Showing posts sorted by relevance for query download-pedoman-penilaian-kompetensi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query download-pedoman-penilaian-kompetensi. Sort by date Show all posts

Saturday, 1 September 2018

Jadi Bakir Aliran Evaluasi Kompetensi Pengetahuan, Perilaku Dan Keterampilan


Penilaian Kompetensi Sikap
Sikap bermula dari perasaan yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu atau objek. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap sanggup dibentuk, sehingga terjadi sikap atau tindakan yang diinginkan. Kompetensi sikap yang dimaksud dalam panduan ini yakni ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang dan diwujudkan dalam perilaku.

Penilaian kompetensi sikap dalam pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk mengukur sikap penerima didik sebagai hasil dari suatu acara pembelajaran. Penilaian sikap juga merupakan aplikasi suatu standar atau sistem pengambilan keputusan terhadap sikap. Kegunaan utama penilaian sikap sebagai bab dari pembelajaran yakni refleksi (cerminan) pemahaman dan kemajuan sikap penerima didik secara individual.

Cakupan Penilaian Pencapaian Kompetensi Sikap


Kurikulum 2013 membagi kompetensi sikap menjadi dua, yaitu sikap spiritual yang terkait dengan pembentukan penerima didik yang beriman dan bertakwa, dan sikap sosial yang terkait dengan pembentukan penerima didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Sikap spiritual sebagai perwujudan dari menguatnya interaksi vertikal dengan Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan sikap sosial sebagai perwujudan eksistensi kesadaran dalam upaya mewujudkan harmoni kehidupan.

Pada jenjang SMP/MTs, kompetensi sikap spiritual mengacu pada KI-1: Menghargai dan menghayati anutan agama yang dianutnya, sedangkan kompetensi sikap sosial mengacu pada KI-2: Menghargai dan menghayati sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

Penilaian Kompetensi Pengetahuan


Penilaian pencapaian kompetensi pengetahuan merupakan bab dari penilaian pendidikan. Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan warta untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik yang mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil berguru penerima didik meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga sanggup dipakai untuk memilih posisi relatif setiap penerima didik terhadap standar yang telah ditetapkan.

Adapaun penilaian pengetahuan sanggup diartikan sebagai penilain potensi intelektual yang terdiri dari tahapan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi (Anderson & Krathwohl, 2001). Seorang pendidik perlu melaksanakan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi pengetahuan penerima didik. Penilaian terhadap pengetahuan penerima didik sanggup dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Kegiatan penilaian terhadap pengetahuan tersebut sanggup juga dipakai sebagai pemetaan kesulitan berguru penerima didik dan perbaikan proses pembelajaran. Pedoman penilaian kompetensi pengetahuan ini dikembangkan sebagai acuan teknis bagi pendidik untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013.

Cakupan Penilaian Pencapaian Kompetensi Pengetahuan


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian Pendidikan dalam lampirannya menuliskan bahwa untuk semua mata pelajaran di SMP, Kompetensi Inti yang harus dimiliki oleh penerima didik pada ranah pengetahuan yakni memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) menurut rasa ingin tahunya perihal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait fenomena dan insiden tampak mata.

a.Pengetahuan Faktual

Pengetahuan faktual berisi konvensi (kesepakatan) dari elemen-elemen dasar berupa istilah atau simbol (notasi) dalam rangka memperlancar pembicaraan dalam suatu bidang disiplin ilmu atau mata pelajaran (Anderson, L. & Krathwohl, D. 2001). Pengetahuan faktual meliputi aspek-aspek pengetahuan istilah, pengetahuan khusus dan elemen-elemennya berkenaan dengan pengetahuan perihal peristiwa, lokasi, orang, tanggal, sumber informasi, dan sebagainya. Sebagai teladan dari pengetahuan faktual yakni sebagai berikut:

  • pengetahuan perihal langit, bumi, dan matahari;
  • pengetahuan perihal fakta-fakta mengenai kebudayaan dan pranata sosial;
  • pengetahuan perihal karya tulis ilmiah dalam bentuk buku dan jurnal;
  • pengetahuan perihal simbol-simbol dalam peta;
  • pengetahuan perihal matahari yang mengeluarkan sinar panas;
  • pengetahuan perihal fakta-fakta yang penting dalam bidang kesehatan;
  • pengetahuan perihal desa dan kota;
  • pengetahuan perihal bola dan bentuk peralatan olahraga lainnya;
  • pengetahuan perihal banyak sekali tindakan kriminal di masyarakat;
  • lambang-lambang dalam matematika
  • pengetahuan perihal banyak sekali bentuk lukisan yang dipamerkan.

b.Pengetahuan Konseptual

Pengetahuan konseptual memuat pandangan gres (gagasan) dalam suatu disiplin ilmu yang memungkinkan orang untuk mengklasifikasikan sesuatu objek itu teladan atau bukan contoh, juga mengelompokkan (mengkategorikan) banyak sekali objek. Pengetahuan konseptual meliputi prinsip (kaidah), hukum, teorema, atau rumus yang saling berkaitan dan terstruktur dengan baik (Anderson, L. & Krathwohl, D. 2001). Pengetahuan konseptual meliputi pengetahuan penjabaran dan kategori, pengetahuan dasar dan umum, pengetahuan teori, model, dan struktur. Contoh pengembangan konsep yang relevan contohnya sebagai berikut:

  • pengetahuan perihal teori evolusi dan rotasi bumi;
  • pengetahuan perihal macam-macam kekerabatan interaksi dan sistem sosial;
  • pengetahuan perihal struktur kalimat yang benar dan bagian-bagiannya;
  • pengetahuan perihal fungsi peta dalam geografi;
  • pengetahuan perihal hukum-hukum fisika dasar;
  • pengetahuan perihal makanan sehat;
  • pengetahuan perihal prinsip-prinsip pemerintahan desa;
  • pengetahuan perihal prinsip-prinsip pertandingan dan perlombaan dalam olahraga;
  • pengetahuan perihal dasar-dasar pengembangan huruf mulia;
  • pengetahuan perihal penjumlahan dan pengurangan;
  • pengetahuan perihal prinsip-prinsip dasar melukis.

c. Pengetahuan Prosedural

Pengetahuan prosedural yakni pengetahuan perihal bagaimana urutan langkah-langkah dalam melaksanakan sesuatu. Pengetahuan prosedural meliputi pengetahuan dari umum ke khusus dan algoritma, pengetahuan metode dan teknik khusus dan pengetahuan kriteria untuk memilih penggunaan mekanisme yang sempurna (Anderson, L. & Krathwohl, D. 2001). Contoh pengetahuan prosedural antara lain sebagai berikut:

  • pengetahuan perihal mekanisme pemanfaatan panas matahari sebagai sumber tenaga;
  • pengetahuan perihal mekanisme pendirian organisasi sosial;
  • pengetahuan perihal mengartikan kata yang didasarkan pada analisis struktur kalimat;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah pembuatan gambar peta;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah pengukuran tegangan listrik;
  • pengetahuan perihal pola makan yang baik dan sehat;
  • pengetahuan perihal tata cara pemilihan kepala desa;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah yang benar dalam start pada nomor lari dan nomor jalan;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah pengembangan huruf mulia bagi penerima didik di sekolah;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah penjumlahan bilangan yang terdiri atas tiga angka;
  • pengetahuan perihal teknik-teknik penerapan dan pembuatan karya lukis memakai cat air di atas kanvas.

Penilaian Kompetensi Keterampilan


Penilaian pencapaian kompetensi keterampilan merupakan penilaian yang dilakukan terhadap penerima didik untuk menilaisejauh mana pencapaian SKL, KI, dan KD khusus dalam dimensi keterampilan.
SKL dimensi keterampilan untuk satuan pendidikan tingkat SMP/MTs/SMPLB/Paket B yakni lulusan mempunyai kualifikasi kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah aneh dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis (Permendikbud 54 tahun 2013 perihal SKL).SKL ini merupakan tagihan kompetensi minimal sehabis penerima didik menempuh pendidikan selama 3 tahun atau lebih dan dinyatakan lulus.

baca: Pedoman penilaian paud tk ra

Cakupan Penilaian Pencapaian Kompetensi Keterampilan


Cakupan penilaian dimensi keterampilan meliputi keterampilan penerima didik yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori. Keterampilan ini meliputi: keterampilan mencoba, mengolah, menyaji, dan menalar. Dalam ranah konkret keterampilan ini meliputi acara menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat.Sedangkan dalam ranah abstrak, keterampilan ini meliputi acara menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang.

Itulah artikel membuatkan dari perihal Pedoman Penilaian Kompetensi Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan. Dan kalau ingin mempunyai dokument ini, bisa anda download pada link di bawah ini:

Pedoman Penilaian Keterampilan
Pedoman Penilaian Pengetahuan
Pedoman Penilaian Sikap

Demikian dari kami, biar bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Sunday, 10 February 2019

Jadi Bakir Panduan Evaluasi Siswa Ma Sma Smk Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017


Panduan Penilaian Siswa MA Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017. Penilaian yakni proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik, penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah.

Panduan ini membahas penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek perilaku dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.

Pada praktiknya Pendidik dan Satuan Pendidikan memerlukan rujukan untuk melakukan proses penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan. Oleh sebab itu perlu disusun pedoman penilaian. Melalui pedoman ini diharapkan sanggup memfasilitasi Pendidik dan Satuan Pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil penilaiann untuk meningkatkan mutu pendidikan di MA Sekolah Menengan Atas dan SMK.

Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:

  1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
  2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
  3. Penilaian memakai teladan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian akseptor didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang akseptor didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil akseptor didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan mencar ilmu minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
  4. Penilaian dilakukan secara terjadwal dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian kesannya dianalisis untuk memilih KD yang telah dan yang belum dikuasai akseptor didik, serta untuk mengetahui kesulitan mencar ilmu akseptor didik.
  5. Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut, berupa aktivitas remedial bagi akseptor didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan aktivitas pengayaan bagi akseptor didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga dipakai sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Untuk selengkapnya juga akan bagikan file format PDF dari Panduan Penilaian Siswa MA Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017 ini pada link berikut ini:

Download Panduan Penilaian Siswa MA Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013

Berikut ini isi dari panduan lengkap penilaian siswa MA Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan kurikulum 2013:

  1. konsep penilaian
  2. pengertian
  3. pendekatan penilaian
  4. prinsip penilaian
  5. penilaian dalam kurikulum 2013
  6. penilaian oleh pendidik dan Satuan pendidikan
  7. penilaian oleh pendidik
  8. penilaian oleh satuan pendidikan
  9. penilaian sikap, pengetahuan Dan keterampilan
  10. pelaksanaan penilaian dan Pengolahan penilaian
  11. pelaksanaan penilaian oleh pendidik
  12. pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan
  13. pengolahan hasil penilaian
  14. pemanfaatan dan tindak Lanjut hasil penilaian
  15. pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian
  16. remedial dan pengayaan
  17. kriteria kenaikan kelas
  18. rapor sistem paket dan sistem kredit semester
  19. kriteria kelulusan akseptor didik dari satuan Pendidikan
  20. format dan petunjuk pengisian
  21. Rapor sma sistem paket
  22. format dan petunjuk pengisian
  23. Rapor sma sistem kredit Semester

Tuesday, 12 February 2019

Jadi Berilmu Panduan / Ajaran Evaluasi Sd Mi Revisi Kurikulum 2013 Terbaru


Panduan / Pedoman Penilaian SD MI Revisi Kurikulum 2013 Terbaru. Berdasarkan fungsinya, evaluasi sering dibedakan dalam dua kelompok yaitu evaluasi formatif dan sumatif. Penilaian formatif berfungsi untuk memberi umpan balik terhadap kemajuan berguru penerima didik, memperbaiki proses pengajaran atau pembelajaran dalam rangka meningkatkan pemahaman atau prestasi berguru penerima didik. Penilaian sumatif berungsi untuk menilai pencapaian siswa pada suatu periode waktu tertentu. Pada perkembangan terakhir evaluasi dibedakan dalam tiga kelompok, yaitu assessment of learning, assessment for learning, dan assessment as learning.

Sejalan dengan perbedaan fungsi penilaian, metode yang dipakai juga berbeda. Sebagai contoh, pada assessment for learning metode yang dipakai hendaknya yang sanggup memperlihatkan secara terperinci pemahaman atau penguasaan dan kelemahan penerima didik terhadap suatu materi. Karena evaluasi formatif menyatu pada proses pembelajaran dan fokus pada umpan balik bagi pembelajaran. Untuk ini sanggup dipakai aneka macam metode sehingga memberi informasi yang komprehensif dan objektif menyerupai bertanya, percakapan, dan tugas-tugas.

Sementara untuk evaluasi sumatif, sesuai tujuannya, evaluasi dilakukan pada waktu tertentu contohnya tengah semester, selesai semester, kenaikan kelas, dan selesai suatu jenjang pendidikan. Metode atau instrumen yang sanggup dipakai ujian atau tes. Selama ini assessment of learning paling secara umum dikuasai dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Diharapkan, dikala ini pendidik lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning


Teknik Penilaian


a. Penilaian Sikap


Penilaian sikap dimaksudkan sebagai evaluasi terhadap sikap penerima didik dalam proses pembelajaran yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap mempunyai karakteristik yang berbeda dari evaluasi pengetahuan dan keterampilan sehingga teknik evaluasi yang dipakai juga berbeda. Dalam hal ini, evaluasi sikap lebih ditujukan untuk membina sikap dalam rangka pembentukan karakter penerima didik.
  1. Sikap Spiritual; Kompetensi sikap spiritual (KI-1) yang akan diamati ialah menerima, menjalankan, dan menghargai pedoman agama yang dianutnya.
  2. Sikap Sosial; Kompetensi sikap sosial (KI-2) yang akan diamati meliputi sikap antara lain: jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga, dan negara.

b. Penilaian Pengetahuan


Penilaian pengetahuan (KD dari KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan penerima didik yang meliputi dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognisi dalam aneka macam tingkatan proses berpikir.

Prosedur penilaian pengetahuan dimulai dari penyusunan perencanaan, pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan, dan pelaporan, serta pemanfaatan hasil penilaian. Hasil evaluasi pencapaian pengetahuan dilaporkan dalam bentuk angka, predikat, dan deskripsi. Angka memakai rentang nilai 0 hingga dengan 100. Predikat disajikan dalam karakter A, B, C, dan D. Rentang predikat (interval) ini ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan KKM.

Deskripsi dibentuk dengan memakai kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Teknik evaluasi pengetahuan memakai tes tertulis, lisan, dan penugasan.

1. Tes Tertulis


Tes tertulis ialah tes yang soal dan jawabannya secara tertulis, antara lain berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen tes tertulis dikembangkan dengan mengikuti langkah-langkah:
  • Melakukan analisis 
  • Menyusun kisi-kisi soal sesuai dengan KD.
  • Menulis soal menurut kisi-kisi dan mengacu pada kaidah-kaidah penulisan soal.
  • Menyusun pedoman penskoran.
  • Melakukan penskoran menurut pedoman penskoran.

2. Tes Lisan


Tes mulut berupa pertanyaan-pertanyaan, perintah, kuis yang diberikan pendidik secara mulut dan penerima didik merespon pertanyaan tersebut secara lisan. Tes mulut bertujuan menumbuhkan sikap berani berpendapat, mengecek penguasaan pengetahuan untuk perbaikan pembelajaran, percaya diri, dan kemampuan berkomunikasi secara efektif. Langkah-langkah pelaksanaan tes mulut sebagai berikut:
  • Melakukan analisis KD.
  • Menyusun kisi-kisi soal sesuai dengan KD.
  • Membuat pertanyaan atau
  • Menyusun pedoman penilaian
  • Memberikan tindak lanjut hasil tes lisan

3. Penugasan


Penugasan ialah pertolongan kiprah kepada penerima didik untuk mengukur pengetahuan dan memfasilitasi penerima didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan. Tugas sanggup dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai karakteristik tugas. Tugas tersebut sanggup dilakukan di sekolah, di rumah, atau di luar sekolah.

c. Penilaian Keterampilan


Penilaian keterampilan (KD dari KI-4) dilakukan dengan teknik penilain kinerja, evaluasi proyek, dan portofolio. Penilaian keterampilan memakai angka dengan rentang skor 0 hingga dengan 100, predikat, dan deskripsi.

baca: 4 teknik evaluasi keterampilan

1) Penilaian Kinerja


Penilaian kinerja (performance assessment) ialah evaluasi yang menuntut penerima didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuannya ke dalam aneka macam macam konteks sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Pada evaluasi kinerja, penekanannya sanggup dilakukan pada proses atau produk.

Penilaian kinerja yang menekankan pada produk disebut evaluasi produk, contohnya poster, puisi, dan kerajinan. Penilaian kinerja yang menekankan pada proses disebut evaluasi praktik, contohnya bermain sepak bola, memainkan alat musik, menyanyi, melaksanakan pengamatan memakai mikroskop, menari, bermain peran, dan membaca puisi.

2) Penilaian Proyek


Penilaian proyek merupakan aktivitas evaluasi terhadap suatu kiprah yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa rangkaian aktivitas mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, dan pelaporan.

Pada evaluasi proyek ada 4 (empat) hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu:
  • Kemampuan pengelolaan; Kemampuan penerima didik dalam menentukan topik, mencari informasi, mengelola waktu pengumpulan data, dan penulisan laporan yang dilaksanakan secara kelompok.
  • Relevansi; Kesesuaian kiprah proyek dengan muatan pelajaran.
  • Keaslian; Proyek yang dilakukan penerima didik harus merupakan hasil karya sendiri di bawah bimbingan pendidik.
  • Inovasi dan kreativitas; Proyek yang dilakukan penerima didik mengandung unsur-unsur kebaruan atau sesuatu yang berbeda dari biasanya.

3) Penilaian Portofolio


Portofolio merupakan kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya penerima didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-integratif) dalam kurun waktu tertentu. Pada selesai periode portofolio tersebut dinilai oleh pendidik bahu-membahu dengan penerima didik dan selanjutnya diserahkan kepada pendidik pada kelas berikutnya dan dilaporkan kepada orangtua sebagai bukti autentik perkembangan penerima didik.

baca: teknik dan pola evaluasi portofolio

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dijadikan panduan dalam penggunaan evaluasi portofolio di sekolah ialah sebagai berikut:
  1. karya orisinil penerima didik
  2. saling percaya antara pendidik dan penerima didik
  3. kerahasiaan bersama antara pendidik dan penerima didik
  4. milik bersama antara penerima didik dan pendidik
  5. kepuasan pada diri penerima didik
  6. kesesuaian dengan kompetensi dalam kurikulum
  7. penilaian proses dan hasil
  8. penilaian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran.
  9. Bentuk portofolio
    • File folder yang bisa dipakai untuk menyimpan aneka macam hasil karya terkait dengan produk seni (gambar, kerajinan tangan, dan sebagainya).
    • Album berisi foto, video, audio.
    • Stopmap berisi tugas-tugas imla/dikte dan goresan pena (karangan, catatan) dan sebagainya.
    • Buku siswa yang disusun menurut Kurikulum 2013, juga merupakan portofolio penerima didik SD.

Dalam memakai portofolio, pendidik beserta penerima didik perlu memperhatikan hal-hal berikut:
  • masing-masing penerima didik mempunyai portofolio sendiri yang di dalamnya memuat hasil berguru penerima didik;
  • menentukan hasil kerja yang perlu dikumpulkan/disimpan;
  • sewaktu-waktu penerima didik diharuskan membaca catatan pendidik yang berisi komentar, masukan, dan tindakan lebih lanjut yang harus dilakukan penerima didik dalam rangka memperbaiki hasil kerja dan sikap;
  • peserta didik dengan kesadaran sendiri menindaklanjuti catatan pendidik;
  • catatan pendidik dan perbaikan hasil kerja yang dilakukan penerima didik perlu diberi tanggal sehingga perkembangan kemajuan berguru penerima didik sanggup terlihat.

Itulah sedikit ulasan dari perihal Panduan / Pedoman Penilaian SD MI Revisi Kurikulum 2013 Terbaru, untuk selengkapnya bisa anda download file pdf pada link di bawah ini:

Panduan / Pedoman Penilaian SD MI Revisi Kurikulum 2013 Terbaru

Demikian dari kami agar bisa menawarkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Sunday, 10 February 2019

Jadi Bakir Tumpuan Format Evaluasi Lengkap Untuk Smp Mts Kurikulum 2013 Format Word


Contoh Format Penilaian Lengkap Untuk Sekolah Menengah Pertama MTs Kurikulum 2013 Format Word. Penilaian oleh pendidik merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan gosip melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian kompetensi penerima didik, pengolahan, dan pemanfaatan gosip ihwal pencapaian kompetensi penerima didik. Penilaian tersebut dilakukan melalui banyak sekali teknik/cara, menyerupai evaluasi unjuk kerja (performance), evaluasi sikap, evaluasi tertulis (paper and pencil test), evaluasi projek, evaluasi produk, evaluasi melalui kumpulan hasil kerja/karya penerima didik (portfolio), dan evaluasi diri.

Penilaian pencapaian kompetensi baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan penerima didik menunjukkan apa yang dipahami dan bisa dikerjakannya. Pencapaian kompetensi seorang penerima didik dalam periode waktu tertentu dibandingkan dengan hasil yang dimiliki penerima didik tersebut sebelumnya dan tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan penerima didik lainnya. Dengan demikian penerima didik tidak merasa dihakimi oleh pendidik tetapi dibantu untuk mencapai kompetensi atau indikator yang diharapkan.

Penyusunan perencanaan, pelaksanaan,pengolahan hasil evaluasi serta pemanfaatannya merupakan rangkaian kegiatan yang utuh, dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu ada model evaluasi yang sanggup dijadikan sebagai salah satu contoh atau rujukan oleh pendidik dan penyelenggaraan evaluasi di jenjang SMP.

Contoh Format Penilaian Untuk Sekolah Menengah Pertama MTs Kurikulum 2013 ini meliputi:


Penilaian pencapaian kompetensi sikap
Cakupan evaluasi sikap
Perumusan indikator dan contoh indikator
Teknik dan bentuk instrumen
Contoh instrumen dan rubrik penilaian
Pelaksanaan penilaian
Pengolahan hasil penilaian
Manajemen hasil evaluasi sikap
Penilaian pencapaian kompetensi pengetahuan
Cakupan evaluasi pengetahuan
Perumusan indikator dan contoh indikator
Teknik dan bentuk instrumen
Pelaksanaan penilaian
Pengolahan hasil penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi keterampilan
Cakupan evaluasi keterampilan
Perumusan indikator dan contoh indikator
Teknik dan bentuk instrumen
Contoh instrumen dan rubrik penilaian
Pengolahan dan Pelaksanaan evaluasi kompetensi keterampilan
Pengolahan/analisis skor
Manajemen nilai keterampilan
Daftar deskripsi indikator
Pedoman observasi perilaku jujur, toleransi, gotong royong, santun, dan percaya diri
Lembar pengamatan sikap
Lembar evaluasi diri perilaku spiritual, jujur, tanggungjawab, disiplin, gotong royong, toleransi, percaya diri, dan perilaku santun
Lembar evaluasi antarpeserta didik perilaku disiplin
Daftar cek evaluasi antarpeserta didik
Konversi nilai perilaku sesuai dengan permendikbud no. 81 a tahun 2013
Contoh pengolahan nilai
Kata kerja operasional pada indikator
Pengembangan indikator dari kd
Teknik dan bentuk instrumen penilaian
Contoh instrumen evaluasi tes tertulis
Contoh instrumen evaluasi tes lisan
Penilaian kompetensi pengetahuan dan contoh soalnya
Contoh kiprah kelompok matematika
Rincian pelaksanaan penilaian
Rubrik evaluasi bentuk uraian
Pengembangan kompetensi menganalisis
Contoh rubrik evaluasi ipa
Contoh rubrik analitik untuk pemecahan duduk perkara matematika
Daftar nilai proses
Daftar nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan (ki-4)
Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi
Penilaian lompat jauh gaya menggantung (menggunakan daftar tanda cek)
Penilaian lompat jauh gaya menggantung (menggunakan skala penilaian)
Contoh instrumen beserta rubrik penilaian
Contoh tes praktik
Instrumentes praktik 1
Contoh evaluasi portofolio
Contoh format evaluasi proyek mencar ilmu kewarganegaraan
Contoh raport kurikulum 2013
Petunjuk teknis pengisian rapor Sekolah Menengah Pertama MTs

Selengkapnya bisa anda download format evaluasi ini pada link berikut ini:

Contoh Format Penilaian Lengkap Untuk Sekolah Menengah Pertama MTs Kurikulum 2013 Format Word

Referensi: https://madrasahkabmalangoke.files.wordpress.com

Monday, 3 September 2018

Jadi Arif Pola Panduan / Pemikiran Evaluasi Paud Tk Ra Kurikulum 2013


Contoh Panduan / Pedoman Teknik Penilaian Hasil Pembelajaran PAUD Kurikulum 2013. Penilaian yakni PROSES mengumpulkan dan menafsirkan aneka macam isu secara sistematis, terukur, berkelanjutan, menyeluruh wacana tumbuh kembang yang telah dicapai penerima didik selama kurun waktu tertentu.

Contoh Panduan / Pedoman Teknik Penilaian Hasil Pembelajaran PAUD Kurikulum 2013 ini sangat penting dimiliki dan di pahami oleh sahabat guru PAUD; baik jenjang RA / Taman Kanak-kanak / KB. Sebagai pedoman evaluasi anak didik di forum / sekolah masing-masing untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini.

Mengumpulkan isu Melalui observasi, interview anak,orangtua, anggota keluarga lainnya dan guru-guru. Dokumentasi Melalui video, catatan harian, rekaman suara, foto, dll. Menganalisa Menggunakan teori-teori untuk memilih rekaman atau data-data sehingga berkaitan dengan teori.

Mengapa Penilaian?


  1. Mengetahui tumbuh kembang anak selama mengikuti program
  2. Umpan balik untuk memperbaiki kegiatan pembelajaran
  3. Dasar untuk optimalkan fisik dan psikis dengan memberi kegiatan yang sesuai minat dan kebutuhan anak
  4. Memberi isu kepada orang bau tanah biar bisa menjadi team bagi pendidik dalam melakukan pendidikan di rumah

Ciri-ciri evaluasi yang baik


  1. Mengandung pemahaman yang penting wacana perkembangan anak
  2. Terhubungkan dengan kurikulum
  3. Sesuai dengan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diukur
  4. Menghargai keberagaman dari kemampuan anak.
  5. Tidak menghabiskan waktu

Download Pedoman Penilaian PAUD Taman Kanak-kanak RA
Penilaian dilakukan oleh pendidik dengan memakai Pendekatan Otentik (Authentic Assessment). Pendidik yang memahami perkembangan anak menjadi syarat mutlak untuk sebuah evaluasi yang otentik

Penilaian Otentik berafiliasi dengan kondisi aktual dan dalam konteks yang bermakna.
Penilaian Otentik dilakukan pada dikala anak terlibat dalam kegiatan bermain (tugas) secara dapat bangkit diatas kaki sendiri atau bersama anak lain.

Aspek yang dinilai oleh pendidik meliputi semua aktivitas pengembangan yang ada dalam Kompetensi Dasar (KD) yang sesuai dengan usia dan tahap perkembangan anak; baik perilaku religius, sosial, pengetahuan, dan keterampilan.

Sunday, 3 February 2019

Jadi Cendekia Dinamika Permasalahan Dan Solusi / Perbaikan Pada Kurikulum 2013


Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Ide kurikulum ialah produk pertama dalam konstruksi kurikulum. Ide kurikulum berisi landasan filsafat pendidikan, teori pendidikan, model pengembangan kurikulum yang digunakan, dan suatu keadaan dalam bentuk sumbangan masyarakat. Kejelasan inspirasi akan membantu tim pengembang kurikulum dalam mengonstruksi dokumen kurikulum dan mengevaluasi inspirasi serta dokumen kurikulum.

Pada dasarnya kurikulum dalam pengertian planning atau dokumen tertulis ialah terjemahan dari kurikulum dalam dimensi inspirasi atau gagasan. Dalam kata lain, kurikulum dalam bentuk tertulis ini merupakan penulisan segenap inspirasi atau gagasan yang telah digagas.

Kurikulum sebagai suatu kegiatan (proses) ini kadang disebut juga: real curriculum (kurikulum sesungguhnya), actual curriculum (kurikulum yang nyata), functional curriculum (kurikulum yang terlaksana), dan operational curriculum (kurikulum yang dilaksnakan). kurikulum dalam pengertian proses dimaknai sebagai seluruh kegiatan atau acara pembelajaran yang dilakukan oleh guru dan penerima didik maupun pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan pendidikan

Komponen kurikulum meliputi:


  • Tujuan yang harus dicapai,
  • Pengamalan pendidikan atau isi/materi yang dianggap sanggup memenuhi tujuan yang ingin dicapai,
  • Pedoman dan seni administrasi pengorganisasian materi (pelaksanaan) sehingga sanggup mencapai tujuan yang diinginkan,
  • Bagaimana mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan hasil pencapaian kegiatan tersebut

Proses Pengembangan K-13


  • Pengembangan kurikulum 2013 secara berkesinambungan mempertimbangkan banyak sekali hal dan masukan dari banyak sekali unsur masyarakat sebagai satu kesatuan entitas bangsa yang menginginkan peningkatan kualitas penerima didik di masa depan.
  • Dalam perjalanan pengembanganya disertai dengan penilaian formatif yang memungkinan perbaikan pada tataran dokumen dan implementasi.
  • Dalam perbaikan ini melibatkan seluruh komponen masyarakat sehingga kurikulum hasil perbaikan menjadi milik semua komponen bangsa.
  • Perbaikan kurikulum sanggup dilakukan secara holistik komprehensif mulai dari ide, desain, dokumen hingga dengan implementasi. Namun perbaikan kurikulum juga sanggup dilakukan pada sebagian dimensi kurikulum dan aspek tertentu dari kurikulum.

Proses Dinamika K-13


  • Perbaikan kurikulum berlandaskan pada kebijakan Landasan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 160 tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
  • Pelaksanaan perbaikannya juga atas dasar masukan dari banyak sekali lapisan publik (masyarakat sipil, asosiasi profesi, sekolah tinggi tinggi, dunia persekolahan) terhadap ide, dokumen, dan implementasi kurikulum yang diperoleh melalui monitoring dan penilaian dari banyak sekali media.

Berdasarkan hasil monitoring dan penilaian serta masukan publik tersebut, terdapat beberapa masukan umum, antara lain adanya pemahaman yang kurang sempurna oleh masyarakat yang diakibatkan oleh format penyajian dan nomenklatur dalam Kurikulum 2013:

  • Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti 1 (KI-1) dan KD pada KI-2 yang dianggap kurang logis dikaitkan dengan karakteristik mata pelaajaran;
  • Terindikasi adanya inkonsistensi antara KD dalam silabus dan buku teks (baik lingkup materi maupun urutannya);
  • Format penilaian dianggap terlalu rumit dan perlu penyederhanaan;
  • Penegasan kembali pengertian pembelajaran saintifik yang bukan satu-satunya pendekatan dalam proses pembelajaran di kelas;
  • Penyelerasan dan perbaikan teknis buku teks pelajaran biar gampang dipelajari oleh penerima didik.

Permasalahan KI dan KD


  • Kompetensi Sikap Sosial sulit dipahami dan dinilai
  • Terdapat rumusan yang tidak logis
  • Keluasan, kedalaman, dan urutan kompetensi dalam kelas dan antar kelas
  • Pembatasan capaian
  • Menghilangkan KD pada KI-1 dan KI-2 untuk Mapel selain Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn
  • Memperbaiki rumusan KD sehingga gampang dipahami
  • Menata keluasan, kedalaman, dan urutan kompetensi
  • Capaian kompetensi diubahsuaikan dengan jenis pengetahuan dan tingkat perkembangan berpikir

Permasalahan Pada PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN


  • Pendekatan pembelajaran saintifik 5M kurang mengakomodasi karakteristik mata pelajaran dan kompetensi
  • Skala Penilaian sulit diterapkan guru
  • Ketuntasan berguru 2,67 menciptakan guru menunjukkan nilai yang tidak sebenarnya
  • Pendekatan pembelajaran saintifik 5M bukan satu-satunya
  • Menyediakan variasi pendekatan/model-model pembelajaran
  • Perubahan penggunaan skala penilaian dari 1-4 menjadi 0-100
  • Ketuntasan berguru ditetapkan oleh guru

Permasalahan Pada Pedoman (Mapel dan Tematik)


  • Terlalu banyak warta yang tidak perlu; Terlalu banyak halaman
  • Sulit diterapkan; Hanya menyajikan warta penting; Memuat hal-hal mudah untuk penerapan; Terlalu banyak halaman (rata-rata 100 halaman menjadi 20 halaman)

Permasalahan Pada Buku


  • Tidak sesuai dengan KI-KD
  • Kredensial Penulis, Penelaah, dan Reviewer belum lengkap
  • Terdapat ilustrasi, gambar, dan isi yang perlu penyesuaian
  • Menyesuaikan dengan perbaikan KI-KD
  • Mencantumkan kredensial Penulis, Penelaah, dan Reviewer secara lengkap
  • Memperbaiki ilustrasi, gambar, dan isi buku sesuai dengan kaidah penulisan

Permasalahan Pada Silabus


  • Terlalu rumit dan sulit dipahami
  • Terlalu detail dan kurang memberi peluang kreativitas guru
  • Hanya menyajikan 3 aspek (KD, Materi Pokok, dan Kegiatan Pembelajaran
  • 5M bukan merupakan satu-satunya pendekatan pembelajaran, diberi ruang kepada pendekatan dan model lain untuk dikembangkan oleh guru
  • Fleksibel (dapat diubahsuaikan dengan situasi dan kondisi serta kreativitas guru)
  • Disajikan secara sederhana sehingga gampang dipahami

Perbaikan KI-KD


  • Kompetensi dasar dirumuskan sebagai kompetensi minimal yang sanggup dikembangkan sesuai dengan keseluruhan tingkat perkembangan kognitif dan jenis-jenis pengetahuan
  • Kompetensi Inti sebagai elemen pengorganisasian kompetensi dasar untuk seluruh mata pelajaran pada tingkat kelas
  • Penataan kompetensi dasar memperhatikan keluasan, kedalaman, dan keberlanjutan secara horizontal (kelas yang sama) dan vertikal (Kelas I – XII)
  • Penataan/penyajian kompetensi sikap KI-1 dan KI-2 diubahsuaikan dengan karakteristik mata pelajaran

Perbaikan Silabus


  • Penataan penulisan dan format sehingga gampang dipahami
  • Penyajiannya lebih efisien (dari ketebalan sekitar 100 halaman per mapel menjadi rata-rata 20 halaman per mapel) tanpa mengurangi substansi dengan memperhatikan lingkup dan urutan
  • Eksplanasi ihwal karakteristik mapel, lingkup kompetensi dan materi
  • Pernyataan pembelajaran 5M tidak secara eksplisit  untuk memberi ruang bagi guru untuk kreatif
  • Kontekstualisasi pembelajaran

Perbaikan Pedoman Mapel


  • Memudahkan guru merencanakan dan melaksanakan pembelajaran menurut silabus (yang dituangkan dalam RPP)
  • Memberikan alternatif kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi sesuai tuntutan kurikulum
  • Menyelaraskan dan menyederhanakan penilaian pembelajaran yang dilakukan oleh guru

Penguatan Pembelajaran


  1. Memberikan variasi pendekatan pembelajaran (5M bukan satu-satunya, model yang lain misalnya:
  2. problem based learning merupakan model pembelajaran yang berbasis pada penyelesaian masalah. Model pembelajaran ini dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) penerima didik ditugasi untuk menemukan persoalan yang harus dicarikan solusinya, (2) antara guru dengan penerima didik, penerima didik dengan penerima didik melaksanakan identifikasi bersama untuk menemukan persoalan dan mencari alternatif solusi,
  3. menemukan persoalan dan mencari alternatif solusi, (3) penerima didik baik individu atau kelompok melaksanakan penyelidikan terhadap persoalan yang dihadapi dan alternative solusi yang direncanakan di bawah bimbingan guru, (4) penerima didik berbagi dan menyajikan hasil solusi secara ekspresi dan tulisan, dan (5) penerima didik dan guru melaksanakan refleksi terhadap solusi dan proses penyelesaian persoalan dengan cara menganalisis dan mengevaluasinya.
  4. Model pembelajaran katekisasi (Pendidikan Agama Nasrani dan Budi Pekerti)
    • Katekisasi merupakan bentuk training dogma dalam gereja yang mengutamakan proses, lebih ditekankan pada mengajar bukan dalam arti intelektualitas tetapi dibimbing biar melaksanakan apa yang diajarkannya
    • Seluruh model pembelajaran diarahkan untuk berbagi kompetensi penerima didik dalam melaksanakan adaptasi penerapan nilai-nilai hasil pembelajaran dalam sikap sehari-hari.

Perbaikan Penilaian Hasil Belajar


  • Selaras dengan kompetensi sesuai dengan tuntutan kurikulum (KD)
  • Perubahan skala dari 1 – 4 menjadi 0 – 100 (Penyelerasan dengan Permendikbud No. 53 Tahun 2015)
  • Penyelarasan ketuntasan berguru yang semula ditetapkan secara nasional (2,67) menjadi ditetapkan oleh sekolah
  • Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang  proses pembelajaran berlangsung, dan sanggup dipakai sebagai pertimbangan guru dalam berbagi abjad penerima didik lebih lanjut
  • Penilaian Sikap Spiritual dan Sikap Sosial hanya dilakukan oleh Guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn

Untuk selengkapnya, dokumen permasalahan dan solusi kurikulum 2013 ini sanggup anda download pada link berikut ini: Perbaikan Kurikulum 2013

Perbaikan Buku Teks Pelajaran


  • Menyelaraskan Isi buku terhadap perubahan KI-KD dan Pembelajaran
  • Memastikan kembali tidak ada materi dan gambaran yang kontroversi
  • Memastikan kredensial penulis, penelaah, penilai, dan pereviu secara terbuka dan sanggup dihubungi oleh pengguna/pembaca
  • Buku SD tetap memakai Tematik Terpadu Kelas I-VI
  • Langkah-langkah pendekatan saintifik tidak perlu dituliskan dalam buku
  • Finalisasi perbaikan buku pada final bulan Februari 2016
  • Pencetakan dan distribusi buku pada bulan Maret-Juni 2016

Demikianlah dari kami ihwal Dinamika Permasalahan dan Solusi / Perbaikan Pada Kurikulum 2013 yang sanggup anda download pada link diatas, semoga sanggup menunjukkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Wednesday, 30 January 2019

Jadi Bakir Pengertian, Prinsip Pkb Kepala Madrasah Serta Pelaksanaan Dan Penilaian


Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yaitu proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan administrasi dan kepemimpinan sekolah/madrasah.

PKB dilakukan secara terus menerus alasannya yaitu PKB berkaitan dengan pengembangan diri dalam rangka peningkatan kinerja dan karir kepala Madrasah.

PKB bagi kepala madrasah mempunyai tujuan umum untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, dan kinerja profesional kepala sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran penerima didiknya.

Prinsip-Prinsip PKB Kepala Sekolah/Madrasah:


  1. Terencana (Intensional)
  2. Proses Berkelanjutan (On-going Process)
  3. Sistemik
  4. Fokus Pada Siswa dan Pembelajaran
  5. Menitikberatkan Pada Perubahan Individu dan Madrasah
  6. Mengarah Pada Visi Madrasah
  7. Melekat Pada Kegiatan Sehari-Hari

Penjenjangan Program PKB KM


  1. Tingkat pertama: Kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh setiap kepala Madrasah semoga sanggup menjalankan kiprah pokok dan fungsinya sebagai kepala Madrasah pemula
  2. Tingkat kedua: Perluasan dan pengembangan dari Kompetensi Tingkat I, Kepala Madrasah yang mempunyai kompetensi ini harus sanggup mengadaptasi, memodifikasi dan membuat penemuan sederhana terhadap metode, prosedur, dan teknik kepemimpinan Madrasah.
  3. Tingkat ketiga: (a) kompetensi tertinggi, kepala Madrasah semoga sanggup menjalankan kiprah pokok dan fungsinya sebagai kepala Madrasah pakar. (b) Kepala sekolah harus bisa mengatakan bahwa mereka mempunyai kompetensi yang tinggi melalui bukti kinerja dengan cara melaksanakan penemuan dan membuat metode, prosedur, teknik dan kepakaran perihal kepemimpinan Madrasah.

Macam-macam dan jenis PKB-KM


1. Pengembangan diri:

  • Diklat fungsional
  • Studi praktik yang baik (good practices) dari Lembaga lain
  • Keterlibatan dalam pengembangan Madrasah
  • Kegiatan kolektif
  • Kajian atau penelitian tindakan (action research)
  • Pembelajaran sanggup bangun diatas kaki sendiri atau individual guided learning
  • Mentoring

2. Publikasi Ilmiah:

  • Menulis karya ilmiah
  • Menulis karya populer
  • Menjadi pemakalah / nara sumber

3. Karya Inovatif:

  • Menulis buku teks, materi diklat atau pedoman-pedoman yang relevan dan berkaitan dengan kompetensi, kiprah pokok dan fungsi kepala Madrasah.
  • Terlibat dalam pengembangan standar-standar yang berkaitan dengan administrasi dan sumber daya pendidikan.
  • Mengembangkan metode kerja atau teknologi yang mempunyai kegunaan bagi peningkatan kepemimpinan dan administrasi Madrasah

Download dokumen kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala madrasah



Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
PKB kepala madrasah

Langkah-Langkah Perencanaan PKB KM yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.

A. Perencanaan PKB


1). Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (AKPKB), berpatokan pada:

  • Standar kompetensi kepala Madrasah sesuai dengan PMA 58/2017
  • Visi, misi, tujuan dan kebijakan pendidikan Kemenag Kabupaten/Kota, Propinsi, atau Nasional;
  • Visi, misi, tujuan, kebijakan dan kegiatan pengembangan Madrasah

2) Pedoman Prioritas PKB, Penentuan Prioritas didasarkan pada:

  • Kemampuan meningkatan kualitas pembelajaran di sekolah yang pada gilirannya akan meningkatkan prestasi berguru siswa;
  • Pentingnya pemenuhan kebutuhan PKB dengan peningkatan kualitas kepemimpinan;
  • Keterlaksanaan (fisibilitas) PKB ditinjau dari ketersediaan waktu, pendanaan, tempat, sumber, dan akomodasi belajar, serta faktor-faktor pendukung lainnya

Perumusan Tujuan PKB merupakan hasil yang diperlukan akan dicapai sesudah melaksanakan PKB , berupa peningkatan kompetensi KM sesuai dengan kebutuhan yang mencakup: pengembangan aspek Pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kinerja kepala sekolah/Madrasah.

Pemilihan dan Penentuan Strategi PKB
Strategi yang sempurna dan efektif sanggup ditentukan dengan menjawab sejumlah pertanyaan sebagai berikut:

  • Metode penyajian (delivery methods) apa yang terbaik untuk diterapkan semoga tujuan PKB sanggup tercapai dan kebutuhan seluruh kepala sekolah sanggup terpenuhi ?
  • Sumber daya apa yang harus disediakan untuk mencapai tujuan PKB yang telah dirumuskan ?
  • Bagaimana bentuk materi pembelajaran pendidikan dan training untuk pengembangan diri ?

B. Pelaksanaan PKB


Pelaksanaan PKB bisa dilakukan dengan cara:

  • PKB individual kepala madrasah
  • PKB melalui kegiatan KKM (kelompok kerja madrasah) atau kegiatan MGMP (musyawarah guru mata pelajaran)
  • PKB tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional

C. Penilaian Hasil PKB


Penilaian Hasil PKB bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tujuan yang ditetapkan telah tercapai.

Penilaian terhadap Implementasi Hasil PKB bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hasil-hasil PKB yang telah dicapai oleh kepala madrasah diimplementasikan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari.

Tuesday, 19 November 2019

Lebih Arif Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah Lengkap

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Bagi Bapak/Ibu Kepala Sekolah/Madrasah yang ingin melakukan kiprah secara optimal selaku penanggungjawab tertinggi dalam lingkungan sekolah/madrasah yang dipimpinnya memerlukan kompetensi yang baik dalam pelaksanaan tugasnya. Salah satu dokumen penting yang harus dipelajari sebagai pola petunjuk teknis yaitu Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah yang diterbitkan Kemdikbud pada bulan April 2017.

Sebagaimana yang telah disampaikan dalam kata pengantar pada buku tersebut oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bahwasannya menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus mempunyai standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.

Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi Kepala Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi Kepala Sekolah yang diikuti oleh 166.333 kepala sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata 3 kompetensi Kepala Sekolah yakni 56,37, untuk dimensi manajerial yakni 58,55, untuk dimensi supervisi pembelajaran yakni 51,81, untuk dimensi kewirausahaan yakni 58,75. Data tersebut mengatakan bahwa Kepala Sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.


Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan Kepala Sekolah /Madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melakukan kiprah dan fungsinya tersebut. Seiring dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan di lapangan, Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah berisi klarifikasi wacana pelaksanaan kiprah kepala sekolah/madrasah. Tugas ini sangat dekat kaitannya dengan peningkatan kompetensi.

Panduan kerja ini diperlukan sanggup dijadikan pola bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan.

Adapun daftar isi dalam Buku Pedoman Kerja Kepala Sekolah/Madrasah terdiri dari:

KATA PENGANTAR
DAFTAR TABEL
DAFTAR LAMPIRAN
DAFTAR DIAGRAM

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Landasan Hukum
C. Tujuan
D. Manfaat
E. Ruang Lingkup

BAB II TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH
A. Tugas Pokok
B. Usaha Pengembangan Sekolah
1. Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah
2. Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah
3. Langkah Strategis Pengembangan Sekolah
4. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah
5. Menyusun Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah

BAB III PENINGKATAN MUTU SEKOLAH
A. Mutu Sekolah Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
B. Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Program Peningkatan Mutu Sekolah
C. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
D. Penilaian Kinerja Guru dan Sasaran Kerja Pegawai
E. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
1. Program Pengawasan
2. Evaluasi

BAB IV PENERAPAN KEPEMIMPINAN DAN KEWIRAUSAHAAN KEPALA SEKOLAH
A. Pengantar
B. Penerapan Kepemimpinan Kepala Sekolah
C. Penerapan Kewirausahaan
D. Penilaian Kinerja Guru dan Sasaran Kerja Pegawai
E. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi

BAB V PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME KEPALA SEKOLAH
A. Pengawasan Pengelolaan Pembelajaran
1. Supervisi Akademik
2. Teknik supervisi akademik
3. Langkah Operasional

B. Pengembangan Profesi Kepala Sekolah

BAB V PENUTUP

Adapun untuk mengunduh / download Buku Kerja Kepala Sekolah/Madrasah ini sanggup diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini.


Demikian informasi wacana Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah ini saya bagikan, supaya bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sunday, 3 February 2019

Jadi Terpelajar Teladan Format Rekap Nilai Pengetahuan Dan Keterampilan Ma Kurikulum 2013


Contoh Format Rekap Nilai Pengetahuan dan Keterampilan MA Kurikulum 2013. Penilaian hasil berguru penerima didik meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga sanggup dipakai untuk memilih posisi relatif setiap penerima didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan evaluasi merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran / kompetensi muatan / kompetensi program, dan proses.

Pendidik menilai kompetensi pengetahuan yang dicapai penerima didik melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Sebelum melaksanakan evaluasi kompetensi pengetahuan, pendidik telah menyiapkan instrumen evaluasi yang meliputi;

1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, tanggapan singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
2) Instrumen tes mulut berupa daftar pertanyaan yang akan ditanyakan pada penerima didik berserta pedoman penskoranya.
3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan / atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik kiprah yang akan dikerjakan penerima didik.

Untuk mengetahui kompetensi keterampilan, seorang pendidik harus menilai kompetensi keterampilan melalui evaluasi kinerja, yaitu evaluasi yang menuntut penerima didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan memakai tes praktik, projek, dan evaluasi portofolio. Instrumen yang dipakai berupa daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

Adapun klarifikasi masing-masing instrument penilaian keterampilan yaitu:

1) Tes praktik ialah evaluasi yang menuntut respon berupa keterampilan melaksanakan suatu kegiatan atau sikap sesuai dengan tuntutan kompetensi.
2) Projek ialah tugas-tugas berguru (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun mulut dalam waktu tertentu.
3) Penilaian portofolio ialah evaluasi yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya penerima didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan / atau kreativitas penerima didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut sanggup berbentuk tindakan faktual yang mencerminkan kepedulian penerima didik terhadap lingkungannya.

Format nilai ini sanggup anda download melalui link dibawah ini:
Contoh Format Rekap Nilai

Instrumen evaluasi kompetensi keterampilan harus memenuhi persyaratan berikut yaitu:

1)substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan;
3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik.

Friday, 10 April 2020

Lebih Cendekia Juknis / Fatwa Uji Kompetensi Guru (Ukg) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Pedoman Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015, bahwasannya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyebarkan insan seutuhnya, maka sangat diperlukan kiprah serta pendidik yang profesional.

Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu menyebarkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi alasannya masing-masing guru mempunyai perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh lantaran itu, ada dua bagan yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis.

Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melaksanakan penilaian terhadap kinerja guru.

UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan ialah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bab dari penilaian kinerja guru, oleh lantaran itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan akta pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.

Di samping itu, hasil UKG juga dipakai sebagai materi pertimbangan kebijakan dalam proteksi aktivitas pelatihan dan pengembangan profesi guru serta proteksi penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Pelaksanaan UKG melibatkan banyak sekali instansi di lingkungan peperintah sentra dan pemerintah daerah. Keterlaksanaan dan suksesnya pelaksanaan UKG sangat bergantung kepada tim pelaksana UKG di masing-masing unit terkait.

Oleh lantaran itu biar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG mempunyai pemahaman yang sama perihal dasar pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan UKG, dan mekanisme operasional standar UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap perihal persiapan dan pelaksanaan UKG tahun 2015 dalam satu pedoman pelaksanaan UKG.

Download selengkapnya Pedoman Pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Wednesday, 30 January 2019

Jadi Bakir Buku Matematika Kelas 4 Sd Mi Kurikulum 2013 Edisi Revisi


Download Buku Matematika Kelas 4 SD MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi. Kurikulum 2013 disusun untuk menyempurnakan kurikulum sebelumnya dengan pendekatan mencar ilmu saintifik menurut nilai-nilai budaya bangsa. Kurikulum 2013 sudah tidak lagi memakai Standar Kompetensi (SK) sebagai pola membuatkan Kompetensi Dasar (KD). Sebagai gantinya, Kurikulum 2013 telah menyusun Kompetensi Inti (KI).

Kompetensi Inti merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki seorang penerima didik SD MI kelas 4 melalui pembelajaran Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dan pembelajaran integratif dan pendekatan saintifik. Kompetensi Inti memuat kompetensi perilaku spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang dikembangkan dalam Kompetensi Dasar yang tertuang dalam buku matematika kelas 4 SD MI kurikulum 2013 revisi 2018 ini.

Tujuan penyusunan Buku Guru matematika kelas 4 SD MI ini yaitu menunjukkan pola atau pedoman bagi guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaksanakan evaluasi terhadap proses pembelajaran matematika di SD/MI kelas IV. Dalam buku ada bab penting yang perlu menerima perhatian khusus, yaitu acara pembelajaran, penilaian, pengayaan dan remedial, serta interaksi guru dengan orang renta penerima didik. Untuk memudahkan dalam penggunaan, ibarat di buku siswanya buku ini terbagi ke dalam enam pelajaran sebagai berikut.

Pelajaran 1 Pecahan


Pelajaran ini memuat bahan pecahan, yang mencakup pengertian pecahan, bagian senilai, bagian sederhana, membandingkan dan mengurutkan pecahan, aneka macam bentuk pecahan, pembulatan bilangan, dan menaksir operasi hitung dua bilangan.

Pelajaran 2 Konsep Faktor dan Kelipatan Bilangan


Pelajaran ini memuat bahan konsep faktor dan kelipatan bilangan, yang mencakup faktor dan kelipatan bilangan, bilangan prima, FPB dan KPK, dan permasalahan yang berkaitan dengan FPB dan KPK.

Pelajaran 3 Pengukuran Panjang dan Berat


Pelajaran ini memuat bahan pengukuran panjang dan berat. Materi pengukuran panjang mencakup satuan baku panjang, operasi hitung yang melibatkan satuan panjang, dan pembulatan dan menaksir hasil pengukuran panjang ke satuan terdekat. Adapun bahan pengukuran berat mencakup satuan baku berat, operasi hitung yang melibatkan satuan berat, dan pembulatan dan penaksiran hasil pengukuran berat ke satuan terdekat.

Pelajaran 4 Keliling dan Luas Bangun Datar


Pelajaran ini memuat bahan keliling dan luas bangkit datar, yang mencakup segi banyak beraturan dan segi banyak tidak beraturan, keliling dan luas bangkit datar (persegi, persegi panjang, dan segitiga), dan hubungan antargaris.

Pelajaran 5 Statistika


Pelajaran ini memuat bahan statistika, yang mencakup mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menafsirkan hidangan data.

Download Buku Matematika Kelas 4 Kurikulum 2013


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Pelajaran 6 Pengukuran Sudut


Pelajaran ini memuat bahan pengukuran sudut, yang mencakup mengenal, membandingkan dan mengukur sudut, selanjutnya mengukur sudut pada bangkit datar dan menuntaskan problem yang berkaitan dengan pengukuran sudut.

Itulah dari saya perihal Buku Matematika Kelas 4 SD MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 yang bisa anda download pada link yang tersedia diatas.

Thursday, 31 January 2019

Jadi Cendekia Fatwa Teknis Penyelenggaraan Uambd Uambn Mi Mts Ma


Untuk mengukur ketercapaian kompetensi penerima didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan,  perlu dilakukan evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik pada tamat satuan pendidikan. Penilaian hasil mencar ilmu tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama lslam dan Bahasa Arab di Madrasah lbtidaiyah (Ml).

Dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional untuk mata pelajaran Pendidikan Agama lslam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama Rl.

Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman perihal UAMBD dan UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya. Antara lain: Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA ini berisi perihal Tujuan UAMBD dan UAMBN, Daftar lstilah, Panitia Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Rayon dan Subrayon, Panitia UAMBD Ml Tingkat Kecamatan, Panitia Tingkat Satuan Pendidikan, Persyaratan, Proses Pendaftaran Peserta, Ketentuan Kelulusan, Panduan Madrasah Pelaksana UAMBD/UAMBN-BK, Panduan Pengawas, UAMBD/UAMBN-BK, Panduan Proktor, Panduan Teknisi, Mata Pelajaran Yang Diujikan, Biaya Pelaksanaan UAMBD-KP/BK M, Biaya Pelaksanaan UAMBN-BI(KP MTs dan MA.

Download Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA Format PDF



File selengkapnya dapat anda download pada link dibawah ini:
Pedoman Teknis UAMBD UAMBN MI MTs MA

Demikian dari saya agar bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia tercinta ini.

Sunday, 2 September 2018

Jadi Bakir Pola Model Evaluasi Kelas Sd Mi Kurikulum 2013


Penilaian kelas merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan warta melalui sejumlah bukti yang memperlihatkan pencapaian hasil berguru penerima didik, pengolahan, dan penggunaan warta wacana hasil berguru penerima didik. Penilaian kelas dilaksanakan melalui banyak sekali teknik/cara, menyerupai evaluasi unjuk kerja (performance), evaluasi sikap, evaluasi tertulis (paper and pencil test), evaluasi proyek, evaluasi produk, evaluasi melalui kumpulan hasil kerja/karya penerima didik (portfolio), dan evaluasi diri.

Penilaian hasil berguru baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan penerima didik memperlihatkan apa yang dipahami dan bisa dikerjakannya.

Hasil berguru seorang penerima didik dalam periode waktu tertentu dibandingkan dengan hasil yang dimiliki penerima didik tersebut sebelumnya dan tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan penerima didik lainnya.  Dengan demikian penerima didik tidak merasa dihakimi oleh guru tetapi dibantu untuk mencapai kompetensi atau indikator yang diharapkan.

Isi pedoman ini meliputi konsep dasar evaluasi kelas, teknik penilaian, pengembangan indikator pencapaian hasil berguru sebagai alat penilaian, pengelolaan hasil evaluasi dan pemanfaatan serta pelaporan hasil penilaian. Dalam konsep penilaian, akan dijelaskan apa yang dimaksud dengan penilaian, manfaat penilaian, fungsi evaluasi dan rambu-rambu penilaian.

Teknik evaluasi akan menjelaskan banyak sekali cara dan alat penilaian. Pengelolaan hasil evaluasi memperlihatkan instruksi dalam menganalisis, menginterpretasi, dan memilih nilai pada setiap proses dan hasil pembelajaran. Pemanfaatan dan pelaporan hasil evaluasi meliputi pemanfaatan hasil, bentuk laporan hasil evaluasi dan penentuan kenaikan kelas.

Contoh Model Penilaian Kelas SD/MI K13

Demikian dari kami, agar bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Monday, 18 November 2019

Lebih Cendekia Ajaran Aktivitas Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Wacana Aktivitas Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud ini menimbang bahwa pengembangan potensi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional sanggup diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam aktivitas kurikuler; bahwa kegiatan ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi pengembangan potensi akseptor didik melalui pengembangan bakat, minat, dan kreativitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. 

Dan dengan telah berlakunya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 wacana Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Berikut isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Kegiatan Ekstrakurikuler ialah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam mencar ilmu kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
2.   Satuan pendidikan ialah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pasal 2

Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3

(1)  Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:
a.   Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan
b.   Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.
(2)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik.
(3)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a berbentuk pendidikan kepramukaan.
(4)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai talenta dan minat akseptor didik.
(5)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b sanggup berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.  

Pasal 4

(1)  Pengembangan banyak sekali bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip:
a.   partisipasi aktif; dan
b.   menyenangkan.
(2)  Pengembangan banyak sekali bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:
a.   identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat akseptor didik;
b.   analisis sumber daya yang diharapkan untuk penyelenggaraannya;
c.   pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan akseptor didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya;
d.   penyusunan aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler; dan
e.   penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;  

Pasal 5

(1)  Satuan pendidikan wajib menyusun aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bab dari Rencana Kerja Sekolah.
(2)  Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.   rasional dan tujuan umum;
b.   deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;
c.   pengelolaan;
d.   pendanaan; dan
e.   evaluasi.
(3)  Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada akseptor didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Pasal 6

(1)  Pelaksanaan aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah.
(2)  Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

(1)  Satuan pendidikan memperlihatkan penilaian terhadap kinerja akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor akseptor didik.
(2)  Satuan pendidikan melaksanakan penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap selesai tahun aliran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan.
(3)  Hasil penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai untuk penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun aliran berikutnya.

Pasal 8

Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memakai Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 wacana Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 11 Juli 2014.

Selanjutnya, berikut isi dari Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah:

PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

I. PENDAHULUAN

Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:

1.   Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.   Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.   Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7.   Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.   Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.   Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Pedoman ini khusus mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan potensi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup menemukan dan membuatkan potensi akseptor didik, serta memperlihatkan manfaat sosial yang besar dalam membuatkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas akseptor didik yang berbeda-beda.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam planning kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.  

II. TUJUAN PEDOMAN

Tujuan pedoman ini untuk menjadi pola bagi:

1.   kepala sekolah sebagai penanggung jawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan,
2.   tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan pelatih sebagai pengembang dan pembina Kegiatan Ekstrakurikuler, dan
3.   komite sekolah/madrasah sebagai kawan sekolah yang mewakili orang renta akseptor didik dalam pengembangan aktivitas dan pertolongan pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler.

Serta menjadi kode operasional bagi satuan pendidikan dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.  

III. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

A. Pengertian

Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.

1.   Kegiatan Ekstrakurikuler ialah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam mencar ilmu kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
2.   Kegiatan Ekstrakurikuler wajib ialah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik.
3.   Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan ialah Kegiatan Ekstrakurikuler yang sanggup dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan sanggup diikuti oleh akseptor didik sesuai talenta dan minatnya masing-masing.

B. Bentuk

Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup berupa:

1.   Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2.   Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.   Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4.   Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
5.   Bentuk kegiatan lainnya.  

C. Prinsip

Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan akseptor didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi akseptor didik.

D. Lingkup

Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:

1.   Individual, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara perorangan.
2.   Berkelompok, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara:
a.   Berkelompok dalam satu kelas (klasikal).
b.   Berkelompok dalam kelas paralel
c.   Berkelompok antarkelas.  

E. Mekanisme

1. Pengembangan

Kegiatan Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib.

Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi akseptor didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.

Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi akseptor didik sesuai talenta dan minat akseptor didik. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan sanggup dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diharapkan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat akseptor didik; (3) memutuskan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan akseptor didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.

Satuan pendidikan wajib menyusun aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bab dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada akseptor didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Sistematika Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya
memuat:

a.   rasional dan tujuan umum;
b.   deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c.   pengelolaan;
d.   pendanaan; dan
e.   evaluasi  

2. Pelaksanaan

Penjadwalan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur biar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.

3. Penilaian

Kinerja akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu menerima penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya mencakup proses dan pencapaian kompetensi akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan kuat terhadap kenaikan kelas akseptor didik. Bagi akseptor didik yang belum mencapai nilai minimal perlu menerima bimbingan terus menerus untuk mencapainya.

4. Evaluasi

Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan sanggup melaksanakan perbaikan planning
tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.  

5. Daya Dukung

Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler meliputi:

a. Kebijakan Satuan Pendidikan

Pengembangan dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh alasannya ialah itu untuk sanggup membuatkan dan melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler diharapkan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik eksklusif maupun tidak langsung.

b. Ketersediaan Pembina

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan sanggup bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.

c. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan pertolongan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan ialah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diharapkan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana menyerupai lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.

IV. PIHAK YANG TERLIBAT

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain :

1. Satuan Pendidikan

Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina ekstrakurikuler, bahu-membahu mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan pendidikan.

2. Komite Sekolah/Madrasah

Sebagai kawan sekolah memperlihatkan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Kegiatan Ekstrakurikuler.

3. Orangtua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

V. PENUTUP

Pedoman ini disusun sebagai kode operasional dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah silahkan klik pada tampilan di bawah ini: