untuk itu, pada kolom kedua silabus dikembangkan kegiatan pembelajaran dan bukan materi pokok.

Kegiatan pembelajaran dirumuskan dengan mempertanyakan tahapan kegiatan apa yang sempurna dilakukan untuk mencapai kompetensi dasar

Prinsip perumusan kegiatan pembelajaran dalam silabus

  • Tahapan kegiatan mencapai KD
  • berpusat pada siswa
  • memberi kesempatan bekerja sama /kecakapan hidup yang lain (berupa diskusi, eksplorasi, menganalisis/mengelaborasi, dan sebagainya)
  • menantang /menyenangkan

Selain itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyebarkan kegiatan pembelajaran yaitu sebagai berikut.

  • Kegiatan pembelajaran disusun berpusat pada siswa. Hal ini sesuai dengan prinsip pelaksanaan kurikulum yang memusatkan kegiatan pembelajaran kepada siswa.
  • Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh akseptor didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
  • Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
  • Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman berguru siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.

Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda/bukti pencapaian kompetensi dasar yang ditengarai oleh perubahan sikap yang sanggup diukur. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik akseptor didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah, dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau sanggup diobservasi. Indikator dipakai sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian. Dengan kata lain indikator merupakan tingkah laris operasional yang menjadi bukti / tanda tercapainya kompetensi dasar.

Prinsip Penyusunan Indikator

  • Indikator dijabarkan sesuai karakteristik kompetensi dasar (bisa dengan pembagian terstruktur mengenai kata kerja pada KD, pembagian terstruktur mengenai lingkup materi pada KD, atau kedua,
  • Indikator diadaptasi dengan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan sekolah
  • Indikator sanggup diamati dan diukur ketercapaiannya
  • Indikator menjadi contoh penyusunan penilaian
  • Indikator dirumuskan dalam bentuk kalimat dengan memakai kata kerja operasional.

Langkah merumuskan indikator

  1. Menganalisis karakteristik kata kerja dan lingkup materi yang ada pada Kompetensi Dasar (termasuk kognitif, keterampilan atau afektif).
  2. Mempertanyakan sikap apa yang sanggup diamati/diukur sebagai bukti pncapaian kompetensi
  3. Menjabarkan tingkat kompetensi (kata kerja pada KD) dan materi yang menjadi media pencapaian kompetensi
  4. Menjabarkan materi pada KD
  5. Merumuskan indikator yang sekurang-kurangnya meliputi dua hal yaitu tingkat kompetensi dan materi untuk mencapai kompetensi.

4.Menentukan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar akseptor didik dilakukan menurut indikator. Penilaian dipakai dengan memakai tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data ihwal proses dan hasil berguru akseptor didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian:

  • penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
  • penilaian harus diadaptasi dengan karakteristik kompetensi dasar

Tips untuk menguji ketepatan alat Penilaian dalam silabus

  • Apakah alat asesmen sesuai dengan indikator suatu kompetensi dasar?
  • Apakah metode pengukuran/Penilaiant merupakan metode yang terbaik untuk mengukur indikator dari kompetensi dasar ini? Apakah Ada cara yang paling relevan untuk mengukur ketercapaian indikator?

Guru perlu menetapkan cara yang paling sempurna untuk mengukur kompetensi dan indikator yang bahu-membahu untuk memperlihatkan bahwa apa yang diperlukan telah berhasil dicapai. Dalam penulisan silabus yang berafiliasi dengan pengukuran siswa, terdapat dua prinsip penting yang harus dipertimbangkan oleh penyusun silabus.

Menggunakan banyak sekali alat penilaian

  • Guru menciptakan tes (pilihan gguru, tanggapan ringkas, Benar/salah, mencocokkan dan karangan.
  • Produk / contoh pekerjaan siswa (kerja praktek, karangan, bagan, model, proyek, tugas, melengkapi pekerjaan rumah, buku tugas, dan sebagainya.
  • Pengamatan yang sistematis terhadap pekerjaan siswa di kelas (melaksanakan kerja praktek untuk IPA dan IPS, menuntaskan soal-soal matematika, mengamati pekerjaan dan performa mereka dalam kelas drama).
  • Skala penilaian dan daftar (misalnya performa murid dalam debat atau drama, partisipasi dan kolaborasi dalam diskusi kelompok dengan siswa lain, performa ekspresi dalam diskusi kelas dan penyelesaian kiprah praktik).
  • Ujian lisan
  • Kinerja/ unjuk kerja atau kerja praktik yang berisi demonstrasi biar siswa memperlihatkan pemahaman dan keterampilannya berkaiatan dengan kompetensi dasar.

Penilaian harus berafiliasi dengan kompetensi dan indikator yang telah ditetapkan. Secara garis besar, kompetensi atau hasil yang tidak sanggup diukur tidaklah perlu diukur. (ada yang beranggapan bahwa hal ini mustahil dilakukan di semua mata pelajaran menyerupai dalam mata pelajaran agama).
.
baca: Silabus tematik sd mi kurikulm 2013

5.Menentukan Alokasi Waktu, dan Menentukan Sumber Belajar
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah ahad efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per ahad dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentinggan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan asumsi waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh akseptor didik yang beragam. Untuk itu, perlu dilhat kembali pemetaan hasil bedah KD yang telah dilakukan pada kegiatan sebelumnya..

Sumber berguru yaitu rujukan, objek dan/atau materi yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber berguru didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. Sesuai dengan prinsip pelaksanaan kurikulum yang ditetapkan sumber berguru yang dipilih diperlukan banyak memanfaatkan lingkungan sekitar. Prinsip Alamtakambang hendaknya jadi acuan. Semua yang terkembang di alam semesta / di lingkungan sekitar menjadi alat pembelajaran.

d. Kiat-kiat dalam Penyusunan Silabus


Untuk melengakapi uraian ihwal langkah dalam menyusun silabus, berikut disampaikan kiat-kiat embel-embel biar silabus yang disusun menjadi lebih baik.

  1. Kumpulkan sumber-sumber berguru yang tersedia dan berkaitan, sebelum memulai menulis silabus guru.
  2. Buatlah semaksimal mungkin guru mampu, penggunaan sumber berguru lokal, termasuk sumber berguru dari rumah dan masyarakat/lingkungan
  3. Lakukan pemetaan Kompetensi Dasar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Pemetaan meliputi kegiatan memilih urutan pembelajaran kompetensi-kompetensi ini dan asumsi alokasi waktu.
  4. Perhatikan dengan cermat mengenai pembagian waktu dalam pemetaan
  5. Masing-masing mata pelajaran untuk kelas 7 dialokasikan dalam 4 pertemuan setiap ahad dalam dokumen BSNP, yang sama dengan antara 68-76 pertemuan per semester. Satu semester berakhir dari 17-19 minggu]
  6. Pusatkan kegiatan pembelajaran guru pada siswa. Gunakan pengalaman masa kemudian mereka dalam merencanakan kegiatan-kegiatan ini. Cobalah untuk memulai setiap kompetensi dengan memperlihatkan kesempatan pada siswa untuk mendemonstrasikan apa yang telah mereka ketahui. Kemudian guru bisa menyusun silabus menurut kegiatan-kegiatan ini
  7. Pastikan bahwa di manapun memungkinkan, guru menyediakan variasi dalam kegiatan pembelajaran yang akan melibatkan siswa dengan cara berguru mereka sendiri. Kadang-kadang hanya ada satu kegiatan pembelajaran yang cocok untuk suatu topik, tetapi disini kami menekankan pada variasi kegiatan untuk seluruh semester
  8. Ingatlah bahwa kadang kala guru tidak harus mengajar siswa untuk belajar. Kaprikornus silabus guru harus memuat kegiatan pembelajaran dimana siswa memakai waktu mereka sendiri untuk membaca mengenai suatu/beberapa konsep. Guru harus menyidik apakah siswa mempunyai teknik membaca yang efektif. Hal ini merupakan hasil penting dari training bahasa.
  9. Suatu waktu sehabis guru menulis satu kompetensi khusus, periksa urutan kegiatan pembelajaran guru. Sebagian besar kompetensi kegiatan pembelajaran bisa diatur dalam banyak sekali macam cara, yang akan menguntungkan pada akhirnya, merefleksikan urutan kegiatan guru, melihat apakah hal tersebut masuk akal, dan sesuai dengan tingkatan. Perlihatkan hasil kerja guru pada guru lain untuk mengetahui apakah mereka oke dengan metode guru
  10. Buatlah semaksimal mungkin guru mampu, atas penggunaan sumber berguru lokal termasuk yang berasal dari rumah dan masyarakat/lingkungan dikala menyeleksi materi dari kegiatan-kegiatan ini.
  11. Pastikan bahwa materi sesuai dengan lebih banyak didominasi siswa pada tingkatan ini. Sebagai contoh pada IPA, guru harus menyeleksi seberapa banyak unsur yang akan mereka pelajari dan pada Matematika, pastikan bahwa konsepnya tidak terlalu gampang atau tidak terlalu sulit. Juga pastikan dalam setiap mata pelajaran bahwa cara penyampaian konsep-konsep ini tidak terlalu gampang atau tidak terlalu sulit.
  12. Pastikan bahwa materi disusun dengan urutan yang masuk akal, tergantung dari karakteristik mata pelajaran.
  13. Indikator berguru harus dinyatakan dengan jelas, apa yang telah dicapai siswa sebagai bukti bahwa siswa telah menguasai suatu kompetensi dasar. Indikator berkaitan erat dengan penilaian alasannya yaitu indikator tersebut akan diukur diperlukan bisa dilakukan sehabis menuntaskan kegiatan pembelajaran. Pikirkan dengan jernih mengenai apa yang dipelajari dan bagaimana hal tersebut bisa di demonstrasikan.
  14. Perjelas perbedaan antara kolom yang berbeda dan khususnya antara kegiatan pembelajaran, materi, dan indikator. Ingatlah bahwa kegiatan menggambarkan apa yang seharusnya terjadi di kelas, materi yaitu dasar dari suatu topik atau materi belajar, dan indikator merujuk pada apa yang harus dicapai. Sering terjadi dalam draft/naskah awal, mustahil membedakan ke tiga kolom ini, dan dalam beberapa masalah mereka sama!
  15. Sediakan pengukuran Penilaian yang bervariasi. Pikirkan lebih jauh selain dari tes ekspresi dan tes tulis untuk dimasukkan dalam Penilaian-Penilaian lain seperti: menuntaskan pekerjaan di kelas, tugas, proyek, melaksanakan percobaan, menciptakan model, dan menulis essay, laporan dll. Guru harus menyediakan instrumen yang bervariasi, bila tidak, semua siswa akan berguru dengan cara yang sama, sementara mereka mempunyai keahlian-keahlian yang berbeda. Tidak semua kompetensi bisa dicapai melalui metode kertas dan pulpen (tertulis)!
  16. Pastikan pengukuran Penilaian untuk kegiatan pembelajaran yaitu yang sesuai dan guru tidak merencanakan terlalu banyak Penilaiant didalam silabus. Tidaklah realistis untuk melaksanakan tes tulis setiap selesai pertemuan menyerupai yang tercantum (dalam silabus), yang menjadi masalah dalam beberapa silabus.
  17. Pilihlah sumber berguru yang realistis, yang mana mungkin mempengaruhi guru untuk memakai sumber lokal yang tersedia. Dalam semua masalah tampaknya buku cetak/wajib (text books), namun peta, peralatan, pembicara tamu, masyarakat lokal, kaset, radio, dan TV merupakan sumber-sumber yang memungkinkan.

e. Mengecek Ketepatan Silabus yang Telah Ditulis


Setelah silabus disusun perlu dilihat lagi apakah silabus tersebut sudah meenuhi syarat atau belum. Berikut ini yaitu rambu-rambu memvalidasi silabus.

  1. Kajilah kembali apakah terdapat kesesuaian antar komponen dalam silabus.
  2. Kajilah kembali apakah seluruh komponen silabus dikembangkan dengan memper¬hatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan insiden yang terjadi (apakah memakai banyak sekali sumber yang bervariasi dan aktual), apakah media kontekstual (sesuai dengan kompetensi dasar yang mau dicapai dan kontekstual)
  3. Apakah keseluruhan komponen silabus sanggup mengakomodasi keragaman akseptor didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di madrasah dan tuntutan masyarakat.
  4. Apakah komponen silabus men¬cakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotor)

Untuk mengetahui secara lengkap ihwal penyusunan silabus beserta contohnya, bisa anda unduh file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi

Thursday, 12 September 2019

Jadi Cendekia Model Dan Pola Evaluasi Ktsp Ra Tk


Penilaian kelas yaitu  suatu perjuangan mengumpulkan dan menafsirkan banyak sekali gosip secara sistematis, berkala, berkelanjutan, menyeluruh ihwal proses dan hasil dari pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh anak melalui pembelajaran dan menginterpretasi gosip tersebut untuk menciptakan keputusan-keputusan.

Penilaian dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, pengumpulan gosip melalui sejumlah bukti yang mengatakan pencapaian hasil mencar ilmu anak didik, pelaporan, dan penggunaan gosip ihwal hasil mencar ilmu anak didik. Penilaian di Taman Kanak-kanak (TK) dilaksanakan melalui banyak sekali cara, menyerupai evaluasi hasil kerja anak melalui kumpulan hasil kerja/karya anak (portfolio), evaluasi produk, evaluasi proyek dan evaluasi unjuk kerja (performance ) anak didik.

Penilaian tidak hanya dilakukan di dalam kelas tetapi juga di luar kelas secara formal dan informal, atau dilakukan seca ra khusus. Penilaian dilakukan secara terpadu dengan kegiatan mencar ilmu mengajar. Data yang diperoleh guru selama pembelajaran berlangsung sanggup dijaring dan dikumpulkan melalui mekanisme dan alat evaluasi yang sesuai dengan kompetensi atau hasil mencar ilmu yang akan dinilai.

Manfaat Penilaian Kelas


  1. Memberikan gosip ihwal tingkat pencapaian kompetensi anak yang berkaitan dengan bidang pengembangan adaptasi dan bidang pengembangan kemampuan dasar.
  2. Memberikan umpan balik kepada guru untuk memperbaiki aktivitas dan kegiatan pembelajaran.
  3. Sebagai materi pertimbangan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan bimbingan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal.
  4. Sebagai materi pertimbangan bagi guru untuk menempatkan anak dalam kegiatan yang sesuai deng an minat dan kebutuhannya.
  5. Memberikan informasi kepada orang tua ihwal pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh anak sebagai bentuk pertanggung-jawaban TK.
  6. Sebagai gosip bagi orang renta untuk melaksanakan pendidikan keluarga yang sesuai dan berkesinambungan dengan proses pembelajaran di TK.
  7. Sebagai materi masukan bagi banyak sekali pihak dalam rangka training selanjutnya terhadap anak didik.
  8. Menemukan kesulitan mencar ilmu dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan anak.
  9. Sebagai alat untuk mendiagnosis dan memilih perlakuan (treatment) yang sesuai untuk anak, serta me mbantu guru memilih apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.

baca: Keunggulan dan prinsip evaluasi kelas

Prinsip-prinsip Penilaian Kelas


1. Sistematis


Penilaian dilakukan secara teratur dan terprogram dengan baik, dan dilakukan secara terpadu antara kegiatan mencar ilmu mengajar dan penilaian.

2. Menyeluruh


Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh meliputi semua aspek perkembangan anak baik budpekerti dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kemandirian, kognitif, fisik/motorik, bahasa, dan seni. Penilaian harus memakai bermacam-macam cara dan alat untuk menilai bermacam-macam kompetensi anak, sehingga tergambar profil kompetensi anak

3. Berkesinambungan


Penilaian dilakukan secara terencana,  bertahap dan terus menerus untuk memperoleh citra ihwal pertumbuhan dan perkembangan anak didik dalam kurun waktu tertentu.

4. Obyektif


Penilaian dilakukan terhadap semua aspek perkembangan sebagaimana adanya, harus bersifat adil, dan harus mempertimbangkan banyak sekali kebutuhan khusus anak.

5. Mendidik


Proses dan hasil evaluasi sanggup dijadikan dasar untuk memotivasi, menyebarkan dan membina anak semoga tumbuh dan berkembang secara optimal.

6. Kebermaknaan


Hasil evaluasi harus memiliki arti dan bermanfaat bagi guru, orang tua, anak didik, dan pihak lain.

Model dan Contoh Penilaian KTSP RA TK

Rambu-Rambu Penilaian Kelas


Dalam melaksanakan penilaian, guru sebaiknya:

  1. Memandang evaluasi dan kegiatan belajar-mengajar secara terpadu.
  2. Mengembangkan seni administrasi yang mendorong dan memperkuat evaluasi sebagai cermin diri.
  3. Melakukan banyak sekali seni administrasi evaluasi di dalam aktivitas pengajaran untuk menyediakan banyak sekali jenis gosip ihwal hasil mencar ilmu anak.
  4. Mempertimbangkan banyak sekali kebutuhan khusus anak.
  5. Mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan mencar ilmu anak.
  6. Menggunakan cara dan alat evaluasi yang bervariasi. Penilaian kelas sanggup dilakukan dengan cara tertulis, lisan, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan tingkah laku.

Monday, 30 September 2019

Jadi Pintar Prinsip Pengembangan Silabus


Pengertian Silabus. Silabus yakni planning pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Prinsip Pengembangan Silabus yakni ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, konkret dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.

1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan sanggup dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual penerima didik.

3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berafiliasi secara fungsional dalam mencapai kompetensi.

4. Konsisten
Adanya kekerabatan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran , sumber belajar, dan sistem penilaian.

5. Memadai
Cakupan indikator, materi pembelajaran kegiatan pembelajaran , sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pembelajaran kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan insiden yang terjadi.

7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus sanggup mengakomodasi keragaman penerima didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan kebutuhan masyarakat.

8. Menyeluruh
Komponen silabus meliputi keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

Unit Waktu Silabus


  1. Silabus mata pelajaran disusun menurut seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
  2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
  3. Implementasi pembelajaran per semester memakai potongan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK memakai potongan silabus menurut satuan kompetensi.\

Pengembang Silabus


Pengembangan silabus  sanggup dilakukan oleh para guru secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.

  1. Disusun secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan bisa mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
  2. Apabila guru mata pelajaran alasannya yakni sesuatu hal belum sanggup melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah sanggup mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk menyebarkan silabus yang akan dipakai oleh sekolah tersebut.
  3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I hingga dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
  4. Sekolah yang belum bisa menyebarkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui lembaga MGMP/PKG untuk bahu-membahu menyebarkan silabus yang akan dipakai oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
  5. Dinas Pendidikan setempat sanggup memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

Langkah-langkah Pengembangan Silabus


1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. urutan menurut hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
  2. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
  3. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.

2. Mengidentifikasi Materi Pembelajaran

Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:

  • potensi penerima didik;
  • relevansi dengan karakteristik daerah,
  • tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual penerima didik;
  • kebermanfaatan bagi penerima didik;
  • struktur keilmuan;
  • aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
  • relevansi dengan kebutuhan penerima didik dan tuntutan lingkungan; dan
  • alokasi waktu.

3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dirancang untuk menunjukkan pengalaman berguru yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar penerima didik, penerima didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber berguru lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Pengalaman berguru yang dimaksud sanggup terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada penerima didik. Pengalaman berguru memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai penerima didik. 

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyebarkan kegiatan pembelajaran yakni sebagai berikut.

  • Kegiatan pembelajaran disusun untuk menunjukkan dukungan kepada para pendidik, khususnya guru, semoga sanggup melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
  • Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penerima didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
  • Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
  • Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur yang mencerminkan pengelolaan pengalaman berguru penerima didik, yaitu kegiatan penerima didik dan materi.

4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi

Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan sikap yang sanggup diukur meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik penerima didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi kawasan dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau sanggup diobservasi. Indikator dipakai sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

Kata kerja operasional (KKO)  Indikator dimulai dari tingkatan berpikir gampang ke sukar, sederhana ke kompleks, erat ke jauh, dan dari konkrit ke ajaib (bukan sebaliknya).

Kata kerja operasional pada KD benar-benar terwakili dan teruji akurasinya pada deskripsi yang ada di kata kerja operasional indikator.

5. Penentuan Jenis Penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi dasar penerima didik dilakukan menurut indikator. Penilaian dilakukan dengan memakai tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data perihal proses dan hasil berguru penerima didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.

  • Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
  • Penilaian memakai teladan kriteria; yaitu menurut apa yang bisa dilakukan penerima didik sesudah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk memilih posisi seseorang terhadap kelompoknya.
  • Sistem yang direncanakan yakni sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian kesannya dianalisis untuk memilih kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
  • Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, aktivitas remedi bagi penerima didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan aktivitas pengayaan bagi penerima didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
  • Sistem penilaian harus diadaptasi dengan pengalaman berguru yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, kalau pembelajaran memakai pendekatan kiprah observasi lapangan maka penilaian harus diberikan baik pada proses  contohnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melaksanakan observasi lapangan.

6. Menentukan Alokasi Waktu

Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah ahad efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per ahad dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.  Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan asumsi waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang diharapkan oleh penerima didik yang beragam.

7. Menentukan Sumber Belajar

Sumber berguru yakni rujukan, objek dan/atau materi yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.

Penentuan sumber berguru didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Sunday, 2 September 2018

Jadi Cerdik Profesionalisme, Tugas, Hak Dan Kewajiban, Dan Standar Guru


Salah satu faktor yang sangat memilih kualitas kehidupan ialah pendidikan. Peran pendidikan sangat penting untuk membuat kehidupan yang cerdas dalam menghadapi banyak sekali keadaan dan merespon banyak sekali tantangan. Kemampuan merespon banyak sekali yang ada memungkinkan terjadinya peningkatan budaya suatu bangsa. Oleh karenanya, pembaharuan pendidikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kua¬litas hasil pendidikan nasional. Dalam konteks ini, setidaknya ada tiga domain yang menjadi alasan mengapa pendidikan harus selalu dilakukan pembaharuan, yaitu:

Pertama, adanya tuntutan perkembangan masyarakat (social demand), perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (science and technology development), dan kebutuhan perkembangan kualitas tenaga kerja (man Power Resuorcess), kompetesi global, social awareness dalam rangka membntuk individu yang berkualitas, yaitu minimal mempunyai kcakapan berkomunikasi, menembangkan diri dalam team work, mempunyai keterampilan tertentu, ulte, disiplin, sanggup mendeteksi peluang, ingin maju, kerja keras mapun kecakapan emosional dan spiritual.

1. Pengembangan Profesionalisme Guru


Terminologi guru dalam UU sisdiknas 20/2003 disebut sebagai tenaga pendidik profesional yang mempunyai tanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan proses berguru mengajar di sekolah / madrasah.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan akta pendidik. Sedangkan tenaga profesional ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan semoga guru sebagai tenaga profesional sanggup berfungsi untuk meningkatkan martabat dan kiprah guru sebagai distributor pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah menyelenggarakan kegiatan sertifikasi guru untuk menawarkan akta kewenangan mengajar bagi guru sesuai dengan bidangnya. Pada dasarnya kegiatan derma akta pendidik itu dilaksanakan melalui jalur pendidikan kepada setiap guru/calon guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik tertentu (S1 atau D IV). Namun jangka waktu yang diamanatkan oleh undang-undang sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah guru dan penyelenggara pendidikan professi (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) -10 tahun semenjak ditetapkannya Undang-Undang Guru dan Dosen pada tahun 2005). Maka kebijakan untuk meningkatkan profionalitas guru ditempuh dengan dua jalur, yaitu: Pendidikan Profesi dan Penilaian Fortofolio.

Seharusnya setiap guru/calon guru mengikuti pendidikan profesi yang menawarkan akta kewenangan mengajar. Pendidikan profesi hanya diselenggarakan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang telah mendapat ijin penyelenggaran dari pemerintah. Dengan demikian, bahwa guru dengan latar belakangan kualifikasi pendidikan apapun atau calon guru dengan latar belakang kualifikasi pendidikan apapun harus menempuh pendidikan komplemen yang disebut dengan Pendidikan Profesi Guru bilamana ia ingin menjadi guru. Kualifikasi pendidikan D IV maupun sarjana yang belum dilengkapi dengan akta pendidik dianggap belum cukup untuk mendapat kewenangan mengajar. Oleh alasannya ialah itu kebijakan pemerintah ke depan ialah membebani seorang calon guru/guru untuk mendapat akta pendidik, melalui pendidikan profesi.

Pengalaman-pengalaman guru yang terkait dengan tugasnya sanggup dihimpun dalam bentuk fortofolio. Dengan jumlah nilai 850 dari fortofolio yang sanggup disusun dan diusulkan oleh guru, maka ia berhak menedapatkan akta pendidik dari LPTK penyelenggara sertifikasi guru, apabila ia sanggup memperlihatkan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam penyusunan portofolio.

Secara lebih spesifik dalam kaitan dengan sertifikasi guru, portofolio guru berfungsi sebagai:

  • wahana guru untuk menampilkan dan/atau menandakan unjuk kerjanya yang mencakup produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung;
  • informasi/data dalam menawarkan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, kalau dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan;
  • dasar memilih kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapat akta pendidikan atau belum); dan
  • dasar menawarkan rekomendasi bagi penerima yang belum lulus untuk memilih kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.

Penilaian portrofolio dalam konteks sertifikasi bagi guru dalam jabatan pada hakikatnya ialah bentuk uji kompetensi untuk memperoleh akta pendidik. Oleh alasannya ialah itu penilaian portofolio guru dibatasi sebagai penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan distributor pembejalaran, sebagai dasar untuk memilih tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.

2. Portofolio guru terdiri atas 10 komponen


  1. kualifikasi akademik,
  2. pendidikan dan pelatihan,
  3. pengalaman mengajar,
  4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
  5. penilaian dari atasan dan pengawas,
  6. prestasi akademik,
  7. karya pengembangan profesi,
  8. keikutsertaan dalam lembaga ilmiah,
  9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
  10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi dari empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio sanggup menawarkan citra satu atau lebih kompetensi guru penerima sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi

Bilamana seorang guru belum dinyatakan lulus dalam kegiatan sertifikasi melalui fortofolio, maka yang bersangkutan diwajibkan mengkikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Pendidikan Guru (PLPG) selama 90 jam. Dengan demikian bahwa seorang guru yang sanggup menujukkan pengalaman portoliomya dengan baik, maka ia dianggap telah profesional dalam bidangnya, sedangkan yang belum harus, mengikuti kegiatan PLPG untuk mendapat akta pendidik. Peserta penilaian portofolio ialah guru minimal telah mempunyai kualifikasi DIV/S1, dan atau guru minimal lulusan Sekolah Menengan Atas sederajat dengan pengalaman mengajar 20 tahun, dan usia minimal 50 tahun, atau telah mempunyai kepangkatan IV/a.

3. Tugas Tenaga Pendidik


Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

4. Hak dan kewajiban tenaga pendidik dan kependidikan


  1. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
    • penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
    • penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja;
    • pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
    • perlindungan aturan dalam melaksanakan kiprah dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
    • kesempatan untuk memakai sarana, prasarana, dan kemudahan pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
    • menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
    • mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
    • memberi pola dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

5. Kualifikasi Tenaga Pendidik


Pendidik harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

  • Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan menurut latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
  • Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

6. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai distributor pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau akta keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai distributor pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

  • Kompetensi pedagogik;
  • Kompetensi kepribadian;
  • Kompetensi profesional; dan
  • Kompetensi sosial.

Seseorang yang tidak mempunyai ijazah dan/atau akta keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi mempunyai keahlian khusus yang diakui dan diharapkan sanggup diangkat menjadi pendidik sehabis melewati uji kelayakan dan kesetaraan.

7. Kualifikasi Tenaga Pendidik


  1. Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
    • sertifikat profesi guru untuk PAUD.
  2. Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
    • sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
  3. Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;
    • sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
  4. Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;
    • sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
  5. Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
    • sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
  6. Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
    • sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.

8. Prinsip Profesionalitas Guru


a. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan menurut prinsip sebagai berikut:

  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan adat mulia;
  3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. memiliki kompetensi yang diharapkan sesuai dengan bidang tugas;
  5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan kiprah keprofesionalan;
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. memiliki kesempatan untuk menyebarkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan berguru sepanjang hayat;
  8. memiliki jaminan proteksi aturan dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan; dan
  9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kiprah keprofesionalan guru.

b. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan instruksi etik profesi.

9. Kompetensi


  • Kompetensi guru mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah.

10. Sertifikasi Guru


  • Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
  • setiap orang yang telah memperoleh akta pendidik mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
  • Pemerintah dan pemerintah tempat wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

11. Hak dan Kewajiban Guru


a. Dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan, guru berhak:

  1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja;
  3. memperoleh proteksi dalam melaksanakan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran kiprah keprofesionalan;
  6. memiliki kebebasan dalam menawarkan penilaian dan ikut memilih kelulusan, penghargaan, dan/atau hukuman kepada penerima didik sesuai dengan kaidah pendidikan, instruksi etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
  7. memperoleh rasa kondusif dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. memperoleh kesempatan untuk menyebarkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
  11. memperoleh training dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
  12. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam point a mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat komplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
  13. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat diberi honor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  14. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi honor menurut perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  15. Pemerintah menawarkan tunjangan profesi kepada guru yang telah mempunyai akta pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  16. Tunjangan profesi sebagaimana diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  17. Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja tempat (APBD).
  18. Pemerintah dan/atau pemerintah tempat menawarkan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
  19. Pemerintah dan/atau pemerintah tempat menawarkan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  20. Tunjangan fungsional dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  21. Pemerintah menawarkan tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di tempat khusus.
  22. Tunjangan khusus diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  23. Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah tempat di tempat khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kewenangan.

b. Dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan, guru berkewajiban:

  1. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  2. meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi penerima didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan instruksi etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Monday, 30 September 2019

Jadi Cendekia Pengembangan Perangkat Pembelajaran Pai


Pengembangan Perangkat Pembelajaran PAI. Perangkat berguru di sekolah memang sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan kegiatan didalam kelas, perangkat berguru juga untuk memperlihatkan semangat gres kepada siswa sehingga guru dituntut lebih kreatif dalam merencanakan perangkat berguru dan juga dalam pelaksanaannya.

Selain itu, perangkat berguru juga mencakup; standar kompetensi lulusan, standar kompetansi mata pelajaran, penyusunan promes dan prota, silabus dan RPP. Untuk selanjutnya, silahkan lanjut bacanya ya!!!

I. Apa Hakekat Perencanaan Pembelajaran?


Menurut Briggs, Pembelajaran ialah perjuangan menjawab 3 pertanyaan besar:
1. KEMANA ?
2. BAGAIMANA ?
3. BILAMANA / KAPAN SAMPAI ?

Perencanaan pembelajaran ialah aktifitas untuk (1) merencanakan TUJUAN, (2) merencanakan CARA MENCAPAI TUJUAN, dan (3) merencanakan TEKNIK MENGUKUR PENCAPAIAN TUJUAN.

Merencanakan KEMANA ?:
Guru harus memahami ke mana anak didik akan dibawa:

  1. Guru harus mempunyai silabus mata pelajaran yang menjadi pegangan.
  2. Guru harus mengkaji SKL (Standar Kompetensi Lulusan), SKMP (Standar Kompetensi Mata Pelajaran),  KD (Kompetensi Dasar).
  3. Guru harus bisa merumuskan indikator dari setiap KD.
  4. Guru harus memetakan kompetensi sesuai ranah dan cakupannya.

Merencanakan BAGAIMANA ?:
Guru harus bisa :

  1. Mengorganisasikan  materi yg relevan dengan KD/indikator
  2. Merancang media dan sumber berguru yang relevan
  3. Merancang taktik dan metode pembelajaran yang relevan
  4. Merumuskan skenario pembelajaran atau RPP

Merencanakan BILAMANA/ KAPAN SAMPAI ?:
Guru harus bisa :

  1. Menentukan jenis/teknik evaluasi yang    relevan dengan kompetensi yang diharapkan. Teknik yang dianjurkan adalah  5 P : (paper and pencil test, performance, product, project, portofolio)
  2. Merancang instrumen evaluasi yang sesuai dengan  kompetensi yang akan diukur.

II. Standar Kompetensi Lulusan


  1. Kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan
  2. Standar kompetensi lulusan dipakai sebagai pedoman dalam evaluasi kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan
  3. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.

III. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SKKMP)


Kualifikasi kemampuan minimal akseptor didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dicapai pada setiap tingkat dan / atau semester untuk kelompok mata pelajaran tertentu


IV. Kelompok Mata Pelajaran Menurut KTSP 2006


Kurikulum pendidikan umum, kejuruan, dan khusus meliputi kelompok mata pelajaran:

  • Agama dan adat mulia
  • Kewarganegaraan dan kepribadian
  • Ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Estetika
  • Jasmani, olah raga dan kesehatan.

V. Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SKMP)


Kualifikasi kemampuan minimal akseptor didik yang meggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dicapai pada setiap tingkat dan / atau semester untuk satu mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi ini terdiri atas sejumlah kompetensi dasar (KD) sebagai pola baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.

VI. Kompetensi Dasar (KD)


  1. Sejumlah kemampuan yang harus dikuasai akseptor didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan  penyusunan indikator kompetensi atau Pernyataan minimal atau memadai wacana pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan befikir dan bertindak sehabis siswa menyeleseikan suatu aspek /sub aspek mata pelajaran tertentu.
  2. Indikator kompetensi ialah sikap yang sanggup diukur dan/atau diobservasi untuk memperlihatkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi pola evaluasi mata pelajaran

VII. Langkah-Langkah Merencanakan Pembelajaran


Mengembangkan Indikator:

Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator.
Indikator dijabarkan dengan kata-kata yang operasional,bersifat sikap kongkrit, terukur dan teramati sesuai dengan karakteristik akseptor didik, satuan pendidikan dan  potensi daerah.
Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, sikap untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten. 

Cara merumuskan indikator mengikuti pola ABCD
A :Audience (siswa)
B :Behavior (bentuk perilaku)
C :Condition (waktu berperilaku)
D :Degree (tingkat kualitas perilaku)
Contoh : Setelah Pembelajaran ( C) Siswa(A) Dapat memperagakan gerakan shalat (B) Dengan lancar dan benar (D)

Menyusun Prota dan Promes

  • Progran tahunan (Prota) ialah rancangan kegiatan berguru mengajar secara garis besar yang dibentuk dalam jangka waktu satu tahun dengan memperhatikan analisis kurikulum beserta perhitungan pekan efefktif.
  • Program  semester (Promes) ialah rancangan kegiatan berguru mengajar secara garis besar yang dibentuk dalam jangka waktu satu semester dengan memperhatikan jadwal tahunan dan alokasi waktu tiap minggu.

Langkah-langkah menyusun Prota dan Promes

  • Mengidentifikasi jumlah kompetensi dasar (KD) dan indikator dalam satu tahun.
  • Mengidentifikasi keluasan dan kedalaman kompetensi dasar(KD)  dan indikator
  • Melakukan pemetaan kompetensi dasar untuk tiap semester
  • Menentukan alokasi waktu untuk masing-masing kompetensi dengan memperhatikan pekan efektif.

VIII. Mengembangkan Silabus


Silabus ialah planning pembelajaran pada suatu mata   pelajaran atau kelompok mata pelajaran / tema tertentu yang meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber/bahan/alat belajar.

Silabus merupakan pembagian terstruktur mengenai standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Pengembangan silabus harus mengikuti prinsip-prinsip:

  • Ilmiah
  • Relevansi
  • Sistematis
  • Konsistensi
  • Memadai
  • Aktual dan Kontekstual
  • Fleksibel
  • Menyeluruh.

Langkah-langkah penyusunan silabus

  1. Mengkaji SK dan KD yang ada dalam standar isi (Permendiknas No. 22/2006)
  2. Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
  3. Mengidentifikasi materi pokok pembelajaran
  4. Mengembangkan kegiatan pembelajaran
  5. Penentuan jenis penilaian
  6. Menentukan alokasi waktu
  7. Menentukan sumber/bahan/alat pembelajaran.

IX. Prinsip dan Komponen RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran)


ialah planning yang menggambarkan mekanisme dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas meliputi 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.

Yang penting pada RPP


  • Apa yang akan dibelajarkan?
  • Bagaimana cara membelajarkannya?
  • Dengan apa dibelajarkan (media dan materi)?
  • Bagaimana cara memenuhi sasaran pencapaian
  • Hasil belajarnya?

Prinsip penyusunan RPP


1. Memperhatikan perbedaan individu akseptor didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan akseptor didik.

2. Mendorong partisipasi aktif akseptor didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada akseptor didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.

3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk membuatkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam banyak sekali bentuk tulisan.

4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan jadwal pertolongan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.

5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako­modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Komponen RPP


  1. Identitas
  2. Standar Kompetensi
  3. Kompetensi Dasar
  4. Indikator
  5. Tujuan Pembelajaran
  6. Materi Pokok
  7. Langkah-langkah pembelajaran
  8. Media/sumber/bahan
  9. Penilaian

Penjelasan tiap komponen RPP


  1. Identitas
  2. Satuan pendidikan
  3. Mata pelajaran
  4. Kelas/semester
  5. Jumlah pertemuan
Standar Kompetensi
merupakan kualifikasi kemampuan minimal akseptor didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dibutuhkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.

Kompetensi Dasar
Adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai akseptor didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai tumpuan penyusunan indikator dalam suatu pelajaran.

Indikator
Adalah sikap yang sanggup diukur dan/atau diobservasi untuk memperlihatkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi pola evaluasi mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Merumuskan tujuan pembelajaran menurut SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan 
Tujuan Pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam planning pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran sanggup terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.

Materi Pokok
Materi pembelajaran ialah materi yang dipakai untuk mencapai tujuan pembelajaran dan indikator. Materi dikutip dari materi pokok yang ada dalam silabus. Materi pokok tersebut lalu dikembangkan menjadi beberapa uraian materi. Untuk memudahkan penetapan uraian materi sanggup diacu dari indikator.

Mengembangkan langkah pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.

Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian akseptor didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.

Kegiatan Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik.

Kegiatan Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri acara pembelajaran yang sanggup dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpulan, evaluasi dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.

Sunday, 3 February 2019

Jadi Cerdik Bagaimana Cara Menyusun Rpp Yang Benar Dan Baik? Yuk Intip Disini


Bagaimana Cara Menyusun RPP Yang Benar dan Baik?. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yaitu planning yang menggambarkan mekanisme dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan di sini sanggup diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun, lingkungan mencar ilmu yang produktif termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh. [Menurut Kunandar (2011: 263)]

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan tindakan yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran. Rencana pembelajaran perlu dilakukan untuk mengkoordinasikan komponen-komponen pembelajaran, yakni: kompetensi dasar, bahan pokok, indikator, dan evaluasi berbasis kelas. [Menurut Wahyuni dan Ibrahim (2012: 69)]

RPP merupakan komponen penting dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yang dalam pengembangannya harus dilakukan secara Profesional. Dari pendapat tersebut, sanggup disimpulkan bahwa RPP yaitu planning pembelajaran yang dibentuk oleh guru untuk memperkirakan tindakan dalam pembelajaran. [Menurut Mulyasa (2007: 212)]

A. Tujuan dan Fungsi RPP


Tujuan RPP berdasarkan Kunandar (2011: 264) yaitu untuk: (1) mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil proses mencar ilmu mengajar; (2) dengan menyusun RPP secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan bisa melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi acara pembelajaran sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.

Kunandar (2011: 264) menyampaikan bahwa fungsi RPP yaitu sebagai pola bagi guru untuk melaksanakan kegiatan mencar ilmu mengajar (kegiatan pembelajaran) biar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien. Dengan kata lain RPP berperan sebagai skenario proses pembelajaran. Oleh sebab itu, RPP hendaknya bersifat luwes (fleksibel) dan memberi kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikannya dengan respons siswa dalam proses pembelajaran sesungguhnya.

B. Unsur-unsur yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan RPP


Menurut Kunandar (2011: 265), unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPP adalah:

  1. mengacu pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta bahan dan submateri pembelajaran, pengalaman mencar ilmu yang telah dikembangkan di dalam silabus;
  2. menggunakan banyak sekali pendekatan yang sesuai dengan bahan yang memperlihatkan kecakapan hidup (life skill ) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari;
  3. menggunakan metode dan media sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman langsung;
  4. penilaian dengan sistem pengujian meny eluruh dan berkelanjutan didasarkan pada sistem pengujian yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus.

C. Komponen-komponen RPP


Komponen-komponen RPP berdasarkan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 wacana Standar Proses yaitu sebagai berikut.

1) Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran meliputi; sa tuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran, jumlah pertemuan.

2) Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal penerima didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang dibutuhkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.

3) Kompetensi dasar
Kompetensi dasar yaitu sejumlah kemampuan yang harus dikuasai penerima didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai tumpuan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

4) Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi yaitu sikap yang sanggup diukur dan/atau diobservasi untuk memperlihatkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi pola evaluasi mata pelajaran. Indikator pe ncapaian kompetensi dirumuskan dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

5) Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil mencar ilmu yang dibutuhkan dicapai oleh penerima didik sesuai dengan kompetensi dasar.

6) Materi ajar
Materi latih memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.

7) Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.

8) Metode pembelajaran
Metode pembelajaran dipakai oleh guru untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran biar penerima didik mencapai kompetensi dasar suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran biar penerima didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran diadaptasi dengan situasi dan kondisi penerima didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.

9) Kegiatan pembelajaran

(1) Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditunjukkan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian penerima didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan, guru: menyiapkan penerima didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran, mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan bahan yang akan dipelajari, menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai, dan memberikan bahan dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus.

(2) Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis pesert a didik. Kegiatan inti ini dilakukan secara sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

Dalam kegiatan eksplorasi, guru: melibatkan penerima didik mencari informasi yang luas dan dalam wacana topik / tema materi yang akan dipelajari dengan mencar ilmu dari aneka sumber; memakai bermacam-macam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber mencar ilmu lain; memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara penerima didik dengan guru, lingkungan, dan sumber mencar ilmu lainnya; melibatkan penerima didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan memfasilitasi penerima didik melaksanakan percobaan di laboratorium, studio, dan lapangan.

Dalam kegiatan elaborasi, guru: membiasakan penerima didik membaca dan menulis yang bermacam-macam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna; memfasilitasi penerima didik melalui derma tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan gres baik secara verbal dan tert ulis; memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menuntaskan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut; memfasilitasi penerima didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif; memfasilitasi penerima didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar, memfasilitasi penerima didik menciptakan laporan eksplorasi yang dilakukan baik verbal maupun tertulis, secara individual maupun kelompok; memfasilitasi penerima didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok; memfasilitasi penerima didik melaksanakan pameran, turnamen, ekspo serta produk yang dihasilkan; dan memfasilitasi pe serta didik melaksanakan kegiatan yang menumbuhkan pujian dan rasa percaya diri penerima didik.

Dalam kegiatan konfirmasi, guru memperlihatkan umpan balik faktual dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan penerima didik, memperlihatkan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan klarifikasi terperinci penerima didik melalui banyak sekali sumber; memfasilitasi penerima didik melaksanakan refleksi untuk memperoleh pengalaman mencar ilmu yang telah dilakukan; dan memfasilitasi penerima didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar.

(3) Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri kegiatan pembelajaran yang sanggup dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, evaluasi dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut. Dalam kegiatan penutup, guru: bahu-membahu dengan penerima didik dan/atau sendiri menciptakan rangkuman/simpulan pelajaran; melaksanakan evaluasi dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram; dan memperlihatkan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, acara pengayaan, layanan konseling dan/atau memperlihatkan kiprah baik kiprah individual maupun kelompok sesuai dengan hasil mencar ilmu pe serta didik; dan memberikan planning pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

10) Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen evaluasi proses dan hasil mencar ilmu diadaptasi dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.

11) Sumber belajar
Penentuan sumber mencar ilmu didasark an pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta bahan ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

D. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP


Prinsip-prinsip penyusunan RPP berdasarkan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 wacana Standar Proses yaitu sebagai berikut.

1) Memerhatikan perbedaan individu penerima didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khu sus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan penerima didik.

2) Mendorong partisipasi aktif penerima didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada penerima didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.

3) Mengembangakan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangakan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam banyak sekali bentuk tulisan.

4) Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan acara derma umpan balik positif, penguatan remedi dan pengayaan.

5) Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memerlihatkan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, bahan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, pencapaian kompetensi, dan sumber mencar ilmu dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pemb elajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

6) Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangakan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

E. Langkah-langkah Penyusunan RPP


Menurut Kunandar (2011: 271), langkah-langkah menyusun suatu RPP meliputi beberapa hal berikut.
1) Identitas mata pelajaran
Menuliskan nama mata pelajaran, kelas, semester, dan alokasi waktu (jam pertemuan).
2) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Menuliskan standar kompetensi dan kompetensi dasar sesuai standar isi.

3) Indikator
Pengembangan indikator dilakukan dengan beberapa pertimbangan berikut.
(1) Setiap KD dikembangakan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua).
(2) Indikator memakai kata kerja operasional yang sanggup diukur dan/atau diobservasi.
(3) Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK.
(4) Prinsip pengembangan indikator yaitu urgensi, kuntinuitas, relevansi, dan kontekstual.

(5) Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten.

4) Materi Pembelajaran

Mencantumkan bahan pembelajaran dan melengkapi dengan uraian-uraiannya yang telah dikembangkan dala m silabus, pengalaman mencar ilmu yang bagaimana yang ingin diciptakan dalam proses pembelajaran yang didukung oleh uraian bahan untuk mencapai kompetensi tersebut. Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan bahan yaitu kemanfaatan, alokasi waktu, kesesuaian, ketetapan, situasi dan kondisi lingkungan masyarakat, kemampuan guru, tingkat perkembangan penerima didik, dan fasilitas.

5) Tujuan Pembelajaran
Dalam tujuan pembelajaran dijelaskan apa tujuan dari pembelajaran tersebut. Tujuan pembelajaran diambil dari indikator.

6) Strategi atau Skenario Pembelajaran

Strategi atau skenario pembelajaran yaitu taktik atau skenario apa dan bagaimana dalam memberikan bahan pembelajaran kepada siswa secara terarah, aktif, dan efektif, bermakna, dan menyenangkan. Strategi atau skenario pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh guru secara beruntun untuk mencapai tujuan pembelajaran. Penentuan urutan langkah pembelajaran sangat penting artinya bagi materi-materi yang memerlukan prasyarat tertentu.

7) Sarana dan Sumber Pembelajaran

Dalam proses mencar ilmu mengajar, sarana pembelajaran sangat membantu siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran. Yang dimaksud dengan sarana pembelajaran dalam uraian ini lebih ditekankan pada sarana dalam arti media/alat peraga. Sarana berfungsi memudahkan terjadinya proses pembelajaran. Sementara itu, sumber mencar ilmu yaitu segala sesuatu yang sanggup dijadikan sumber dalam proses mencar ilmu mengajar.

8) Penilaian dan Tindak Lanjut

Sistem evaluasi dan mekanisme yang dipakai untuk menilai pencapaian mencar ilmu siswa berdasarkan evaluasi ya ng telah dikembengkan selaras dengan pengembangan silabus. Penilaian merupakan serangakaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data wacana proses dan hasil mencar ilmu penerima didik yang dilakukan secara sist ematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Penilaian dilakukan dengan memakai tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, dan pe nilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan evaluasi diri.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih evaluasi yaitu sebagai
berikut.
- Untuk mengatur pencapaian kompetensi penerima didik, yang dilakukan berdasarkan indikator
- Menggunakan pola kriteria
- Menggunakan sistem evaluasi berkelanjutan
- Hasil evaluasi dianalisis untuk memilih tindak lanjut
- Sesuai dengan pengalaman mencar ilmu yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran