Showing posts sorted by relevance for query download-perangkat-belajar-kurikulum. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query download-perangkat-belajar-kurikulum. Sort by date Show all posts

Sunday, 11 August 2019

Jadi Akil Kumpulan File Lengkap Aplikasi, Perangkat Metode Belajar, Bop Paud Tk Ra


Sebelumnya sudah dibagikan kumpulan aplikasi sekolah Gratis, kali ini juga akan membagikan Kumpulan File Lengkap Aplikasi, Perangkat Metode Belajar, BOP PAUD Taman Kanak-kanak RA kepada sahabat semua. Saya kumpulkan dalam satu artikel banyak sekali aplikasi, metode dan perangkat berguru dan pembelajaran anak usia dini, kurikulum PAUD, Taman Kanak-kanak dan RA.

Semuanya mencakup; macam-macam metode dan seni administrasi pembelajaran anak usia dini, teknik pembelajarn PAUD, aplikasi data siswa, penyusunan kurikulum, RPPM/RPPH, promes prota, SPJ BOP, dan masih banyak lagi.

Download File Lengkap Aplikasi, Perangkat dan Metode Belajar, BOP PAUD Taman Kanak-kanak RA


Selengkapnya dapat anda download pada link berikut ini:

Program Mingguan dan Harian RPPM RPPH PAUD Taman Kanak-kanak RA Kurikulum 2013
Contoh Standar Operasional Prosedur K13 SOP PAUD RA TK
Fungsi Prinsip Penataan Lingkungan Belajar PAUD Taman Kanak-kanak RA
Karakteristik Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
Pedoman Penyusunan Rencana Pembelajaran PAUD Kurikulum 2013
Panduan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
Standar Operasional Prosedur Terbaru PAUD Kurikulum 2013
Pedoman Pengelolaan Kelas PAUD Taman Kanak-kanak dan RA Kurikulum 2013
Contoh Struktur Kurikulum 2013 Untuk PAUD Taman Kanak-kanak RA
Rambu Penyusunan Pelaksanaan Pembelajaran PAUD
Pedoman Pembelajaran PAUD K13 Dengan Pendekatan Saintifik
Pentingnya Pendekatan Saintifik Sejak Anak Usia Dini
Pedoman Dasar Operasional Penyusunan KTSP PAUD
Prinsip Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini
Prinsip Penyusunan KTSP PAUD Taman Kanak-kanak dan RA
Karakteristik Cara Belajar Anak Usia Dini
Contoh Program Semester dan Program Tahunan Kurikulum 2013 PAUD
Pedoman Pengembangan Tema Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini
Contoh Perangkat Belajar Taman Kanak-kanak RA PAUD Kurikulum 2013
Aplikasi Buku Induk Siswa PAUD Taman Kanak-kanak RA Format Excel
Contoh Program Rencana Kerja PAUD
Lampiran Juknis Bantuan APE PAUD
Lampiran Juknis BOP PAUD Format Word Excel
Contoh Anggaran Dasar RA Taman Kanak-kanak PAUD
Contoh Standar Kompetensi Lulusan RA
Model dan Contoh RKM RKH RA TK
Model dan Contoh Penilaian KTSP RA TK
Pembelajaran RA Taman Kanak-kanak PAUD Melalui Bermain Bercerita Bernyanyi
Jenis Strategi Pembelajaran RA Taman Kanak-kanak PAUD
Strategi dan Prinsip Belajar Anak RA Taman Kanak-kanak PAUD
Contoh SKL SK-KD RA Taman Kanak-kanak PAUD
File Berkas Laporan SPJ BOP RA Format Word Excel
Petunjuk Teknis BOP RA Terbaru
Panduan Guru RA dan TK
Instrumen Akreditasi RA dan MI
Visi Misi dan Pengembangan Kurikulum RA
File Raport RA atau TK
Buku Pedoman Guru dan Siswa RA
Contoh Dokumen Kurikulum RA, TK, PAUD
Komponen Kurikulum Tingkat RA dan TK

Demikian artikel membuatkan dari perihal Kumpulan File Lengkap Aplikasi, Perangkat Metode Belajar, BOP PAUD Taman Kanak-kanak RA. Untuk selengkapnya dapat anda kunjungi halaman ini.

Semoga dapat membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Jadi Berilmu Teladan Perangkat Berguru Tk Ra Paud Kurikulum 2013


Sebagai admin sekolah ingin juga rasanya membagikan Contoh Perangkat Belajar Kurikulum 2013 Taman Kanak-kanak RA atau PAUD yang dapat anda download di blog tercinta ini.

Perangkat ini termasuk salah satu komponen pendukung aktivitas mencar ilmu mengajar di tingkat Taman Kanak-kanak RA atau PAUD yang terdiri dari:

  1. Muatan bahan kurikulum 2013 PAUD KI-KD
  2. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak
  3. Promes semester 1 dan 2
  4. Rangkuman penilaian perkembangan anak
  5. Hasil nilai perkembangan anak
  6. Instrumen penilaian perkembangan anak
  7. Pembagian tema pembelajaran PAUD Taman Kanak-kanak RA
  8. Rencana aktivitas harian PAUD Taman Kanak-kanak RA
  9. Rencana pelaksanaan pembelajaran harian

Seperti biasa, bahwa ini hanya rujukan saja sehingga perlu pembiasaan dengan forum masing-masing.

Mungkin hanya itu saja supaya anda tidak ikut mudeng menyerupai aku alasannya membaca ocehan ihwal Contoh Perangkat Belajar Kurikulum 2013 Taman Kanak-kanak RA atau PAUD. Selanjutnya silahkan lihat pada link dibawah ini:

Contoh Perangkat Belajar Taman Kanak-kanak RA PAUD Kurikulum 2013

Demikian dari kami, agar dapat mambantu dan bermanfaat untuk pendidikan di Indonesia. Amin...

File: Pendma Kemenag Pamekasan | IGRA

Friday, 13 September 2019

Jadi Bakir Perangkat Mencar Ilmu Kurikulum 2013 Untuk Ma


Perangkat Belajar Untuk MA ini terdiri dari RPP, Silabus, Program semester, jadwal tahunan, KI-KD, Contoh rincian ahad efektif, kriteria ketuntasan minimal, dan kiprah kelas. Semester genap dan ganjil untuk semua kelas tingkat MA.

Juga meliputi semua mata pelajaran; bahasa indonesia, matematika, fisika, kimia, biologi, ekonomi, goegrafi, pkn, penjaskes, bahasa inggris, bahasa arab, aqidak akhlak, quran hadits, fiqih, sejarah sosiologi, ski, tik, dan lainnya.

Dengan adanya perangkat mencar ilmu menyerupai RPP, Silabus, Promes, Prota dan lainnya. akan mempermudah seorang guru dalam meningkatkan kwalitas mengajarnya, juga untuk memotivasi kreatifitas masing-masing. Sehingga acara mencar ilmu mengajar lebih menyenangkan bagi guru dan siswa khususnya tidak membosankan.

Makara tidak ada salahnya saya bagikan di blog ini, apa yang saya punya yang berkaitan dengan pendidikan siapa tahu dapat memperlihatkan manfaat kepada yang lain. Silahkan download pada link dibawah ini, kalau ada hal lain jangan ragu untuk berkomentar.

Kelas I Kelas II Kelas III
disini disini disini


Semoga dapat membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Sunday, 24 February 2019

Jadi Pintar Teladan Rpph Kb-A 2-3 Tahun Ahad 1-8 Semester 2 Kurikulum 2013


Seperti biasa saya ikut mengembangkan banyak sekali perangkat pendidikan. Kali ini saya akan membagikan contoh RPPH Kelompok Bermain (KB) kelas A Semester 2 Minggu ke 1 - 8 sesuai Kurikulum 2013 PAUD terbaru yakni Permendikbud 146 Tahun 2014, perihal Kurikulum 2013 PAUD yang sanggup bapak ibu download dalam format microsoft word yang sanggup di edit dengan mudah.

Berdasarkan Permendikbud 146 tahun 2014 di atas, disebutkan bahwa standar jam mencar ilmu KB (anak PAUD usia 2-4 tahun) minimal yaitu 360 menit dalam satu minggu! Sehingga jikalau jam mencar ilmu Kelompok Bermain yaitu 3 x 1 ahad dengan setiap pertemuan 2 jam = 120 menit. Silahkan baca klarifikasi Standar Jam Belajar PAUD Kurikulum 2013.

Karena KB melaksanakan acara mencar ilmu selama tiga kali dalam seminggu, maka RPPH juga dibentuk untuk hari 1,2, dan 3 per minggunya. Dan berikut ini yaitu RPPH Kelompok Bermain usia 2-3 tahun semester 2 untuk ahad ke-1 hingga ahad ke-8.

rkh rpph kb semester 2 kurikulum 2013 rkh rpph kb tema tumbuhan tanaman rkh rpph kb tema transportasi rkh rpph kb tema hewan contoh rkh rpph kb paud day care pola rkh rpph kb tema hewan pola rkh rpph kb usia 2-3 tahun rkh rpph kb semester 2 ahad 1 2 3 4 5 6 7 8

Dalam RPPH KB-A Semester 2 dari ahad ke 1 - 8 ini mencakup beberapa tema, yakni:
  1. mengambil tema Tanaman dan sub tema Tanaman Hias di Sekolah
  2. mengambil tema Tanaman dan sub tema Pohon Sekitar Sekolah
  3. mengambil tema Tanaman dan sub tema Sayuran
  4. mengambil tema Binatang dan sub tema Ayam
  5. mengambil tema Binatang dan sub tema Sapi
  6. mengambil tema Binatang dan sub tema Ikan
  7. mengambil tema Transportasi dan sub tema Sepeda vs Sepeda Motor
  8. mengambil tema Transportasi dan sub tema Mobil vs Bus

Untuk sanggup memakai pola RPPH Kelompok Bermain (KB) di atas ayah bunda harus download sendiri melalui link tautan yang disediakan di bawah ini. Mohon untuk mengedit RPPH ini menyesuaikan visi misi sekolah dan juga budaya lokal yang ada di lingkungan sekitar bapak ibu berada.

Jika terjadi ketidaksamaan antara format RPPH satu sekolah dengan sekolah lainnya maka itu masuk akal dan diperbolehkan. Silahkan desain format RPPH sekreatif dan semenarik mungkin sebab RPPH formatnya tidak harus baku akan tetapi memuat 7 komponen RPPH yaitu: (1) identitas program, (2) materi, (3) alat dan bahan, (4) acara pembukaan, (5) acara inti, (6) acara penutup, dan (7) rencana penilaian.

Berikut ini yaitu link tautan download RPPH KB-A Minggu 1 s/d 8 Semester 2 (genap), file-nya ada pada masing-masing nomor ya. Silahkan Download RPPH KB 2-3 Tahun Melalui Link Tautan di bawah ini:

Minggu_01 - Tanaman Hias di Sekolah
Minggu_02 - Pohon Sekitar Sekolah
Minggu_03 - Sayuran
Minggu_04 - Ayam
Minggu_05 - Sapi
Minggu_06 - Ikan
Minggu_07 - Sepeda vs Sepeda Motor
Minggu_08 - Mobil vs Bus

RPPH ini sanggup dipakai oleh Kelomok Bermain (KB) dan Taman Pendidikan Anak (TPA) dan sejenisnya. Semoga bermanfaat!

Referensi: http://paudjateng.xahzgs.com

Sunday, 2 September 2018

Jadi Cerdik Pola Silabus Pai Smp Kelas 7 8 9 Kurikulum 2013


Contoh Silabus PAI Sekolah Menengah Pertama Kelas 7 8 9 Kurikulum 2013. Silabus pendidikan agama islam (PAI) berkarakter kurikulum 2013 kelas VII, VIII, dan IX untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) semester 1 dan 2 (semester ganjil dan genap). Silabus merupakan perangkat mencar ilmu yang mengacu pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau sanggup dikatakan jelmaan RPP. Silabus ialah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok / pembelajaran, acara pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber / materi / alat belajar.

Contoh Silabus PAI Sekolah Menengah Pertama Kelas 7 8 9 Kurikulum 2013 semester 1 dan 2 ini sangat penting sebagai pedoman acara mencar ilmu mengajar di sekolah menengah pertama (SMP) mata pelajaran pendidikan agama islam (PAI) dengan memakai pendekatan tematik kurikulum berkarakter 2013.

Perlu diketahui bahwa Contoh Silabus PAI Sekolah Menengah Pertama Kelas 7 8 9 Kurikulum 2013 ini saya dapatkan dari hasil rapat pelatihan kurikulum di kementerian agama kabupaten pamekasan penggalan pendidikan madrasah (PendMa) bukan hasil download dari web / blog lain. Namun tidak menuntut kemungkinan adanya kesamaan kata / isi materi sebab memakai satu pedoman kurikulum berkarakter 2013.

Dan disini saya hanya ingin membagikan Contoh Silabus PAI Sekolah Menengah Pertama Kelas 7 8 9 Kurikulum 2013 kepada anda semua para sobat guru yang mungkin membutuhkan sebagai pedoman pembelajaran di sekolah menengah pertama (SMP) saja, bukan Madrasah Tsnawiyah (MTs). Karena mata pelajaran PAI di Madrasah Tsnawiyah (MTs) memuat beberapa mapel menyerupai Aqidah akhlak, al-Quran Hadits, Bahasa Arab, Fiqih, SKI.

Oke, demikian saja membagikan Contoh Silabus PAI Sekolah Menengah Pertama Kelas 7 8 9 Kurikulum 2013 ini supaya sanggup membantu. Selanjutnya silahkan anda download filenya pada link dibawah ini. Wassalam...

Contoh Silabus PAI Sekolah Menengah Pertama Kelas 7
Contoh Silabus PAI Sekolah Menengah Pertama Kelas 8
Contoh Silabus PAI Sekolah Menengah Pertama Kelas 9

Demikian dari kami, supaya sanggup mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Monday, 4 February 2019

Jadi Cerdik Rpp Silabus Promes Mapel Dogma Adat Mi Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2017


Rencana Perangkat Pembelajaran (RPP), Silabus dan Promes mata pelajaran Akidah Akhlak untuk Kelas 1 MI Kurikulum 2013 yang sudah simpulan Revisi 2017 kami bagikan dalam file format ms word / doc sehingga anda lebih gampang mengedit nama madrasah, kepala dan guru.

RPP disusun guru sebagai terjemahan dari wangsit kurikulum dan menurut silabus yang telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam acara pembelajaran di sekolah / madrasah.

RPP dikembangkan guru dengan menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan pendidikan baik kemampuan awal akseptor didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan akseptor didik.

Dengan begitu, perangkat pembelajaran ini bisa menjadi teladan yang baik untuk menyusun rancangan acara pembelajaran.

File RPP, silabus dan promes ini bisa anda download pada link berikut ini:

RPP
Silabus
Promes

Oke demikian saja dari kami, supaya perangkat pembelajaran ini bisa memperlihatkan manfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.

Sunday, 10 February 2019

Jadi Berakal Silabus Ski Mts Kelas 7 8 Kurikulum 2013 Semester 1 Dan 2


Silabus SKI MTs Kelas 7 8 Kurikulum 2013. Kembali lagi dengan saya yang kali ini akan membagikan perangkat pembelajaran yakni silabus untuk madrasah tsanawiyah (mts) kelas vii (7) dan viii (8) semester 1 (ganjil) dan 2 (genap) dalam bentuk format pdf yang nantinya anda sanggup menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Silabus ski ini untuk mts kelas VII dan VIII ini saya peroleh dari kementerian agama tingkat kabupaten. Dimana silabus sangat bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan perangkat pembelajaran lebih lanjut, mulai dari perencanaan, pengelolaan aktivitas pembelajaran dan pengembangan penilaian.

Berdasarkan prinsip silabus: Ilmiah, Relevan, sistematis, konsisten, kecukupan, faktual dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh. Maka semua isi dalam penyusunan silabus harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan oleh dinas terkait ibarat berikut ini:

  1. Identitas mata pelajaran
  2. Identitas sekolah mencakup nama satuan pendidikan dan kelas;
  3. kompetensi inti,
  4. kompetensi dasar
  5. tema (khususSD/MI/SDLB/Paket A);
  6. materi pokok; memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
  7. pembelajaran,yaitu aktivitas yang dilakukan oleh pendidik dan penerima didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
  8. penilaian; merupakan proses pengumpulan dan pengolahan info untuk memilih pencapaian hasil belajar
  9. alokasi waktu
  10. sumber belajar; sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber berguru lain yang relevan.

Dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah dalam dunia pendidikan formal dengan implementasikan kurikulum 2013 yang lebih fokus pada perilaku spiritual dan sosial yang dirangkum dalam KI-1 KI-2 KI-3 dan KI-4, namun tetap juga mempertahankan pengetahuan dan keterampilan. Sehingga dibutuhkan penerima didik sanggup mengaplikasikan nya dalam kehidupan sehari-hari. Amin ya rabbal alamin...

Untuk selanjutnya admin NomIfrod.com akan membagikan Silabus SKI MTs Kelas 7 8 Kurikulum 2013 Semester 1 dan 2 berupa file yang sanggup anda download pada link dibawah ini:

mts kelas 7
mts kelas 8

Demikian dari kami, agar sanggup mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Thursday, 31 January 2019

Jadi Cerdik Pola Silabus Prota Promes Bimbingan Konseling Untuk Ma Sma K13


Setelah sebelumnya saya membagikan contoh format manajemen BK, sekarang saatnya saya ikut melengkapi manajemen tersebut berupa jenis perangkat pembelajaran, hanya ini untuk Program Bimbingan Konseling (BK) untuk madrasah aliyah. Namun saya tegaskan bahwa ini sekedar contoh, jadi isinya dapat anda sesuasikan dengan kebutuhan madrasah masing-masing.

Contoh ini terdiri dari Silabus, Program Semester (promes) dan Program Tahunan (Prota) untuk kelas X XI dan XII madrasah aliyah kurikulum 2013. Dan dilengkapi dengan teladan format Rencana Kegiatan Bimbingan Konseling yang sudah ada 25 topik pembahasan. Yaitu:

  1. Penerapan kaidah agama yang dianut
  2. Pemilihan karir sesuai pemikiran agama
  3. Usaha peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap
  4. Toleransi antar umat beragama
  5. Belajar yang efektif dan efisien sesuai pemikiran agama
  6. Agama sebagai fondasi di kala globalisasi
  7. Etika bergaul dengan lain jenis
  8. Pembentukan kelompok belajar
  9. Remaja dan problemanya
  10. Cara bergaul yang sehat pada remaja
  11. Manfaat dan peranan kesehatan jasmani dalam mencapai impian karir
  12. Orientasi sekolah tinggi tinggi
  13. Belajar efektif dan efisien
  14. Informasi dunia kerja
  15. Peranan acara berguru dalam pemilihan karir
  16. Penanaman perilaku kehidupan berdikari dalam kehidupan kala globalisasi
  17. Pengenalan IQ, EQ, SQ, dan AQ
  18. Pengambilan keputusan dalam menghadapi masalah
  19. Menjalin hubungan sosial yang baik
  20. Memilih pekerjaan sesuai dengan potensi diri
  21. Hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara
  22. Lomba Karya Ilmiah Remaja
  23. Pentingnya berkomunikasi sosial dan intelektual serta aspirasi seni dalam pengembangan karir
  24. Etika bergaul dalam masyarakat
  25. Norma-norma yang berlaku di masyarakat

Download Silabus Prota Promes Bimbingan Konseling (BK) MA Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan atau yang Sederajat Format Excel



Selengkapnya dapat anda download pada link dibawah ini:
Download

Demikianlah dari saya perihal Contoh Silabus Prota Promes Bimbingan Konseling Untuk MA Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013, biar bermanfaat....

Sunday, 3 February 2019

Jadi Cerdik Rpp Silabus Revisi 2017 Bahasa Arab Mi Kelas 2 Kurikulum 2013


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran serta Silabus Kurikulum 2013 mata pelajaran bahasa arab untuk madrasah ibtidaiyah kelas 2 yang sudah direvisi tahun 2017 ini merupakan salah satu perangkat pembelajaran yang mempunyai kiprah penting dalam menjalankan acara berguru mengajar yang mengacu pada kurikulum 2013 yang telah ditetapkan.

Pembelajaran atau sering disebut Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) merupakan langkah-langkah konkret acara berguru siswa dalam rangka memperoleh, mengaktualisasikan, atau meningkatkan kompetensi yang dikehendaki. KBM merupakan proses aktif bagi siswa dan guru untuk membuatkan potensi siswa sehingga mereka akan "tahu" terhadap pengetahuan dan pada kesannya "mampu" untuk melaksanakan sesuatu.

Prinsip dasar KBM yaitu memberdayakan semua potensi yang dimiliki siswa sehingga mereka akan bisa meningkatkan pemahaman terhadap fakta / konsep / prinsip dalam kajian ilmu yang di pelajarinya yang akan terlihat dalam kemampuannya untuk berpikir logis, kritis, dan kreatif. Prinsip dasar KBM lainnya yaitu berpusat pada siswa, membuatkan kreatifitas siswa, membuat kondisi menyenangkan dan menantang, membuatkan bermacam-macam kemampuan yang bermuatan nilai, menyediakan pengalaman berguru yang bermacam-macam dan berguru melalui berbuat. Prinsip KBM di atas akan mencapai hasil yang maksimal dengan memadukan aneka macam metode dan teknik yang memungkinkan semua indra dipakai sesuai dengan karakteristik masing-masing (Muslich, 2011:71).

Kegiatan pembelajaran tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran merupakan bab penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah. Perencanaan memegang peranan penting dalam setiap kegiatan, termasuk dalam sebuah pembelajaran. Dalam kaitannya dengan pembelajaran, yang dimaksud dengan perencanaan pembelajaran yaitu proses penyusunan aneka macam keputusan pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam proses acara pembelajaran untuk mencapai kompetensi pelajaran yang akan dila ksanakan dalam proses acara pembelajaran untuk mencapai kompetensi pembelajaran yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini merupakan langkah awal yang harus ditempuh guru dalam melaksanakan acara pembelajaran. Guru sebagai tenaga pengajar harus mempunyai kemampuan dan berkemampuan baik sebagai perencana / perancang pembelajaran. Guru sebagai perancang pembelajaran bertugas membuat rancangan agenda pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan (Wahyuni dan Ibrahim, 2012: 11-12).

Download RPP Silabus bahasa arab revisi final 2017


RPP Bahasa Arab MI Kelas 2 Kurikulum 2013
Silabus Bahasa Arab MI Kelas 2 Kurikulum 2013

Tuntutan pada guru berkaitan dengan kemampuan membuatkan perencanaan pembelajaran sanggup dilihat pada PP nomor 19 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 perihal Standar Proses. PP nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan standar proses mengisyaratkan bahwa guru dibutuhkan sanggup membuatkan perencanaan pembelajaran, yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 perihal Standar Proses, yang antara lain mengatur perihal perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan untuk membuatkan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP), khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal, baik yang menerapkan sistem paket maupun sistem kredit semester (SKS) (Wahyuni dan Ibrahim, 2012: 11-12).

Sunday, 24 February 2019

Jadi Arif Rpp Sd Mi Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2016 Lengkap


Setelah aku posting silabus SD MI kurikulum 2013 untuk semua kelas 1 2 3 4 5 dan 6, sekarang giliran RPP SD MI Kurikulum 2013 hasil revisi 2016 untuk kelas 1, dimana kompetensi dasar serta buku-buku siswa sampai pemetaan KI dan KD mengalami revisi yang merupakan teladan pembelajaran dan pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Artikel menyebarkan ini bukan untuk menghalangi teman-teman guru yang ingin membuat secara mandiri, tapi aku bagikan kepada teman-teman guru yang mungkin membutuhkan sebagai tumpuan penyusunan RPP.

Guru berperan sebagai fasilitator dan bertanggung jawab untuk membuat situasi yang sanggup menumbuhkan prakarsa, motivasi dan tanggung jawab pada siswa untuk belajar. Di samping itu dalam mengelola acara pembelajaran, guru hendaknya bisa mengembangkan pola interaksi dengan aneka macam pihak yang terlibat di dalam pembelajaran dan harus berilmu memotivasi siswa untuk terbuka, kreatif, responsif, dan interaktif dalam acara pembelajaran.

Selain itu, adanya perangkat pembelajaran berfungsi untuk:
  1. mendukung keberhasilan pelaksanaan pembelajaran
  2. mengarahkan guru untuk menyiapkan alat dan materi yang diperlukan,
  3. mengarahkan guru untuk membangun sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dimiliki anak
  4. mendukung keberhasilan pelaksanaan pembelajaran

Itulah kenapa aku bilang bahwa seorang guru wajib mempunyai perangkat pembelajaran. Secara umum untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang akan melahirkan siswa yang kualitas juga.

Oke rasanya cukup dari wacana menyebarkan RPP SD MI kelas 1 kurikulum 2013 ini yang agar bisa menawarkan manfaat untuk kita semua, selanjutnya silahkan anda download pada link dibawah ini:

tema 1 sub tema 1 pemb 1
tema 1 sub tema 1 pemb 3
tema 1 sub tema 1 pemb 4
tema 1 sub tema 1 pemb 5
tema 1 sub tema 1 pemb 6

tema 1 sub tema 2 pemb 1
tema 1 sub tema 2 pemb 2
tema 1 sub tema 2 pemb 3
tema 1 sub tema 2 pemb 4
tema 1 sub tema 2 pemb 5
tema 1 sub tema 2 pemb 6

tema 3 subtema 2 pemb 1
tema 3 subtema 2 pemb 2
tema 3 subtema 2 pemb 3
tema 3 subtema 2 pemb 4
tema 3 subtema 2 pemb 5
tema 3 subtema 2 pemb 6

tema 3 subtema 3 pemb 1
tema 3 subtema 3 pemb 2
tema 3 subtema 3 pemb 3
tema 3 subtema 3 pemb 4
tema 3 subtema 3 pemb 5
tema 3 subtema 3 pemb 6

tema 3 subtema 4 pemb 1
tema 3 subtema 4 pemb 2
tema 3 subtema 4 pemb 3
tema 3 subtema 4 pemb 4
tema 3 subtema 4 pemb 5
tema 3 subtema 4 pemb 6

Demikian dari kami, agar bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Sumber: http://www.gurusd.net

Wednesday, 30 January 2019

Jadi Arif Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah Mi Mts Ma Smak


Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) terdiri atas 10 poin penting yaitu: Tujuan dan manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode dan Komponen Penilaian, Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Contoh Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Prosedur Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, dan Penyebutan Nilai Kinerja Kepala Madrasah. Dan semua sengaja saya bagikan dalam bentuk format MS power point untuk presentasi.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.

Tujuan Penilaian Kepala Madrasah


  1. Menjaring gosip materi pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah; 
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah; 
  3. Menghimpun gosip sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
  4. Menjamin objektivitas pelatihan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah;
  5. Menyediakan gosip sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya. 
  6. Menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan.

Baca juga:
Aplikasi PKG dan PKKM 2018
Contoh Laporan PKG

Manfaat Penilaian Kepala Madrasah


  1. Kepala madrasah sanggup mengetahui nilai kinerjanya selama melakukan kiprah sebagai kepala madrasah dan menyebabkan contoh untuk meningkatkan keprofesiannya secara sanggup bangun diatas kaki sendiri maupun melalui sistem pembinaan.
  2. Kepala madrasah sanggup memakai hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sanggup memakai hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah di wilayahnya.
  4. Kantor Kementerian Agama RI memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional. 

Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Penilaian Tahunan (dilaksanakan pada tahun pertama s.d. tahun ketiga masa jabatan). Dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada Madrasah.
  2. Penilaian Empat Tahunan (Penilaian Akhir Periode Jabatan). Dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri:
    • Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis Kanwil Kemenag
    • Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis Kankemenag Kab./Kota
    • Pengawas Sekolah pada Madrasah
    • Guru
    • Tenaga Kependidikan
    • Komite Madrasah

Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Usaha Pengembangan Madrasah;
  2. Pelaksanaan kiprah manajerial;
  3. Pelaksanaan kiprah pengembangan kewirausahaan;
  4. Pelaksanaan kiprah supervisi pada guru dan tenaga kependidikan;
  5. Hasil Kerja Kepala Madrasah (dinilai hanya pada periode selesai jabatan)

Periode dan Komponen Penilaian


  1. Penilaian Kinerja Tahunan
    • Penilaian tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara terencana diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai kepala madrasah
    • Penilaian dilakukan oleh pengawas madrasah yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab./Kota.
    • Komponen penilaian tahunan
  2. Penilaian Kinerja Empat Tahunan
    • Penilaian ini dilaksanakan secara periodik setiap 4 (empat) tahun, semenjak seorang kepala madrasah diangkat sebagai kepala madrasah.
    • Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan pribadi dengan membentuk tim penilai yang terdiri unsur (1) Kanwil, (2) Kankemenag, (3) pengawas madrasah, (4) guru, (5) tenaga kependidikan, dan (6) komite madrasah.
    • Komponen Penilaian. Selain Komponen Penilaian Kinerja Tahunan ditambah komponen penilaian Hasil Kerja Kepala Madrasah berikut ini: Prestasi Peserta Didik, Prestasi Pendidik, Prestasi Madrasah , Prestasi Kepala Madrasah.

Kompetensi Pengembangan Madrasah Kepala Madrasah


  1. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan.
  2. Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
  3. Mengelola korelasi antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian santunan ide, sumber belajar, dan pembiayaan.
  4. Mengelola proses pencapaian 8 SNP sesuai dengan isyarat dan tujuan Pendidikan nasional
  5. Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.
  6. Mengelola sistem gosip madrasah dalam mendukung penyusunan kegiatan dan pengambilan keputusan.
  7. Memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi madrasah

Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah


  1. Menyusun perencanaan madrasah untuk aneka macam tingkatan perencanaan.
  2. Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.
  3. Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
  4. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal.
  5. Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  6. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
  7. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  8. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  9. Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah
  10. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kegiatan madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

Kompetensi Kewirausahaan Kepala Madrasah


  1. Menciptakan penemuan yang bermanfaat dan sempurna bagi pengembangan madrasah
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
  3. Memiliki motivasi yang berpengaruh untuk sukses dalam melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
  4. Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi madrasah
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik

Kompetensi Supervisi Kepala Madrasah


  1. Menyusun kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  4. Menyusun kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

Download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah MA SMAK


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Download

Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
  2. Perangkat Administrasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah:
    • Data Penilaian (Identitas dll)
    • Instrumen Penilaian (digunakan untuk menilai kinerja kepala madrasah)
    • Format Rekapitulasi Hasil Penilaian (bukti fisik hasil penilian kinerja kamad)

Demikian dari saya ihwal Juknis Penilaian Kepala Madrasah, biar sanggup menunjukkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Monday, 4 February 2019

Jadi Pintar Rpp Prota Promes Pai Dan Kebijaksanaan Pekerti Sd Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2017


Sebelumnya sudah kami posting wacana aneka macam macam perangkat pembelajaran untuk madrasah ibtidaiyah, datang saatnya juga untuk jenjang sekolah dasar kelas 1 berupa RPP, Prota dan promes dll kurikulum 2013 yang sudah revisi 2017 dalama bentuk format ms word/ doc.

Komponen silabus meliputi: Identitas, Tema, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Indikator, Tujuan, Materi, Metode, Kegiatan Belajar, Alat/Sumber, dan Penilaian. Dimana komponen silabus ini akan menjadi pola dalam penyusunan rencana perangkat pembelajaran (rpp).

Komponen RPP: Identitas Tema, kelas, semester, dan waktu/banyaknya jam pertemuan yang dialokasikan; Kompetensi Inti; Kompetensi dasar dan Indikator yang akan dilaksanakan; Tujuan; Materi pokok Beserta uraian singkat yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai kompetensi dasar dan indikator; Pendekatan dan Metode; Kegiatan Pembelajaran; Alat dan Sumber; dan Penilaian.

Strategi pembelajaran (kegiatan pembelajaran secara faktual yang harus dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan materi pembelajaran dan sumber berguru untuk menguasai kompetensi dasar dan indikator, acara ini tertuang dalam acara pembukaan, inti dan penutup)

Alat dan media yang dipakai untuk memperlancar pencapaian kompetensi dasar, serta sumber materi yang dipakai dalam acara pembelajaran tematik sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai

Penilaian dan tindak lanjut (prosedur dan instrumen yang akan dipakai untuk menilai pencapaian berguru akseptor didik serta tindak lanjut hasil penilaian).

RPP
prota
promes
agenda harian
Persiapan Pembelajaran

Demikian dari kami wacana file perangkat pembelajaran tematik untuk SD kelas 1 yang dapat anda download pada link diatas. Semoga bermanfaat...

Monday, 18 November 2019

Lebih Cendekia Ajaran Aktivitas Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Wacana Aktivitas Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud ini menimbang bahwa pengembangan potensi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional sanggup diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam aktivitas kurikuler; bahwa kegiatan ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi pengembangan potensi akseptor didik melalui pengembangan bakat, minat, dan kreativitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. 

Dan dengan telah berlakunya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 wacana Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Berikut isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Kegiatan Ekstrakurikuler ialah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam mencar ilmu kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
2.   Satuan pendidikan ialah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pasal 2

Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3

(1)  Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:
a.   Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan
b.   Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.
(2)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik.
(3)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a berbentuk pendidikan kepramukaan.
(4)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai talenta dan minat akseptor didik.
(5)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b sanggup berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.  

Pasal 4

(1)  Pengembangan banyak sekali bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip:
a.   partisipasi aktif; dan
b.   menyenangkan.
(2)  Pengembangan banyak sekali bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:
a.   identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat akseptor didik;
b.   analisis sumber daya yang diharapkan untuk penyelenggaraannya;
c.   pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan akseptor didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya;
d.   penyusunan aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler; dan
e.   penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;  

Pasal 5

(1)  Satuan pendidikan wajib menyusun aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bab dari Rencana Kerja Sekolah.
(2)  Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.   rasional dan tujuan umum;
b.   deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;
c.   pengelolaan;
d.   pendanaan; dan
e.   evaluasi.
(3)  Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada akseptor didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Pasal 6

(1)  Pelaksanaan aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah.
(2)  Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

(1)  Satuan pendidikan memperlihatkan penilaian terhadap kinerja akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor akseptor didik.
(2)  Satuan pendidikan melaksanakan penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap selesai tahun aliran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan.
(3)  Hasil penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai untuk penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun aliran berikutnya.

Pasal 8

Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memakai Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 wacana Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 11 Juli 2014.

Selanjutnya, berikut isi dari Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah:

PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

I. PENDAHULUAN

Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:

1.   Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.   Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.   Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7.   Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.   Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.   Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Pedoman ini khusus mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan potensi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup menemukan dan membuatkan potensi akseptor didik, serta memperlihatkan manfaat sosial yang besar dalam membuatkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas akseptor didik yang berbeda-beda.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam planning kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.  

II. TUJUAN PEDOMAN

Tujuan pedoman ini untuk menjadi pola bagi:

1.   kepala sekolah sebagai penanggung jawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan,
2.   tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan pelatih sebagai pengembang dan pembina Kegiatan Ekstrakurikuler, dan
3.   komite sekolah/madrasah sebagai kawan sekolah yang mewakili orang renta akseptor didik dalam pengembangan aktivitas dan pertolongan pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler.

Serta menjadi kode operasional bagi satuan pendidikan dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.  

III. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

A. Pengertian

Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.

1.   Kegiatan Ekstrakurikuler ialah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam mencar ilmu kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
2.   Kegiatan Ekstrakurikuler wajib ialah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik.
3.   Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan ialah Kegiatan Ekstrakurikuler yang sanggup dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan sanggup diikuti oleh akseptor didik sesuai talenta dan minatnya masing-masing.

B. Bentuk

Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup berupa:

1.   Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2.   Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.   Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4.   Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
5.   Bentuk kegiatan lainnya.  

C. Prinsip

Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan akseptor didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi akseptor didik.

D. Lingkup

Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:

1.   Individual, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara perorangan.
2.   Berkelompok, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara:
a.   Berkelompok dalam satu kelas (klasikal).
b.   Berkelompok dalam kelas paralel
c.   Berkelompok antarkelas.  

E. Mekanisme

1. Pengembangan

Kegiatan Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib.

Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi akseptor didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.

Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi akseptor didik sesuai talenta dan minat akseptor didik. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan sanggup dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diharapkan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat akseptor didik; (3) memutuskan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan akseptor didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.

Satuan pendidikan wajib menyusun aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bab dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada akseptor didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Sistematika Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya
memuat:

a.   rasional dan tujuan umum;
b.   deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c.   pengelolaan;
d.   pendanaan; dan
e.   evaluasi  

2. Pelaksanaan

Penjadwalan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur biar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.

3. Penilaian

Kinerja akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu menerima penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya mencakup proses dan pencapaian kompetensi akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan kuat terhadap kenaikan kelas akseptor didik. Bagi akseptor didik yang belum mencapai nilai minimal perlu menerima bimbingan terus menerus untuk mencapainya.

4. Evaluasi

Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan sanggup melaksanakan perbaikan planning
tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.  

5. Daya Dukung

Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler meliputi:

a. Kebijakan Satuan Pendidikan

Pengembangan dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh alasannya ialah itu untuk sanggup membuatkan dan melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler diharapkan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik eksklusif maupun tidak langsung.

b. Ketersediaan Pembina

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan sanggup bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.

c. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan pertolongan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan ialah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diharapkan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana menyerupai lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.

IV. PIHAK YANG TERLIBAT

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain :

1. Satuan Pendidikan

Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina ekstrakurikuler, bahu-membahu mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan pendidikan.

2. Komite Sekolah/Madrasah

Sebagai kawan sekolah memperlihatkan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Kegiatan Ekstrakurikuler.

3. Orangtua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

V. PENUTUP

Pedoman ini disusun sebagai kode operasional dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah silahkan klik pada tampilan di bawah ini: